Tabir gelap pengelolaan di Lembaga Penyiaran Publik (LPPL) Radio Suara Tangerang Gemilang (RSTG) mulai terbongkar. Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan () tahun 2024 mengungkap praktik keuangan mencurigakan yang diduga kuat melibatkan oknum pengelola hingga pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang. Kas daerah yang seharusnya menjadi wadah justru jadi korban penyimpangan besar-besaran. BPK mencatat sejumlah transaksi besar yang tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dialihkan ke rekening pribadi dan bahkan diserahkan dalam bentuk tunai.

Yang lebih mencurigakan, praktik ini bukan kejadian insidental. Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis dan terus berlangsung selama beberapa tahun. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pendapatan dari iklan, podcast, hingga talkshow tidak seluruhnya dilaporkan. Sebagian besar aliran dana justru mengarah ke pihak-pihak tertentu, tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. Ini bukan hanya soal penyimpangan anggaran, tapi juga potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang bisa merugikan keuangan negara secara signifikan.

Modus Operandi yang Terkesan Disengaja

Praktik penyimpangan dana di RSTG tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Malah, dari temuan BPK, aliran dana terlihat sangat transparan bagi pihak yang tahu. Yang jadi pertanyaan besar adalah: siapa sebenarnya yang mengizinkan hal ini terjadi? Dan mengapa Diskominfo selama ini seribu bahasa?

Baca Juga:  Kapan Cair? Ini Jadwal Penyaluran Insentif Guru Ngaji dan Honorer Daerah 2026

1. Rekening Pribadi Jadi Saluran Dana Iklan

Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengalirkan dana iklan dari instansi pemerintah dan swasta langsung ke rekening pribadi. Salah satu nama yang muncul dalam BPK adalah Eko Triono Batiasmoro (ETB), mantan Manajer LPPL RSTG. Dana dari berbagai instansi seperti KPU, Bawaslu, UP3 Cikupa, dan PHPK mengalir ke rekening pribadinya, bukan ke kas daerah.

2. Setoran Tunai untuk Menghindari Audit

Selain lewat rekening pribadi, sebagian dana juga diserahkan dalam bentuk tunai. Ini dilakukan untuk menghindari jejak digital yang bisa memicu audit atau investigasi lebih lanjut. Dari catatan BPK, dana sebesar Rp30 juta dari KPU Kabupaten Tangerang dialirkan melalui PT HBS, lalu diserahkan secara tunai kepada ETB.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Berdasarkan temuan BPK, praktik penyimpangan ini bukan hanya soal ketidakteraturan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa tindakan ini telah melanggar hukum. Aliran dana yang tidak transparan, penggunaan rekening pribadi, dan penyetoran tunai adalah tiga elemen utama dalam skema korupsi dan pencucian uang.

1. Penyaluran Dana Iklan Tanpa Mekanisme Resmi

Dana dari pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, seharusnya masuk ke kas daerah sesuai regulasi. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi atau diserahkan secara tunai. Ini menunjukkan adanya kolusi antara pihak LPPL dan pemberi dana.

2. Penggunaan PT sebagai Penyalur Dana

Salah satu transaksi mencurigakan melibatkan PT HBS sebagai pihak ketiga. Dana dari KPU sebesar Rp30 juta dialirkan melalui PT ini, lalu diserahkan secara tunai. Penggunaan perusahaan sebagai alat penyaluran dana adalah teknik umum dalam skema pencucian uang untuk mengaburkan asal usul dana.

Baca Juga:  Rekomendasi HP 3 Jutaan Terbaik 2026, Spek Gahar dan Paling Worth It Dibeli

3. Tidak Ada Laporan Resmi ke BPK

Dari hasil pemeriksaan, BPK mencatat bahwa sejumlah besar pendapatan tidak dilaporkan secara resmi. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan realisasi pendapatan daerah, yang bisa berdampak pada pembengkakan anggaran dan pengambilan keputusan yang tidak tepat.

Tabel Rincian Dana yang Disimpangkan

Berikut adalah rincian dana yang diduga disimpangkan berdasarkan temuan BPK:

Sumber Dana Jumlah Metode Penyaluran Penerima
KPU Kab. Tangerang Rp30.000.000 Melalui PT HBS (tunai) Eko Triono Batiasmoro
KPU Kab. Tangerang Rp120.000.000 Langsung ke rekening pribadi Eko Triono Batiasmoro
Bawaslu, PLN UP3 Cikupa, PHPK Puluhan juta rupiah Langsung ke rekening pribadi Eko Triono Batiasmoro

Peran Diskominfo dalam Skandal Ini

Diskominfo Kabupaten Tangerang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan terhadap LPPL RSTG. Namun, dari temuan BPK, tidak ada tanda bahwa dinas ini melakukan pengawasan yang memadai. Malah, mereka tampak diam saja, seolah-olah tidak tahu apa-apa.

Padahal, LPPL RSTG adalah lembaga yang didanai dan seharusnya tunduk pada regulasi ketat. Tidak adanya pengawasan yang ketat dari Diskominfo justru memberikan celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Diskominfo sengaja membiarkan hal ini terjadi?

Potensi Tindak Lanjut dari Kejaksaan Agung

Dengan adanya temuan BPK, Kejaksaan Agung saat ini tengah menyiapkan langkah hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Potensi dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pihak LPPL dan Diskominfo tidak bisa dibiarkan begitu saja.

1. Penyelidikan Awal oleh BPK

BPK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan menyerahkan temuan kepada pihak berwajib. Dalam laporannya, BPK menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa dana negara telah disalahgunakan secara sistematis.

2. Penyidikan oleh Kejaksaan

Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini. Eko Triono Batiasmoro sebagai mantan Manajer LPPL RSTG menjadi fokus utama penyelidikan.

Baca Juga:  THR ASN 2026 Cair! Pemerintah Siapkan Dana Rp55 Triliun untuk Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil

3. Potensi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Dengan adanya indikasi penyaluran dana melalui rekening pribadi dan penyetoran tunai, penyelidikan juga bisa mengarah ke tindak pidana pencucian uang. Ini akan melibatkan unit khusus Kejaksaan Agung yang menangani TPPU.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Skandal ini bukan hanya soal angka dan transaksi. Ini adalah cerminan buruk dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang rapuh. Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari lembaga penyiaran publik justru menjadi korban dari praktik koruptif yang merugikan negara.

1. Kerugian Keuangan Negara

Dana yang disimpangkan bukanlah jumlah yang kecil. Puluhan hingga ratusan juta rupiah mengalir ke pihak yang tidak berwenang. Ini adalah kerugian langsung bagi kas daerah dan negara.

2. Erosi Kepercayaan terhadap Lembaga Publik

LPPL seharusnya menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel. Namun, dengan adanya skandal ini, kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran daerah justru tergerus. Ini bisa berdampak pada kredibilitas lembaga penyiaran lainnya di daerah.

3. Potensi Kebocoran Data dan Informasi

Dengan adanya pengelolaan keuangan yang tidak transparan, tidak menutup kemungkinan bahwa data dan lain juga disalahgunakan. Ini bisa berdampak pada keamanan informasi dan privasi pihak-pihak yang terlibat.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil

Agar skandal semacam ini tidak terulang, beberapa langkah penting harus segera diambil oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

1. Evaluasi Total terhadap LPPL RSTG

Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan LPPL RSTG. Ini mencakup audit keuangan, evaluasi SDM, dan peninjauan regulasi yang berlaku.

2. Penguatan Pengawasan oleh Diskominfo

Diskominfo harus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap LPPL. Ini termasuk pelaporan berkala, audit independen, dan tegas bagi pihak yang melanggar.

3. Transparansi Pengelolaan Dana Iklan

Semua dana iklan harus disalurkan melalui mekanisme yang transparan dan dapat diaudit. Ini akan mengurangi risiko penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas.

4. Sanksi Hukum yang Tegas

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan harus dihukum secara tegas. Ini akan menjadi efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.

Disclaimer

Artikel ini disusun berdasarkan temuan BPK tahun 2024 dan informasi yang tersedia hingga saat ini. Data dan informasi yang disajikan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib. Penulis tidak bertanggung jawab atas perubahan atau ketidaktepatan informasi yang terjadi di masa mendatang.