Saat mengisi SPT Tahunan di , muncul kolom “Harta PPS” atau “Investasi PPS” yang membingungkan banyak wajib pajak. Sebenarnya apa maksud kolom tersebut dan siapa yang harus mengisinya?

Istilah PPS merujuk pada Program Pengungkapan Sukarela yang pernah diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program tersebut dan mendeklarasikan harta atau melakukan investasi, data tersebut kini harus dilaporkan secara konsisten dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Nah, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu Harta PPS, Investasi PPS, dan bagaimana cara pelaporannya di Coretax .

Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan program yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara sukarela. Program ini berlangsung selama 6 bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dengan membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif tertentu.

PPS terbagi menjadi dua kebijakan:

Aspek Kebijakan I Kebijakan II
Sasaran Peserta Tax Amnesty 2016-2017 Wajib Pajak Orang Pribadi
Harta yang Diungkap Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan di SPT 2020
Tarif Terendah 6% (investasi SBN/hilirisasi) 12% (investasi SBN/hilirisasi)
Tarif Tertinggi 11% (deklarasi luar negeri) 18% (deklarasi luar negeri)

Program ini sudah berakhir dan tidak bisa diikuti lagi. Namun, konsekuensi pelaporannya masih berlanjut hingga saat ini.

Apa Itu Harta PPS?

Harta PPS adalah harta yang dideklarasikan atau diungkapkan oleh wajib pajak saat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022. Harta ini bisa berupa:

Jenis Harta yang Dideklarasikan:

  • Kas dan setara kas (tabungan, deposito, giro)
  • Tanah dan bangunan
  • Kendaraan bermotor
  • Logam mulia dan perhiasan
  • dan surat berharga
  • Piutang dan penyertaan modal
  • Harta bergerak lainnya
  • Harta tidak bergerak lainnya
Baca Juga:  Jalan Lembah Anai Kini Bisa Dilalui 24 Jam, BPJN Sumbar Siapkan Fasilitas H-10 Lebaran!

Setelah dideklarasikan, harta tersebut menjadi bagian dari daftar harta wajib pajak yang harus dilaporkan secara konsisten di SPT Tahunan setiap tahunnya.

Apa Itu Investasi PPS?

Investasi PPS adalah harta yang tidak hanya dideklarasikan, tetapi juga diinvestasikan ke instrumen tertentu sesuai ketentuan PPS untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Instrumen Investasi PPS:

  • Surat Berharga Negara (SBN)
  • Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)
  • Sektor energi terbarukan

Wajib pajak yang memilih opsi investasi mendapatkan tarif PPh final lebih rendah dibanding sekadar deklarasi. Sebagai konsekuensinya, investasi tersebut harus dipertahankan minimal selama 5 tahun sejak diinvestasikan.

Opsi Tarif Kebijakan I Tarif Kebijakan II
Investasi SBN/Hilirisasi (Dalam Negeri) 6% 12%
Repatriasi + Investasi (Luar Negeri) 7% 13%
Deklarasi Dalam Negeri / Repatriasi 8% 14%
Deklarasi Luar Negeri 11% 18%

Tarif yang lebih rendah diberikan sebagai insentif agar dana dari harta yang diungkapkan bisa dimanfaatkan untuk di dalam negeri.

Siapa yang Harus Mengisi Kolom Harta PPS di SPT?

Kolom Harta PPS atau Investasi PPS di SPT Tahunan hanya perlu diisi oleh:

Wajib Pajak yang Perlu Mengisi:

  • Peserta PPS 2022 yang mendeklarasikan harta
  • Peserta PPS 2022 yang melakukan investasi sesuai ketentuan
  • Wajib pajak yang hartanya berasal dari pengungkapan PPS

Wajib Pajak yang Tidak Perlu Mengisi:

  • Bukan peserta PPS 2022
  • Tidak memiliki harta hasil pengungkapan PPS
  • Harta sudah dilaporkan dengan benar sebelum PPS

Jika tidak pernah mengikuti PPS, kolom tersebut bisa dikosongkan atau dilewati saat SPT di Coretax.

Cara Mengisi Harta PPS di SPT Coretax

Bagi peserta PPS, berikut cara melaporkan harta PPS di sistem Coretax:

  1. Login ke portal coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu “Lapor SPT” atau “SPT Tahunan”
  3. Pilih jenis SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS)
  4. Masuk ke bagian “Daftar Harta”
  5. Cari kolom atau opsi bertanda “Harta PPS” atau “Harta dari Pengungkapan Sukarela”
  6. Input data harta sesuai dengan yang dideklarasikan saat PPS
  7. Pastikan nilai harta konsisten dengan Surat Keterangan PPS
  8. Jika ada investasi PPS, masukkan di kolom “Investasi PPS”
  9. Lengkapi informasi seperti jenis investasi dan periode holding
  10. Review dan pastikan semua data sudah benar sebelum submit

Data harta PPS harus dilaporkan secara konsisten setiap tahun selama harta tersebut masih dimiliki.

Dokumen Pendukung Pelaporan Harta PPS

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

Dokumen dari DJP:

  • Surat Keterangan Pengungkapan Harta (SKPH)
  • Bukti pembayaran PPh Final PPS
  • Nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)

Dokumen Investasi:

Baca Juga:  Dapatkan Kode Redeem FF Max Terbaru 7 Maret 2026, Klaim Skin Chromasonic, XM8, dan Katana Secara Gratis!

Dokumen Harta:

  • Bukti kepemilikan harta (sertifikat, BPKB, dll)
  • Rekening koran atau bukti saldo
  • Dokumen pendukung lainnya

Simpan semua dokumen dengan baik karena bisa diminta saat pemeriksaan pajak.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan Harta PPS

Peserta PPS memiliki kewajiban untuk terus melaporkan harta yang sudah dideklarasikan. Jika tidak dilaporkan:

Risiko yang Dihadapi:

  • Dianggap tidak patuh terhadap ketentuan PPS
  • Potensi pemeriksaan dari DJP
  • Kemungkinan pengenaan sanksi administratif
  • Surat Keterangan PPS bisa dicabut dalam kondisi tertentu

Ketentuan Holding Period Investasi:

  • Investasi PPS wajib dipertahankan minimal 5 tahun
  • Jika dicairkan sebelum waktunya, selisih tarif bisa ditagihkan
  • Perpindahan antar instrumen investasi yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan

Perbedaan Harta PPS dan Harta Biasa di SPT

Dalam pengisian SPT, ada perbedaan perlakuan:

Aspek Harta Biasa Harta PPS
Asal Harta Penghasilan yang sudah dilaporkan normal Dari pengungkapan PPS 2022
Penanda Khusus Tidak ada Ditandai sebagai Harta PPS
Dasar Nilai Nilai perolehan atau nilai wajar Nilai sesuai SKPH
Monitoring Normal Dipantau khusus oleh DJP

Harta PPS perlu dilaporkan secara terpisah atau diberi penanda khusus agar DJP bisa memonitor kepatuhan peserta PPS.

Mitos vs Fakta Seputar Harta PPS

Mitos: Harta PPS tidak perlu dilaporkan lagi setelah bayar PPh Final. Fakta: Salah. Harta yang sudah dideklarasikan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan setiap tahun selama masih dimiliki. Yang sudah selesai adalah kewajiban PPh-nya, bukan kewajiban pelaporannya.

Mitos: Investasi PPS bisa dicairkan kapan saja. Fakta: Investasi PPS memiliki holding period minimal 5 tahun. sebelum waktunya bisa mengakibatkan pengenaan selisih tarif.

Mitos: Jika tidak mengisi kolom Harta PPS, SPT akan ditolak. Fakta: Kolom tersebut hanya relevan bagi peserta PPS. Wajib pajak yang bukan peserta PPS bisa mengosongkan kolom tersebut tanpa masalah.

Mitos: PPS masih bisa diikuti di tahun 2026. Fakta: PPS sudah berakhir pada 30 Juni 2022. Program ini tidak diperpanjang dan tidak ada program serupa yang dibuka saat ini.

Bagaimana Jika Data Harta PPS Berubah?

Perubahan data harta PPS bisa terjadi karena beberapa hal:

Harta Dijual atau Dialihkan:

  • Laporkan pengurangan harta di SPT tahun berjalan
  • Jika ada keuntungan, laporkan sebagai penghasilan sesuai ketentuan
  • Simpan bukti transaksi penjualan

Harta Bertambah Nilainya:

  • Laporkan sesuai nilai terkini jika ada penilaian ulang
  • Untuk properti, bisa menggunakan NJOP terbaru

Investasi PPS Dipindahkan:

  • Pastikan perpindahan ke instrumen yang diperbolehkan
  • Laporkan perubahan portofolio di SPT
  • Jaga agar tetap memenuhi ketentuan holding period

Hubungan Harta PPS dengan Tax Amnesty 2016

PPS Kebijakan I memiliki kaitan erat dengan Tax Amnesty 2016-2017:

Baca Juga:  Cara Membuat Poster Isra Miraj 1447 H / 2026 M di Canva Lewat HP

Peserta Tax Amnesty yang Ikut PPS:

  • Mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty
  • Mendapat tarif khusus (6%-11%)
  • Harta Tax Amnesty + Harta PPS = Total harta yang harus dilaporkan

Konsistensi Pelaporan:

  • Harta Tax Amnesty tetap dilaporkan di SPT
  • Harta PPS ditambahkan ke daftar harta
  • Tidak boleh ada harta yang “hilang” dari pelaporan

Tips Mengisi SPT bagi Peserta PPS

Beberapa saran agar pelaporan lancar:

  • Simpan Surat Keterangan PPS di tempat yang mudah diakses
  • Buat catatan terpisah untuk harta PPS dan harta non-PPS
  • Pastikan nilai harta konsisten dengan dokumen PPS
  • Jika ragu, konsultasikan dengan Account Representative (AR) di KPP
  • Gunakan import data jika tersedia di Coretax
  • Cek status investasi PPS secara berkala
  • Catat tanggal berakhirnya holding period investasi

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika membutuhkan bantuan terkait pelaporan Harta PPS:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Email: [email protected]
  • Live Chat: pajak.go.id
  • Account Representative: Hubungi KPP terdaftar
  • Kantor Pelayanan Pajak: Kunjungi langsung dengan membawa dokumen pendukung

Layanan Kring Pajak tersedia Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Kesimpulan

Harta PPS adalah harta yang dideklarasikan melalui Program Pengungkapan Sukarela 2022, sementara Investasi PPS adalah harta yang diinvestasikan ke instrumen tertentu untuk mendapat tarif lebih rendah. Keduanya harus dilaporkan secara konsisten di SPT Tahunan melalui Coretax bagi wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

Bagi yang bukan peserta PPS, kolom Harta PPS di SPT bisa diabaikan atau dikosongkan. Terima kasih sudah membaca, semoga pelaporan SPT tahun ini berjalan lancar!


Sumber dan Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri tentang PPS
  • Portal resmi DJP (pajak.go.id)

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan perpajakan per Februari 2026 dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru. Untuk kasus spesifik terkait Harta PPS atau Investasi PPS, disarankan berkonsultasi langsung dengan Account Representative atau konsultan pajak.


FAQ Seputar Harta PPS dan Investasi PPS

1. Apakah semua wajib pajak harus mengisi kolom Harta PPS di SPT? Tidak. Kolom Harta PPS hanya diisi oleh wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022. Jika tidak pernah ikut PPS, kolom tersebut bisa dikosongkan.

2. Bagaimana jika lupa nilai harta yang dideklarasikan saat PPS? Nilai harta bisa dilihat di Surat Keterangan Pengungkapan Harta (SKPH) yang diterbitkan DJP saat mengikuti PPS. Jika dokumen hilang, hubungi KPP untuk meminta salinan.

3. Apakah investasi PPS bisa dicairkan sebelum 5 tahun? Secara teknis bisa, namun akan ada konsekuensi berupa pengenaan selisih tarif PPh Final. Selisih ini dihitung dari tarif yang seharusnya dibayar jika tidak melakukan investasi.

4. Apa yang terjadi jika harta PPS tidak dilaporkan di SPT? DJP bisa melakukan pemeriksaan dan menganggap wajib pajak tidak patuh terhadap ketentuan PPS. Dalam kasus tertentu, Surat Keterangan PPS bisa dicabut dan harta dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

5. Apakah PPS masih bisa diikuti di tahun 2026? Tidak. PPS sudah berakhir pada 30 Juni 2022 dan tidak diperpanjang. Saat ini tidak ada program serupa yang dibuka oleh DJP.