
Seorang anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Barat melaporkan sesama oknum kepolisian ke institusi yang sama. Laporan ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait transaksi pembelian rumah yang terjadi sejak tahun 2018. Peristiwa ini menarik perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelapor dan terlapor.
Insiden ini tercatat dalam nomor laporan STTLP/B/52/II/2026/SPKT Polda Sumatera Barat. Proses pelaporan dimulai pada Kamis malam, 26 Februari 2026, dan dinyatakan selesai pada dini hari Jumat, 27 Februari 2026, setelah dilakukan perekaman berita acara awal. Pelapor didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum DELOVA.
Kronologi Kasus Penipuan yang Melibatkan Oknum Polisi
Kasus ini bermula dari tawaran pembelian rumah yang dilontarkan oleh BR, seorang oknum polisi yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Brimob Polda Sumbar. Tawaran ini diterima oleh Afrizal, anggota Sat Brimob yang bermaksud membeli rumah untuk masa depannya.
1. Penawaran Rumah dan Pembayaran Uang Muka
Pada Desember 2018, Afrizal didekati oleh BR dengan tawaran pembelian satu unit rumah. Tawaran ini terdengar menarik karena BR menjanjikan kemudahan proses administrasi dan pengurusan pinjaman melalui potongan gaji.
2. Serangkaian Pembayaran yang Dilakukan
Pada Januari 2019, Afrizal membayar uang muka sebesar Rp26.900.000. Pembayaran dilanjutkan secara bertahap hingga total mencapai Rp147.000.000. Seluruh transaksi dilakukan melalui BR yang mengaku sebagai pihak yang berwenang.
3. Janji Manis yang Tak Kunjung Terealisasi
BR menjanjikan bahwa semua proses administrasi akan diurusnya, termasuk pengajuan pinjaman ke bank dan pemotongan gaji. Afrizal pun percaya begitu saja karena BR adalah sesama anggota kepolisian.
4. Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Pelapor
Setelah bertahun-tahun menunggu, akhirnya sertifikat rumah diterima oleh Afrizal. Namun, ia terkejut mengetahui bahwa sertifikat tersebut bukan atas namanya. Ini menjadi titik awal munculnya kecurigaan serius.
5. Upaya Mediasi yang Gagal
Pada November 2025, dilakukan mediasi di Mako Brimob antara Afrizal dan kedua terlapor, yaitu BR dan YE (developer sekaligus anggota DPRD Kota Padang). Namun, mediasi ini berjalan tanpa kehadiran korban dan tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.
6. Putusan untuk Menempuh Jalur Hukum
Hingga Januari 2026, janji pengembalian dana belum juga dipenuhi. Afrizal akhirnya memutuskan untuk melaporkan BR dan YE ke SPKT Polda Sumatera Barat.
Dugaan Pasal yang Dilanggar
Dalam laporan yang dibuat, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 492 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan. Kedua pasal ini bisa membawa ancaman hukuman penjara bagi terdakwa jika terbukti bersalah.
Peran Kuasa Hukum dalam Kasus Ini
Pelapor didampingi oleh dua kuasa hukum, Mardefni, SH, MH dan Dowa Palito, SH dari Kantor Hukum DELOVA. Mereka menyatakan bahwa laporan ini dibuat dengan harapan agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya ingin korban mendapatkan kepastian hukum dan pengembalian dana yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun.
Reaksi dan Respons dari Pihak Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BR atau YE terkait laporan yang diajukan. Pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut.
Namun, kejadian ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, ini bisa menjadi contoh buruk yang memperburuk citra kepolisian.
Tabel Rincian Transaksi dan Waktu Kejadian
Berikut adalah rincian kronologis dan transaksi yang terjadi dalam kasus ini:
| Waktu | Peristiwa | Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| Desember 2018 | Penawaran rumah oleh BR | – |
| Januari 2019 | Pembayaran uang muka | 26.900.000 |
| 2019 – 2025 | Pembayaran bertahap | 120.100.000 |
| Total | Total pembayaran | 147.000.000 |
| November 2025 | Mediasi di Mako Brimob | – |
| Januari 2026 | Pelaporan ke SPKT Polda Sumbar | – |
Implikasi Kasus Ini bagi Aparat Kepolisian
Kasus ini bukan hanya soal dugaan penipuan, tetapi juga soal integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Jika BR terbukti bersalah, ini bisa menjadi bahan evaluasi internal terkait pengawasan terhadap personel.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat tidak kebal dari hukum. Bahkan, mereka bisa menjadi pelapor atau terlapor layaknya warga biasa.
Harapan Korban dan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor berharap agar proses hukum berjalan dengan profesional dan transparan. Mereka juga menuntut agar korban mendapatkan keadilan, baik secara hukum maupun materi.
Pengembalian dana menjadi salah satu tuntutan utama, selain proses hukum yang adil dan akuntabel.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, bisa menjadi bagian dari sistem hukum—baik sebagai pelapor maupun terlapor. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Namun, penting untuk diingat bahwa informasi dalam artikel ini bersifat sebagai laporan awal. Data dan perkembangan kasus bisa berubah seiring proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.
(*) Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagai laporan awal. Perkembangan kasus bisa berubah seiring penyelidikan berjalan. Data dan pernyataan yang disebutkan belum tentu final dan dapat diperbarui oleh pihak berwenang.





