Bekerja atau part-time sudah jadi pilihan banyak orang, terutama , ibu rumah tangga, atau mereka yang butuh penghasilan tambahan. Tapi pertanyaannya, apakah pekerja paruh waktu juga berhak mendapat upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja paruh waktu di Indonesia mencapai 34,2 juta orang per 2025 atau sekitar 23% dari total angkatan kerja. Sayangnya, masih banyak pekerja part-time yang tidak mendapat upah sesuai aturan karena ketidaktahuan tentang hak-hak mereka.

Nah, artikel ini akan membahas tuntas aturan UMK untuk pekerja paruh waktu, cara menghitung upah yang benar, dan apa yang harus dilakukan jika perusahaan membayar di bawah ketentuan. Simak sampai habis agar tidak dirugikan oleh pemberi kerja.

Definisi Pekerja Paruh Waktu Menurut UU Ketenagakerjaan

Pekerja paruh waktu atau part-time worker adalah pekerja yang jam kerjanya lebih sedikit dari jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu atau 7 jam per hari). Ini berbeda dengan pekerja penuh waktu atau full-time yang bekerja 40 jam per minggu atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja, pekerja paruh waktu tetap punya hak yang dilindungi termasuk soal upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak. Jadi status part-time bukan berarti bisa diperlakukan sembarangan oleh pengusaha.

Pekerja paruh waktu biasanya dibedakan menjadi dua kategori: pekerja harian yang dibayar per hari kerja, dan pekerja dengan jam kerja tetap tapi kurang dari standar full-time. Keduanya punya aturan perhitungan upah yang berbeda tapi tetap mengacu pada UMK setempat.

Aturan UMK dan Kaitannya dengan Pekerja Paruh Waktu

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah terendah yang boleh dibayarkan pengusaha kepada pekerja di wilayah tertentu. UMK ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Setelah 1 tahun, upah harus dinaikkan minimal sesuai formula yang ditetapkan.

Untuk pekerja paruh waktu, perhitungan upahnya menggunakan prinsip proporsional terhadap UMK. Artinya, upah dihitung berdasarkan jam kerja aktual dibandingkan dengan jam kerja normal, lalu dikalikan dengan UMK. Jadi tetap ada hubungan langsung antara UMK dan upah pekerja part-time.

Cara Hitung Upah Pekerja Paruh Waktu yang Benar

Ada formula standar yang digunakan untuk menghitung upah pekerja paruh waktu agar sesuai dengan UMK setempat.

Baca Juga:  Teks Ikrar Pelajar Indonesia 2026 yang Wajib Dibaca Ketika Upacara

Formula Dasar Perhitungan Upah pekerja paruh waktu = (Jam kerja aktual ÷ Jam kerja normal) × UMK bulanan

Contoh Perhitungan 1: Pekerja dengan Jam Tetap Misalkan UMK Jakarta 2026 adalah Rp5.000.000 per bulan dengan jam kerja normal 173 jam per bulan (40 jam × 52 minggu ÷ 12 bulan).

Pekerja A bekerja 4 jam per hari, 5 hari per minggu = 20 jam per minggu atau sekitar 86,6 jam per bulan.

Upah yang harus diterima A = (86,6 ÷ 173) × Rp5.000.000 = Rp2.503.000 per bulan

Contoh Perhitungan 2: Pekerja Harian Lepas Pekerja B bekerja sistem harian, tidak setiap hari tapi dipanggil jika ada kebutuhan.

Upah harian minimum = UMK bulanan ÷ 25 hari kerja Upah harian B = Rp5.000.000 ÷ 25 = Rp200.000 per hari

Jika B bekerja 4 jam dalam sehari (setengah dari 8 jam normal): Upah yang diterima = Rp200.000 × (4 ÷ 8) = Rp100.000 per hari

Formula ini adalah standar minimum. Perusahaan boleh membayar lebih tinggi tapi tidak boleh lebih rendah dari perhitungan proporsional UMK, kecuali ada persetujuan khusus tertulis dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan.

Komponen Upah yang Harus Diperhitungkan

Upah pekerja paruh waktu tidak hanya pokok saja, tapi ada komponen lain yang harus diperhitungkan sesuai aturan.

Upah Pokok Minimum 75% Berdasarkan PP 36/2021, upah pokok harus minimal 75% dari total upah. Sisanya 25% adalah tunjangan tetap seperti tunjangan transport, makan, atau komunikasi. Jadi jika total upah Rp2.500.000, maka minimal Rp1.875.000 adalah upah pokok.

Tunjangan dan Kompensasi Lain Pekerja paruh waktu berhak atas tunjangan yang sifatnya tetap dan diberikan secara reguler kepada semua pekerja. Misalnya tunjangan transport jika perusahaan memberikan ke semua karyawan, atau tunjangan makan jika ada kebijakan untuk semua.

Lembur untuk Pekerja Paruh Waktu Jika pekerja part-time diminta kerja melebihi jam yang disepakati dalam kontrak, maka kelebihan jam tersebut dihitung sebagai lembur. Upah lembur dihitung berdasarkan 1/173 × upah sebulan × jumlah jam lembur × tarif lembur sesuai Kepmenaker.

Tarif lembur jam pertama adalah 1,5 kali upah perjam, jam kedua dan seterusnya 2 kali upah perjam. Jadi jika upah perjam Rp30.000, lembur 2 jam = (Rp30.000 × 1,5) + (Rp30.000 × 2) = Rp45.000 + Rp60.000 = Rp105.000.

Hak-Hak Pekerja Paruh Waktu Selain Upah

Meski bekerja part-time, ada hak-hak lain yang tetap harus diberikan pemberi kerja sesuai proporsi.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja paruh waktu dengan penghasilan di atas Rp1 juta per bulan wajib didaftarkan untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). Iuran dibayar proporsional sesuai upah yang diterima.

Kesehatan juga wajib untuk semua pekerja termasuk part-time. Iuran ditanggung bersama antara pemberi kerja (4%) dan pekerja (1%) dari upah yang dilaporkan.

Cuti dan Istirahat Pekerja paruh waktu dengan kontrak minimal 3 bulan berhak atas cuti tahunan secara proporsional. Misalnya pekerja full-time dapat 12 hari cuti per tahun, maka part-time yang kerja 50% jam normal berhak 6 hari cuti per tahun.

Istirahat mingguan juga harus diberikan minimal 1 hari dalam seminggu, atau jika sistem shift bisa diatur proporsinya sesuai kesepakatan.

Baca Juga:  Cara Mengurus KTP Hilang 2026 Tanpa Surat Pengantar dari RT dan RW

Perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Status part-time tidak menghilangkan hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Perusahaan wajib menyediakan APD jika diperlukan, training K3, dan prosedur darurat untuk semua pekerja tanpa terkecuali.

Perbedaan Upah Berdasarkan Jenis Kontrak

Perhitungan upah pekerja paruh waktu juga dipengaruhi oleh jenis kontrak kerja yang digunakan.

Pekerja Paruh Waktu dengan PKWT (Kontrak) PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah kontrak kerja dengan durasi yang sudah ditentukan, misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Pekerja part-time dengan PKWT tetap berhak upah proporsional UMK sesuai jam kerja aktual.

Ketika kontrak berakhir, pekerja berhak atas kompensasi jika masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut sesuai PP 35/2021. Besaran kompensasi dihitung proporsional dari masa kerja dan upah yang diterima.

Pekerja Harian Lepas atau Freelance Pekerja harian yang tidak punya kontrak tetap atau dipanggil sewaktu-waktu tetap harus dibayar minimal sesuai upah harian proporsional UMK. Tidak boleh dibayar secara arbitrary atau asal-asalan tanpa dasar perhitungan jelas.

Jika hubungan kerja berlangsung terus-menerus melebihi 21 hari dalam sebulan selama 3 bulan berturut-turut, maka secara hukum statusnya berubah jadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap dengan segala hak-haknya.

Tabel Contoh Perhitungan UMK untuk Berbagai Skenario

Skenario Jam Kerja/Bulan UMK (Contoh Jakarta) Perhitungan Upah Minimum
Full-time Normal 173 jam Rp5.000.000 173 ÷ 173 × Rp5.000.000 Rp5.000.000
Part-time 50% 86,5 jam Rp5.000.000 86,5 ÷ 173 × Rp5.000.000 Rp2.500.000
Part-time 4 jam/hari 86,6 jam Rp5.000.000 86,6 ÷ 173 × Rp5.000.000 Rp2.503.000
Harian Penuh (8 jam) Per hari Rp5.000.000 Rp5.000.000 ÷ 25 Rp200.000/hari
Harian 4 jam Per hari Rp5.000.000 (Rp5.000.000 ÷ 25) × 0,5 Rp100.000/hari
Weekend Only (2 hari/minggu) 69,3 jam Rp5.000.000 69,3 ÷ 173 × Rp5.000.000 Rp2.003.000

Tabel di atas memberikan gambaran jelas bagaimana perhitungan proporsional UMK untuk berbagai skenario kerja part-time. Angka-angka ini adalah minimum yang wajib dipenuhi pemberi kerja.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Upah Di Bawah Ketentuan

Jika pekerja paruh waktu mendapat upah lebih rendah dari perhitungan proporsional UMK, ada beberapa langkah yang bisa diambil.

Komunikasi dengan Pemberi Kerja Langkah pertama adalah mengkomunikasikan secara baik-baik dengan atasan atau HRD. Tunjukkan perhitungan yang benar berdasarkan aturan dan minta penjelasan jika ada perbedaan. Kadang kesalahan terjadi karena ketidaktahuan, bukan kesengajaan.

Buat Pengaduan Tertulis Jika komunikasi verbal tidak berhasil, buat pengaduan tertulis ke HRD atau manajemen perusahaan. Lampirkan bukti slip gaji, kontrak kerja, dan perhitungan upah yang seharusnya diterima berdasarkan UMK.

Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Jika perusahaan tetap tidak merespon, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Bawa dokumen lengkap seperti kontrak, slip gaji, dan bukti jam kerja. Disnaker akan melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan.

Jalur Hukum Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Opsi terakhir adalah membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi gagal. Persiapkan bukti-bukti kuat dan pertimbangkan untuk didampingi pengacara atau pekerja yang memahami hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Data Tidak Ditemukan di SNPMB 2026? Ini Penyebab dan Solusinya

Tips untuk Pekerja Paruh Waktu

Untuk melindungi diri dari eksploitasi, pekerja part-time sebaiknya memperhatikan hal-hal ini.

Minta Kontrak Tertulis yang Jelas Jangan terima pekerjaan hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Pastikan ada kontrak tertulis yang mencantumkan jam kerja, upah, tunjangan, dan ketentuan lainnya secara detail. Kontrak adalah bukti hukum yang kuat jika terjadi sengketa.

Catat Jam Kerja dengan Rapi Buat catatan pribadi tentang jam masuk dan keluar setiap hari kerja. Ini penting sebagai bukti jika ada perselisihan soal perhitungan upah atau klaim lembur di kemudian hari.

Pahami Hak-Hak Dasar Pelajari UU Ketenagakerjaan dan aturan pengupahan agar tidak mudah dibohongi pemberi kerja. Pengetahuan adalah senjata terbaik untuk melindungi hak-hak sebagai pekerja.

Bergabung dengan Serikat Pekerja Jika memungkinkan, bergabunglah dengan serikat pekerja atau komunitas pekerja part-time. Mereka bisa memberikan advokasi dan bantuan hukum jika terjadi masalah dengan pemberi kerja.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami masalah ketenagakerjaan terkait upah atau hak pekerja paruh waktu, hubungi:

Kementerian Ketenagakerjaan RI

Dinas Ketenagakerjaan Daerah Cari kontak Disnaker di kota/kabupaten tempat bekerja melalui website setempat atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi gratis.

Serikat Pekerja atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Untuk bantuan hukum gratis, hubungi LBH terdekat atau serikat pekerja yang aktif di wilayah masing-masing.

Kesimpulan

Pekerja paruh waktu punya hak yang sama kuatnya dengan pekerja full-time dalam hal perlindungan upah sesuai UMK. Perhitungan upah harus proporsional berdasarkan jam kerja aktual dibanding jam kerja normal, tidak boleh sembarangan atau di bawah standar minimum.

Pahami cara menghitung upah yang benar, pastikan kontrak kerja jelas dan tertulis, serta jangan ragu untuk menuntut hak jika pemberi kerja melanggar ketentuan. Pekerja yang paham haknya adalah pekerja yang terlindungi dari eksploitasi. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi bekal untuk mendapat upah yang adil dan layak!


Sumber dan Referensi Berita

Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan data BPS tentang paruh waktu. Formula perhitungan mengacu pada pedoman Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Untuk informasi spesifik, konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

FAQ UMK Part Time 2026

FAQ Seputar Aturan dan Cara Hitung UMK untuk Pekerja Paruh Waktu yang Benar

Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, pekerja paruh waktu (Part-Time) adalah mereka yang bekerja kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu. Pembayaran upah dilakukan berdasarkan kesepakatan Per Jam (Hourly Basis).

Pemerintah menetapkan rumus baku untuk menghitung upah per jam bagi pekerja paruh waktu, yaitu:

Upah Per Jam = UMK Sebulan / 126

*Angka 126 adalah angka pembagi tetap yang ditetapkan undang-undang (berasal dari perhitungan jam kerja efektif 29 jam/minggu dikali 52 minggu dibagi 12 bulan).

Jika seorang karyawan bekerja part-time di kota dengan UMK 2026 sebesar Rp 5.000.000, maka upah minimum per jamnya adalah:

  • Hitungan: Rp 5.000.000 ÷ 126
  • Hasil: Rp 39.682 per jam.

Jika ia bekerja 4 jam sehari selama 20 hari, maka: 4 x 20 x 39.682 = Rp 3.174.560.

Ya, berhak. Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja paruh waktu (PKWT/PKWTT) yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak atas THR Keagamaan secara proporsional.

Rumus THR: (Masa Kerja / 12) x Rata-rata upah bulanan.