
Pemerintah daerah di Sumatera Utara kembali membuat gebrakan yang mengejutkan. Kali ini, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengeluarkan kebijakan yang mengaitkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dengan pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Artinya, ASN yang belum melunasi PBB-nya diancam tidak akan menerima THR tahun ini.
Langkah ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah daerah melihatnya sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan legalitas dan keadilan kebijakan tersebut. Terlebih, THR merupakan hak ASN yang seharusnya tidak bisa ditunda begitu saja.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pun ikut bersuara. Ia menyatakan bahwa THR sebenarnya adalah hak ASN, namun ia akan meninjau ulang apakah kebijakan Walkot Siantar ini layak untuk diterapkan atau tidak.
Kebijakan Walkot Siantar yang Kontroversial
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Junaidi Sitanggang. Surat tersebut mengatur syarat penerimaan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Pematangsiantar.
Isi surat menyebutkan bahwa ASN wajib melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 sebagai syarat untuk menerima THR. Tidak hanya itu, bukti pelunasan juga menjadi syarat untuk menerima tambahan penghasilan ASN bulan Februari 2026.
1. Syarat Wajib Pelunasan PBB untuk ASN
Langkah ini memicu berbagai reaksi. Banyak ASN merasa bahwa kebijakan ini terlalu memaksa. Padahal, PBB adalah kewajiban individu, bukan tanggung jawab lembaga tempat mereka bekerja. Namun, pihak pemerintah daerah bersikeras bahwa ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan PAD.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Pemkot Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, membenarkan bahwa ASN yang tidak melunasi PBB tidak akan menerima THR. Ia menyebut bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang.
2. Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Pendapatan Daerah
Dalam pengantar surat edaran, disebutkan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah, namun tingkat kepatuhannya masih rendah. Dengan mengaitkan THR, pemerintah berharap ASN menjadi contoh dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, banyak yang mempertanyakan apakah cara ini efektif dan adil. Sebab, tidak semua ASN memiliki aset yang dikenakan PBB. Ada juga yang tinggal di kontrakan atau kost, yang mungkin tidak menjadi objek pajak langsung.
Respons Gubernur Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan respons hati-hati terhadap kebijakan ini. Ia mengaku belum memantau secara detail, namun menyatakan bahwa THR adalah hak ASN yang harus diperhitungkan ulang.
1. THR sebagai Hak ASN
Menurut Bobby, THR bukanlah tunjangan biasa. Ini adalah hak ASN yang dijamin oleh peraturan pemerintah. Oleh karena itu, jika kebijakan Walkot Siantar sampai menggugurkan hak tersebut, maka perlu ditinjau ulang.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan yang memaksa ASN untuk melunasi PBB sebagai syarat THR bisa tergolong maladministrasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ombudsman yang menyebut bahwa kebijakan ini termasuk dalam kategori kesalahan administrasi.
2. Evaluasi Kebijakan yang Diperlukan
Bobby menekankan bahwa setiap kebijakan daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ternyata kebijakan Walkot Siantar tidak sesuai, maka akan ada evaluasi lebih lanjut. Ia juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah terkait.
Reaksi Masyarakat dan ASN
Kebijakan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, terutama kalangan ASN. Banyak yang merasa bahwa kebijakan ini terlalu memaksa dan tidak adil.
1. Kekhawatiran ASN
Beberapa ASN menyatakan bahwa mereka tidak memiliki aset yang dikenakan PBB. Ada juga yang tinggal di rumah kontrakan, namun tetap diminta melunasi PBB atas nama pemilik. Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan.
Selain itu, banyak ASN yang merasa bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak menggunakan THR sebagai alat tekan. THR adalah hak ASN yang seharusnya diberikan tanpa syarat tambahan.
2. Pandangan Masyarakat Umum
Masyarakat umum pun memandang bahwa kebijakan ini terlalu represif. Banyak yang mempertanyakan apakah pemerintah daerah tidak punya cara lain untuk meningkatkan PAD selain dengan menahan THR ASN.
Beberapa pihak menyebut bahwa ini adalah bentuk tekanan yang tidak profesional. ASN adalah pegawai pemerintah yang sudah menjalankan tugas dengan baik, namun malah dikenai sanksi karena keterlambatan pembayaran PBB.
Perbandingan Kebijakan THR di Daerah Lain
Untuk melihat lebih jauh, berikut adalah perbandingan kebijakan THR di beberapa daerah lain di Indonesia.
| Nama Daerah | Kebijakan THR ASN | Kaitan dengan PBB |
|---|---|---|
| Medan | THR diberikan tanpa syarat tambahan | Tidak ada kaitan |
| Binjai | THR diberikan sesuai regulasi nasional | Tidak ada kaitan |
| Pematangsiantar | THR diberikan dengan syarat pelunasan PBB | Ada kaitan langsung |
| Padangsidimpuan | THR diberikan tanpa syarat tambahan | Tidak ada kaitan |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa kebijakan Walkot Siantar berbeda dari daerah lain. Mayoritas daerah memberikan THR tanpa syarat tambahan, terutama yang berkaitan dengan PBB.
Dampak Jangka Panjang Kebijakan Ini
Kebijakan ini bisa berdampak pada kinerja ASN dan hubungan antara pemerintah daerah dengan aparatur sipil negara. Jika kebijakan ini terus berlanjut, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan menurunkan semangat kerja ASN.
1. Penurunan Morale ASN
THR adalah tunjangan yang dinantikan oleh ASN setiap tahun. Jika tunjangan ini dijadikan alat tekan, maka bisa menurunkan semangat kerja ASN. Hal ini berpotensi memengaruhi kinerja pemerintahan daerah.
2. Potensi Konflik Internal
Kebijakan ini juga bisa memicu konflik internal di lingkungan pemerintahan. ASN yang merasa tidak adil bisa mengajukan keberatan, bahkan sampai ke jalur hukum.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah lebih lanjut, berikut beberapa rekomendasi yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah daerah.
1. Evaluasi Ulang Kebijakan
Pemerintah daerah perlu mengevaluasi ulang kebijakan ini. Apakah benar-benar efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, sebaiknya kebijakan ini direvisi atau dicabut.
2. Sosialisasi yang Lebih Baik
Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, maka perlu ada sosialisasi yang lebih baik. ASN harus diberi pemahaman yang jelas mengenai tujuan dan manfaat kebijakan ini.
3. Memberikan Kemudahan Akses Pembayaran PBB
Pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan akses pembayaran PBB bagi ASN. Misalnya dengan menyediakan layanan online atau bekerja sama dengan bank untuk mempermudah pembayaran.
Kesimpulan
Kebijakan Walkot Siantar yang mengaitkan THR ASN dengan pelunasan PBB memang kontroversial. Di satu sisi, ini bisa meningkatkan PAD daerah. Namun di sisi lain, bisa menimbulkan ketidakadilan dan konflik internal.
Gubernur Bobby Nasution sudah menyatakan bahwa THR adalah hak ASN dan perlu ditinjau ulang. Evaluasi terhadap kebijakan ini sangat penting agar tidak merugikan ASN dan tetap menjaga profesionalitas pemerintahan daerah.
Kebijakan yang baik haruslah adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga kebijakan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain agar lebih hati-hati dalam membuat regulasi.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data dan pernyataan yang tersedia hingga tanggal penulisan. Kebijakan pemerintah daerah bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pembaca disarankan untuk memverifikasi informasi terbaru dari sumber resmi.





