Seorang anggota Satuan Brimob Sumatera melaporkan sesama oknum kepolisian ke institusi yang sama. Laporan ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait transaksi pembelian yang terjadi sejak tahun 2018. Peristiwa ini menarik perhatian karena melibatkan aparat penegak sebagai pelapor dan terlapor.

ini tercatat dalam nomor laporan STTLP/B/52/II/2026/SPKT Polda Sumatera Barat. Proses pelaporan dimulai pada Kamis malam, 26 Februari 2026, dan dinyatakan selesai pada dini Jumat, 27 Februari 2026, setelah dilakukan perekaman berita acara awal. Pelapor didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum DELOVA.

Kronologi Kasus Penipuan yang Melibatkan Oknum Polisi

Kasus ini bermula dari tawaran pembelian rumah yang dilontarkan oleh BR, seorang oknum polisi yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Brimob Polda Sumbar. Tawaran ini diterima oleh Afrizal, anggota Sat Brimob yang bermaksud membeli rumah untuk masa depannya.

1. Penawaran Rumah dan Pembayaran Uang Muka

Pada Desember 2018, Afrizal didekati oleh BR dengan tawaran pembelian satu unit rumah. Tawaran ini terdengar menarik karena BR menjanjikan kemudahan proses administrasi dan pengurusan melalui potongan gaji.

Baca Juga:  Cara Mengunci Aplikasi di HP Xiaomi dan Oppo Tanpa Aplikasi Tambahan (2026)

2. Serangkaian Pembayaran yang Dilakukan

Pada Januari 2019, Afrizal membayar uang muka sebesar Rp26.900.000. Pembayaran dilanjutkan secara bertahap hingga total mencapai Rp147.000.000. Seluruh transaksi dilakukan melalui BR yang mengaku sebagai pihak yang berwenang.

3. Janji Manis yang Tak Kunjung Terealisasi

BR menjanjikan bahwa semua proses administrasi akan diurusnya, termasuk pengajuan pinjaman ke bank dan pemotongan gaji. Afrizal pun percaya begitu saja karena BR adalah sesama anggota kepolisian.

4. Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Pelapor

Setelah bertahun-tahun menunggu, akhirnya sertifikat rumah diterima oleh Afrizal. Namun, ia terkejut mengetahui bahwa sertifikat tersebut bukan atas namanya. Ini menjadi titik awal munculnya kecurigaan serius.

5. Upaya Mediasi yang Gagal

Pada November 2025, dilakukan mediasi di Mako Brimob antara Afrizal dan kedua terlapor, yaitu BR dan YE (developer sekaligus anggota DPRD Kota Padang). Namun, mediasi ini berjalan tanpa kehadiran dan tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.

6. Putusan untuk Menempuh Jalur Hukum

Hingga Januari 2026, janji pengembalian dana belum juga dipenuhi. Afrizal akhirnya memutuskan untuk melaporkan BR dan YE ke SPKT Polda Sumatera Barat.

Dugaan Pasal yang Dilanggar

Dalam laporan yang dibuat, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 492 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan. Kedua pasal ini bisa membawa ancaman hukuman penjara bagi terdakwa jika terbukti bersalah.

Peran Kuasa Hukum dalam Kasus Ini

Pelapor didampingi oleh dua kuasa hukum, Mardefni, SH, MH dan Dowa Palito, SH dari Kantor Hukum DELOVA. Mereka menyatakan bahwa laporan ini dibuat dengan harapan agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Baca Juga:  Cara Download dan Install WhatsApp di iPad Tanpa Ribet (Update 2026)!

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya ingin korban mendapatkan kepastian hukum dan pengembalian dana yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun.

Reaksi dan Respons dari Pihak Terlapor

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BR atau YE terkait laporan yang diajukan. Pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut.

Namun, kejadian ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, ini bisa menjadi contoh buruk yang memperburuk citra kepolisian.

Tabel Rincian Transaksi dan Waktu Kejadian

Berikut adalah rincian kronologis dan transaksi yang terjadi dalam kasus ini:

Waktu Peristiwa Nominal (Rp)
Desember 2018 Penawaran rumah oleh BR
Januari 2019 Pembayaran uang muka 26.900.000
2019 – 2025 Pembayaran bertahap 120.100.000
Total Total pembayaran 147.000.000
November 2025 Mediasi di Mako Brimob
Januari 2026 Pelaporan ke SPKT Polda Sumbar

Implikasi Kasus Ini bagi Aparat Kepolisian

Kasus ini bukan hanya soal dugaan penipuan, tetapi juga soal integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Jika BR terbukti bersalah, ini bisa menjadi bahan evaluasi internal terkait pengawasan terhadap personel.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat tidak kebal dari hukum. Bahkan, mereka bisa menjadi pelapor atau terlapor layaknya warga biasa.

Harapan Korban dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum pelapor berharap agar proses hukum berjalan dengan profesional dan transparan. Mereka juga menuntut agar korban mendapatkan keadilan, baik secara hukum maupun materi.

Pengembalian dana menjadi salah satu tuntutan utama, selain proses hukum yang adil dan akuntabel.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, bisa menjadi bagian dari sistem hukum—baik sebagai pelapor maupun terlapor. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Nonton Siaran Langsung Interaktif 2026 Bebas Akses Hanya Dengan MLiveU Mod APK Unlocked Room

Namun, penting untuk diingat bahwa dalam ini bersifat sebagai laporan awal. Data dan perkembangan kasus bisa berubah seiring proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.

(*) Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagai laporan awal. Perkembangan kasus bisa berubah seiring penyelidikan berjalan. Data dan pernyataan yang disebutkan belum tentu final dan dapat diperbarui oleh pihak berwenang.