Form DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk dan PPPK sudah diisi dengan teliti, tapi saat submit muncul error “Data tidak valid” atau “Gagal menyimpan”? Notifikasi merah yang bikin panik dan bingung harus perbaiki di bagian mana—pengalaman frustrasi yang dialami ribuan pelamar ASN setiap tahunnya.

Berdasarkan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) per Januari 2026, lebih dari 30% pelamar CPNS dan PPPK mengalami kendala teknis saat mengisi form DRH dan NI (Naskah Integritas) di portal SSCASN, sebagian besar disebabkan kesalahan format data, lampiran yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak memahami flow pengisian yang benar. Nah, yang perlu dipahami: form DRH PPPK 2026 memiliki validasi sistem yang lebih ketat dibanding tahun sebelumnya—satu kesalahan kecil bisa membuat seluruh dokumen ditolak.

Artikel ini meluruskan kesalahan umum saat mengisi DRH NI PPPK, memberikan panduan step-by-step lengkap dengan tips troubleshooting untuk setiap section, serta checklist final sebelum submit agar lolos verifikasi tanpa revisi berkali-.

Fakta vs Mitos: Kenapa DRH PPPK Sering Gagal Disimpan?

Klaim yang beredar di grup WhatsApp pelamar bahwa “sistem SSCASN sengaja dibuat sulit agar pelamar berkurang” tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan keterangan resmi BKN melalui helpdesk SSCASN, error dan kegagalan submit DRH sebagian besar disebabkan human error—bukan masalah sistem atau sabotase.

Faktanya, form DRH PPPK 2026 menggunakan validasi otomatis untuk memastikan data yang diinput konsisten dengan dokumen pendukung yang diupload. Penyebab paling umum gagal submit meliputi: format file lampiran tidak sesuai (bukan PDF atau ukuran melebihi batas), tanggal yang tidak konsisten antar section (misalnya masa kerja overlap dengan pendidikan), data ijazah tidak match dengan database Dikti/Kemenag, NIK dan Nomor KK tidak valid di Dukcapil, serta foto formal yang tidak memenuhi ketentuan (ukuran, background, atau format).

Yang membedakan pelamar yang lolos verifikasi DRH versus yang harus revisi berkali-kali adalah persiapan dokumen yang rapi, pemahaman ketentuan setiap field, dan double-check sebelum klik submit final.

Persiapan Dokumen Sebelum Mengisi DRH PPPK

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan (Softcopy)

Sebelum mulai mengisi form DRH, pastikan semua dokumen sudah disiapkan dalam format yang benar.

Checklist Dokumen Wajib:

  • KTP elektronik (scan atau foto jelas, format PDF, maksimal 300KB)
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru (PDF, maksimal 300KB)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai dari SD hingga pendidikan terakhir (PDF, masing-masing maksimal 500KB)
  • Sertifikat Akreditasi Prodi dari BAN-PT atau LAM (untuk S1/S2/S3)
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau SK Pengangkatan (jika ada)
  • Sertifikat pelatihan atau kompetensi yang relevan dengan jabatan (jika ada)
  • Foto formal terbaru (background merah/biru, format JPG/JPEG, ukuran 200-300KB, resolusi minimal 400×600 pixel)
  • NPWP (jika sudah punya, opsional tapi direkomendasikan)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (jika diminta di formasi tertentu)

Tips Scan Dokumen:

  • Scan dengan resolusi 300 dpi untuk kejelasan optimal
  • Pastikan tidak ada bayangan atau lipatan yang menghalangi teks
  • Convert semua dokumen ke PDF (bisa pakai aplikasi CamScanner atau Adobe Scan)
  • Compress PDF jika ukuran melebihi batas (pakai smallpdf.com atau ilovepdf.com)

Buat folder khusus di laptop/HP dengan struktur rapi agar mudah diakses saat mengisi form.

Validasi NIK dan Nomor KK di Dukcapil

NIK dan Nomor KK yang tidak valid di database Dukcapil adalah penyebab utama DRH ditolak sistem.

Cara Validasi NIK dan KK:

  1. website dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  2. Pilih menu “Validasi NIK dan KK”
  3. Masukkan NIK dan Nomor KK sesuai di dokumen
  4. Sistem akan menampilkan status: Valid atau Tidak Valid
  5. Jika tidak valid, segera urus ke Disdukcapil setempat untuk pembaruan data

Proses pembaruan NIK/KK di Disdukcapil biasanya 1-3 hari kerja. Jangan tunggu sampai deadline pendaftaran PPPK untuk cek validasi.

Cek Status Ijazah di Database Dikti/Kemenag

Ijazah yang tidak terdaftar di database PDDikti (untuk perguruan tinggi umum) atau EMIS (untuk madrasah/pesantren) akan otomatis ditolak sistem SSCASN.

Baca Juga:  Jadwal TKA SD dan SMP 2026, Cek Waktu Pelaksanaan dan Aturannya

Cara Cek Ijazah:

Untuk Perguruan Tinggi Umum:

  1. Buka pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu “Pencarian” > “Mahasiswa”
  3. Masukkan nama lengkap dan tahun lulus
  4. Jika muncul data lengkap (nama, NIM, prodi, tahun lulus), berarti ijazah terdaftar
  5. Screenshot hasil pencarian sebagai backup

Untuk Alumni Madrasah/Pesantren:

  1. Hubungi kampus/madrasah untuk konfirmasi apakah sudah input data ke EMIS Kemenag
  2. Jika belum, minta kampus segera input sebelum pendaftaran PPPK ditutup

Jika ijazah tidak terdaftar dan sudah deadline, hubungi helpdesk SSCASN untuk eskalasi manual—tapi prosesnya lebih lama dan ribet.

Panduan Step-by-Step Mengisi DRH PPPK di Portal SSCASN

Login dan Akses Menu DRH

Langkah Awal:

  1. Buka browser (disarankan Google Chrome atau Firefox versi terbaru)
  2. Akses sscasn.bkn.go.id
  3. Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan saat buat akun
  4. Setelah login, pilih menu “Pendaftaran PPPK 2026”
  5. Klik “Daftar Riwayat Hidup (DRH)”

Tips:

  • Gunakan laptop/PC untuk pengisian (lebih stabil dibanding HP)
  • Matikan VPN atau proxy agar tidak terkena security block
  • Clear cache browser sebelum mulai mengisi
  • Siapkan koneksi internet stabil (minimal 2 Mbps)

Jangan lupa save berkala dengan klik tombol “Simpan Sementara” setiap selesai 1 section.

Section 1: Data Pribadi

Section ini berisi informasi dasar yang harus 100% sesuai dengan KTP dan KK.

Field yang Harus Diisi:

  • NIK (otomatis terisi dari data registrasi)
  • Nama Lengkap (sesuai ijazah, tanpa gelar)
  • Tempat dan Tanggal Lahir (sesuai KTP, format DD/MM/YYYY)
  • Jenis Kelamin
  • Status Perkawinan
  • Alamat sesuai KTP (lengkap dengan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi, Kode Pos)
  • Nomor Telepon aktif (pastikan bisa dihubungi untuk verifikasi)
  • Email aktif (gunakan email pribadi, bukan email kantor yang bisa berubah)

Upload Lampiran:

  • Foto formal (background merah atau biru, tampak muka jelas, tidak pakai kacamata hitam atau aksesoris berlebihan)
  • Scan KTP (pastikan masa berlaku masih aktif atau seumur hidup)
  • Scan Kartu Keluarga (KK terbaru, jika ada perubahan anggota keluarga harus update dulu)

Kesalahan yang Harus Dihindari:

  • Nama di DRH beda dengan ijazah (misalnya di DRH pakai gelar, di ijazah tidak)
  • NIK atau Nomor KK salah ketik satu digit saja
  • Alamat tidak lengkap atau tidak ada kode pos
  • Foto selfie atau foto kasual (langsung ditolak sistem)

Setelah selesai, klik “Simpan Sementara” dan cek preview apakah semua data sudah benar.

Section 2: Riwayat Pendidikan

Section ini mencakup seluruh riwayat pendidikan formal dari SD hingga pendidikan terakhir.

Data yang Harus Diinput untuk Setiap Jenjang:

  • Jenjang Pendidikan (SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, S3)
  • Nama Sekolah/Perguruan Tinggi (sesuai ijazah, lengkap dengan lokasi)
  • Jurusan/Program Studi (khusus SMA ke atas)
  • Nomor Ijazah (cek di ijazah asli, biasanya di pojok kanan atas)
  • Tanggal Lulus (sesuai ijazah, format DD/MM/YYYY)
  • Nomor STTB/Ijazah dan tahun kelulusan
  • Nilai Akhir/IPK (untuk perguruan tinggi, tulis dengan 2 desimal, contoh: 3.45)

Upload Lampiran:

  • Scan Ijazah (semua jenjang, termasuk SD dan SMP)
  • Scan Transkrip Nilai (khusus D3/S1/S2/S3)
  • Sertifikat Akreditasi Prodi dari BAN-PT (khusus perguruan tinggi)

Kesalahan Fatal:

  • IPK dibulatkan ke atas (misalnya IPK asli 3.48 ditulis 3.5) → langsung gugur saat verifikasi
  • Tahun lulus tidak konsisten dengan usia atau pendidikan sebelumnya
  • Nama kampus tidak sesuai dengan yang terdata di Dikti (misalnya pakai nama lama kampus yang sudah merger)
  • Ijazah tidak upload atau file corrupt

Tips:

  • Untuk ijazah lama (SD/SMP) yang hilang, bisa minta Surat Keterangan Pengganti (SKPI) dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat
  • Jika nama di ijazah beda dengan KTP karena perubahan (menikah, ganti nama, dll), lampirkan Surat Keterangan Perubahan Nama dari kelurahan

Section 3: Riwayat Pekerjaan/Pengalaman Kerja

Section ini untuk pelamar PPPK yang sudah punya pengalaman kerja (honorer, kontrak, atau swasta).

Data yang Harus Diisi:

  • Nama Instansi/Perusahaan
  • Jabatan/Posisi
  • Tanggal Mulai Bekerja (format DD/MM/YYYY)
  • Tanggal Selesai Bekerja (jika masih bekerja, centang “Sampai Sekarang”)
  • Gaji/Penghasilan per bulan (opsional, tapi bisa diisi untuk poin tambahan)
  • Nama Atasan Langsung dan Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi

Upload Lampiran:

  • SK Pengangkatan atau Surat Kontrak Kerja
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari instansi (bermaterai dan cap basah)
  • Slip gaji terakhir (jika ada)

Kesalahan yang Harus Dihindari:

  • Masa kerja overlap (misalnya bekerja di 2 tempat berbeda di periode yang sama tanpa penjelasan)
  • Tanggal mulai kerja lebih awal dari tanggal lulus (tidak logis)
  • SK atau surat keterangan tidak bermaterai atau tidak ada cap instansi
  • Nomor telepon atasan tidak bisa dihubungi saat verifikasi (HRD BKN akan random-call untuk konfirmasi)

Jika tidak punya pengalaman kerja formal, section ini bisa dikosongkan—tidak wajib untuk semua formasi PPPK.

Section 4: Riwayat Pelatihan dan Kompetensi

Section ini untuk menambah nilai kompetitif pelamar dengan menunjukkan soft skill dan hard skill tambahan.

Baca Juga:  Solusi Ampuh Mengatasi Gagal Verifikasi Wajah Saat Daftar Identitas Kependudukan Digital 2026

Data yang Harus Diisi:

  • Nama Pelatihan/Sertifikasi
  • Penyelenggara (lembaga/instansi yang mengeluarkan sertifikat)
  • Tanggal Mulai dan Selesai Pelatihan
  • Jumlah Jam Pelatihan (JPL – Jam Pelajaran)
  • Nomor Sertifikat

Upload Lampiran:

  • Scan Sertifikat Pelatihan (pastikan ada nomor sertifikat, tanggal, dan tanda tangan penyelenggara)

Tips:

  • Prioritaskan pelatihan yang relevan dengan formasi yang dilamar (misalnya jika lamar formasi Guru, upload sertifikat , workshop pembelajaran, dll)
  • Jangan upload sertifikat webinar gratisan 1-2 jam (tidak dihitung poin)
  • Minimal jam pelatihan yang dihitung: 16 JPL (2 hari pelatihan)

Jika tidak punya sertifikat pelatihan, section ini bisa dikosongkan—tidak wajib tapi sangat direkomendasikan untuk poin tambahan.

Section 5: Naskah Integritas (NI)

Naskah Integritas adalah pernyataan yang ditandatangani pelamar bahwa semua data yang diinput adalah benar dan bersedia diproses hukum jika terbukti palsu.

Cara Mengisi:

  1. Baca seluruh isi Naskah Integritas dengan teliti
  2. Centang kotak “Saya menyetujui dan bersedia memenuhi seluruh ketentuan”
  3. Tanda tangan digital dengan:
    • Opsi 1: Upload tanda tangan scan (tanda tangan di kertas putih, scan, crop, save sebagai JPG/PNG)
    • Opsi 2: Gunakan tanda tangan digital di portal (pakai mouse atau touchpad untuk tanda tangan)
  4. Klik “Simpan”

Kesalahan yang Harus Dihindari:

  • Tanda tangan tidak jelas atau terlalu kecil
  • File tanda tangan format selain JPG/PNG atau ukuran melebihi 100KB
  • Tidak centang persetujuan (sistem tidak bisa lanjut ke submit)

Naskah Integritas ini bersifat legal dan mengikat—jika terbukti data palsu, pelamar bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU ASN.

Tabel Checklist Format File dan Ukuran Lampiran

Memahami ketentuan teknis setiap lampiran membantu menghindari error upload.

Jenis Dokumen Format File Ukuran Maksimal Catatan Penting
Foto Formal JPG / JPEG 200-300 KB Background merah/biru, resolusi min. 400x600px
KTP Elektronik PDF Maksimal 300 KB Scan 2 sisi (depan-belakang) dalam 1 file
Kartu Keluarga PDF Maksimal 300 KB KK terbaru, pastikan NIK pelamar tertera
Ijazah (semua jenjang) PDF Maksimal 500 KB per file Scan jelas, tidak boleh terpotong atau silau
Transkrip Nilai PDF Maksimal 500 KB Harus ada IPK tertera jelas
Sertifikat Akreditasi PDF Maksimal 500 KB Download dari ban-pt.or.id atau minta ke kampus
SK Pengalaman Kerja PDF Maksimal 500 KB Wajib bermaterai dan cap basah
Sertifikat Pelatihan PDF Maksimal 300 KB per file Minimal 16 JPL, ada nomor sertifikat
Tanda Tangan Digital JPG / PNG Maksimal 100 KB Background transparan atau putih, tanda tangan jelas

Jika file melebihi ukuran maksimal, compress menggunakan tools online seperti ilovepdf.com atau smallpdf.com tanpa mengurangi kualitas keterbacaan.

Troubleshooting Error Umum saat Mengisi DRH

Error: “Data NIK Tidak Valid”

Penyebab:

  • NIK tidak terdaftar di database Dukcapil
  • NIK salah ketik satu digit
  • Data NIK di KTP berbeda dengan database (nama, tanggal lahir)

Solusi:

  1. Validasi NIK di dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Jika tidak valid, urus pembaruan data di Disdukcapil setempat
  3. Setelah valid, logout dan login ulang di SSCASN
  4. Clear cache browser sebelum input ulang

Error: “Ijazah Tidak Ditemukan di Database Dikti”

Penyebab:

  • Kampus belum input data ke PDDikti
  • Nama/NIM yang diinput tidak match dengan database
  • Ijazah dari kampus yang tidak terakreditasi

Solusi:

  1. Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dengan berbagai variasi nama (dengan/tanpa gelar, singkatan)
  2. Jika tidak ketemu, hubungi bagian akademik kampus untuk konfirmasi
  3. Minta kampus input data ke Dikti (proses 3-7 hari kerja)
  4. Jika urgent, hubungi helpdesk SSCASN dengan bukti ijazah dan surat keterangan dari kampus

Error: “Gagal Upload Dokumen”

Penyebab:

  • Format file tidak sesuai (Word, Excel, atau gambar selain JPG/PNG untuk foto)
  • Ukuran file melebihi batas maksimal
  • Koneksi internet terputus saat upload
  • File corrupt atau rusak

Solusi:

  1. Convert semua dokumen ke PDF (kecuali foto yang JPG/PNG)
  2. Compress file jika terlalu besar
  3. Gunakan koneksi internet stabil (hindari wifi publik)
  4. Upload ulang dengan refresh halaman terlebih dahulu
  5. Jika masih gagal, ganti browser (dari Chrome ke Firefox atau sebaliknya)

Error: “Masa Kerja Tidak Konsisten”

Penyebab:

  • Tanggal mulai kerja lebih awal dari tanggal lulus
  • Ada masa kerja yang overlap di 2 tempat berbeda
  • Tanggal selesai kerja lebih lambat dari tanggal input DRH

Solusi:

  1. Cek ulang semua tanggal di section pendidikan dan pekerjaan
  2. Pastikan urutan kronologis benar (lulus dulu baru kerja)
  3. Jika memang bekerja sambil kuliah, pastikan ada penjelasan di keterangan
  4. Edit tanggal yang salah dan save ulang

Checklist Final Sebelum Submit DRH

Verifikasi Data 5 Kali

Sebelum klik “Submit Final”, lakukan pengecekan menyeluruh:

Checklist Verifikasi:

  • NIK dan Nomor KK sudah valid di Dukcapil
  • Nama lengkap konsisten di semua dokumen (KTP, ijazah, sertifikat)
  • Tanggal lahir dan tempat lahir sesuai KTP
  • Alamat lengkap dengan kode pos benar
  • Nomor telepon dan email aktif (coba kirim test email/SMS ke diri sendiri)
  • Semua ijazah sudah diupload (SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi)
  • IPK ditulis dengan 2 desimal sesuai transkrip asli (tidak dibulatkan)
  • Ijazah terdaftar di PDDikti (sudah dicek dan screenshot)
  • Semua lampiran format PDF (kecuali foto yang JPG/PNG)
  • Ukuran file tidak melebihi batas maksimal
  • Foto formal background merah/biru, tidak ada aksesoris berlebihan
  • SK pengalaman kerja bermaterai dan cap basah (jika ada)
  • Masa kerja tidak overlap dan konsisten dengan tanggal lulus
  • Naskah Integritas sudah dibaca dan disetujui
  • Tanda tangan digital sudah diupload dan jelas
Baca Juga:  Biaya Pembuatan SIM Baru 2026, Tarif Resmi dan Prosedur Terkini

Jika semua checklist sudah dicentang, baru lanjut ke submit final.

Simpan dan Cetak Bukti Registrasi

Setelah submit berhasil, sistem akan menampilkan bukti registrasi DRH.

Yang Harus Dilakukan:

  1. Screenshot atau cetak bukti registrasi (format PDF)
  2. Simpan nomor registrasi dan tanggal submit
  3. Cek email untuk konfirmasi dari SSCASN (biasanya 1-2 jam setelah submit)
  4. Pantau status verifikasi di dashboard SSCASN secara berkala

Jangan edit atau ubah DRH setelah submit kecuali ada permintaan revisi dari admin BKN.

Kontak Layanan dan Pengaduan SSCASN

Jika mengalami kendala teknis atau butuh bantuan, hubungi:

Helpdesk SSCASN BKN

  • Website: sscasn.bkn.go.id (menu “Bantuan”)
  • Email: [email protected]
  • Call Center: 1500 – 290 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
  • Live Chat: Tersedia di portal SSCASN saat jam kerja

Media Sosial Resmi:

  • Twitter: @BKNgoid
  • : @bkn_ri
  • Facebook: Badan Kepegawaian Negara

Untuk Masalah Ijazah:

Untuk Masalah NIK/Dukcapil:

  • Disdukcapil setempat (datang langsung dengan KTP dan KK asli)
  • Call Center Dukcapil: 1500-537

Sertakan screenshot error, nomor registrasi SSCASN, dan kronologi lengkap saat mengajukan bantuan agar proses lebih .

Kesimpulan

Mengisi DRH dan Naskah Integritas PPPK di portal SSCASN memang membutuhkan ketelitian ekstra, tapi bukan hal yang mustahil jika memahami flow dan ketentuan setiap section. Kunci utama sukses lolos verifikasi adalah persiapan dokumen yang rapi, validasi data di database resmi (Dukcapil, Dikti, BAN-PT), dan double-check sebelum submit final. Jangan terburu-buru—lebih baik submit H-2 deadline dengan data sempurna dibanding submit di hari pertama tapi harus revisi berkali-kali.

Ingat, DRH adalah representasi profesionalisme dan integritas pelamar ASN. Data yang akurat, lampiran yang sesuai ketentuan, dan kejujuran dalam mengisi setiap field adalah modal utama untuk lolos seleksi administrasi. Semoga panduan ini membantu meringankan proses pendaftaran PPPK 2026 dan membawa pada hasil terbaik. Tetap semangat dan teliti—kesuksesan dimulai dari persiapan yang matang!


Sumber dan Referensi

Informasi dalam artikel ini merujuk pada Peraturan BKN tentang Tata Cara Pengadaan CPNS dan PPPK, panduan resmi pengisian DRH di sscasn.bkn.go.id, serta Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Ketentuan teknis format file dan validasi data bersumber dari helpdesk SSCASN BKN. Kebijakan pengadaan PPPK dapat berubah sesuai regulasi terbaru. Untuk informasi terkini, selalu cek website resmi BKN atau hubungi call center 1500-290.


FAQ: Pertanyaan Seputar DRH NI PPPK

1. Apakah DRH bisa diedit setelah submit final? Tidak bisa diedit secara mandiri setelah submit final. Jika ada kesalahan yang perlu diperbaiki, tunggu hasil verifikasi dari admin BKN. Jika diminta revisi, akan ada notifikasi di dashboard SSCASN dan akses edit akan dibuka kembali dengan batas waktu tertentu (biasanya 2-3 hari). Jangan submit ulang atau buat akun baru—bisa dianggap duplikasi dan diskualifikasi. Jika ada kesalahan fatal yang harus segera diperbaiki, hubungi helpdesk SSCASN dengan bukti dokumen yang benar.

2. Bagaimana jika ijazah SD atau SMP hilang dan sekolahnya sudah tidak ada? Jika ijazah SD/SMP hilang dan sekolah sudah tidak beroperasi, bisa mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Bawa dokumen pendukung: ijazah jenjang berikutnya (SMP/SMA), KTP, KK, dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan. Proses penerbitan SKPI biasanya 3-7 hari kerja. Upload SKPI sebagai pengganti ijazah asli di section riwayat pendidikan dengan keterangan tambahan di kolom catatan.

3. Apakah IPK 2.75 yang dibulatkan jadi 3.00 akan ketahuan saat verifikasi? Pasti ketahuan dan langsung diskualifikasi. Sistem SSCASN akan cross-check IPK yang diinput dengan data di transkrip nilai yang diupload. Tim verifikator juga akan cek manual saat tahap administrasi. Pemalsuan data IPK termasuk pelanggaran berat yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU ASN. Tulis IPK persis seperti di transkrip (2 desimal), jangan bulatkan ke atas atau ke bawah. Jika formasi mensyaratkan IPK minimal 3.00 dan IPK hanya 2.75, lebih baik cari formasi lain yang sesuai kualifikasi daripada memalsukan data.

4. Berapa lama proses verifikasi DRH setelah submit? Proses verifikasi DRH oleh admin BKN biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah submit, tergantung volume pelamar dan kompleksitas dokumen. Pelamar bisa cek status verifikasi di dashboard SSCASN—akan ada notifikasi: “Sedang Diverifikasi”, “Lulus Verifikasi”, atau “Butuh Revisi”. Jika lebih dari 10 hari belum ada update status, hubungi helpdesk SSCASN untuk konfirmasi. Pantau email dan dashboard secara berkala karena batas waktu revisi (jika diminta) biasanya sangat singkat.

5. Apakah pengalaman kerja honorer/kontrak harus dibuktikan dengan SK resmi? Ya, semua pengalaman kerja yang dicantumkan di DRH harus dibuktikan dengan dokumen resmi: SK Pengangkatan, Surat Kontrak Kerja, atau minimal Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari instansi yang bermaterai Rp10.000 dan ada cap basah. Tidak bisa hanya pakai slip gaji atau surat tugas. Jika bekerja di instansi informal (warung, toko kecil, ) yang tidak bisa mengeluarkan SK resmi, lebih baik jangan dicantumkan karena tidak akan dihitung poin dan malah berisiko ditolak karena tidak ada bukti valid. Fokus cantumkan pengalaman kerja formal yang bisa diverifikasi.