
Pernah dengar istilah DTSEN tapi masih bingung apa sebenarnya fungsinya? Atau sudah tahu tapi tidak paham bagaimana cara mendaftarnya? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku usaha, terutama yang baru merintis bisnis.
DTSEN atau Data Transaksi Sistem Elektronik Nasional adalah sistem yang wajib diikuti oleh pelaku usaha yang melakukan transaksi elektronik di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi perpajakan dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
Kabar baiknya, proses pendaftaran DTSEN sudah dipermudah melalui sistem online yang terintegrasi. Nah, bagaimana cara mendaftarnya? Apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Dan siapa saja yang wajib mendaftar? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN adalah sistem pencatatan dan pelaporan transaksi elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem ini diciptakan untuk memantau aktivitas ekonomi digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 yang diperbarui dengan PMK Nomor 11 Tahun 2024, setiap pelaku usaha yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftar dan melaporkan data transaksinya secara berkala. Tujuannya adalah memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
DTSEN mencakup berbagai jenis platform seperti marketplace, fintech, e-commerce, jasa transportasi online, hingga platform digital lainnya yang memfasilitasi transaksi jual-beli barang atau jasa.
Siapa yang Wajib Mendaftar DTSEN?
Tidak semua pelaku usaha wajib mendaftar DTSEN. Ada kriteria khusus yang menentukan kewajiban pendaftaran:
Pelaku Usaha Platform Digital
- Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dll)
- Platform ride-hailing (Gojek, Grab, Maxim, dll)
- Platform fintech (pinjaman online, e-wallet, investasi digital)
- Platform streaming berbayar (Netflix, Spotify, Disney+, dll)
- Platform properti online (Rumah123, Lamudi, Traveloka Property)
Kriteria Omzet Transaksi Pelaku usaha dengan omzet transaksi elektronik minimal Rp500 juta per tahun atau Rp42 juta per bulan wajib mendaftar DTSEN. Batas ini berlaku untuk total transaksi yang terjadi di platform, bukan keuntungan bersih.
Pedagang di Platform Meskipun platform sudah terdaftar, pedagang atau seller yang menggunakan platform juga wajib mendaftar secara terpisah jika omzetnya melampaui batas yang ditentukan.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak per Januari 2026, sudah ada lebih dari 250.000 pelaku usaha yang terdaftar di DTSEN dari berbagai sektor ekonomi digital.
Persyaratan Pendaftaran DTSEN
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap dan valid:
Untuk Badan Usaha (PT, CV, Firma)
- NPWP Badan Usaha (wajib aktif)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan Kemenkumham
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan
- KTP dan NPWP direktur atau penanggung jawab
- Bukti kepemilikan atau surat sewa tempat usaha
- Laporan keuangan 1 tahun terakhir (jika sudah beroperasi)
Untuk Perseorangan atau UMKM
- NPWP pribadi (wajib aktif)
- KTP elektronik yang masih berlaku
- NIB dari OSS (bisa diurus bersamaan)
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau RT/RW
- Foto tempat usaha (bagian luar dan dalam)
- Nomor rekening bank atas nama pemilik usaha
Semua dokumen harus dalam format digital (PDF atau JPG) dengan ukuran maksimal 2 MB per file. Pastikan foto atau scan dokumen jelas dan mudah dibaca.
Cara Daftar DTSEN Secara Online
Pendaftaran DTSEN dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi dengan DJP Online. Berikut langkah-langkah detailnya:
Langkah 1: Akses Portal DJP Online
- Buka browser dan kunjungi https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar
- Jika belum punya akun, klik “Daftar” dan ikuti prosedur registrasi
- Verifikasi akun melalui email yang dikirim sistem
Langkah 2: Masuk ke Menu DTSEN
- Setelah login, cari menu “Layanan” di dashboard utama
- Pilih submenu “DTSEN” atau “Pendaftaran Transaksi Elektronik”
- Klik “Daftar Baru” untuk memulai pendaftaran
- Sistem akan menampilkan formulir pendaftaran online
Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran
- Lengkapi data identitas pelaku usaha (nama, alamat, kontak)
- Pilih jenis usaha dan kategori platform yang dijalankan
- Masukkan perkiraan omzet transaksi per bulan atau per tahun
- Isi detail platform seperti nama domain, aplikasi, atau marketplace
- Unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang diminta
Langkah 4: Verifikasi dan Submit
- Periksa kembali semua data yang sudah diisi
- Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar dan valid
- Klik tombol “Submit” atau “Kirim Permohonan”
- Sistem akan memberikan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran
- Simpan atau cetak bukti pendaftaran untuk arsip
Proses verifikasi oleh petugas DJP memakan waktu 3-7 hari kerja. Status pendaftaran bisa dicek melalui dashboard DJP Online menggunakan nomor registrasi yang diberikan.
Cara Daftar DTSEN Melalui Kantor Pajak
Bagi yang kesulitan dengan sistem online atau mengalami kendala teknis, pendaftaran bisa dilakukan secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat:
- Datang ke KPP sesuai domisili usaha dengan membawa dokumen asli dan fotokopi
- Ambil nomor antrian di loket informasi atau customer service
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan (bisa minta bantuan petugas)
- Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas
- Jika lengkap, petugas akan memproses pendaftaran dan memberikan bukti registrasi
- Simpan bukti registrasi untuk keperluan pelaporan berkala
Pendaftaran offline biasanya lebih cepat karena langsung dibantu petugas, namun memerlukan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor.
Biaya dan Kewajiban Setelah Terdaftar
Kabar baiknya, pendaftaran DTSEN tidak dipungut biaya apapun. Semua proses mulai dari registrasi hingga verifikasi dilakukan gratis oleh DJP.
Namun setelah terdaftar, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:
Pelaporan Transaksi Berkala Pelaku usaha wajib melaporkan data transaksi setiap bulan melalui sistem DTSEN. Laporan mencakup jumlah transaksi, nilai transaksi, dan detail lainnya sesuai format yang ditentukan.
Pembayaran Pajak Berdasarkan data transaksi yang dilaporkan, pelaku usaha wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Update Data Usaha Jika ada perubahan data seperti alamat, nomor kontak, atau jenis usaha, wajib diupdate maksimal 30 hari setelah perubahan terjadi.
Sanksi bisa dikenakan jika terlambat atau tidak melaporkan data transaksi sesuai ketentuan, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Perbedaan DTSEN dengan NIB dan TDP
Banyak pelaku usaha yang bingung membedakan antara DTSEN, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Berikut perbandingannya:
| Aspek | DTSEN | NIB | TDP |
|---|---|---|---|
| Fungsi Utama | Pelaporan transaksi digital untuk pajak | Identitas usaha legal | Pendaftaran usaha (sudah diganti NIB) |
| Pengelola | Direktorat Jenderal Pajak | BKPM melalui OSS | Dinas Perindustrian Daerah |
| Wajib untuk | Pelaku usaha digital | Semua pelaku usaha | Sudah tidak berlaku |
| Biaya | Gratis | Gratis | – |
Ketiga hal ini saling melengkapi dalam legalitas usaha. NIB adalah identitas dasar usaha, sementara DTSEN khusus untuk pelaporan transaksi elektronik kepada DJP.
Sanksi Jika Tidak Mendaftar DTSEN
Mengabaikan kewajiban pendaftaran DTSEN bisa berakibat serius bagi kelangsungan usaha. Berikut konsekuensinya:
Sanksi Administratif Denda administratif sebesar 2% dari omzet transaksi yang tidak dilaporkan atau minimal Rp5 juta per pelanggaran.
Sanksi Pidana Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, pelaku usaha yang sengaja tidak mendaftar atau melaporkan transaksi bisa dikenakan pidana penjara minimal 6 bulan dan denda hingga Rp500 juta.
Pemblokiran Platform Pemerintah berwenang memblokir akses platform digital yang tidak terdaftar DTSEN melalui koordinasi dengan Kementerian Kominfo. Ini sudah terjadi pada beberapa platform asing yang enggan mendaftar.
Kesulitan Akses Permodalan Bank dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan bukti kepatuhan perpajakan termasuk DTSEN saat mengajukan pinjaman usaha atau kredit.
Jadi, lebih baik mendaftar sejak awal daripada menghadapi risiko yang lebih besar di kemudian hari.
Tips Lancar Mendaftar DTSEN
Supaya proses pendaftaran berjalan mulus tanpa hambatan, perhatikan beberapa tips berikut:
- Siapkan semua dokumen dalam format digital sebelum memulai pendaftaran
- Pastikan NPWP sudah aktif dan tidak ada tunggakan pajak
- Gunakan email aktif yang sering dibuka untuk menerima notifikasi dari DJP
- Isi data dengan lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan
- Jika mengalami kesulitan teknis, hubungi Kring Pajak 1500200 untuk bantuan
- Simpan bukti pendaftaran dan nomor registrasi dengan baik
- Lakukan pendaftaran di jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB) agar bisa langsung berkonsultasi jika ada masalah
Jangan menunda-nunda pendaftaran sampai mendekati batas waktu karena bisa terkendala antrian sistem atau verifikasi yang lama.
Kontak Bantuan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala teknis, butuh penjelasan lebih detail, atau ingin melaporkan masalah, hubungi layanan berikut:
- Kring Pajak: 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
- Email: [email protected]
- Live Chat: Tersedia di website DJP Online
- Twitter: @kring_pajak
- WhatsApp: 0811-9223-311 (hanya chat, tidak menerima panggilan)
Untuk konsultasi langsung, datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen pendukung. Petugas akan membantu menyelesaikan masalah secara tatap muka.
Penutup
Mendaftar DTSEN bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk profesionalisme dalam berbisnis di era digital. Sistem ini memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Proses pendaftarannya sudah dipermudah dengan sistem online yang bisa diakses kapan saja. Jangan sampai terlambat dan terkena sanksi hanya karena malas atau tidak tahu prosedurnya.
Semoga penjelasan ini membantu memahami seluk-beluk DTSEN dan mempermudah proses pendaftaran. Tetap patuh pada aturan perpajakan untuk kelangsungan usaha yang lebih baik di masa depan.
Sumber dan Referensi
Informasi dalam artikel ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022 yang diperbarui dengan PMK Nomor 11 Tahun 2024, website resmi DJP Online (pajak.go.id), dan pedoman DTSEN yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak per Januari 2026. Ketentuan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terkini, disarankan mengecek langsung ke website DJP atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
FAQ Seputar Begini Cara Daftar DTSEN Terbaru, Lengkap dengan Persyaratan
DTSEN (Digital Talent Scholarship Enterprise) adalah program beasiswa pelatihan intensif yang berfokus pada kebutuhan industri digital. Program ini biasanya diselenggarakan oleh Kominfo bekerja sama dengan mitra teknologi global untuk mencetak talenta digital yang siap kerja di level korporasi.
Alur pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi:
- Kunjungi website resmi digitalent.kominfo.go.id.
- Buat akun atau login menggunakan email aktif.
- Pilih kategori akademi Enterprise (DTSEN).
- Pilih bidang pelatihan yang diminati (seperti Cloud, AI, atau Cybersecurity).
- Lengkapi biodata dan unggah dokumen pendukung.
- Ikuti Tes Substansi atau Tes Kemampuan Dasar secara daring.
Pastikan Anda menyiapkan berkas berikut dalam format digital (PDF/JPG):
- Identitas KTP atau Kartu Keluarga.
- Edukasi Ijazah terakhir atau Transkrip Nilai.
- Profesional CV atau Portofolio (khusus untuk skema tertentu).
- Surat Pernyataan tidak sedang menempuh pendidikan formal atau bekerja (tergantung batch).
Peserta yang lolos seleksi dan menyelesaikan pelatihan akan mendapatkan:
- Sertifikat resmi dari Kominfo dan Mitra Teknologi Global.
- Akses ke jejaring kerja dan portal lowongan kerja talenta digital.
- Pelatihan 100% Gratis tanpa dipungut biaya apapun.
- Pembelajaran intensif dari instruktur ahli di bidangnya.





