
Penerima bansos tiba-tiba tidak dapat lagi padahal sebelumnya rutin menerima? Atau desil di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) naik hingga akhirnya tidak eligible untuk bantuan? Keluhan ini sering muncul di berbagai forum dan media sosial, terutama menjelang pencairan program seperti PKH, BLT BBM, atau bantuan pangan.
DTKS adalah database nasional yang dikelola Kementerian Sosial untuk mendata warga kurang mampu. Sistem desil di dalamnya membagi penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan—desil 1 paling miskin, desil 10 paling sejahtera. Berdasarkan regulasi dari Kemensos, penerima bansos umumnya berasal dari desil 1 hingga 4, meskipun ada program tertentu yang menjangkau hingga desil 6.
Pertanyaannya, apakah desil bisa diubah agar tetap terdaftar sebagai penerima? Jawabannya: tidak bisa diubah sembarangan. Namun ada mekanisme resmi untuk update data jika memang terjadi kesalahan atau perubahan kondisi ekonomi. Simak penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Desil DTKS dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Desil adalah klasifikasi tingkat kesejahteraan yang dihitung menggunakan algoritma Proxy Means Test (PMT). Data yang digunakan mencakup:
- Kondisi rumah (atap, dinding, lantai, sumber air)
- Kepemilikan aset (kendaraan, elektronik, ternak)
- Akses listrik dan sanitasi
- Jumlah tanggungan keluarga
- Pendapatan atau pengeluaran bulanan
- Status pekerjaan anggota keluarga
Semakin baik kondisi rumah dan semakin banyak aset, semakin tinggi desilnya. Sebaliknya, keluarga dengan kondisi rumah tidak layak, tanpa aset, dan pendapatan minim akan masuk desil rendah.
Sistem ini otomatis dan berbasis data survei lapangan yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial atau BPS. Artinya, desil bukan ditentukan oleh individu tapi oleh kondisi faktual yang tercatat.
Mitos: Desil Bisa Diubah Sendiri
Klaim yang beredar: “Ada cara ubah desil lewat aplikasi atau lewat RT/RW.”
Fakta: Desil tidak bisa diubah manual oleh warga. Perubahan desil hanya terjadi melalui dua jalur resmi:
- Pemutakhiran Data Berkala – Kemensos rutin lakukan updating data setiap 1-2 tahun
- Pengaduan Resmi – Jika ada kesalahan data, warga bisa mengajukan perbaikan ke Dinsos
Tidak ada aplikasi, website, atau pihak ketiga yang bisa langsung mengubah desil. Siapa pun yang menawarkan jasa “turunkan desil dengan bayaran” adalah penipuan.
Cara Resmi Mengubah Data DTKS Jika Terjadi Kesalahan
Meskipun tidak bisa ubah desil secara langsung, warga bisa mengajukan update data jika kondisi yang tercatat tidak sesuai kenyataan. Berikut prosedurnya:
1. Cek Data DTKS Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan perubahan, pastikan data saat ini memang salah:
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP
- Cek detail data: alamat, kondisi rumah, anggota keluarga
- Screenshot sebagai bukti jika ada ketidaksesuaian
2. Ajukan Perbaikan Data ke Dinsos
Jika data salah (misalnya rumah tercatat permanen padahal semi permanen):
- Datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota
- Bawa dokumen pendukung:
- Isi formulir pengajuan perbaikan data
- Petugas akan jadwalkan survei ulang untuk verifikasi lapangan
- Tunggu hasil pemutakhiran (biasanya 1-3 bulan tergantung antrean)
3. Alternatif Melalui Kelurahan atau Kecamatan
Untuk daerah yang prosesnya lebih fleksibel, pengaduan bisa dimulai dari tingkat RT/RW:
- Lapor ke RT/RW setempat bahwa data DTKS tidak akurat
- RT/RW membuat surat pengantar ke kelurahan
- Kelurahan meneruskan ke kecamatan atau langsung ke Dinsos
- Proses selanjutnya sama: survei ulang dan pemutakhiran data
Tabel Perbandingan Desil dan Eligibilitas Bansos
| Desil | Tingkat Kesejahteraan | Program yang Bisa Diakses |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | PKH, BLT, Bansos Pangan, Kartu Indonesia Pintar, PBI JKN |
| Desil 2 | Miskin | PKH, BLT, Bansos Pangan, PBI JKN |
| Desil 3-4 | Rentan Miskin | Bansos tertentu (BLT BBM, subsidi sembako) |
| Desil 5-6 | Hampir Mampu | Program bantuan insidental (terbatas) |
| Desil 7-10 | Mampu | Tidak eligible untuk bansos reguler |
Data di atas berdasarkan kebijakan Kemensos per 2025 dan dapat berubah tergantung jenis program bantuan yang diluncurkan pemerintah.
Apa yang Menyebabkan Desil Naik?
Beberapa faktor yang bisa bikin desil naik (dan akhirnya tidak dapat bansos):
- Renovasi rumah – Perbaikan atap, dinding, atau lantai yang tercatat saat survei
- Beli kendaraan baru – Motor atau mobil meski second tetap dihitung sebagai aset
- Anggota keluarga bekerja – Anak yang tadinya menganggur sekarang punya penghasilan tetap
- Kepemilikan elektronik bertambah – TV, kulkas, AC, atau gadget baru
- Akses listrik atau air bersih membaik – Sebelumnya non-PLN sekarang sudah pasang listrik resmi
Perbaikan kondisi hidup memang tujuan akhir dari bansos, jadi wajar jika desil naik seiring peningkatan kesejahteraan. Namun jika kenaikan terjadi karena data salah input, itu yang harus diperbaiki.
Solusi Alternatif Jika Tidak Masuk DTKS
Buat yang memang kondisinya sudah membaik tapi masih butuh bantuan:
1. Daftar Program Non-DTKS Beberapa bantuan tidak menggunakan DTKS sebagai satu-satunya basis data, seperti:
- Bantuan langsung dari pemerintah daerah (cek website Dinsos setempat)
- Program CSR perusahaan
- Bantuan berbasis komunitas atau yayasan
2. Ajukan SKTM untuk Keperluan Lain Surat Keterangan Tidak Mampu masih bisa diurus untuk keperluan seperti:
- Beasiswa pendidikan
- Keringanan biaya rumah sakit
- Subsidi listrik atau air
3. Ikut Program Keterampilan atau UMKM Dinsos dan Dinas Tenaga Kerja sering buka pelatihan gratis untuk warga prasejahtera, meskipun tidak masuk DTKS.
Kontak Pengaduan dan Bantuan
Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait DTKS:
- Website Resmi: dtks.kemensos.go.id
- Call Center Kemensos: 1500-899 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
- Email: [email protected]
- WhatsApp: Cek nomor resmi di website Kemensos atau Dinsos setempat
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Datang langsung untuk pengaduan lebih cepat
Untuk update informasi bansos terbaru, follow akun Instagram @kemensos_ri atau @humasKemensos yang sering posting info resmi.
Penutup
Desil DTKS memang tidak bisa diubah seenaknya, tapi ada jalur resmi untuk perbaikan data jika memang terjadi kesalahan pencatatan. Proses mungkin butuh waktu dan kesabaran, tapi lebih baik lewat jalur resmi daripada percaya jasa ilegal yang cuma buang-buang uang.
Ingat, tujuan bansos adalah membantu yang benar-benar membutuhkan. Jika kondisi ekonomi sudah membaik dan desil naik, itu tandanya program bansos berhasil. Namun jika masih butuh bantuan, manfaatkan program lain yang tersedia atau ajukan perbaikan data jika memang ada yang keliru. Terima kasih sudah membaca, semoga artikel ini menjawab kebingungan seputar desil DTKS!
Sumber dan Referensi:
- Kementerian Sosial RI (kemensos.go.id)
- Portal DTKS (dtks.kemensos.go.id)
- Peraturan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Disclaimer: Desil dan eligibilitas bansos dapat berubah sesuai kebijakan Kemensos. Selalu konfirmasi ke Dinas Sosial setempat untuk informasi paling akurat dan terkini.
FAQ Seputar Cara Mengubah Desil DTKS agar Tetap Terdaftar Bansos 2026
Desil adalah kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam DTKS:
- Desil 1 (Sangat Miskin):
- Prioritas Bansos reguler.
- Desil 4+: Dianggap mampu dan berisiko dicoret dari kepesertaan bansos.
Tidak Bisa. Penentuan Desil dilakukan otomatis oleh sistem Kemensos berdasarkan hasil survei lapangan dan sinkronisasi data (aset, pekerjaan, dll). Anda tidak bisa “meminta” naik/turun Desil secara langsung di aplikasi, namun Anda bisa mengajukan Perbaikan Data agar penilaian sistem menjadi lebih akurat sesuai kondisi terkini.
Ada dua langkah legal yang bisa ditempuh:
- Musyawarah Desa (Musdes): Melapor ke RT/RW atau Kantor Desa untuk minta dilakukan verifikasi ulang (Verval) bahwa Anda layak masuk kategori miskin.
- Aplikasi Cek Bansos: Gunakan fitur “Sanggah” untuk menyanggah status kelayakan diri sendiri jika data lama (mampu) sudah tidak relevan.
Sistem sering menaikkan Desil secara otomatis jika mendeteksi:
- Ada anggota keluarga dalam 1 KK yang bergaji UMR/menjadi ASN.
- Tagihan listrik pascabayar yang tinggi.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil) atas nama sendiri.
- Terdeteksi sebagai pengurus/pemilik perusahaan di AHU.





