
Menjelang perayaan hari raya keagamaan, banyak karyawan swasta di Indonesia menantikan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini menjadi bagian penting dari penghasilan pekerja selama setahun. Namun, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), THR yang diterima karyawan swasta terkena potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini masih berlaku di tahun 2026, meski sempat menjadi sorotan karena dianggap memberatkan pekerja.
Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemotongan pajak THR untuk sektor swasta. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan bruto yang diterima karyawan, sehingga wajib dilaporkan dan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan.
THR Masuk Objek Pajak Penghasilan
THR yang diterima karyawan swasta bukan hanya simbol penghargaan dari perusahaan, tapi juga dianggap sebagai penghasilan yang terikat pada hubungan kerja. Oleh karena itu, THR masuk dalam objek pajak PPh Pasal 21. Artinya, THR akan dipotong pajak saat dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan.
Perhitungan pajak ini dilakukan dengan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini dirancang agar proses pemotongan pajak setiap bulan lebih mudah dan tidak terlalu memberatkan. Namun, karena THR biasanya meningkatkan jumlah penghasilan bruto dalam satu bulan, potongan pajak pun bisa terasa lebih besar.
Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk THR
Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk memperkirakan besaran pajak yang harus dipotong setiap bulan. Tarif ini dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Penentuan kategori ini penting karena memengaruhi besaran tarif yang dikenakan.
1. TER Kategori A
Kategori ini mencakup pekerja dengan status:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Pekerja dalam kategori ini biasanya memiliki penghasilan yang relatif rendah, sehingga tarif efektif yang dikenakan juga lebih kecil.
2. TER Kategori B
Kategori ini meliputi pekerja dengan status:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
- Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
Kategori ini mencakup pekerja dengan tanggungan lebih banyak, sehingga tarif efektifnya berada di tengah.
3. TER Kategori C
Kategori ini mencakup pekerja dengan status:
- Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Pekerja dalam kategori ini biasanya memiliki penghasilan lebih tinggi dan jumlah tanggungan lebih banyak, sehingga tarif efektifnya pun lebih tinggi.
Tarif efektif ini berkisar antara 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung pada total penghasilan bruto bulanan. Jika THR diterima dalam bulan yang sama dengan gaji, maka total penghasilan bruto akan naik, dan potongan pajak pun bisa meningkat secara signifikan.
Tarif Pajak Progresif Tahunan
Meskipun pemotongan pajak bulanan menggunakan sistem TER, pada akhir tahun, perhitungan pajak akan disesuaikan kembali menggunakan tarif progresif tahunan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif progresif tahunan dibagi dalam beberapa lapisan:
| Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
|---|---|
| Hingga Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Dengan sistem ini, pajak yang telah dipotong setiap bulan akan direkonsiliasi saat pelaporan tahunan. Jika ternyata terlalu banyak yang dipotong, pekerja bisa mendapat pengembalian pajak. Sebaliknya, jika kurang, akan ada kekurangan yang harus dibayar.
Usulan THR Bebas Pajak Masih Dikaji
Sejumlah kalangan pekerja dan organisasi buruh sempat mengusulkan agar THR tidak lagi dikenakan pajak. Salah satunya adalah Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh. Ia menilai bahwa pemotongan pajak THR terasa memberatkan karena penghasilan dalam satu bulan bisa melonjak drastis.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengubah kebijakan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR untuk karyawan swasta masih mengikuti aturan yang berlaku. Artinya, THR tetap terkena potongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada.
Kewajiban Perusahaan Bayar THR
Selain soal pajak, penting juga diketahui bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Syaratnya, pekerja harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Berikut ketentuan penerimaan THR berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah penuh |
| Kurang dari 12 bulan | THR proporsional |
THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani selama setahun. Misalnya, jika pekerja sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari satu bulan upah.
Contoh Perhitungan THR dan Pajaknya
Untuk memahami lebih jelas, berikut contoh perhitungan THR dan pemotongan pajaknya:
Misalnya, seorang karyawan swasta dengan status TK/1 menerima gaji pokok Rp5 juta per bulan. THR yang diterimanya juga sebesar Rp5 juta. Jika THR dibayarkan bersama gaji bulan Juni, maka total penghasilan bruto bulan itu menjadi Rp10 juta.
Berdasarkan sistem TER untuk TK/1, tarif efektif yang berlaku sekitar 7,5%. Maka, pajak yang dipotong dari THR adalah:
Rp5.000.000 x 7,5% = Rp375.000
Jadi, THR yang diterima bersih adalah Rp4.625.000.
Penutup
THR menjadi momen penting bagi karyawan untuk mendapatkan tambahan penghasilan menjelang hari raya. Namun, bagi karyawan swasta, THR bukan hanya soal angka, tapi juga soal pajak yang harus dipotong. Meski sempat jadi sorotan, kebijakan pemotongan pajak THR masih berlaku di tahun 2026.
Penting bagi pekerja untuk memahami bagaimana THR dihitung dan dipotong pajaknya. Dengan begitu, mereka bisa lebih siap secara finansial dan menghindari kejutan saat THR cair.
Disclaimer: Aturan dan tarif pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini berlaku berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2026.





