Kabar kenaikan selalu menjadi topik panas menjelang pergantian tahun. Apalagi tahun ini, ada formula baru yang bikin penghitungan upah minimum di Jawa Tengah berbeda dari sebelumnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Government of Central Java ini didasarkan pada aturan yang mengubah menghitung kenaikan upah . Nah, apa saja yang berubah? Berapa kenaikannya? Dan bagaimana formula baru ini bekerja?

PP 49 Tahun 2025: Aturan Baru yang Mengubah Segalanya

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan upah minimum 2026 mengacu pada regulasi baru. Peraturan Nomor 49 Tahun 2025 resmi diterbitkan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Tribrata News PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Poin krusial dari PP 49/2025 ini adalah perubahan rentang nilai alfa. Nilai alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9, berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berkisar 0,1 hingga 0,3. DetikFinance Perluasan ini memberi ruang lebih fleksibel bagi daerah dalam menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi ekonomi lokal.

Formula penghitungannya tetap sama: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Namun dengan rentang alfa yang lebih lebar, persentase kenaikan upah bisa lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Berapa UMP Jawa Tengah 2026?

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Government of Central Java

Kenaikan 7,28 persen ini cukup signifikan. Untuk memberi gambaran lebih jelas, berikut perbandingannya:

Baca Juga:  Teks Ikrar Pelajar Indonesia 2026 yang Wajib Dibaca Ketika Upacara
Tahun UMP Jawa Tengah Kenaikan Persentase
2025 Rp2.169.349 – –
2026 Rp2.327.386 Rp158.037 7,28%

Penghitungan UMP Jateng 2026 mempertimbangkan tiga variabel utama: inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.

Simulasi Penghitungan Formula Baru

Mari kita bedah bagaimana formula baru ini bekerja dengan simulasi konkret.

Rumus: UMP 2026 = UMP 2025 + (UMP 2025 × [Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)])

Data variabel Jawa Tengah:

  • UMP 2025: Rp2.169.349
  • Inflasi: 2,65%
  • Pertumbuhan ekonomi: 5,15%
  • Alfa: 0,90

Langkah penghitungan:

  1. Hitung kontribusi pertumbuhan ekonomi: 5,15% × 0,90 = 4,635%
  2. Jumlahkan dengan inflasi: 2,65% + 4,635% = 7,285%
  3. Kalikan dengan UMP 2025: Rp2.169.349 × 7,285% = Rp158.037
  4. Tambahkan ke UMP 2025: Rp2.169.349 + Rp158.037 = Rp2.327.386

Hasilnya sesuai dengan penetapan resmi gubernur. Jadi, dengan alfa 0,90—nilai tertinggi dalam rentang baru—Jawa Tengah mendapat kenaikan maksimal berdasarkan formula yang ada.

Bandingkan jika menggunakan alfa terendah (0,5):

  1. Kontribusi PE: 5,15% × 0,5 = 2,575%
  2. Total: 2,65% + 2,575% = 5,225%
  3. Kenaikan: Rp2.169.349 × 5,225% = Rp113.348
  4. UMP hipotetis: Rp2.169.349 + Rp113.348 = Rp2.282.697

Selisihnya mencapai Rp44.689. Ini menunjukkan betapa signifikannya pengaruh nilai alfa dalam penentuan upah minimum.

Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2026

UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing. NU Online

UMK tertinggi adalah Kota sebesar Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. IDN Times Jateng Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08. Detik.com

Kabupaten/Kota Kenaikan (%)
Kota Semarang Rp3.701.709 7,15%
Kab. Demak Rp3.122.805 6,19%
Kab. Kendal Rp2.992.994 7,53%
Kab. Semarang Rp2.940.088 6,90%
Kab. Kudus Rp2.818.585 5,15%
Kab. Cilacap Rp2.773.184 5,03%
Kab. Jepara Rp2.756.501 5,60%
Kab. Batang Rp2.708.520 6,87%
Kab. Magelang Rp2.607.790 6,40%
Kab. Karanganyar Rp2.592.154 6,36%
Kota Surakarta (Solo) Rp2.570.000 6,37%
Kab. Klaten Rp2.538.691 6,23%
Kab. Boyolali Rp2.537.949 6,26%
Kota Tegal Rp2.526.510 6,30%
Kab. Sukoharjo Rp2.500.000 5,94%
Kab. Pati Rp2.485.000 6,55%
Kab. Banyumas Rp2.474.598 5,82%
Kab. Purbalingga Rp2.474.721 5,83%
Kab. Wonosobo Rp2.455.038 6,21%
Kab. Purworejo Rp2.401.961 5,94%
Kab. Kebumen Rp2.400.000 6,37%
Kab. Grobogan Rp2.399.186 6,15%
Kab. Temanggung Rp2.397.000 6,32%
Kab. Rembang Rp2.386.305 5,84%
Kab. Blora Rp2.345.695 4,79%
Kab. Sragen Rp2.337.700 5,11%
Kab. Wonogiri Rp2.335.126 5,32%
Kab. Banjarnegara Rp2.327.813 7,25%
Baca Juga:  Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax untuk ASN, TNI dan Polri

Kota Semarang mendominasi dengan UMK tertinggi, diikuti Demak dan Kendal. Sementara tiga kabupaten dengan UMK terendah adalah Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen—ketiganya masih di kisaran Rp2,3 jutaan.

Siapa yang Berhak Menerima Upah Minimum?

Banyak yang salah paham tentang siapa saja yang berhak menerima upah minimum. PP Nomor 49 Tahun 2025 menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tribrata News

Jadi, UMP/UMK adalah jaring pengaman bagi pekerja baru atau yang masa kerjanya belum genap setahun. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah yang mempertimbangkan jabatan, masa kerja, kompetensi, dan kinerja.

Artinya, pekerja lama tidak otomatis mendapat kenaikan sebesar persentase UMP/UMK. Kenaikan upah mereka ditentukan oleh struktur skala upah perusahaan masing-masing.

Upah Minimum Sektoral: Lebih Tinggi dari UMP

Selain UMP dan UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri. Beberapa di antaranya:

  • Industri tepung terigu
  • Industri gula pasir
  • Industri alas kaki
  • Industri kosmetik
  • Industri produk farmasi

Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan sektor masing-masing.

Untuk tingkat kabupaten/kota, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ditetapkan untuk 33 sektor di lima wilayah: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah

  • Alamat: Jl. Setiabudi No. 201 A, Semarang
  • Telepon: (024) 7473377
  • Website: disnakertrans.jatengprov.go.id

Kementerian Ketenagakerjaan RI

Pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota setempat atau melalui serikat pekerja.

Baca Juga:  Cara Cek NISN Siswa Online 2026 untuk Pantau Status PIP dan Daftar SNPMB

Penutup

Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 membawa angin segar bagi pekerja dengan kenaikan rata-rata 7,28 persen. Formula baru dalam PP 49/2025 dengan rentang alfa lebih lebar memberikan fleksibilitas sekaligus potensi kenaikan lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Semoga kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap menjaga iklim investasi yang kondusif di Jawa Tengah. Untuk pekerja, pastikan memahami hak dan kewajiban terkait upah minimum ini agar tidak ada yang terlewat.

Sumber dan Referensi

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (jatengprov.go.id)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan
  • Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 dan 100.3.3.1/505 Tahun 2025
  • Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah

Disclaimer: Informasi upah minimum yang tercantum dalam artikel ini berdasarkan penetapan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah per Desember 2025 dan dapat berubah sesuai . Untuk informasi terkini dan detail spesifik, disarankan menghubungi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat atau mengunjungi situs resmi pemerintah provinsi.

FAQ UMP Jateng 2026

FAQ Seputar UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Begini Simulasi Kenaikan dengan Formula Baru PP Pengupahan

Formula PP No. 51/2023 (Revisi) yang digunakan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alpha). Alpha (α) adalah indeks kelenturan (0,10 – 0,30) yang ditentukan Dewan Pengupahan Provinsi.

Simulasi Kasar:
Inflasi Jateng: 2,50%
Pertumbuhan Ekonomi: 5,10%
Alpha yang disepakati: 0,20
—————————
Kenaikan = 2,5% + (5,1% × 0,2) = 3,52%

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kota Semarang akan tetap memegang posisi UMK tertinggi, disusul oleh Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal karena merupakan kawasan industri utama.

Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri diprediksi masih menjadi daerah dengan UMK terendah.

Berdasarkan regulasi Kemnaker, penetapan dilakukan dalam dua tahap:

  • UMP (Provinsi): Paling lambat 21 November.
  • UMK (Kabupaten/Kota): Paling lambat 30 November.

Angka final baru akan berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Tidak. UMK adalah jaring pengaman (safety net) yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja di atas 1 tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan nominal di atas UMK, menyesuaikan produktivitas dan jabatan.