Setiap tahun, jutaan keluarga Indonesia bergantung pada bantuan dari sebuah lembaga pemerintah untuk bertahan hidup. Bantuan sembako, uang tunai untuk sekolah anak, hingga jaminan kesehatan gratis semua berasal dari satu institusi yang sama. Tapi seberapa banyak masyarakat yang benar-benar memahami apa itu dan bagaimana cara kerjanya?

Banyak yang masih bingung membedakan antara tugas Kemensos dengan Dinsos atau lembaga sosial lainnya. Belum lagi beredar informasi keliru tentang program bantuan, nominal yang tidak jelas, hingga tata cara pendaftaran yang menyesatkan. Artikel ini akan meluruskan semua informasi sekaligus memberikan tentang Kementerian Sosial beserta program-program bantuan sosial yang masih aktif di tahun 2026.

Pengertian Kementerian Sosial (Kemensos)

Kementerian Sosial Republik Indonesia atau disingkat Kemensos adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Institusi ini menjadi garda terdepan dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.

Kemensos memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat Pancasila sila kelima. Lembaga ini bekerja langsung di lapangan untuk menangani berbagai permasalahan kesejahteraan sosial, mulai dari kemiskinan ekstrem, anak terlantar, penyandang disabilitas, hingga bencana alam.

Sejak 11 September 2024, Kemensos dipimpin oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul. Di bawah kepemimpinannya, berbagai program inovatif diluncurkan seperti Sekolah Rakyat yang menargetkan anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa biaya.

Sejarah Singkat Kemensos

Kementerian Sosial berdiri sejak awal kemerdekaan Indonesia. Menteri Sosial pertama adalah Mr. Iwa Kusuma Sumantri yang membawahi sekitar 30 pegawai untuk Bagian Perburuhan dan Bagian Sosial. Kantor pertama berlokasi di Jalan Cemara No. 5, Jakarta.

Ketika Ibu kota pindah ke Yogyakarta pada 10 Januari 1946, Kemensos ikut berpindah ke gedung Seminari di Jalan Code, Yogyakarta. Setelah pemerintahan kembali ke Jakarta, kantor menempati Jalan Ir. Juanda 36, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke Jalan Salemba Raya 28 Jakarta Pusat hingga sekarang.

Perjalanan Kemensos sempat terputus pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang membubarkan Departemen Sosial dengan asumsi bahwa pelayanan kesejahteraan sosial bisa dilakukan masyarakat sendiri. Namun realitas berkata lain, berbagai masalah sosial seperti bencana alam, anak jalanan, dan kemiskinan terus bertambah. Akhirnya Kemensos kembali dibentuk untuk menangani persoalan kesejahteraan rakyat secara terstruktur dan terorganisir.

Dasar Hukum dan Landasan Kemensos

Keberadaan Kemensos memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial menjadi payung hukum utama yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemensos.

Untuk tingkat teknis, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial. Peraturan ini telah diubah dengan Permensos No. 6 Tahun 2025 untuk menyempurnakan struktur organisasi agar lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga menjadi rujukan fundamental dalam pelaksanaan program-program perlindungan sosial. Berbagai Permensos lainnya mengatur mekanisme penyaluran bantuan spesifik seperti PKH, BPNT, hingga rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan.

Tugas dan Fungsi Kemensos

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015, Kemensos memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Tugas ini mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan.

Fungsi Utama Kemensos

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemensos menyelenggarakan beberapa fungsi strategis:

Perumusan dan Penetapan Kebijakan

Kemensos merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Setiap kebijakan dirancang berdasarkan data faktual di lapangan dan kebutuhan riil masyarakat.

Penetapan Kriteria Fakir Miskin

Salah satu fungsi krusial adalah menetapkan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu. Data ini menjadi dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:  Cara Mudah Dapatkan Antrian KJP Food Station Ramadan 2026 Tanpa Ribet!

Penetapan Standar Rehabilitasi Sosial

Kemensos berwenang menetapkan standar pelayanan rehabilitasi sosial untuk memastikan setiap kelompok rentan mendapatkan penanganan yang layak dan terukur. Standar ini mencakup aspek kesehatan, pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga reintegrasi sosial.

Koordinasi dan Pembinaan

Kemensos mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, melakukan pembinaan, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungannya. Koordinasi ini meluas hingga ke daerah melalui Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota.

Pengelolaan Aset Negara

Institusi ini mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk balai-balai sosial, panti rehabilitasi, dan aset pendukung program kesejahteraan sosial lainnya.

Pengawasan dan Supervisi

Kemensos melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan internal dan memberikan bimbingan teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan sosial di daerah.

Struktur Organisasi Kemensos 2025

Berdasarkan Permensos No. 2 Tahun 2025, struktur organisasi Kemensos terdiri dari beberapa unit eselon I yang menangani bidang spesifik:

  • Sekretariat Jenderal: Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Kemensos dan menyusun rencana program serta anggaran
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial: Menangani program PKH, BPNT, PBI-JK, dan bantuan sosial lainnya
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial: Fokus pada rehabilitasi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, tuna sosial, dan korban narkoba
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial: Memberdayakan masyarakat agar mandiri melalui pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha
  • Inspektorat Jenderal: Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program
  • Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial: Memberikan masukan strategis terkait isu sosial kontemporer
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial: Mengintegrasikan teknologi dalam pelayanan sosial
  • Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial: Memastikan layanan sosial dapat diakses semua kalangan
  • Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial: Mengelola DTKS dan sistem informasi terkait
  • Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial: Meningkatkan kapasitas pekerja sosial dan pendamping

Struktur ini dirancang agar Kemensos dapat merespon dinamika permasalahan sosial dengan cepat dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia.

Program Bantuan Sosial Kemensos 2026

Kemensos melanjutkan berbagai program perlindungan sosial di tahun 2026 dengan anggaran yang naik 8,6% menjadi Rp508,2 triliun. Program-program ini ditujukan untuk sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, , dan penyandang disabilitas berat. Penyaluran dilakukan empat kali setahun secara triwulanan melalui bank Himbara.

Nominal bantuan PKH 2026 disesuaikan berdasarkan kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini (balita): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Siswa SMA/SMK: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta per tahun

Total bantuan per keluarga bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp10 juta per tahun tergantung jumlah komponen dalam Kartu Keluarga yang memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran negara.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau yang kini disebut Program Sembako adalah bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk tunai melalui (KKS). Program ini membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan bergizi seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya.

Nominal BPNT adalah Rp200.000 per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun. Penyaluran dilakukan setiap dua bulan dengan nominal Rp400.000 atau setiap tiga bulan dengan nominal Rp600.000, tergantung mekanisme di wilayah masing-masing. Dana dapat dicairkan melalui bank penyalur atau digunakan langsung di e-warong mitra pemerintah.

Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya. Program ini disalurkan dua kali per tahun ajaran dengan nominal:

  • Siswa SD: Rp225.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK: Rp500.000 per tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk membeli seragam, perlengkapan sekolah, buku, transportasi, dan biaya penunjang pendidikan lainnya. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening siswa yang dapat diambil dengan membawa Kartu Indonesia Pintar ().

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Dana KPR 2026 Terbaru, Ini Tahapan dan Waktunya

Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI-JK)

PBI-JK adalah program di mana pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan bagi masyarakat miskin. Program ini memastikan kelompok kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa harus membayar iuran bulanan.

Penerima PBI-JK dapat menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah rujukan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan sehingga peserta tidak perlu melakukan pembayaran mandiri.

Program ATENSI

ATENSI (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas) adalah layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial. Program ini mencakup dukungan pemenuhan hidup layak, sosial, terapi fisik, terapi psikososial, pelatihan vokasional, hingga dukungan aksesibilitas.

ATENSI juga memberikan bantuan untuk lansia terlantar yang tidak memiliki penanggungjawab ekonomi dengan tujuan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih bermartabat dan mandiri.

Bantuan Rehabilitasi Sosial

Kemensos melanjutkan program rehabilitasi sosial yang ditujukan untuk kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk tuna sosial, gelandangan, pengemis, korban bencana sosial, serta individu yang mengalami gangguan mental. Bantuan ini mencakup penyediaan layanan rehabilitasi, pelatihan keterampilan, dan pendampingan agar mereka bisa kembali mandiri dan berperan aktif dalam masyarakat.

Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat merupakan program unggulan Kemensos di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Program ini dirancang sebagai model pengentasan kemiskinan terpadu yang memadukan berbagai program seperti Cek Kesehatan Gratis (CKG), Makan Bergizi Gratis (MBG), jaminan kesehatan PBI-JK, hingga Program 3 Juta Rumah bagi keluarga siswa penerima manfaat.

Berdasarkan data Kemensos, terdapat 166 titik Sekolah Rakyat rintisan yang sudah beroperasi pada tahun 2025 dengan kapasitas 16 ribu siswa. Pada Februari 2026, Kemensos akan membuka seleksi penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027 seiring dengan pembangunan 104 gedung permanen yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sekolah Rakyat bukan sekolah alternatif, melainkan sekolah unggulan khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin tanpa ada seleksi akademik atau tes IQ. Pendekatan pembelajaran berbasis potensi dan bakat anak dengan fasilitas modern seperti papan interaktif digital, laptop dengan akses internet, serta seragam khusus untuk siswa, guru, dan wali asrama.

BLT Dana Desa

Meskipun bukan program langsung dari Kemensos, BLT Dana tetap menjadi bagian dari jaring pengaman sosial untuk masyarakat. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Dana Desa dan dikelola pemerintah desa setempat dengan nominal Rp300.000 per bulan. Prioritas penerima adalah warga yang belum tersentuh bantuan sosial pusat seperti PKH atau BPNT.

Perbedaan Kemensos dan Dinsos

Banyak masyarakat masih keliru membedakan antara Kemensos dan Dinsos. Kementerian Sosial adalah lembaga pemerintah pusat setingkat kementerian yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab atas kebijakan kesejahteraan sosial nasional. Kemensos merumuskan kebijakan, menetapkan standar, dan mengkoordinasikan program di tingkat nasional.

Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) adalah organisasi perangkat daerah yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dinsos bertanggung jawab melaksanakan program kesejahteraan sosial di wilayahnya sesuai arahan dan kebijakan dari Kemensos. Dinsos menjadi perpanjangan tangan Kemensos di daerah dalam hal verifikasi data, penyaluran bantuan, hingga pengawasan program di lapangan.

Singkatnya, Kemensos adalah pembuat kebijakan di tingkat pusat, sedangkan Dinsos adalah pelaksana di tingkat daerah. Keduanya bekerja secara sinergis untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan program kesejahteraan sosial berjalan efektif di seluruh Indonesia.

Cara Mengakses Program Bantuan Kemensos

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses berbagai program bantuan Kemensos melalui beberapa cara.

Pendaftaran Online

Download aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial di atau App Store. Login atau buat akun baru menggunakan NIK dan data sesuai e-KTP, lalu pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data lengkap sesuai KK dan KTP, upload dokumen yang diminta seperti foto rumah dan KTP, kemudian kirim usulan.

Pendaftaran Offline

Datang langsung ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan bukti domisili. Isi formulir pengajuan penerima bantuan yang disediakan petugas. Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk disahkan ke DTKS pusat.

Cek Status Penerima

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Masukkan data wilayah sesuai KTP mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan, ketik nama lengkap sesuai identitas, lalu masukkan kode captcha. Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, dan periode penyaluran.

Baca Juga:  Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus 2026 di ATM dan Bank: Panduan Lengkap untuk Siswa

Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS adalah database nasional yang menjadi rujukan utama dalam penentuan penerima bantuan sosial. Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai sumber seperti Dukcapil Kemendagri, data kesehatan, pendidikan, hingga data ekonomi rumah tangga. Integrasi ini mencegah terjadinya penerima ganda atau bantuan yang tidak tepat sasaran.

Sejak pertengahan 2025, Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan intensifikasi pemutakhiran data menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan fokus pada rumah tangga kategori desil 1 hingga desil 5 yang paling membutuhkan bantuan.

DTKS diperbaharui secara berkala untuk menjaga akurasi. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau aplikasi resmi untuk dimasukkan dalam pemutakhiran data berikutnya.

Mitos dan Fakta Seputar Kemensos

Beredar banyak informasi keliru tentang Kemensos dan program-programnya. Berikut klarifikasi fakta yang sebenarnya.

Mitos: Kemensos hanya mengurus pemberian uang bantuan

Faktanya, tugas Kemensos jauh lebih luas dari sekadar menyalurkan bantuan tunai. Institusi ini menangani rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, penetapan standar kesejahteraan, hingga penanganan bencana sosial. Bantuan tunai hanya salah satu dari sekian banyak program yang dijalankan.

Mitos: Semua bantuan sosial dikelola Kemensos

Kenyataannya, tidak semua bantuan sosial berada di bawah Kemensos. Program seperti KIP Kuliah dan beasiswa pendidikan dikelola Kemendikbudristek, subsidi BBM dan listrik dikelola Kementerian ESDM, sementara bantuan untuk petani dan nelayan dikelola Kementerian terkait. Kemensos fokus pada perlindungan sosial untuk kelompok miskin dan rentan.

Mitos: BLT Kesra Rp900.000 masih berlanjut di 2026

Informasi ini tidak akurat. BLT Kesra atau BLT Mitigasi Risiko Pangan bersifat stimulus sementara yang sudah tidak dilanjutkan di tahun 2026. Nominal Rp900.000 yang sering disebut sebenarnya akumulasi dari bantuan Rp300.000 per bulan selama 3 bulan pada periode tertentu saat lonjakan inflasi tinggi. Program yang tetap berjalan adalah PKH, BPNT, dan PIP.

Kontak Layanan dan Pengaduan Kemensos

Masyarakat yang mengalami kendala atau ingin melaporkan penyalahgunaan bantuan dapat menghubungi layanan resmi berikut:

Call Center Kemensos: 1500-799 (layanan 24 jam)

Website Resmi: https://kemensos.go.id

Website Pengaduan: https://www.lapor.go.id

Email: [email protected]

Website Cek Bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id

Media Sosial Resmi: @kemensos_ri (Twitter/X) dan @kemensosri (Instagram)

Kantor Dinas Sosial di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota juga menerima pengaduan dan konsultasi langsung terkait program bantuan sosial di wilayahnya. Jangan ragu untuk melaporkan praktik pungli, pemotongan bantuan, atau penyalahgunaan lainnya melalui saluran resmi ini.


Penutup

Kementerian Sosial memiliki peran vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya kelompok miskin dan rentan. Program-program yang dijalankan dirancang dengan mekanisme transparan dan akuntabel untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi penerima manfaat.

Di tahun 2026, Kemensos tetap berkomitmen melanjutkan berbagai program perlindungan sosial dengan anggaran yang semakin besar. Pemanfaatan teknologi melalui DTKS dan DTSEN memastikan data semakin akurat dan penyaluran semakin efisien. Semoga informasi ini membantu memahami peran Kemensos dengan lebih baik dan memudahkan akses terhadap program-program bantuan sosial yang tersedia.


Sumber dan Referensi:

  • Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial
  • Permensos No. 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Data resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia
  • Informasi dari portal kemensos.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id

FAQ Seputar Apa Itu Kemensos (Kementerian Sosial)

Kementerian Sosial (Kemensos) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial.

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Meskipun bergerak di bidang yang sama, terdapat perbedaan wewenang:

  • Kemensos (Pusat): Membuat kebijakan nasional, menetapkan data terpadu (DTKS), dan menyalurkan bantuan skala nasional (seperti PKH/BPNT).
  • Dinas Sosial (Daerah): Pelaksana teknis di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. Dinsos bertugas melakukan verifikasi data lapangan, menangani masalah sosial lokal, dan menjadi jembatan antara warga dengan Kemensos pusat.

Kemensos tidak hanya mengurusi Bansos uang/sembako, tetapi juga memiliki program lain seperti:

  • ATENSI: Asistensi Rehabilitasi Sosial untuk penyandang disabilitas, lansia, dan anak terlantar.
  • TAGANA: Taruna Siaga Bencana untuk penanggulangan korban bencana alam.
  • PENA: Pahlawan Ekonomi Nusantara untuk pemberdayaan usaha mikro bagi penerima bansos agar mandiri.
  • RST: Rumah Sejahtera Terpadu (bedah rumah).

Kemensos dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos). Di bawahnya terdapat beberapa unit eselon I, antara lain:

  • Sekretariat Jenderal.
  • Inspektorat Jenderal.
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos).
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos).

Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan resmi Kemensos melalui:

Command Center Kemensos (Call Center): 171

Atau melalui aplikasi SP4N-LAPOR! di situs lapor.go.id serta surel resmi humas Kemensos untuk keperluan administrasi.