
Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa terjadi pada siapa saja. Meskipun terlihat merepotkan, proses pengurusan STNK hilang sebenarnya cukup sederhana dan tidak memakan waktu lama. Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib mengurus kehilangan STNK tersebut demi keamanan dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Lalu bagaimana caranya mengurus STNK hilang dengan benar? Simak penjelasan lengkap dari rsannamedika.co.id berikut ini…
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum mengurus STNK hilang, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan dokumen. Pastikan Anda sudah memiliki semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pengurusan berjalan lancar. Berikut adalah daftar syarat yang harus Anda penuhi:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian – Anda harus melapor ke Kepolisian terkait kehilangan STNK tersebut. Polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi.
- Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan – Sertakan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) – Sertakan fotokopi BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Bukti Pembayaran Pajak Terakhir – Tunjukkan bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah Anda bayarkan.
- Foto Kendaraan (Tampak Depan, Samping, Belakang) – Sediakan 3 foto kendaraan yang jelas untuk keperluan identifikasi.
Biaya Pengurusan STNK Hilang
Selain melengkapi dokumen, Anda juga harus siapkan dana untuk membayar biaya administrasi pengurusan STNK hilang. Berikut rincian biaya yang harus dibayar:
| Jenis Biaya | Besaran Biaya |
|---|---|
| Biaya Penerbitan STNK Baru | Rp 50.000 |
| Biaya Penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | Rp 200.000 |
| Biaya Penerbitan Surat Keterangan Cek Fisik | Rp 50.000 |
| Biaya Administrasi Lainnya | Rp 20.000 |
| Total Biaya | Rp 320.000 |
Jadi total biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus STNK hilang adalah sekitar Rp 320.000. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan kebijakan Samsat setempat.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mulai mengurus STNK hilang dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Lapor Kehilangan ke Polisi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melapor kehilangan STNK ke Kepolisian setempat. Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi.
Contoh: Jika STNK Anda hilang di Jakarta, Anda harus melapor ke Polres atau Polsek terdekat di wilayah Jakarta.
Tips: Pastikan Anda memiliki bukti pelaporan dari Kepolisian, karena dokumen ini wajib Anda bawa saat mengurus STNK baru di Samsat.
2. Mengurus STNK Baru di Samsat
Setelah mendapat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK baru di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
Di Samsat, Anda harus melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya, lalu membayar biaya administrasi. Petugas Samsat akan memproses penerbitan STNK baru untuk Anda.
Tips: Datanglah ke Samsat pagi-pagi hari agar tidak terlalu lama mengantri.
Kendala Umum Saat Mengurus STNK Hilang
Meskipun proses pengurusan STNK hilang terbilang mudah, terkadang Anda bisa menghadapi beberapa kendala. Berikut adalah 5 penyebab umum dan solusinya:
- Surat Keterangan Kehilangan Ditolak Petugas Samsat
Solusi: Pastikan Surat Keterangan Kehilangan Anda sudah benar dan ditandatangani petugas Kepolisian yang berwenang. - Foto Kendaraan Tidak Sesuai Ketentuan
Solusi: Sediakan foto kendaraan yang jelas dan sesuai standar (tampak depan, samping, belakang). - Dokumen Tidak Lengkap
Solusi: Periksa kembali kelengkapan dokumen yang harus Anda bawa seperti KTP, BPKB, dan bukti pembayaran pajak. - Terjadi Tunggakan Pajak Kendaraan
Solusi: Bayar semua tunggakan pajak kendaraan Anda terlebih dahulu sebelum mengurus STNK baru. - BPKB Belum Diterima dari Samsat Sebelumnya
Solusi: Urus penggantian BPKB dengan membayar biaya penerbitan BPKB baru.
Dengan memahami kendala-kendala umum di atas, Anda bisa lebih siap dan menghindari masalah saat mengurus STNK hilang nanti.
FAQ Lengkap Mengurus STNK Hilang
- Apa saja syarat utama untuk mengurus STNK hilang?
Syarat utamanya adalah Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, fotokopi KTP pemilik, fotokopi BPKB, dan bukti pembayaran pajak terakhir. - Berapa lama proses pengurusan STNK hilang?
Proses pengurusan STNK hilang biasanya selesai dalam waktu 1-2 jam, terhitung sejak kelengkapan dokumen sudah terpenuhi. - Apakah ada denda atau sanksi jika STNK hilang?
Selama Anda segera melaporkan dan mengurus STNK hilang, tidak ada denda atau sanksi khusus yang dikenakan. Namun jika terlambat, Anda bisa kena sanksi tilang saat berkendara. - Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKB?
Bisa, tapi Anda harus mengganti BPKB terlebih dahulu dengan membayar biaya penerbitan BPKB baru, yaitu Rp 200.000. - Apa yang terjadi jika STNK hilang tapi kendaraan dijual?
Jika kendaraan sudah dijual, pemilik lama harus membuat surat pernyataan lepas kepemilikan, lalu pembeli mengurus balik nama STNK. - Apakah STNK hilang bisa diperpanjang?
STNK hilang tidak bisa diperpanjang, Anda harus membuat STNK baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku. - Apa yang terjadi jika STNK lama ditemukan setelah mengurus baru?
Jika STNK lama ditemukan setelah Anda mengurus STNK baru, Anda harus menyerahkan STNK lama ke Samsat untuk dihancurkan.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. rsannamedika.co.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah panduan lengkap untuk mengurus STNK hilang di tahun 2022. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda menyelesaikan masalah kehilangan STNK dengan lancar. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar ya!





