
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Mulai tahun 2026, proses validasi semakin ketat untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh mereka yang sebenarnya sudah tidak layak menerima.
Berdasarkan arahan Kementerian Sosial, pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi prioritas utama. Tujuannya jelas—menyaring penerima yang kondisi ekonominya sudah membaik agar kuota bisa dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Nah, siapa saja yang berpotensi dicoret dari daftar penerima bansos? Artikel ini akan membahas kriteria lengkapnya beserta mekanisme penghapusan dan cara mengajukan keberatan.
Mengapa Penerima Bansos Bisa Dicoret?
Penghapusan atau yang disebut “graduasi” penerima bansos bukanlah hal baru. Setiap tahun, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi sosial ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menilai kelayakan.
Beberapa alasan utama pencoretan penerima bansos:
- Kondisi ekonomi membaik — Pendapatan meningkat atau sudah tidak masuk kategori miskin
- Data tidak valid — Alamat tidak ditemukan, KPM sudah meninggal, atau data ganda
- Melanggar ketentuan program — Tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan (khusus PKH)
- Pindah domisili — KPM pindah ke luar wilayah tanpa update data
- Menerima bantuan serupa — Sudah mendapat bantuan dari program lain yang sejenis
Klaim bahwa “sekali dapat bansos selamanya dapat” tidak akurat. Faktanya, bansos dirancang sebagai jaring pengaman sementara hingga kondisi ekonomi penerima membaik.
12 Kriteria Penerima Bansos yang Berpotensi Dicoret
Berdasarkan indikator kesejahteraan yang digunakan Kemensos dan BPS, berikut kriteria yang bisa menyebabkan seseorang dikeluarkan dari daftar penerima bansos:
Kategori Kepemilikan Aset
| No | Kriteria | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki kendaraan bermotor roda empat atau lebih | Mobil pribadi, bukan untuk usaha angkutan umum |
| 2 | Memiliki lebih dari satu sepeda motor | Kepemilikan motor melebihi kebutuhan dasar |
| 3 | Memiliki rumah dengan luas bangunan lebih dari 8m² per kapita | Rumah dianggap layak dan tidak sempit |
| 4 | Memiliki lahan/tanah lebih dari 500m² | Termasuk sawah, kebun, atau tanah kosong |
| 5 | Memiliki tabungan atau deposito di atas Rp10 juta | Berdasarkan data perbankan yang terintegrasi |
Kategori Kondisi Ekonomi
| No | Kriteria | Keterangan |
|---|---|---|
| 6 | Anggota keluarga bekerja sebagai PNS/TNI/Polri | Dianggap memiliki penghasilan tetap dan memadai |
| 7 | Memiliki usaha dengan omzet di atas rata-rata | Usaha sudah berkembang dan stabil |
| 8 | Penghasilan per kapita di atas garis kemiskinan | Garis kemiskinan 2025: sekitar Rp550.000/kapita/bulan |
| 9 | Membayar pajak penghasilan (PPh) | Tercatat sebagai wajib pajak aktif |
Kategori Administratif
| No | Kriteria | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 | Data NIK tidak valid atau ganda | Tidak sesuai dengan data Dukcapil |
| 11 | Alamat tidak ditemukan atau sudah pindah | Verifikasi lapangan tidak menemukan KPM |
| 12 | KPM sudah meninggal dunia | Data kematian terverifikasi |
Kriteria Khusus Pencoretan PKH
Khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH), ada kriteria tambahan yang bisa menyebabkan pencoretan:
Tidak Memenuhi Kewajiban Program
Penerima PKH wajib memenuhi komitmen di bidang pendidikan dan kesehatan. Pelanggaran berulang bisa menyebabkan:
- Tahap 1: Pemotongan bantuan 10%
- Tahap 2: Pemotongan bantuan 25%
- Tahap 3: Penghentian bantuan sementara
- Tahap 4: Pencoretan dari program
Komponen PKH Tidak Lagi Terpenuhi
PKH diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga. Jika komponen sudah tidak ada, bantuan bisa dikurangi atau dihentikan:
- Ibu hamil sudah melahirkan dan anak di atas 6 tahun
- Anak sudah lulus SMA/sederajat atau di atas 21 tahun
- Lansia sudah meninggal dunia
- Penyandang disabilitas sudah mandiri
Mekanisme Pemutakhiran dan Pencoretan
Proses pencoretan penerima bansos tidak dilakukan sembarangan. Ada mekanisme bertahap yang melibatkan berbagai pihak:
1. Pemutakhiran Data oleh Pemerintah Daerah
Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan update data DTKS secara berkala. Proses ini melibatkan:
- Musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel)
- Verifikasi dan validasi lapangan
- Input data ke aplikasi SIKS-NG
2. Integrasi Data Lintas Kementerian
Pemerintah mengintegrasikan berbagai database untuk cross-check kondisi penerima:
- Data Dukcapil (NIK, status kependudukan)
- Data pajak (DJP Kemenkeu)
- Data perbankan (simpanan dan kredit)
- Data kepemilikan kendaraan (Korlantas)
- Data kepegawaian (BKN)
3. Verifikasi Lapangan
Petugas melakukan kunjungan langsung ke rumah KPM untuk memverifikasi:
- Kondisi tempat tinggal
- Mata pencaharian dan penghasilan
- Kepemilikan aset
- Kebenaran data anggota keluarga
4. Penetapan Status Graduasi
Setelah verifikasi, KPM yang dinyatakan tidak layak akan:
- Diberi notifikasi tentang rencana pencoretan
- Diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan
- Dicabut statusnya jika tidak ada sanggahan valid
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos:
Melalui Website Cek Bansos
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa)
- Masukkan nama sesuai KTP
- Klik “Cari”
- Status kepesertaan akan ditampilkan
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store/App Store
- Pilih menu “Cek Penerima Bansos”
- Isi data yang diminta
- Lihat status kepesertaan
Melalui Dinas Sosial Setempat
Datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP untuk pengecekan manual.
Cara Mengajukan Keberatan Jika Dicoret
Jika merasa pencoretan tidak tepat, ada mekanisme untuk mengajukan keberatan:
1. Lapor ke RT/RW atau Kelurahan
Sampaikan keberatan secara tertulis dengan menyertakan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat pernyataan kondisi ekonomi
- Bukti pendukung (foto rumah, surat keterangan tidak mampu, dll.)
2. Ajukan Melalui Musdes/Muskel
Keberatan akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk diputuskan kelayakannya.
3. Lapor ke Dinas Sosial
Jika tidak terselesaikan di tingkat desa, ajukan keberatan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
4. Hubungi Posko Pengaduan Kemensos
- Call Center: 1500-200
- WhatsApp: 0811-1500-200
- Website: lapor.go.id
| Kanal Pengaduan | Kontak |
|---|---|
| Call Center Kemensos | 1500-200 |
| WhatsApp Kemensos | 0811-1500-200 |
| Website Lapor | lapor.go.id |
| Dinas Sosial | Sesuai domisili masing-masing |
Tips Agar Tidak Dicoret dari Bansos
Bagi yang merasa masih layak menerima bansos, berikut beberapa tips:
- Pastikan data selalu update — Laporkan jika ada perubahan alamat atau anggota keluarga
- Penuhi kewajiban program — Khusus PKH, pastikan anak sekolah dan ibu hamil periksa rutin
- Aktif dalam verifikasi — Hadiri jika ada pemanggilan untuk validasi data
- Jaga dokumen pendukung — Simpan bukti kondisi ekonomi yang masih layak
- Komunikasi dengan pendamping — Sampaikan kondisi sebenarnya kepada pendamping bansos
Kesimpulan
Penerima bansos berpotensi dicoret jika kondisi ekonominya sudah membaik, memiliki aset berlebih, atau datanya tidak valid. Kriteria utama meliputi kepemilikan kendaraan roda empat, rumah luas, lahan lebih dari 500m², tabungan di atas Rp10 juta, atau anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri.
Bagi yang merasa masih layak, pastikan data di DTKS selalu update dan ajukan keberatan melalui jalur resmi jika dicoret. Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih sudah membaca!
Sumber dan Referensi:
- Kementerian Sosial RI
- Permensos tentang DTKS
- BPS (Indikator Kesejahteraan Rakyat)
Disclaimer: Kriteria pencoretan dalam artikel ini berdasarkan indikator umum yang digunakan Kemensos dan dapat berbeda sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi resmi, hubungi Dinas Sosial setempat atau kunjungi website Kemensos.
FAQ Seputar Pencoretan Penerima Bansos
1. Apakah punya motor otomatis dicoret dari bansos? Tidak otomatis. Kepemilikan satu motor untuk kebutuhan transportasi masih dipertimbangkan. Yang berpotensi dicoret adalah yang memiliki lebih dari satu motor atau memiliki mobil pribadi.
2. Bagaimana jika sudah dicoret tapi kondisi ekonomi memburuk lagi? Bisa mendaftar ulang melalui musyawarah desa/kelurahan untuk diusulkan kembali masuk DTKS. Proses ini membutuhkan waktu dan verifikasi ulang.
3. Apakah anak kuliah menyebabkan dicoret dari PKH? Komponen pendidikan PKH hanya sampai SMA/sederajat. Jika anak sudah kuliah atau di atas 21 tahun, komponen pendidikan tidak lagi terhitung, namun tidak otomatis dicoret jika masih ada komponen lain.
4. Berapa lama proses keberatan pencoretan? Proses keberatan biasanya memakan waktu 1-3 bulan tergantung jadwal musdes/muskel dan verifikasi data di tingkat kabupaten/kota.
5. Apakah penerima bansos yang bekerja pasti dicoret? Tidak pasti. Yang dilihat adalah penghasilan per kapita keluarga. Jika bekerja namun penghasilan masih di bawah garis kemiskinan, kemungkinan masih layak menerima bansos.





