
Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar setiap bulan di tahun 2026? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi peserta mandiri yang ingin merencanakan anggaran kesehatan keluarga.
Kabar baiknya, hingga awal 2026, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan belum mengumumkan kenaikan tarif iuran. Artinya, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Juli 2020.
Nah, meski tarif belum berubah, masih banyak masyarakat yang bingung soal rincian nominal per kelas. Beberapa bahkan termakan hoax tentang kenaikan fantastis yang beredar di media sosial.
Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, berikut rincian lengkap iuran bulanan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
| Kelas Perawatan | Iuran per Bulan | Fasilitas Kamar |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Ruang perawatan 2 orang/kamar |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Ruang perawatan 3-4 orang/kamar |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Ruang perawatan 4-6 orang/kamar |
Nominal di atas berlaku per orang per bulan. Jadi, untuk keluarga dengan 4 anggota yang mendaftar kelas 3, total iuran bulanan mencapai Rp140.000.
Subsidi Pemerintah untuk Kelas 3
Ada fakta menarik yang jarang diketahui. Sebenarnya, iuran kelas 3 secara penuh adalah Rp42.000 per bulan berdasarkan Perpres 64/2020.
Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta. Maka dari itu, masyarakat hanya perlu membayar Rp35.000.
Subsidi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta kelas 3 mendominasi jumlah kepesertaan segmen mandiri.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan, sistem pembayaran berbeda. Iuran dihitung berdasarkan persentase gaji, bukan nominal tetap.
| Komponen | Persentase | Ditanggung Oleh |
|---|---|---|
| Iuran Total | 5% dari gaji | Pemberi kerja + Pekerja |
| Porsi Pemberi Kerja | 4% dari gaji | Perusahaan/Instansi |
| Porsi Pekerja | 1% dari gaji | Dipotong dari gaji |
Batas atas gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp12.000.000 per bulan. Jadi, maksimal iuran untuk PPU adalah Rp600.000 (5% x Rp12 juta), dengan pembagian Rp480.000 ditanggung perusahaan dan Rp120.000 dipotong dari gaji.
Meluruskan Mitos Seputar Iuran BPJS 2026
Beredar kabar di media sosial bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik drastis di tahun 2026. Klaim ini tidak akurat.
Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, hingga Februari 2026 belum ada regulasi baru yang mengubah besaran iuran. Setiap perubahan tarif pasti akan diumumkan secara resmi dan membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Presiden.
Jadi, jika menemukan informasi kenaikan iuran tanpa sumber resmi, sebaiknya diabaikan. Langkah terbaik adalah mengecek langsung ke kanal resmi BPJS Kesehatan atau website Kemenkes RI.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui berbagai kanal. Berikut opsi yang tersedia:
Kanal Digital:
- Aplikasi Mobile JKN
- M-Banking dan Internet Banking seluruh bank
- E-commerce (Tokopedia, Shopee, Bukalapak)
- Dompet digital (OVO, GoPay, DANA, LinkAja)
- QRIS di merchant manapun
Kanal Offline:
- Kantor cabang BPJS Kesehatan
- Kantor pos
- Minimarket (Indomaret, Alfamart, Alfamidi)
- Agen bank (BRILink, Agen46, dll)
- ATM seluruh bank
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan akan dikenakan denda saat menggunakan layanan rawat inap.
Konsekuensi Telat Bayar Iuran
Perlu dipahami, keterlambatan pembayaran memiliki konsekuensi serius. Kartu BPJS akan dinonaktifkan jika tunggakan mencapai 1 bulan.
Setelah melunasi tunggakan, kartu memang langsung aktif kembali. Namun, ada denda 5% dari biaya pelayanan rawat inap jika menggunakan layanan dalam 45 hari setelah aktivasi, berdasarkan ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan.
Rencana Transformasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pemerintah sebenarnya sudah merencanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3. Program ini dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan KRIS, semua peserta akan mendapat fasilitas kamar yang setara tanpa pembedaan kelas. Konsep ini bertujuan menciptakan keadilan pelayanan kesehatan.
Dilansir dari berbagai sumber resmi, implementasi KRIS sempat direncanakan bertahap sejak 2022. Namun, hingga 2026, penerapan penuh masih dalam proses transisi di beberapa rumah sakit yang menjadi pilot project.
Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, berikut kanal resmi yang bisa dihubungi:
- Care Center: 165 (24 jam)
- WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165
- Email: [email protected]
- Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
- Aplikasi: Mobile JKN (tersedia di Play Store dan App Store)
- Media Sosial: @baborjp instagram dan twitter
Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan juga melayani konsultasi langsung pada hari dan jam kerja.
Kesimpulan
Tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3. Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif.
Terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu perencanaan kesehatan keluarga. Tetap jaga kesehatan dan manfaatkan perlindungan JKN dengan bijak.
Sumber dan Referensi:
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan
- BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
- Kementerian Kesehatan RI
Disclaimer: Informasi tarif iuran dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per Februari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk kepastian data terbaru, disarankan menghubungi langsung BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
FAQ Seputar Iuran BPJS Kesehatan 2026
1. Apakah iuran BPJS Kesehatan naik di tahun 2026? Hingga Februari 2026, belum ada kenaikan iuran. Tarif masih mengacu pada Perpres 64/2020 dengan nominal Rp35.000 (kelas 3), Rp100.000 (kelas 2), dan Rp150.000 (kelas 1).
2. Bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan? Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi Care Center 165.
3. Kapan batas waktu pembayaran iuran setiap bulan? Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari penonaktifan kartu.
4. Apakah peserta kelas 3 bisa naik ke kelas 1 atau 2? Bisa. Perubahan kelas dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan dengan ketentuan berlaku setelah 1 tahun kepesertaan.
5. Apa itu KRIS dan kapan akan diterapkan sepenuhnya? KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah program penyetaraan fasilitas rawat inap tanpa pembedaan kelas. Implementasi penuh masih dalam proses transisi bertahap di berbagai rumah sakit.





