Ramadan sudah di depan mata, sudah tahu berapa nominal zakat yang harus dikeluarkan tahun ini? Setiap tahun besarannya bisa berbeda karena mengikuti harga beras yang berlaku.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi acuan bagi umat Muslim di seluruh Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Nah, artikel ini akan membahas lengkap mengenai besaran zakat fitrah 2026, cara menghitung, waktu pembayaran, hingga perbedaan antara zakat fitrah dengan fidyah yang sering tertukar.

Besaran Zakat Fitrah 2026 Menurut BAZNAS

BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras rata-rata nasional yang dikonsumsi masyarakat. Penetapan ini mengacu pada ketentuan syariat yaitu 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg beras per jiwa.

Nominal Zakat Fitrah 2026:

Bentuk Pembayaran Besaran Keterangan
Beras 2,5 kg per jiwa Sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi
Uang (setara beras premium) Rp45.000 – Rp50.000 per jiwa Mengikuti harga beras premium di pasaran
Uang (setara beras medium) Rp40.000 – Rp45.000 per jiwa Untuk beras kualitas menengah

Besaran nominal uang di atas merupakan estimasi berdasarkan harga beras yang berlaku dan dapat berbeda di setiap daerah. BAZNAS daerah biasanya mengeluarkan penetapan nominal spesifik sesuai kondisi harga menjelang Ramadan.

Dasar Penetapan Besaran Zakat Fitrah

Penetapan zakat fitrah 2,5 kg beras per jiwa bukan angka sembarangan. Dasar berasal dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap Muslim—baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.

Konversi takaran:

  • 1 sha’ = sekitar 2,5 – 3 kg (tergantung jenis makanan pokok)
  • Di Indonesia, ulama menetapkan 2,5 kg beras sebagai standar

BAZNAS kemudian mengonversi nilai 2,5 kg beras ke dalam bentuk uang berdasarkan harga pasar yang berlaku. Ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar zakat dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga:  Cara Pengembalian Barang di TikTok Shop, Ini Syarat dan Prosedurnya

Perbedaan Penetapan Zakat Fitrah di Setiap Daerah

Meski BAZNAS pusat memberikan acuan nasional, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang bisa berbeda di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Perbedaan ini disebabkan oleh variasi harga beras di masing-masing daerah.

Wilayah Estimasi Nominal 2026 Keterangan
DKI Jakarta Rp45.000 – Rp50.000 Harga beras cenderung lebih tinggi
Jawa Barat Rp40.000 – Rp47.000 Bervariasi per kabupaten/kota
Jawa Tengah Rp40.000 – Rp45.000 Daerah sentra padi
Jawa Timur Rp40.000 – Rp45.000 Daerah sentra padi
Kalimantan Rp45.000 – Rp55.000 Biaya distribusi lebih tinggi
Sulawesi Rp42.000 – Rp50.000 Bervariasi per provinsi
Papua Rp50.000 – Rp60.000 Harga beras tertinggi nasional

Nominal di atas merupakan estimasi dan dapat berubah sesuai penetapan resmi BAZNAS daerah masing-masing menjelang Ramadan 2026. Disarankan untuk mengecek langsung ke BAZNAS atau lembaga amil zakat setempat.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, tanpa terkecuali usia atau jenis kelamin.

Kriteria wajib zakat fitrah:

  • Beragama Islam
  • Hidup di sebagian bulan Ramadan dan sebagian bulan Syawal (melewati malam Idul Fitri)
  • Memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok diri dan keluarga pada hari raya

Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk:

  • Dirinya sendiri
  • Istri
  • Anak-anak yang belum baligh atau belum mandiri secara finansial
  • Orang tua yang menjadi tanggungan
  • Orang lain yang menjadi tanggungan nafkahnya

Contoh perhitungan untuk keluarga:

Jika besaran zakat fitrah Rp45.000 per jiwa dan keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan 3 anak:

Total zakat fitrah = 5 jiwa × Rp45.000 = Rp225.000

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa kategori berdasarkan hukum fikih:

1. Waktu Wajib Mulai terbenam matahari akhir Ramadan (malam 1 Syawal) hingga sebelum shalat Idul Fitri.

2. Waktu Sunnah (Afdhal) Setelah shalat Subuh tanggal 1 Syawal dan sebelum shalat Idul Fitri.

3. Waktu Boleh (Jawaz) Sejak awal Ramadan hingga akhir Ramadan. Ini yang banyak dilakukan masyarakat—membayar di pertengahan atau akhir Ramadan.

4. Waktu Makruh Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari 1 Syawal.

5. Waktu Haram Setelah terbenam matahari 1 Syawal. Jika dibayar setelah waktu ini, maka statusnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Berdasarkan panduan BAZNAS, disarankan membayar zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar penyaluran ke mustahik bisa dilakukan tepat waktu.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah

Banyak yang masih keliru membedakan zakat fitrah dengan fidyah. Keduanya memang dibayarkan di bulan Ramadan, namun memiliki ketentuan berbeda.

Baca Juga:  Prediksi Harga Pi Network Saat Open Mainnet Tahun 2026
Aspek Zakat Fitrah Fidyah
Definisi Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim di bulan Ramadan Tebusan bagi yang tidak mampu berpuasa
Siapa yang wajib Semua Muslim yang mampu Orang tua renta, permanen, ibu hamil/menyusui
Besaran 2,5 kg beras atau setara uang per jiwa 1 mud (±750 gram) atau senilai 1 kali per hari
Perhitungan Sekali untuk setahun Per hari puasa yang ditinggalkan
Penerima 8 golongan mustahik Fakir miskin

Singkatnya, zakat fitrah wajib untuk semua Muslim yang mampu, sementara fidyah khusus bagi mereka yang tidak bisa berpuasa karena alasan syar’i.

Cara Membayar Zakat Fitrah 2026

Ada beberapa cara untuk menunaikan zakat fitrah:

1. Melalui Masjid atau Mushala

Cara paling tradisional yang masih banyak dilakukan. Biasanya panitia zakat masjid sudah menyiapkan beras atau menerima pembayaran tunai.

2. Melalui BAZNAS

BAZNAS menyediakan berbagai kanal pembayaran:

  • Datang langsung ke kantor BAZNAS
  • Transfer bank ke rekening resmi BAZNAS
  • Melalui website baznas.go.id
  • BAZNAS

3. Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Lembaga amil zakat resmi seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISMU, NU Care-LAZISNU, dan lainnya juga menerima zakat fitrah.

4. Melalui Platform Digital

Beberapa platform e-commerce dan fintech menyediakan fitur pembayaran zakat fitrah yang terintegrasi dengan lembaga amil zakat resmi.

Tips memilih lembaga penyalur zakat:

  • Pastikan terdaftar di Kementerian Agama
  • Memiliki izin operasional resmi
  • Transparan dalam pelaporan penyaluran
  • Memiliki jaringan distribusi yang baik

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah (Mustahik)

Zakat fitrah disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi
  3. Amil – Pengelola dan penyalur zakat
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam
  5. Riqab – Budak yang ingin memerdekakan diri (konteks historis)
  6. Gharimin – Orang yang terlilit hutang
  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal

Berdasarkan praktik di Indonesia, zakat fitrah paling banyak disalurkan kepada golongan fakir dan miskin.

Mitos vs Fakta Seputar Zakat Fitrah

Mitos 1: “Zakat fitrah boleh diberikan ke siapa saja”

Faktanya, zakat fitrah hanya boleh disalurkan kepada 8 golongan mustahik. Memberikan kepada orang tua, anak, atau keluarga yang menjadi tanggungan tidak diperbolehkan.

Mitos 2: “Bayi yang baru lahir tidak wajib dizakati”

Faktanya, jika bayi lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan dan hidup hingga malam Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Baca Juga:  Cara Mengatasi HP Xiaomi Bootloop Tanpa PC 2026

Mitos 3: “Membayar zakat fitrah dengan uang tidak sah”

Faktanya, mayoritas ulama Indonesia membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai senilai harga beras. Ini berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan distribusi. BAZNAS dan MUI telah memberikan fatwa tentang kebolehan ini.

Kontak Layanan dan Informasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran zakat fitrah di daerah masing-masing:

BAZNAS Pusat:

  • Telepon: (021) 3904555
  • WhatsApp: 0815-7300-1555
  • Website: baznas.go.id
  • Email: [email protected]

Kementerian Agama:

  • Website: kemenag.go.id
  • Kantor Kemenag kabupaten/kota terdekat

Majelis Ulama Indonesia:

  • Website: mui.or.id

Untuk penetapan resmi besaran zakat fitrah 2026 di daerah, hubungi BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota setempat menjelang bulan Ramadan.

Kesimpulan

Besaran zakat fitrah 2026 yang ditetapkan BAZNAS adalah 2,5 kg beras per jiwa atau setara dengan Rp45.000 – Rp50.000 dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras di masing-masing daerah. Pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum shalat Idul Fitri agar tepat waktu dan bisa segera disalurkan kepada yang berhak.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk mempersiapkan ibadah zakat fitrah di Ramadan mendatang. Terima kasih sudah membaca, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT!


Sumber dan Referensi:

  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Kementerian Agama RI
  • Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah

Disclaimer: Besaran nominal zakat fitrah dalam artikel ini merupakan estimasi berdasarkan penetapan tahun-tahun sebelumnya dan harga beras yang berlaku. Nominal resmi untuk tahun 2026 akan diumumkan oleh BAZNAS pusat dan daerah menjelang . Disarankan untuk mengonfirmasi besaran terbaru ke BAZNAS atau lembaga amil zakat setempat.


FAQ Seputar Zakat Fitrah 2026

1. Berapa besaran zakat fitrah 2026 dalam bentuk uang? Berdasarkan penetapan BAZNAS, besaran zakat fitrah 2026 sekitar Rp45.000 – Rp50.000 per jiwa untuk beras premium. Nominal ini bisa berbeda di setiap daerah tergantung harga beras lokal. Untuk besaran pasti, pengumuman resmi BAZNAS daerah menjelang Ramadan.

2. Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah? Waktu terbaik (afdhal) adalah setelah shalat Subuh tanggal 1 Syawal dan sebelum shalat Idul Fitri. Namun, boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Yang penting, jangan sampai melewati waktu shalat Idul Fitri.

3. Apakah bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya? Ya, jika bayi lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan dan masih hidup hingga malam Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau wali.

4. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang, bukan beras? Boleh. Mayoritas ulama Indonesia dan BAZNAS memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai 2,5 kg beras. Hal ini untuk memudahkan distribusi dan memenuhi kebutuhan mustahik yang beragam.

5. Apa perbedaan zakat fitrah dengan fidyah? Zakat fitrah wajib bagi semua Muslim yang mampu dan dibayar sekali setahun. Fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak mampu berpuasa (lansia, sakit permanen) dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.