Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebentar lagi tiba. Bagi Pegawai Negeri Sipil (), pelaporan ini wajib dilakukan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan. Tapi tahun ini, sistemnya sedikit berbeda. Platform Online sudah tidak digunakan lagi. Semua pelaporan kini dialihkan ke Coretax, sistem resmi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi yang belum terbiasa, ini bisa terasa agak asing. Tapi tenang, prosesnya tidak serumit bayangan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bisa dilakukan secara mandiri dan tanpa ribet. Artikel ini akan membahas panduan lengkapnya, mulai dari aktivasi akun hingga pelaporan resmi.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

Sebelum masuk ke teknis pelaporan, penting untuk tahu kapan batas akhirnya. Setiap jenis wajib pajak punya tenggat waktu yang berbeda. Ini berlaku untuk semua wajib pajak aktif di Indonesia, termasuk PNS.

  • SPT Tahunan Orang Pribadi (termasuk PNS/ASN): paling lambat 31 Maret setiap tahun, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April setiap tahun, atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Wajib Pajak Instansi : tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:  Yamaha Gear Ultima SE 2026 Warna Pasir Putih Eksklusif, Tampil Beda dengan Fitur Fungsional Harga 22 Jutaan?

Meski sudah lewat batas, pelaporan tetap bisa dilakukan. Namun, sanksi administrasi akan tetap dikenakan. Jadi, sebaiknya selesaikan sebelum tenggat agar terhindar dari denda.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Sebelum bisa lapor SPT, langkah pertama adalah mengaktifkan akun Coretax. Prosesnya berbeda tergantung riwayat penggunaan layanan pajak sebelumnya. Ada dua skenario: pengguna lama DJP Online dan pengguna baru.

1. Untuk Pengguna DJP Online

Bagi yang pernah pakai DJP Online sebelumnya, aktivasi bisa dilakukan lewat lupa kata sandi. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id di browser.
  • menu “Lupa Kata Sandi?” di halaman login.
  • Pilih metode konfirmasi (email atau SMS).
  • Masukkan alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
  • Isi kode CAPTCHA, centang persetujuan, lalu klik “Kirim”.
  • Periksa email atau SMS dari @pajak.go.id.
  • Klik tautan aktivasi, lalu ikuti instruksi untuk ganti kata sandi dan buat passphrase baru.
  • Setelah selesai, konfirmasi akun akan dikirim ke email.

2. Untuk Pengguna Baru

Bagi yang belum pernah pakai DJP Online, aktivasi dilakukan dari nol. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Masukkan atau , lalu klik “Cari”.
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar saat buat NPWP.
  • Ambil foto selfie untuk verifikasi identitas.
  • Centang persetujuan, lalu klik “Simpan”.
  • Buka email dan klik tautan aktivasi untuk selesaikan proses.

Jika email atau nomor tidak dikenali, hubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di 1500200.

Cara Buat Kode Otorisasi DJP di Coretax

Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi DJP. Ini berfungsi sebagai tanda tangan digital saat pelaporan SPT.

Baca Juga:  Cara Mudah Mendapatkan Saldo DANA Tambahan Hari Ini, Cek Linknya Sekarang!

1. Login ke Coretax

Masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.

2. Akses Menu Portal Saya

Pilih menu “Portal Saya” di halaman utama.

3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi

Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

4. Pilih Jenis Sertifikat

Pilih “Kode Otorisasi DJP” dari daftar pilihan.

5. Buat Passphrase

Buat passphrase dengan format:

  • Minimal 8 karakter
  • Mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial seperti @ atau !

Ulangi passphrase untuk konfirmasi, centang persetujuan, lalu klik “Simpan”.

6. Unduh Bukti Penerbitan

Setelah berhasil, unduh bukti penerbitan melalui menu “Dokumen Saya” sebagai arsip.

Passphrase ini penting. Simpan baik-baik karena akan digunakan setiap kali tanda tangan SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Setelah akun aktif dan kode otorisasi tersedia, pelaporan bisa dimulai. Berikut tahapan lengkapnya:

1. Login ke Coretax

Gunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.

2. Masuk ke Menu SPT

Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.

3. Pilih Jenis Pajak

Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.

4. Pilih Jenis SPT

Pilih “SPT Tahunan”, masukkan periode pajak (contoh: Januari–Desember 2025), lalu klik “Lanjut”.

5. Tentukan Model SPT

Pilih “Normal” jika pertama kali lapor, atau “Pembetulan” jika memperbaiki SPT sebelumnya.

6. Buat Konsep SPT

Klik “Buat Konsep SPT”, lalu klik ikon pensil untuk mulai isi formulir.

7. Isi Formulir SPT

Lengkapi formulir induk dan lampiran yang relevan dengan kondisi penghasilan dan harta.

8. Bayar dan Lapor

Klik “Bayar dan Lapor”, lalu pilih penyedia penandatangan.

9. Masukkan ID dan Passphrase

Masukkan ID dan passphrase kode otorisasi DJP untuk validasi.

Baca Juga:  Validasi Foto Coretax Gagal, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah!

10. Konfirmasi Tanda Tangan

Klik “Simpan”, lalu “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk kirim SPT secara resmi.

11. Unduh BPE

Setelah selesai, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui menu “SPT Dilaporkan”.

Status SPT akan berubah menjadi:

  • Nihil
  • Kurang bayar
  • Lebih bayar (dapat diajukan restitusi)

Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT

Keterlambatan pelaporan SPT bukan hal yang bisa diabaikan. Ada konsekuensi yang bisa cukup berat jika terus-menerus ditunda.

Berikut rincian sanksi yang berlaku:

Jenis Sanksi Besaran
Denda telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Rp100.000 per SPT
Denda telat lapor SPT Tahunan Badan Rp1.000.000 per SPT
Sanksi tidak lapor sama sekali Minimal 2x hingga 4x pajak terutang + ancaman pidana
Sanksi SPT tidak benar/lengkap Bunga administrasi + uplift 20%, maksimal 24 bulan
Sanksi salah hitung pajak Bunga administrasi + uplift 15% per tahun, maksimal 24 bulan

Jika lewat batas waktu, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi melalui kanal resmi.

Meski sudah telat, SPT tetap wajib dilaporkan. Semakin lama ditunda, semakin besar sanksi yang harus ditanggung.

Tips Agar Pelaporan SPT Lebih Lancar

Melapor SPT tidak harus ribet. Dengan persiapan yang matang, prosesnya bisa lebih cepat dan minim kendala.

  • Siapkan dokumen pendukung seperti bukti penghasilan, slip gaji, dan laporan lainnya.
  • Pastikan data NPWP dan NIK sudah benar dan terdaftar di sistem DJP.
  • Gunakan browser yang kompatibel seperti Chrome atau Firefox untuk menghindari error.
  • Simpan passphrase kode otorisasi di tempat aman agar tidak lupa.
  • Jangan menunggu mendekati batas waktu. Lakukan pelaporan secepatnya.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2026. Kebijakan dan prosedur perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pastikan selalu mengacu pada sumber resmi DJP atau Coretax untuk informasi terbaru.

Pelaporan SPT Tahunan 2026 memang butuh adaptasi baru, terutama dengan sistem Coretax. Tapi selama mengikuti langkah-langkah dengan benar, prosesnya bisa berjalan lancar. Jangan biarkan keterlambatan menambah beban. Selesaikan sekarang, dan hindari sanksi yang tidak perlu.