Apakah ASN sama dengan PNS? Pertanyaan ini sering muncul sejak pemerintah menerapkan sistem kepegawaian baru pada tahun 2014. Banyak yang masih bingung membedakan antara ASN, PNS, CPNS, dan PPPK.

Faktanya, ASN adalah istilah payung yang mencakup seluruh pegawai pemerintah, termasuk PNS dan PPPK. Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, bebas dari intervensi politik, dan berbasis merit. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu ASN, gaji yang diterima, , hingga cara daftar terbaru berdasarkan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengertian ASN Menurut UU

ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Definisi ini tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan UU sebelumnya tentang Kepegawaian.

Sebelum 2014, sistem kepegawaian Indonesia hanya mengenal PNS sebagai pegawai tetap. Konsep lama ini dianggap kurang fleksibel dan sulit mengakomodasi kebutuhan tenaga ahli yang spesifik. Maka lahirlah sistem ASN yang membagi pegawai pemerintah menjadi dua kategori: PNS untuk jabatan permanen dan PPPK untuk kebutuhan jangka waktu tertentu.

Tujuan utama reformasi ini adalah menciptakan ASN yang profesional, melayani dengan integritas, netral dari pengaruh politik, serta mampu memberikan pelayanan publik berkualitas. BKN sebagai lembaga yang mengelola manajemen ASN bertanggung jawab mengatur seleksi, pengangkatan, pengembangan, hingga pensiun seluruh ASN di Indonesia.

Yang termasuk dalam ASN adalah PNS pusat dan daerah, serta PPPK yang bekerja di kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara TNI dan Polri tidak termasuk dalam kategori ASN karena memiliki sistem kepegawaian tersendiri.

Jenis-Jenis ASN

ASN terbagi menjadi dua jenis dengan status kepegawaian yang berbeda namun sama-sama berfungsi menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Status PNS bersifat permanen hingga mencapai usia pensiun dengan hak pensiun penuh yang dijamin negara.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi. PPPK bisa diperpanjang kontraknya tergantung evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

Aspek PNS PPPK
Status Pegawai tetap selamanya Pegawai kontrak (dapat diperpanjang)
Masa Kerja Hingga pensiun (58-60 tahun) Sesuai perjanjian (1-5 tahun)
Jalur Masuk Melalui seleksi CPNS Melalui
Jaminan Pensiun Pensiun penuh seumur hidup Terbatas (program JHT/JP)
Jabatan Struktural dan fungsional Hanya jabatan fungsional
Kenaikan Pangkat Berkala setiap 4 tahun Tidak ada sistem kepangkatan

Kedua jenis ASN ini sama-sama penting dalam menjalankan roda pemerintahan. PNS lebih cocok untuk jabatan strategis jangka panjang, sementara PPPK lebih fleksibel untuk kebutuhan tenaga ahli atau spesialis tertentu.

Syarat Umum Menjadi ASN

Untuk menjadi ASN, ada persyaratan dasar yang harus dipenuhi sesuai ketentuan BKN. Syarat ini sedikit berbeda antara jalur PNS dan PPPK.

Syarat Umum untuk PNS (melalui CPNS):

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
  • Pendidikan minimal SMA/SMK hingga S3 sesuai formasi
  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Syarat Umum untuk PPPK:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun (beberapa formasi bisa berbeda)
  • Pendidikan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian (untuk jabatan tertentu)
  • Persyaratan lain sama dengan jalur PNS

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • elektronik yang masih berlaku
  • Ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Surat keterangan bebas narkoba dari BNN
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Pas foto terbaru sesuai ketentuan
  • Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja (untuk PPPK)
  • Surat lamaran dan CV

Persyaratan khusus dapat berbeda tergantung jenis formasi dan instansi yang membuka lowongan. Informasi lengkap selalu tersedia di portal SSCASN saat pendaftaran resmi dibuka.

Baca Juga:  Cara Daftar Mitra BGN untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Cek Lengkap Syaratnya

Cara Daftar ASN Melalui SSCASN

Pendaftaran ASN baik untuk jalur CPNS maupun PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCASN) yang dikelola BKN.

Langkah Registrasi Akun SSCASN:

  1. Akses Portal Resmi Buka situs sscasn.bkn.go.id menggunakan browser yang direkomendasikan seperti Chrome atau Firefox.
  2. Pilih Menu Registrasi Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Masukkan NIK sesuai KTP elektronik sebagai username.
  3. Isi Data Diri Lengkap Lengkapi formulir dengan data akurat termasuk nama, tempat , alamat, dan kontak yang aktif.
  4. Verifikasi Email dan Nomor HP Sistem akan mengirim kode OTP ke email dan nomor HP yang didaftarkan. Masukkan kode verifikasi untuk aktivasi akun.
  5. Login dan Lengkapi Profil Setelah akun aktif, login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat. Lengkapi profil dengan riwayat pendidikan dan pengalaman kerja.
  6. Pilih Jalur: CPNS atau PPPK Tentukan jalur yang akan diambil. CPNS untuk status PNS permanen, PPPK untuk kontrak kerja. Perhatikan bahwa tidak bisa mendaftar keduanya sekaligus dalam satu periode seleksi.
  7. Pilih Formasi dan Instansi Cari formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Baca teliti persyaratan khusus setiap formasi dan instansi.
  8. Upload Dokumen Persyaratan Unggah semua dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan. Pastikan file jelas dan mudah dibaca.
  9. Submit dan Cetak Kartu Peserta Setelah semua data lengkap, klik tombol submit. Jika lolos verifikasi , unduh dan cetak kartu peserta ujian sebagai bukti keikutsertaan.

Tips Lolos Seleksi Administrasi: Pastikan semua dokumen asli dan tidak dipalsukan karena akan ada verifikasi ulang saat pengangkatan. Upload dokumen dengan kualitas scan yang baik agar mudah dibaca panitia. Jangan menunda pendaftaran hingga hari terakhir karena server sering mengalami overload.

Tahapan Seleksi ASN

Proses seleksi ASN berbeda antara jalur CPNS dan PPPK, meskipun keduanya sama-sama ketat dan kompetitif.

Tahapan Seleksi CPNS: Seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga jenis soal: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Total nilai maksimal SKD adalah 353 poin dengan passing grade minimal 126, meskipun banyak instansi menetapkan standar lebih tinggi.

SKB menguji kompetensi teknis sesuai bidang jabatan yang dilamar. Bentuknya bisa berupa tes tertulis, praktik, wawancara, atau asesmen khusus tergantung formasi. Bobot penilaian SKD dan SKB adalah 40:60, artinya SKB punya pengaruh lebih besar terhadap kelulusan akhir.

Tahapan Seleksi PPPK: Seleksi PPPK lebih fleksibel dan fokus pada kompetensi teknis. Untuk formasi guru dan tenaga kesehatan, biasanya hanya ada tes kompetensi teknis dan wawancara. Untuk formasi jabatan fungsional lainnya, bisa ada tambahan tes kompetensi manajerial dan sosial kultural.

Tahap CPNS PPPK
Seleksi Administrasi Verifikasi dokumen Verifikasi dokumen
Tes Kompetensi Dasar SKD (TWK, TIU, TKP) Tidak ada (khusus formasi tertentu)
Tes Kompetensi Teknis SKB sesuai bidang Tes kompetensi teknis + wawancara
Medical Check-Up Wajib untuk semua peserta lolos Tergantung kebijakan instansi
Pengumuman 3-6 bulan sejak pendaftaran 2-4 bulan sejak pendaftaran

Sistem penilaian menggunakan prinsip ranking, artinya yang lolos adalah peserta dengan nilai tertinggi sesuai kuota formasi yang tersedia. Passing grade hanya menentukan kelayakan mengikuti tahap selanjutnya, bukan jaminan kelulusan akhir.

Gaji dan Tunjangan ASN

Besaran gaji ASN ditentukan oleh beberapa faktor termasuk golongan ruang, masa kerja, jabatan, dan lokasi penempatan.

Gaji Pokok PNS: Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan ruang yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Golongan Pendidikan Gaji Pokok Awal Gaji Pokok Maksimal
I/ – I/d SD – SMP Rp1.794.900 Rp2.686.200
II/a – II/d SMA/SMK – D3 Rp2.022.200 Rp3.820.000
III/a – III/d S1 – S2 Rp2.579.400 Rp5.901.200
IV/a – IV/e S2 – S3 Rp3.044.300 Rp7.459.300

Angka di atas adalah gaji pokok berdasarkan PP terbaru dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang nilai totalnya bisa lebih besar dari gaji pokok.

Tunjangan yang Diterima PNS: Tunjangan kinerja bervariasi antar instansi, dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per bulan. dan Kejaksaan terkenal dengan tunjangan kinerja tertinggi. Tunjangan diberikan untuk istri/suami dan anak. Tunjangan jabatan untuk yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Tunjangan daerah terpencil untuk yang bertugas di wilayah khusus.

Baca Juga:  Contoh Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham untuk CPNS dan PPPK 2026

Gaji PPPK: Gaji PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dan tidak menggunakan sistem golongan seperti PNS. Besarannya disesuaikan dengan standar gaji pada jabatan yang sama di lingkungan PNS, namun tunjangan yang diterima bisa berbeda tergantung kesepakatan kontrak.

Secara umum, total penghasilan PPPK berkisar 70-90% dari penghasilan PNS pada jabatan setara. Namun keuntungan PPPK adalah proses rekrutmen lebih cepat dan fleksibel, cocok untuk yang ingin segera bekerja di pemerintahan tanpa menunggu pembukaan CPNS.

Hak dan Kewajiban ASN

Sebagai abdi negara, ASN memiliki hak yang dijamin sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi sesuai UU No. 5 Tahun 2014.

Hak ASN:

  • Memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti besar
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua (PNS penuh, PPPK terbatas)
  • Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
  • Pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan
  • Promosi dan kenaikan pangkat berkala (khusus PNS)
  • Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan

Kewajiban ASN:

  • Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan
  • Melayani masyarakat dengan profesional dan tidak diskriminatif
  • Netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik
  • Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Menjaga rahasia jabatan
  • Tidak melakukan tindakan yang mencoreng martabat ASN

Sanksi Pelanggaran:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Penundaan kenaikan gaji berkala
  • Penurunan pangkat atau jabatan
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  • Pemberhentian tidak dengan hormat
  • Tuntutan pidana untuk pelanggaran hukum

Kode etik ASN diatur ketat untuk menjaga integritas dan profesionalitas pegawai pemerintah. Pelanggaran dapat berakibat fatal hingga pemberhentian dan kehilangan hak pensiun.

Jenjang Karier ASN

Sistem karier ASN dibangun berdasarkan prinsip merit, artinya promosi dan pengembangan karier ditentukan oleh kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan prestasi kerja, bukan berdasarkan like and dislike atau kedekatan personal.

Sistem Pangkat dan Golongan: PNS memiliki sistem kepangkatan dari golongan I hingga IV dengan masing-masing golongan terbagi menjadi 4 tingkat (a, b, c, d). Kenaikan pangkat bisa melalui kenaikan pangkat reguler setiap 4 tahun atau kenaikan pangkat pilihan bagi yang berprestasi.

Jabatan Struktural vs Fungsional: Jabatan struktural adalah jabatan manajerial seperti Kepala Dinas, Kepala Bidang, atau Eselon. Jabatan fungsional adalah jabatan keahlian seperti guru, dosen, dokter, analis, atau auditor. Saat ini pemerintah lebih mendorong pengembangan jabatan fungsional untuk meningkatkan profesionalisme ASN.

Peluang Pengembangan Kompetensi: ASN berhak mendapat pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi. Pemerintah menyediakan program beasiswa dalam negeri dan luar negeri untuk ASN yang berprestasi. Ada juga program pertukaran pegawai antar-instansi atau antar-negara untuk memperluas wawasan dan pengalaman.

Mekanisme promosi dilakukan secara transparan melalui assessment center atau seleksi terbuka. Setiap ASN punya kesempatan sama untuk mengembangkan karier selama memenuhi syarat kompetensi dan kinerja yang ditentukan.

Perbedaan ASN dengan Pegawai Swasta

Banyak yang bimbang memilih antara karier sebagai ASN atau bekerja di sektor swasta. Berikut perbandingan objektifnya:

Aspek ASN Pegawai Swasta
Keamanan Kerja Sangat stabil hingga pensiun Tergantung kinerja perusahaan
Gaji Awal Standar sesuai golongan Bisa lebih tinggi untuk skill khusus
Kenaikan Gaji Teratur setiap tahun + berkala Tergantung kinerja dan negosiasi
Pensiun Dijamin seumur hidup (PNS) BPJS Ketenagakerjaan (terbatas)
Jam Kerja 07.30-16.00 (relatif teratur) Bervariasi, bisa overtime
Fleksibilitas Karier Terbatas pada sektor publik Bisa pindah industri/sektor
Pengembangan Skill Lewat diklat dan beasiswa Tergantung kebijakan perusahaan

Tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk. Pilihan tergantung pada prioritas pribadi: stabilitas jangka panjang atau potensi penghasilan lebih tinggi, keamanan kerja atau fleksibilitas karier.

Jadwal Pendaftaran ASN 2025

Pemerintah biasanya membuka pendaftaran ASN setahun sekali, meskipun jadwal pastinya bisa berubah tergantung kebijakan dan ketersediaan anggaran.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS biasanya dibuka pada bulan September-Oktober, sementara PPPK dibuka pada bulan November-Desember atau awal tahun berikutnya. Namun tidak menutup kemungkinan ada pembukaan tambahan di pertengahan tahun untuk formasi tertentu.

Formasi yang tersedia tahun 2025 mencakup berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Formasi populer biasanya meliputi guru, tenaga kesehatan, auditor, analis, dan jabatan teknis lainnya. Kuota formasi CPNS dan PPPK ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil setiap instansi dan persetujuan dari Kementerian PANRB serta Kementerian Keuangan, sehingga jumlahnya dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Untuk informasi paling akurat dan update, pantau terus portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id dan website BKN di bkn.go.id. Biasanya pengumuman resmi dilakukan 1-2 minggu sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Juga:  Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tips Lolos Seleksi ASN

Persaingan seleksi ASN sangat ketat dengan ratusan hingga ribuan pelamar memperebutkan satu formasi. Persiapan matang adalah kunci utama kesuksesan.

Persiapan Minimal 3-6 Bulan: Jangan tunggu hingga pengumuman pendaftaran baru mulai belajar. Mulai persiapan setidaknya 3-6 bulan sebelumnya dengan membuat jadwal belajar yang terstruktur dan konsisten.

Strategi Belajar untuk SKD (khusus CPNS): Fokus pada penguasaan materi TWK dengan mempelajari Pancasila, UUD 1945, dan wawasan kebangsaan. Latih kemampuan TIU dengan mengerjakan soal-soal logika, matematika, dan bahasa Indonesia. Untuk TKP, pahami nilai-nilai dasar ASN dan cara berpikir yang diharapkan dari seorang pegawai pemerintah.

Pilih Formasi Sesuai Kualifikasi: Jangan memaksakan diri mendaftar formasi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman. Baca teliti persyaratan dan pastikan memenuhi semua kriteria. Pertimbangkan juga tingkat persaingan: formasi di instansi besar dan kota populer biasanya jauh lebih kompetitif.

Waspada Penipuan “Jasa Lolos ASN”: Tidak ada jalan pintas dalam seleksi ASN. Sistem CAT dan penilaian dilakukan secara digital dan terenkripsi, tidak mungkin dimanipulasi. Jangan percaya janji-janji manis yang menawarkan kelulusan dengan bayaran tertentu karena itu adalah penipuan murni.

Sumber Belajar Rekomendasi:

  1. Buku persiapan SKD/SKB dari penerbit terpercaya
  2. latihan soal CAT di smartphone
  3. Website resmi BKN yang menyediakan contoh soal
  4. Channel YouTube edukatif khusus persiapan ASN
  5. Grup diskusi online untuk sharing strategi dan informasi
  6. Try out berbayar dari lembaga kredibel untuk simulasi tes sesungguhnya

Konsistensi latihan soal setiap hari jauh lebih efektif daripada belajar marathon di hari-hari terakhir. Buatlah target harian dan evaluasi perkembangan secara berkala.

Kesalahan yang Harus Dihindari

Banyak pelamar gagal karena kesalahan teknis atau strategis yang sebenarnya bisa dihindari dengan persiapan lebih baik.

Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi:

  • Salah pilih jalur CPNS vs PPPK: Pahami perbedaan keduanya dan pilih sesuai kebutuhan jangka panjang. CPNS untuk stabilitas permanen, PPPK untuk fleksibilitas.
  • Dokumen tidak lengkap atau tidak valid: Cek berkali-kali kelengkapan dokumen sebelum upload. Satu dokumen kurang bisa membuat gugur di seleksi administrasi.
  • Tidak latihan soal sama sekali: Mengandalkan pengetahuan umum tanpa latihan soal spesifik adalah kesalahan besar. Sistem CAT punya pola dan timing khusus yang harus dikuasai.
  • Mendaftar di menit terakhir: Server SSCASN pasti akan overload di hari-hari terakhir pendaftaran. Daftar sedini mungkin untuk menghindari gangguan teknis.
  • Mengabaikan kesehatan: Stres berlebihan dan kurang istirahat bisa menurunkan performa saat tes. Jaga keseimbangan antara belajar dan istirahat.

Hindari semua kesalahan di atas dengan membuat checklist persiapan yang detail dan melaksanakannya secara disiplin.

Kesimpulan

ASN adalah sistem kepegawaian modern Indonesia yang mencakup PNS dan PPPK, keduanya punya peran penting dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat. Memahami perbedaan jalur masuk, hak dan kewajiban, serta prospek karier masing-masing membantu membuat keputusan yang tepat.

Persiapan matang, pemahaman mendalam tentang sistem seleksi, dan strategi belajar yang terstruktur adalah kunci kesuksesan. Pilih jalur yang sesuai dengan kondisi dan tujuan jangka panjang, baik CPNS untuk stabilitas permanen atau PPPK untuk fleksibilitas karier. Pantau terus portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk informasi terbaru tentang pembukaan pendaftaran dan persyaratan terkini.

Semoga artikel ini memberikan gambaran lengkap tentang ASN dan membantu mempersiapkan diri dengan lebih baik. Tetap semangat, konsisten dalam belajar, dan percaya pada kemampuan diri sendiri. Semoga dimudahkan dalam setiap langkah dan berhasil menjadi bagian dari ASN yang profesional dan berintegritas. Terima kasih sudah membaca hingga akhir.

Pertanyaan Seputar Apa Itu ASN

ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap secara permanen dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang, ASN memiliki tiga fungsi utama:
1. Pelaksana kebijakan publik.
2. Pelayan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Perekat dan pemersatu bangsa.
Gaji ASN bersumber dari APBN (untuk instansi pusat) dan (untuk instansi daerah). Komponen pendapatan biasanya terdiri dari gaji pokok yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan/masa kerja, serta tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.
BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ini adalah nilai-nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN dalam menjalankan tugasnya di seluruh Indonesia.