Simpanan di bank aman karena dijamin negara. Pernyataan ini sering didengar, tapi berapa sebenarnya batas maksimal yang dijamin? Apakah semua jenis simpanan otomatis terlindungi? Pertanyaan seperti ini penting dipahami setiap .

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah institusi independen yang bertugas menjamin dana di bank. Jika suatu bank mengalami kegagalan atau kolaps, LPS akan mengganti simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah, di tahun 2026 ini, berapa batas maksimal simpanan yang dijamin LPS? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? Dan jenis simpanan apa saja yang masuk dalam penjaminan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu LPS dan Fungsinya?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Fungsi utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

LPS bekerja dengan memungut premi penjaminan dari bank-bank yang menjadi peserta penjaminan. Dana premi ini yang kemudian digunakan untuk membayar klaim nasabah jika ada bank yang mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut data LPS per Desember 2025, total dana yang dikelola lembaga ini mencapai Rp176 triliun untuk menjamin sekitar 326 juta rekening di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi uang masyarakat yang disimpan di bank.

Batas Maksimal Penjaminan LPS 2026

Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2022 yang masih berlaku hingga 2026, batas maksimal simpanan yang dijamin adalah:

Rp2 miliar per nasabah per bank

Angka ini berlaku untuk total seluruh rekening simpanan yang dimiliki satu nasabah di satu bank, baik itu tabungan, deposito, giro, maupun kombinasi ketiganya. Jika seorang nasabah punya beberapa rekening di bank yang sama, maka semuanya digabung dan yang dijamin maksimal Rp2 miliar.

Total Simpanan Yang Dijamin LPS Yang Tidak Dijamin
Rp500 juta Rp500 juta (100%) Rp0
Rp1,5 miliar Rp1,5 miliar (100%) Rp0
Rp2 miliar Rp2 miliar (100%) Rp0
Rp3 miliar Rp2 miliar Rp1 miliar (risiko nasabah)
Rp5 miliar Rp2 miliar Rp3 miliar (risiko nasabah)

Jika simpanan melebihi Rp2 miliar di satu bank, maka kelebihan di atas batas tersebut tidak dijamin oleh LPS. Nasabah menanggung sendiri risiko jika bank mengalami kegagalan.

Baca Juga:  Pendaftaran KIP Kuliah 2026: Link, Cara Daftar dan Jadwalnya

Jenis Simpanan yang Dijamin LPS

Tidak semua produk perbankan masuk dalam program penjaminan. Berikut jenis simpanan yang dijamin LPS:

Tabungan Semua jenis tabungan rupiah di bank umum konvensional dan syariah, termasuk tabungan berjangka, tabungan , dan tabungan pendidikan.

Deposito Deposito rupiah dengan jangka waktu 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Deposito dalam mata uang asing (valas) juga dijamin jika memenuhi ketentuan tertentu.

Giro Rekening giro yang digunakan untuk transaksi usaha atau kebutuhan bisnis, baik perorangan maupun badan usaha.

Sertifikat Deposito Deposito yang bukti kepemilikannya berbentuk sertifikat dan dapat dipindahtangankan.

Produk investasi seperti reksadana, obligasi, saham, atau bancassurance (asuransi yang dijual bank) tidak termasuk dalam penjaminan LPS karena bukan produk simpanan murni.

Syarat Simpanan yang Dijamin

Simpanan tidak otomatis dijamin hanya karena berada di bawah Rp2 miliar. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Bank

  • Bank tercatat sebagai peserta penjaminan LPS
  • Bank rutin membayar premi penjaminan ke LPS
  • Bank tidak sedang dalam proses pencabutan izin usaha

Hampir semua bank umum di Indonesia sudah menjadi peserta LPS. Untuk memastikan, cek stiker atau logo LPS di kantor cabang atau di website bank tersebut.

Syarat Bunga Deposito

  • Tingkat bunga deposito tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS
  • Per Januari 2026, suku bunga penjaminan LPS untuk deposito rupiah adalah 4,50% per tahun
  • Jika bunga deposito di atas angka ini, maka simpanan tidak dijamin

Banyak bank menawarkan bunga deposito 5-6% untuk menarik nasabah. Deposito dengan bunga di atas batas LPS tetap legal, tapi tidak mendapat jaminan jika bank bermasalah.

Syarat Nasabah

  • Nasabah memiliki data valid yang tercatat di bank (NIK, NPWP, alamat)
  • Simpanan bukan hasil kejahatan atau pencucian uang
  • Nasabah tidak memiliki utang kepada bank yang sama (jika ada, akan diperhitungkan)

Simpanan yang berasal dari aktivitas ilegal seperti korupsi, pencucian uang, atau terorisme tidak akan dijamin oleh LPS meskipun jumlahnya di bawah Rp2 miliar.

Cara Menghitung Penjaminan untuk Beberapa Rekening

Banyak nasabah punya lebih dari satu rekening di bank yang sama. Bagaimana perhitungan penjaminannya? Berikut contohnya:

Contoh 1: Satu Nasabah, Satu Bank, Beberapa Rekening

Budi punya simpanan di Bank BRI:

  • Tabungan Britama: Rp800 juta
  • Deposito 12 bulan: Rp900 juta
  • Giro: Rp400 juta

Total simpanan: Rp2,1 miliar

Yang dijamin LPS: Rp2 miliar Yang tidak dijamin: Rp100 juta

Contoh 2: Satu Nasabah, Beberapa Bank

Ani punya simpanan di berbagai bank:

  • Bank : Rp1,5 miliar
  • Bank Mandiri: Rp1,8 miliar
  • Bank BNI: Rp900 juta
Baca Juga:  UMK Sektor Pertambangan 2026: Cek Daftar Daerah & Standar Gaji Tertinggi di Indonesia

Karena di bank berbeda, maka:

  • BCA: dijamin Rp1,5 miliar (100%)
  • Mandiri: dijamin Rp1,8 miliar (100%)
  • BNI: dijamin Rp900 juta (100%)

Total yang dijamin: Rp4,2 miliar

Jadi, strategi menyebar simpanan ke beberapa bank lebih aman jika total dana melebihi Rp2 miliar.

Contoh 3: Rekening Joint Account

Rekening bersama (joint account) -istri dengan saldo Rp3 miliar akan dihitung sebagai:

  • Bagian suami: Rp1,5 miliar
  • Bagian istri: Rp1,5 miliar

Masing-masing dijamin penuh karena di bawah Rp2 miliar per nasabah.

Produk Perbankan yang Tidak Dijamin LPS

Penting untuk tahu produk apa saja yang tidak masuk dalam penjaminan LPS:

  • Reksadana yang dijual melalui bank
  • Obligasi atau surat berharga lainnya
  • Saham yang disimpan dalam rekening efek
  • Asuransi yang dibeli melalui bank (bancassurance)
  • Simpanan dalam mata uang asing di atas ketentuan tertentu
  • Deposito dengan bunga di atas suku bunga penjaminan LPS
  • Simpanan milik pemegang saham pengendali bank
  • Simpanan yang berasal dari tindak pidana

Produk-produk ini punya karakteristik investasi dengan risiko dan return yang lebih tinggi, sehingga tidak masuk dalam skema penjaminan simpanan.

Proses Klaim Jika Bank Gagal

Jika terjadi kegagalan bank, LPS akan segera melakukan pembayaran klaim kepada nasabah. Berikut prosesnya:

Tahap 1: Pengumuman Kegagalan Bank (Hari ke-0) OJK mencabut izin usaha bank dan mengumumkan secara resmi. LPS langsung melakukan nasabah.

Tahap 2: Pengumuman Pembayaran Klaim (Maksimal 5 Hari Kerja) LPS mengumumkan jadwal, tempat, dan mekanisme pembayaran klaim melalui media massa dan website resmi.

Tahap 3: Pembayaran Klaim (Maksimal 5 Hari Kerja Setelah Pengumuman) Nasabah datang ke tempat yang ditentukan dengan membawa dokumen identitas untuk mengambil dana. Pembayaran bisa dilakukan tunai, transfer, atau cek.

Tahap 4: Penyelesaian (Maksimal 90 Hari) Untuk kasus kompleks atau simpanan dengan nilai besar, proses penyelesaian bisa diperpanjang maksimal 90 hari sejak bank dicabut izinnya.

Total waktu dari bank gagal hingga nasabah terima dana maksimal 10 hari kerja untuk kasus sederhana. Cukup cepat dibandingkan negara lain yang bisa berbulan-bulan.

Tips Mengamankan Simpanan di Bank

Meskipun ada jaminan LPS, lebih baik mencegah daripada mengalami masalah. Berikut tipsnya:

  • Pilih bank yang sehat dengan rasio keuangan baik (cek rating dari lembaga pemeringkat)
  • Jangan tergiur bunga deposito tinggi di atas batas LPS
  • Pisahkan simpanan ke beberapa bank jika total dana di atas Rp2 miliar
  • Rutin cek kondisi keuangan bank melalui laporan publikasi di website OJK
  • Pastikan bank punya logo atau stiker LPS di kantor cabang
  • Simpan bukti setoran, buku tabungan, dan bilyet deposito dengan baik
  • Hindari bank yang menawarkan program tidak wajar atau terlalu muluk
Baca Juga:  Cara Daftar IKD Online 2026 Lengkap dengan Panduan Aktivasinya

Ingat, prinsip kehati-hatian tetap perlu meskipun ada penjaminan dari LPS.

Kontak LPS untuk Informasi Lebih Lanjut

Jika butuh detail tentang penjaminan simpanan atau ingin mengecek status bank sebagai peserta LPS, hubungi:

Di website LPS, tersedia fitur “Cek Bank Peserta Penjaminan” yang bisa digunakan untuk memastikan bank tempat menyimpan uang sudah terdaftar sebagai peserta LPS.

Penutup

Memahami batas penjaminan LPS sangat penting untuk mengamankan keuangan pribadi. Dengan batas Rp2 miliar per nasabah per bank di tahun 2026, nasabah bisa lebih tenang menyimpan uang di bank tanpa khawatir kehilangan dana jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Namun, jaminan ini bukan berarti nasabah bisa sembarangan memilih bank. Tetap lakukan riset tentang kesehatan bank, jangan tergiur bunga tinggi, dan pertimbangkan untuk menyebar simpanan jika dana cukup besar.

Semoga informasi ini membantu memahami seluk-beluk penjaminan simpanan oleh LPS. Tetap bijak mengelola keuangan dan selalu update dengan regulasi untuk keamanan dana maksimal.


Sumber dan Referensi

Informasi dalam artikel ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2022 tentang Nilai Simpanan yang Dijamin, website resmi LPS.go.id, dan publikasi OJK per Januari 2026. Ketentuan batas penjaminan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terkini, disarankan mengecek langsung ke website resmi LPS atau menghubungi call center 1500 027.

FAQ Batas Penjaminan LPS 2026

FAQ Seputar Berapa Batas Penjaminan LPS 2026? Ini Jumlah Simpanan yang Dijamin Negara

Hingga tahun 2026, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank maksimal sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) per nasabah per bank.

Jika Anda memiliki beberapa rekening di satu bank yang sama, maka saldo seluruh rekening tersebut akan dijumlahkan untuk menentukan total nilai penjaminan maksimal Rp 2 Miliar tersebut.

LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan pada bank yang berbentuk:

  • Tabungan
  • Deposito
  • Giro
  • Sertifikat Deposito
  • Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu (termasuk produk simpanan syariah seperti Wadiah dan Mudharabah).

Agar simpanan layak bayar, nasabah wajib memenuhi kriteria 3K:

  1. Tercatat: Data nasabah dan simpanannya tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat Bunga: Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
  3. Kalah/Tidak Merugikan: Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).
Penting: Pastikan Anda selalu cek suku bunga penjaminan terbaru di situs resmi LPS sebelum membuka deposito.

Jika nasabah menerima suku bunga simpanan (termasuk *cashback*) yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS, maka seluruh simpanan nasabah tersebut tidak dijamin oleh LPS.

Statusnya menjadi simpanan “Tidak Layak Bayar” jika sewaktu-waktu bank tersebut dilikuidasi.