
Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenai pajak untuk pegawai swasta, namun tidak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali memanas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait ketimpangan ini. Menurutnya, pegawai swasta yang merasa dirugikan bisa menyampaikan aspirasi ke atasan langsung atau manajemen perusahaan.
Pernyataan Purbaya menuai berbagai reaksi. Banyak pekerja swasta merasa perlakuan tidak adil, terutama ketika ASN mendapat THR penuh tanpa pemotongan pajak. Padahal, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan.
Posisi Resmi Menteri Keuangan Soal THR dan Pajak
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam kebijakan THR di sektor swasta. Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewenangan perusahaan masing-masing. Termasuk dalam hal pemotongan pajak, jika memang kebijakan internal perusahaan mengharuskan demikian.
Menurutnya, pemerintah hanya mengatur THR bagi ASN karena bersumber dari APBN. Sementara THR swasta bukan tanggung jawab negara. Ini menjadi dasar mengapa THR ASN tidak dikenai pemotongan pajak, sedangkan THR swasta bisa saja terkena pajak tergantung kebijakan perusahaan.
Pernyataan ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keadilan sistem perpajakan yang berlaku. Apalagi, dalam praktiknya, THR sering dianggap sebagai bagian dari upah yang hakikatnya sudah seharusnya diterima penuh oleh pekerja.
Perlakuan THR ASN dan Swasta: Apa Saja yang Membedakan?
Perbedaan perlakuan THR antara ASN dan pegawai swasta memang tidak bisa disamakan begitu saja. Ada beberapa faktor yang menjadi dasar pembedanya, mulai dari sumber dana hingga kebijakan internal perusahaan.
1. Sumber Dana THR
THR untuk ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini berarti negara bertanggung jawab penuh atas pencairannya. Sementara THR untuk pegawai swasta berasal dari dana perusahaan. Artinya, setiap perusahaan bisa memiliki kebijakan berbeda terkait besar kecilnya THR dan pemotongan pajak.
2. Kebijakan Internal Perusahaan
Perusahaan swasta memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan THR. Termasuk apakah THR tersebut akan dikenai pajak atau tidak. Ini tergantung pada struktur penggajian dan kebijakan sumber daya manusia (SDM) masing-masing perusahaan.
3. Dasar Hukum THR ASN
THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, THR ASN tidak dikenai pemotongan pajak. Ini karena THR dianggap sebagai tunjangan yang bersifat sementara dan tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak.
4. Perlakuan THR Swasta
THR untuk pegawai swasta tidak diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah. Perlakuannya mengikuti ketentuan umum perpajakan. Jika THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan, maka bisa saja dikenai PPh Pasal 21 sesuai dengan besaran penghasilan yang diterima.
Kenapa THR Swasta Bisa Kena Pajak?
THR yang diterima pegawai swasta bisa saja dikenai pajak tergantung pada beberapa faktor. Termasuk bagaimana perusahaan mengkategorikan THR tersebut dalam struktur penggajian. Berikut beberapa alasan kenapa THR swasta bisa terkena pajak:
1. THR Dianggap sebagai Penghasilan
Jika THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan bulanan atau upah, maka secara otomatis akan terkena pajak sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21. Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada penghasilan bruto tahunan pegawai.
2. Kebijakan Perusahaan
Beberapa perusahaan memiliki kebijakan untuk memotong pajak dari THR sebagai bagian dari pengelolaan pajak karyawan. Ini dilakukan agar lebih mudah dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
3. Struktur Penggajian yang Tidak Terpisah
Jika THR tidak dipisahkan secara jelas dalam struktur penggajian, maka bisa saja ikut dikenai pajak bersamaan dengan gaji bulanan. Ini sering terjadi di perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki sistem penggajian yang rapi.
Tips Agar THR Tidak Kena Pajak
Meskipun secara umum THR swasta bisa terkena pajak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar THR tidak dikenai pemotongan pajak. Ini tergantung pada kebijakan perusahaan dan struktur penggajian yang diterapkan.
1. Pisahkan THR dari Gaji Bulanan
THR sebaiknya diberikan secara terpisah dari gaji bulanan. Ini akan memudahkan dalam mengkategorikan THR sebagai tunjangan sementara yang tidak termasuk dalam penghasilan rutin.
2. Klarifikasi THR sebagai Tunjangan Sementara
Perusahaan sebaiknya mengklarifikasi bahwa THR merupakan tunjangan sementara yang diberikan menjelang Hari Raya. Ini akan memperkuat posisi THR agar tidak dikenai pajak.
3. Gunakan Payroll System yang Akurat
Penggunaan sistem penggajian yang akurat dan terintegrasi akan meminimalkan kesalahan dalam pengenaan pajak. Termasuk dalam memastikan THR tidak ikut dikenai pemotongan pajak jika tidak seharusnya.
Tabel Perbandingan THR ASN dan Swasta
Berikut tabel perbandingan THR ASN dan THR swasta berdasarkan berbagai aspek:
| Aspek | THR ASN | THR Swasta |
|---|---|---|
| Sumber Dana | APBN | Dana Perusahaan |
| Dasar Hukum | PP Nomor 13 Tahun 2021 | Tidak ada regulasi khusus |
| Pemotongan Pajak | Tidak dikenai pajak | Bisa dikenai pajak |
| Kebijakan | Ditetapkan pemerintah | Ditetapkan perusahaan |
| Pengawasan | Kementerian Keuangan | Internal perusahaan |
Rekomendasi untuk Pegawai Swasta
Bagi pegawai swasta yang merasa dirugikan karena THR-nya terkena pajak, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, menanyakan kebijakan THR secara jelas ke bagian HRD atau manajemen. Kedua, memahami struktur penggajian yang berlaku agar tahu apakah THR sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Jika ternyata THR dikenai pajak secara tidak wajar, pegawai bisa menyampaikan aspirasi secara internal. Misalnya melalui wakil pegawai atau serikat pekerja. Dalam beberapa kasus, perusahaan bisa merevisi kebijakan THR jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Respons Masyarakat dan Pegiat Hukum
Isu THR yang dikenai pajak memicu berbagai respons dari masyarakat dan pegiat hukum. Banyak yang menilai bahwa perlakuan berbeda antara ASN dan swasta menciptakan ketidakadilan. Terlebih lagi, pegawai swasta juga wajib membayar pajak penghasilan seperti ASN.
Beberapa pegiat hukum menyarankan agar pemerintah membuat regulasi yang lebih jelas terkait THR swasta. Ini untuk memastikan bahwa THR tidak sembarangan dikenai pajak dan memberikan kepastian hukum bagi pegawai serta perusahaan.
Penegasan dari Menteri Keuangan
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam kebijakan THR swasta. Ia mengatakan bahwa setiap perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besar kecilnya THR serta pemotongan pajak jika diperlukan. Menurutnya, jika pegawai merasa dirugikan, bisa menyampaikan keberatan ke atasan atau manajemen.
Pernyataan ini memicu berbagai reaksi di media sosial. Banyak netizen yang mempertanyakan keadilan perlakuan THR. Ada juga yang menilai bahwa perlu ada regulasi yang lebih tegas agar THR swasta tidak sembarangan dikenai pajak.
Solusi Jangka Panjang
Untuk menghindari ketimpangan dalam perlakuan THR, dibutuhkan solusi jangka panjang. Salah satunya adalah dengan membuat regulasi khusus terkait THR swasta. Ini akan memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa THR tidak sembarangan dikenai pajak.
Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan edukasi kepada perusahaan swasta terkait ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini akan membantu perusahaan dalam menyusun kebijakan THR yang sesuai dengan hukum dan tidak merugikan pegawai.
Kesimpulan
Isu THR pegawai swasta yang dikenai pajak sementara ASN tidak memang menjadi perbincangan hangat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam kebijakan THR swasta. Perlakuan berbeda ini didasari oleh perbedaan sumber dana dan dasar hukum.
Namun, banyak pihak menilai bahwa perlakuan ini tidak adil. Terutama karena pegawai swasta juga wajib membayar pajak seperti ASN. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih jelas agar THR swasta tidak sembarangan dikenai pajak dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dan peraturan perpajakan yang berlaku.





