Terakhir diperbarui: Desember 2025
Rsannamedika News berkomitmen untuk mematuhi standar jurnalisme profesional dan etika media sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik.
Halaman ini menjelaskan bagaimana kami menerapkan pedoman tersebut dalam operasional sehari-hari untuk memastikan konten yang kami sajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
1. Tentang Pedoman Media Siber
1.1. Dasar Hukum dan Rujukan
Rsannamedika News mengacu pada pedoman dan peraturan berikut:
A. Pedoman Pemberitaan Media Siber Ditetapkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012, yang mengatur tentang:
- Verifikasi dan keberimbangan berita
- Isi buatan pengguna (User Generated Content)
- Ralat, koreksi, dan hak jawab
- Pencabutan berita
- Iklan
B. Kode Etik Jurnalistik Sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers, mencakup 11 pasal tentang standar profesional wartawan Indonesia.
C. Undang-Undang Terkait
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
1.2. Komitmen Kami
Rsannamedika News berkomitmen untuk:
- Menyajikan informasi yang akurat dan terverifikasi
- Menghormati privasi dan hak-hak individu
- Memberikan ruang untuk hak jawab dan koreksi
- Bertindak secara independen dan profesional
- Terus meningkatkan kualitas jurnalistik
2. Ruang Lingkup
2.1. Definisi Media Siber
Rsannamedika News adalah media siber (cyber media) yang didefinisikan sebagai:
“Segala bentuk media yang menyajikan karya jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers secara online.”
2.2. Cakupan Konten
Pedoman ini berlaku untuk:
- Semua berita dan artikel yang dipublikasikan di rsannamedika.co.id
- Konten multimedia (foto, video, infografis)
- Konten yang dibagikan di platform media sosial resmi kami
- User Generated Content yang dipublikasikan melalui platform kami
2.3. Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Redaksi:
- Pemimpin Redaksi: Andrian Salim
- Kontak: [email protected] | (021) 88882211
3. Prinsip-Prinsip Dasar
3.1. Kode Etik Jurnalistik
Rsannamedika News mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang meliputi:
Pasal 1 – Hak Masyarakat untuk Tahu Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Interpretasi Kami:
- Menyajikan fakta yang telah diverifikasi dari sumber terpercaya
- Memberikan konteks yang memadai agar informasi tidak menyesatkan
- Membedakan dengan jelas antara fakta dan opini
Pasal 2 – Tata Cara Peliputan yang Etis Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
Interpretasi Kami:
- Tidak menggunakan cara yang tidak etis untuk mendapatkan informasi
- Mengidentifikasi sumber berita secara jelas
- Menghormati permintaan narasumber untuk off the record (dengan pertimbangan)
- Tidak menyamar atau berpura-pura menjadi orang lain dalam peliputan
Pasal 3 – Asas Praduga Tak Bersalah Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, serta menghormati hak privasi.
Interpretasi Kami:
- Menggunakan diksi yang tidak prejudice terhadap tersangka/terdakwa
- Memisahkan laporan fakta dari analisis/opini (dengan label jelas)
- Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan seksual
- Menghormati privasi individu kecuali ada kepentingan publik yang jelas
Pasal 4 – Larangan Berita Dusta Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul.
Interpretasi Kami:
- Verifikasi ketat sebelum publikasi
- Menghindari sensasionalisme yang tidak perlu
- Tidak mempublikasikan konten yang eksplisit kekerasan atau pornografi
- Menghindari judul clickbait yang menyesatkan
Pasal 5 – Anti-Suap dan Penyalahgunaan Profesi Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
Interpretasi Kami:
- Menolak gratifikasi atau imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas
- Transparan tentang konflik kepentingan
- Tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi
- Independen dari tekanan sponsor atau pengiklan
Pasal 6 – Hak Tolak Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi yang bersifat rahasia.
Interpretasi Kami:
- Melindungi identitas sumber yang meminta anonimitas
- Tidak akan mengungkapkan sumber rahasia kecuali ada perintah pengadilan
Pasal 7 – Kewajiban Koreksi Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.
Interpretasi Kami:
- Respons cepat terhadap laporan kesalahan (maksimal 24 jam)
- Koreksi dipublikasikan dengan jelas dan mencolok
- Tidak menghapus kesalahan tanpa jejak (transparency)
Pasal 8 – Menghormati Pengalaman Traumatik Wartawan Indonesia menghargai pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian informasi.
Interpretasi Kami:
- Sensitif dalam mewawancarai korban trauma atau keluarga korban
- Menghindari detail yang tidak perlu yang dapat menambah penderitaan
- Mempertimbangkan dampak psikologis dalam penyajian berita
Pasal 9 – Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wartawan Indonesia tidak memberitakan peristiwa dengan mengumbar identitas korban kejahatan seksual.
Interpretasi Kami:
- TIDAK menyebutkan nama, alamat, atau detail yang dapat mengidentifikasi korban
- Tidak memuat foto atau video yang dapat mengidentifikasi korban
- Fokus pada isu substansif, bukan detail sensasional
Pasal 10 – Perlindungan Anak Wartawan Indonesia tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku atau korban pelanggaran hukum.
Interpretasi Kami:
- Menggunakan inisial atau nama samaran untuk anak-anak
- Tidak memuat foto yang jelas memperlihatkan wajah anak
- Mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masa depan anak
- Definisi anak: di bawah 18 tahun
Pasal 11 – Hak Jawab Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Interpretasi Kami:
- Menyediakan akses untuk hak jawab melalui [email protected]
- Mempublikasikan hak jawab secara proporsional dengan berita asli
- Tidak mengedit hak jawab kecuali untuk hal-hal yang melanggar hukum
3.2. Prinsip Tambahan untuk Media Siber
Kecepatan vs Akurasi:
- Kami mengutamakan akurasi di atas kecepatan
- Breaking news akan dilabel “Berita Berkembang” jika masih dalam verifikasi
- Update dilakukan segera setelah informasi baru terverifikasi
Transparansi:
- Sumber berita disebutkan dengan jelas
- Perubahan atau update pada artikel dicatat dengan timestamp
- Koreksi ditampilkan secara transparan
Interaktivitas:
- Membuka ruang dialog dengan pembaca melalui komentar (jika diaktifkan)
- Moderasi komentar untuk mencegah ujaran kebencian
- Responsif terhadap feedback pembaca
4. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
4.1. Proses Verifikasi
Setiap berita yang dipublikasikan di Rsannamedika News melalui tahapan verifikasi:
A. Verifikasi Sumber
- Konfirmasi identitas dan kredibilitas sumber
- Cross-check informasi dari minimal 2 sumber independen (untuk berita krusial)
- Prioritas pada sumber primer (dokumen resmi, pernyataan langsung)
B. Verifikasi Fakta
- Fact-checking terhadap data, angka, dan klaim
- Verifikasi foto dan video (reverse image search untuk cek keaslian)
- Konfirmasi tanggal, lokasi, dan detail penting lainnya
C. Verifikasi Konteks
- Memastikan informasi tidak keluar dari konteks
- Memberikan latar belakang yang memadai
- Menghindari generalisasi yang menyesatkan
4.2. Sumber Berita Prioritas
Untuk memastikan akurasi, kami memprioritaskan sumber-sumber berikut:
A. Untuk Berita Bansos & Kemensos:
- Website resmi Kementerian Sosial RI (kemensos.go.id)
- Portal Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id)
- Siaran pers resmi Kemensos
- Pernyataan resmi pejabat berwenang
B. Untuk Berita Finansial & Perbankan:
- Bank Indonesia (bi.go.id)
- Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id)
- Kementerian Keuangan RI
- Lembaga keuangan resmi dan terdaftar
C. Untuk Berita Ekonomi Nasional:
- Badan Pusat Statistik (bps.go.id)
- Kementerian terkait
- Lembaga riset kredibel
- Media massa terpercaya
4.3. Keberimbangan (Cover Both Sides)
Prinsip:
- Menyajikan berbagai perspektif dalam isu yang kontroversial
- Memberikan kesempatan yang adil untuk semua pihak terkait
- Tidak memihak pada satu pihak tertentu
Implementasi:
- Mengontak semua pihak yang disebutkan untuk konfirmasi/klarifikasi
- Mencantumkan keterangan “tidak dapat dihubungi” atau “menolak berkomentar” jika relevan
- Menyajikan argumen dari berbagai sisi secara proporsional
4.4. Berita yang Sedang Berkembang
Untuk breaking news atau berita yang masih berkembang:
Label “Berita Berkembang”:
⚠️ BERITA BERKEMBANG
Informasi ini masih dalam proses verifikasi dan dapat berubah
seiring perkembangan situasi. Kami akan melakukan update
segera setelah mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Update Transparan:
- Setiap update diberi timestamp: “Update [Tanggal, Jam WIB]:”
- Perubahan material dijelaskan di bagian atas artikel
- Versi sebelumnya tidak dihapus, tetapi ditandai sebagai “Informasi Sebelumnya”
5. Isi Buatan Pengguna (UGC)
5.1. Definisi
User Generated Content (UGC) adalah konten yang dibuat dan dikirimkan oleh pembaca/pengguna, termasuk:
- Komentar pada artikel
- Foto atau video yang dikirimkan pembaca
- Tips berita dari masyarakat
- Konten yang dibagikan via email atau media sosial
5.2. Moderasi dan Verifikasi
A. Moderasi Komentar
Jika fitur komentar diaktifkan, kami menerapkan:
- Pre-moderation atau post-moderation tergantung kapasitas
- Review terhadap komentar yang dilaporkan oleh pengguna lain
- Penghapusan komentar yang melanggar pedoman
Komentar yang Dilarang:
- Mengandung SARA, ujaran kebencian, atau diskriminasi
- Bersifat cabul, pornografi, atau tidak pantas
- Mengandung ancaman, intimidasi, atau kekerasan
- Menyebarkan hoaks atau informasi menyesatkan
- Melanggar privasi orang lain
- Spam atau iklan yang tidak relevan
- Melanggar hukum yang berlaku
B. Konten Visual dari Pembaca
Foto/video yang dikirimkan pembaca:
- WAJIB diverifikasi keasliannya sebelum dipublikasikan
- Meminta izin tertulis dari pengirim
- Mencantumkan credit: “Foto/Video: [Nama Pengirim]”
- Melakukan reverse image/video search untuk cek keaslian
5.3. Tanggung Jawab
Tanggung Jawab Pengguna:
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang mereka kirimkan
- Pengguna menjamin konten tidak melanggar hak pihak ketiga
Tanggung Jawab Redaksi:
- Kami berhak mengedit atau menolak UGC yang tidak sesuai pedoman
- Kami akan menghapus UGC yang dilaporkan dan terbukti melanggar
- Kami dapat memblokir pengguna yang berulang kali melanggar
5.4. Hak Cipta UGC
Dengan mengirimkan konten:
- Pengguna memberikan lisensi non-eksklusif kepada kami untuk mempublikasikan
- Pengirim tetap memiliki hak cipta atas konten mereka
- Kami akan mencantumkan credit kepada pengirim
6. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
6.1. Ralat dan Koreksi
A. Definisi
- Ralat: Perbaikan kesalahan faktual minor (typo, angka, ejaan nama)
- Koreksi: Perbaikan kesalahan substansial yang dapat menyesatkan pembaca
B. Prosedur Koreksi
Langkah 1: Pelaporan Pembaca dapat melaporkan kesalahan melalui:
- Email: [email protected] atau [email protected]
- Telepon: (021) 88882211
- Formulir kontak di website
Langkah 2: Verifikasi
- Tim redaksi memverifikasi laporan dalam waktu maksimal 24 jam
- Melakukan pengecekan ulang terhadap sumber dan fakta
Langkah 3: Publikasi Koreksi Jika terbukti ada kesalahan:
Untuk Kesalahan Minor (Ralat):
- Update artikel langsung dengan catatan: “[Ralat: Sebelumnya tertulis X, dikoreksi menjadi Y]”
- Timestamp: “Terakhir diupdate: [Tanggal, Jam WIB]”
- Update konten artikel sesuai fakta yang benar
- Cantumkan alasan koreksi secara transparan
C. Publikasi Terpisah (untuk kesalahan serius)
Untuk kesalahan yang sangat serius atau berita yang harus dicabut:
- Publikasikan artikel koreksi/klarifikasi terpisah
- Link ke artikel asli (jika tidak dicabut)
- Penjelasan lengkap tentang kesalahan dan koreksi
6.2. Hak Jawab
A. Definisi
Hak jawab adalah hak seseorang atau institusi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap merugikan.
B. Prosedur Hak Jawab
Langkah 1: Pengajuan Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab melalui:
- Email: [email protected] atau [email protected]
- Surat resmi ke alamat redaksi
Syarat Pengajuan:
- Identitas jelas (nama, jabatan, institusi)
- Referensi ke artikel yang dipermasalahkan (URL, judul, tanggal)
- Penjelasan poin yang ingin dijawab/diklarifikasi
- Tanggapan/klarifikasi yang ingin dipublikasikan
Langkah 2: Verifikasi
- Tim redaksi memverifikasi identitas pengaju
- Review artikel yang dipermasalahkan
- Evaluasi apakah permintaan hak jawab beralasan
Langkah 3: Publikasi Hak jawab akan dipublikasikan:
- Dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah verifikasi
- Proporsional dengan berita asli (panjang dan penempatan)
- Tanpa editing substansial (kecuali untuk hal yang melanggar hukum)
Penolakan Hak Jawab: Kami dapat menolak hak jawab jika:
- Tidak ada dasar faktual yang jelas
- Mengandung konten ilegal atau melanggar etika
- Tidak berkaitan dengan pemberitaan kami
- Pengaju tidak dapat diverifikasi identitasnya
Penolakan akan dikomunikasikan dengan penjelasan yang memadai.
7. Pencabutan Berita
7.1. Prinsip Dasar
Rsannamedika News pada prinsipnya tidak menghapus atau mencabut berita yang telah dipublikasikan, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas jurnalistik.
Namun, pencabutan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur dalam pedoman ini.
7.2. Kondisi Pencabutan
Berita dapat dicabut dalam kondisi berikut:
A. Perintah Pengadilan
- Ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Surat perintah resmi dari lembaga berwenang
B. Kesalahan Fundamental
- Berita sepenuhnya tidak benar dan tidak dapat dikoreksi
- Berita berdasarkan sumber yang ternyata palsu atau tidak kredibel
C. Pelanggaran Hukum
- Berita melanggar undang-undang yang berlaku
- Berita dapat membahayakan keselamatan individu atau publik
D. Pelanggaran Privasi Serius
- Berita mengungkap identitas korban kejahatan seksual
- Berita mengungkap identitas anak dalam kasus hukum
- Berita melanggar privasi tanpa dasar kepentingan publik
7.3. Prosedur Pencabutan
Langkah 1: Evaluasi
- Tim redaksi mengevaluasi permintaan pencabutan
- Konsultasi dengan legal advisor (jika diperlukan)
- Pertimbangan kepentingan publik vs hak individu
Langkah 2: Keputusan
- Keputusan pencabutan dibuat oleh Pemimpin Redaksi
- Didokumentasikan dengan alasan yang jelas
Langkah 3: Pelaksanaan Jika berita dicabut:
Opsi A: Pencabutan dengan Penjelasan (Preferred)
- URL tetap aktif dengan halaman penjelasan:
Opsi B: Pencabutan Total (Exceptional)
- URL mengarah ke 404 atau redirect
- Hanya untuk kasus yang sangat serius (legal order, safety concern)
Langkah 4: Dokumentasi
- Pencabutan didokumentasikan secara internal
- Alasan pencabutan disimpan untuk referensi
7.4. Permintaan Pencabutan dari Publik
Prosedur:
- Pengajuan melalui email: [email protected]
- Sertakan:
- Identitas lengkap pemohon
- URL berita yang diminta dicabut
- Alasan detail permintaan pencabutan
- Bukti pendukung (jika ada)
- Tim redaksi akan mengevaluasi dalam 7 hari kerja
- Keputusan akan dikomunikasikan ke pemohon
Penolakan: Kami dapat menolak permintaan pencabutan jika:
- Berita akurat dan kepentingan publik lebih besar
- Tidak ada dasar hukum atau etika yang kuat
- Berita adalah bagian dari arsip historis yang penting
8. Iklan dan Konten Sponsor
8.1. Pemisahan Konten Editorial dan Iklan
Prinsip:
- Konten editorial dan iklan harus dipisahkan dengan jelas
- Iklan tidak boleh menyerupai konten editorial (native advertising harus dilabel)
- Redaksi independen dari pengaruh pengiklan
8.2. Label yang Wajib
A. Advertorial/Konten Sponsor Konten yang dibayar oleh sponsor WAJIB diberi label jelas
Penempatan:
- Di bagian atas artikel (prominent)
- Dalam thumbnail (jika ada)
- Font dan warna yang kontras agar mudah terlihat
B. Affiliate Links Jika artikel mengandung affiliate links:
- Disclaimer di awal atau akhir artikel: “Artikel ini mengandung tautan afiliasi. Kami dapat menerima komisi jika Anda melakukan transaksi melalui tautan ini, tanpa biaya tambahan bagi Anda.”
8.3. Standar Konten Sponsor
Meskipun dibayar, konten sponsor harus:
- Akurat dan tidak menyesatkan
- Tidak melanggar hukum atau etika
- Tidak mengandung klaim palsu atau berlebihan
- Sesuai dengan nilai-nilai editorial kami
Kami berhak menolak konten sponsor yang tidak memenuhi standar.
8.4. Independensi Editorial
- Pengiklan tidak dapat mempengaruhi konten editorial
- Berita tentang pengiklan dibuat dengan standar yang sama
- Tidak ada jaminan liputan positif untuk pengiklan
- Keputusan editorial tidak dipengaruhi oleh pertimbangan komersial
9. Hak Cipta
9.1. Konten Kami
Semua konten yang diproduksi oleh Rsannamedika News (artikel, foto, video, infografis) adalah hak cipta kami dan dilindungi undang-undang.
Penggunaan oleh Pihak Lain:
- Lihat Syarat dan Ketentuan untuk ketentuan pengutipan
- Permintaan lisensi: [email protected]
9.2. Konten Pihak Ketiga
Kami menghormati hak cipta pihak lain:
- Foto/video dari sumber lain dicantumkan creditnya
- Kutipan dari media lain diberi atribusi yang jelas
- Fair use untuk keperluan berita dan kritik
9.3. Pelanggaran Hak Cipta
Jika Anda merasa konten kami melanggar hak cipta Anda:
- Hubungi: [email protected]
- Sertakan: bukti kepemilikan, URL konten, dan penjelasan
- Kami akan investigasi dan merespons dalam 7 hari kerja
10. Privasi dan Perlindungan Data
Dalam peliputan berita, kami menghormati privasi individu sesuai dengan Kebijakan Privasi kami dan prinsip-prinsip berikut:
10.1. Perlindungan Identitas
Wajib Dilindungi:
- Korban kejahatan seksual (nama, alamat, foto identifiable)
- Anak-anak dalam kasus hukum (pelaku maupun korban)
- Saksi yang meminta perlindungan dengan alasan keamanan
- Informan yang berisiko jika identitasnya terungkap
Format Penyamaran:
- Menggunakan inisial: “Berinisial AB”
- Nama samaran: “Dengan nama samaran Siti (bukan nama sebenarnya)”
- Deskripsi umum: “Seorang perempuan berusia 20-an tahun”
10.2. Kepentingan Publik vs Privasi
Kami dapat mengungkap informasi pribadi jika:
- Ada kepentingan publik yang signifikan
- Orang tersebut adalah pejabat publik atau tokoh publik
- Informasi berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau dana publik
Keputusan pengungkapan selalu melalui pertimbangan editorial yang cermat.
10.3. Data Pribadi Narasumber
- Data pribadi yang diberikan narasumber hanya digunakan untuk keperluan jurnalistik
- Tidak dibagikan kepada pihak ketiga tanpa izin
- Disimpan dengan aman sesuai standar perlindungan data
11. Pemberitaan Khusus
11.1. Pemberitaan tentang Anak
Prinsip:
- Kepentingan terbaik anak adalah prioritas utama
- Tidak menyebutkan identitas anak dalam kasus hukum (pelaku/korban)
- Tidak menampilkan foto yang jelas memperlihatkan wajah anak
- Mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masa depan anak
Implementasi:
- Gunakan inisial atau nama samaran
- Blur wajah dalam foto/video
- Hindari detail yang dapat mengidentifikasi (nama sekolah, alamat spesifik)
- Konsultasi dengan ahli perlindungan anak jika diperlukan
Definisi Anak: Individu di bawah usia 18 tahun
11.2. Pemberitaan Kejahatan Seksual
Prinsip:
- TIDAK mengumbar identitas korban
- Fokus pada isu substansif, bukan detail sensasional
- Menghindari victim blaming
Yang TIDAK Boleh:
- Menyebutkan nama lengkap korban
- Menampilkan foto yang dapat mengidentifikasi korban
- Menyebutkan alamat atau tempat kerja yang spesifik
- Mendeskripsikan detail kekerasan yang eksplisit
- Menggunakan bahasa yang menyalahkan korban
Yang Boleh:
- Melaporkan fakta kasus secara objektif
- Menyebutkan identitas pelaku (setelah proses hukum)
- Memberikan konteks sosial dan statistik
- Mengangkat isu sistemik
11.3. Pemberitaan Bencana dan Tragedi
Prinsip:
- Sensitif terhadap kesedihan dan trauma korban/keluarga
- Menghindari sensasionalisme yang tidak perlu
- Memberikan informasi yang berguna untuk publik
Implementasi:
- Tidak menampilkan foto/video korban yang eksplisit
- Menghormati privasi keluarga yang berduka
- Fokus pada informasi yang bermanfaat (evakuasi, bantuan, pencegahan)
- Verifikasi ketat untuk mencegah hoaks
11.4. Pemberitaan Kesehatan dan Medis
Prinsip:
- Akurasi informasi medis sangat penting
- Tidak memberikan diagnosis atau saran medis
- Menyertakan disclaimer jika diperlukan
Implementasi:
- Mengutip sumber medis yang kredibel (dokter, lembaga kesehatan resmi)
- Disclaimer: “Informasi ini tidak menggantikan konsultasi dengan tenaga medis profesional”
- Hindari klaim yang tidak terbukti secara ilmiah
- Balance antara informasi dan tidak menimbulkan panic
11.5. Pemberitaan Bansos dan Program Pemerintah
Prinsip:
- Informasi harus akurat dan verifiable
- Membantu masyarakat mengakses hak-haknya
- Tidak memihak atau berpolitik
Implementasi:
- Verifikasi dari sumber resmi (Kemensos, website pemerintah)
- Cantumkan link ke sumber resmi
- Update jika ada perubahan kebijakan
- Klarifikasi hoaks yang beredar tentang bansos
11.6. Pemberitaan Finansial
Prinsip:
- Tidak memberikan advice finansial spesifik
- Menyertakan disclaimer risiko
- Informasi harus dari sumber kredibel
Implementasi:
- Disclaimer: “Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan saran investasi”
- Verifikasi produk finansial (apakah terdaftar OJK, dll)
- Warning tentang produk ilegal (pinjol ilegal, investasi bodong)
- Balance antara peluang dan risiko
12. Independensi Editorial
12.1. Prinsip Independensi
Rsannamedika News beroperasi secara independen dalam membuat keputusan editorial:
Bebas dari:
- Intervensi pemilik atau manajemen
- Tekanan pengiklan atau sponsor
- Pengaruh pemerintah atau partai politik
- Kepentingan bisnis atau kelompok tertentu
Komitmen:
- Keputusan peliputan berdasarkan nilai berita dan kepentingan publik
- Transparansi tentang kepemilikan media
- Pemisahan fungsi bisnis dan editorial
12.2. Konflik Kepentingan
Disclosure: Kami akan mengungkapkan konflik kepentingan yang potensial:
- Jika pemilik/manajemen memiliki kepentingan dalam topik yang diliput
- Jika wartawan memiliki hubungan personal/finansial dengan subjek liputan
- Jika ada dukungan finansial dari pihak yang terkait dengan berita
12.3. Kebijakan Gift dan Gratifikasi
Larangan:
- Wartawan tidak boleh menerima hadiah, uang, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi objektivitas
- Tidak boleh menerima perjalanan atau akomodasi dari pihak yang menjadi subjek liputan
- Tidak boleh menerima kompensasi dari sumber berita
Pengecualian:
- Merchandise promosi bernilai kecil (< Rp 100.000)
- Makanan/minuman dalam acara peliputan (reasonable)
- Review produk (dengan disclosure penuh)
Jika ada keraguan, konsultasikan dengan editor.
13. Pelaporan Pelanggaran
13.1. Mekanisme Pengaduan
Jika Anda merasa ada pelanggaran terhadap Pedoman Media Siber atau Kode Etik Jurnalistik dalam liputan kami:
Cara Melaporkan:
📧 Email:
- [email protected]
- [email protected] (khusus pengaduan)
📞 Telepon:
- (021) 88882211
📮 Surat: Redaksi Rsannamedika News
Jl. Perjuangan No.45, RT.003/RW.003
Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara
Kota Bekasi, Jawa Barat 17123
Informasi yang Perlu Disertakan:
- Identitas pelapor (nama, kontak)
- URL artikel atau konten yang dilaporkan
- Pasal/ketentuan yang dilanggar (jika tahu)
- Penjelasan detail tentang pelanggaran
- Bukti pendukung (screenshot, dokumen, dll)
13.2. Proses Penanganan Pengaduan
Langkah 1: Penerimaan
- Pengaduan diterima dan dicatat
- Konfirmasi penerimaan dikirim dalam 1-2 hari kerja
Langkah 2: Investigasi
- Tim redaksi menginvestigasi laporan
- Mendengarkan semua pihak terkait
- Evaluasi terhadap pedoman dan kode etik
Langkah 3: Keputusan
- Keputusan dibuat dalam 14 hari kerja
- Pelapor diinformasikan tentang hasil investigasi
Langkah 4: Tindak Lanjut Jika terbukti ada pelanggaran:
- Koreksi/pencabutan sesuai prosedur
- Sanksi internal bagi yang bertanggung jawab
- Pencegahan pelanggaran serupa di masa depan
Langkah 5: Eskalasi Jika tidak puas dengan hasil:
- Pelapor dapat mengajukan ke Dewan Pers
- Kontak Dewan Pers: dewanpers.or.id
13.3. Perlindungan Whistleblower
Kami melindungi pelapor yang beritikad baik:
- Identitas dapat dirahasiakan jika diminta
- Tidak ada retaliasi terhadap pelapor
- Proses investigasi yang adil dan transparan
14. Kontak
Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau masukan terkait Pedoman Media Siber ini:
Redaksi Rsannamedika News
👤 Penanggung Jawab:
Andrian Salim – Pemimpin Redaksi
📍 Alamat:
Jl. Perjuangan No.45, RT.003/RW.003
Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara
Kota Bekasi, Jawa Barat 17123
📞 Telepon:
(021) 88882211
📧 Email:
Umum: [email protected]
Koreksi: [email protected]
Hak Jawab: [email protected]
Pengaduan: [email protected]
🌐 Website:
https://rsannamedika.co.id
🕐 Jam Operasional:
Senin – Jumat: 09.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 09.00 – 14.00 WIB
Komitmen Berkelanjutan
Rsannamedika News berkomitmen untuk:
1.Terus meningkatkan kualitas jurnalistik
2.Mengikuti perkembangan standar media siber
3.Memberikan pelatihan berkala kepada tim redaksi
4.Mendengarkan feedback dari pembaca dan stakeholder
5.Bertanggung jawab atas setiap konten yang kami publikasikan
Kami percaya bahwa jurnalisme yang berkualitas adalah fondasi dari masyarakat yang informed dan demokratis.
Rsannamedika News
Portal Berita Bansos, Finansial & Ekonomi Terpercaya
Pernyataan
Dengan mempublikasikan Pedoman Media Siber ini, Rsannamedika News menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi standar jurnalisme profesional sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini merupakan bagian integral dari operasional redaksi kami dan menjadi panduan bagi seluruh tim dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.