
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600 ribu dikabarkan kembali cair pada Februari 2026. Kabar ini menyebar cepat di berbagai media sosial dan platform digital, terutama dari laporan warga yang membagikan bukti transaksi pencairan dana di sejumlah wilayah. Meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, bukti-bukti transaksi dari berbagai bank penyalur mulai beredar luas.
Sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengklaim telah menerima dana tambahan tersebut melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Transaksi penarikan tunai senilai Rp600 ribu dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Aceh, dan sekitar Bogor. Informasi ini langsung menarik perhatian publik, terutama kalangan penerima bantuan sosial yang masih menunggu pencairan.
Daftar Wilayah Pencairan BPNT Susulan dan Bukti Transaksi
Seiring dengan beredarnya informasi pencairan BPNT susulan termin kedua, berbagai bukti transaksi mulai muncul di media sosial. Meski belum ada konfirmasi resmi dari instansi terkait, laporan-laporan ini cukup menjanjikan bagi KPM yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya.
Berikut adalah daftar wilayah dan waktu pencairan berdasarkan laporan yang beredar:
1. Jakarta – Bank BNI Cempaka Raya
Salah satu laporan pencairan datang dari wilayah Cempaka Raya, Jakarta. Seorang pemilik KKS terbitan Oktober 2025 melaporkan adanya penarikan tunai sebesar Rp600.000 pada tanggal 22 Februari 2026 pukul 10.13 WIB. Transaksi ini dilakukan melalui mesin ATM Bank BNI.
2. Aceh – Bank BSI
Wilayah Aceh juga mencatat kejadian serupa. Bukti transaksi dari Bank BSI menunjukkan penarikan dana sebesar Rp600.000 pada pagi hari tanggal 23 Februari 2026. Pada struk terdapat keterangan “PP” yang diduga merupakan kode transaksi bantuan pangan.
3. Bogor – Bank BRI Unit Tambak Dahan
Di wilayah Bogor, khususnya Bank BRI Unit Tambak Dahan, tercatat transaksi penarikan tunai sebesar Rp600.000 pada 23 Februari 2026 pukul 08.46 WIB. Kartu yang digunakan adalah KKS terbitan tahun 2020.
4. Wilayah Lain
Selain ketiga wilayah tersebut, laporan serupa juga muncul dari berbagai daerah lainnya. Namun, informasi yang beredar masih terbatas pada bukti transaksi pribadi dan belum ada rilis resmi dari pemerintah atau lembaga penyalur.
Kriteria Penerima BPNT Susulan Termin Kedua
Meskipun belum ada pengumuman resmi, berdasarkan laporan yang beredar, dana BPNT susulan termin kedua ini diduga ditujukan untuk KPM tertentu. Berikut adalah kriteria penerima yang diduga memenuhi syarat:
1. KPM yang Belum Menerima Bantuan di Tahap Sebelumnya
KPM yang belum menerima pencairan BPNT pada periode sebelumnya menjadi prioritas utama. Ini termasuk mereka yang masih dalam proses verifikasi atau mengalami kendala teknis.
2. Pemilik KKS Terbitan Lama dan Baru
Berdasarkan bukti transaksi, baik KKS terbitan lama (2020) maupun yang baru (Oktober 2025) dilaporkan menerima dana. Ini menunjukkan bahwa penyaluran tidak hanya terbatas pada kartu tertentu.
3. Terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Seperti program bantuan sosial lainnya, penerima BPNT susulan diduga harus terdaftar dalam DTKS sebagai syarat dasar penerima manfaat.
Cara Mengecek Status Pencairan BPNT
Bagi KPM yang ingin memastikan apakah dirinya termasuk penerima BPNT susulan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Cek Saldo KKS di ATM atau Aplikasi Mobile Banking
Langkah paling mudah adalah dengan mengecek saldo KKS melalui mesin ATM atau aplikasi mobile banking dari bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI. Jika saldo bertambah Rp600.000, kemungkinan besar dana sudah cair.
2. Gunakan Layanan SMS Banking
Beberapa bank menyediakan layanan pengecekan saldo melalui SMS. Pengguna tinggal mengirimkan format tertentu ke nomor resmi bank penyalur untuk mendapatkan informasi saldo terbaru.
3. Datangi Kantor Cabang Bank Penyalur
Bagi yang tidak memiliki akses ke ATM atau internet banking, datang langsung ke kantor cabang bank penyalur bisa menjadi pilihan. Petugas di sana bisa membantu mengecek status pencairan dan saldo KKS.
Perbedaan BPNT Reguler dan BPNT Susulan
Perlu dipahami bahwa BPNT susulan berbeda dengan pencairan reguler yang biasa dilakukan setiap bulan. Berikut perbandingan antara keduanya:
| Aspek | BPNT Reguler | BPNT Susulan |
|---|---|---|
| Waktu Pencairan | Bulanan | Dilakukan jika ada kekurangan atau keterlambatan |
| Nominal | Sesuai alokasi bulanan | Biasanya Rp600.000 (tambahan) |
| Penerima | Semua KPM aktif | KPM yang belum menerima atau mengalami kendala |
| Sumber Dana | Anggaran rutin APBN | Dana cadangan atau realokasi dari anggaran sebelumnya |
Tips Menghindari Penipuan Terkait Bansos
Seiring dengan beredarnya informasi pencairan bansos, marak pula beredar berita hoax dan penipuan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah. Agar tidak menjadi korban, berikut beberapa tips penting:
1. Hati-hati dengan Informasi yang Tidak Jelas Sumbernya
Hindari percaya pada informasi yang hanya beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Selalu pastikan informasi berasal dari situs atau akun terpercaya.
2. Jangan Mudah Memberikan Data Pribadi
Jangan sembarangan memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau PIN KKS kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bansos.
3. Gunakan Saluran Resmi untuk Verifikasi
Gunakan situs resmi pemerintah atau datang langsung ke kantor terkait untuk memverifikasi informasi pencairan bansos.
Disclaimer
Informasi pencairan BPNT susulan termin kedua yang beredar saat ini masih bersifat laporan dari masyarakat dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah atau lembaga penyalur. Data seperti tanggal, nominal, dan wilayah pencairan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang belum diverifikasi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.
Penyaluran bansos, termasuk BPNT, sangat bergantung pada proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan mitra penyalur. Oleh karena itu, kepastian pencairan hanya dapat diperoleh melalui sumber resmi dan bukan dari laporan tidak langsung di media sosial.
Artikel ini disusun berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat dan belum menjadi keputusan resmi dari pemerintah. Pembaca disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi untuk informasi terkini mengenai penyaluran bansos.





