Butuh SKCK untuk melamar kerja atau mengurus dokumen penting lainnya? Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan kini jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK dapat diurus baik secara melalui portal skck.polri.go.id maupun langsung datang ke kantor kepolisian terdekat.

Nah, artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap pembuatan dan perpanjangan SKCK di tahun 2026, baik secara online maupun offline.

Apa Itu SKCK dan Untuk Apa Saja?

SKCK adalah surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak sedang tersangkut perkara pidana atau tidak memiliki catatan kejahatan. Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan administratif.

Beberapa keperluan yang membutuhkan SKCK antara lain:

  • Melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta
  • , TNI, dan Polri
  • Pencalonan anggota legislatif atau kepala daerah
  • Pengajuan visa ke luar negeri
  • tertentu
  • Adopsi anak
  • Kepemilikan senjata api

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, dokumen ini bisa diperpanjang tanpa harus membuat dari awal.

Syarat Membuat SKCK Baru 2026

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap dan sesuai ketentuan.

Dokumen Wajib

  • KTP asli dan fotokopi (2 lembar)
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi (1 lembar)
  • Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir fotokopi (1 lembar)
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (6 lembar)
  • Sidik jari (diambil di lokasi pengurusan)
  • Formulir permohonan SKCK yang sudah diisi

Dokumen Tambahan (Kondisi Tertentu)

  • Surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan (beberapa daerah masih mewajibkan)
  • Paspor dan visa (untuk keperluan ke luar negeri)
  • Surat keterangan dari sponsor atau perusahaan (untuk keperluan kerja)
Baca Juga:  Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026 di SSCASN: Cek Syarat Formasi dan Alurnya!

Pastikan pas foto menggunakan pakaian sopan dan berkerah. Bagi yang berhijab, foto harus menampilkan wajah dengan jelas tanpa aksesoris berlebihan.

Cara Membuat SKCK Online 2026

Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui portal resmi Polri. Proses ini menghemat waktu karena pengisian data dilakukan dari .

Langkah Pendaftaran Online

  1. Buka laman resmi skck.polri.go.id melalui browser
  2. Pilih menu “Pendaftaran SKCK Baru”
  3. Pilih jenis keperluan SKCK (dalam negeri atau luar negeri)
  4. Isi formulir data diri secara lengkap sesuai KTP
  5. Unggah foto dan dokumen pendukung dalam format yang diminta
  6. Pilih lokasi Polres atau Polsek untuk pengambilan sidik jari
  7. Catat nomor registrasi yang muncul setelah pendaftaran
  8. Datang ke kantor kepolisian sesuai jadwal untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari
  9. Lakukan pembayaran PNBP di loket yang tersedia
  10. Tunggu proses penerbitan SKCK (biasanya 1-3 hari kerja)

Meski pendaftaran dilakukan online, kunjungan ke kantor kepolisian tetap diperlukan untuk pengambilan sidik jari dan asli. Jadi, online di sini lebih tepat disebut sebagai pra-registrasi.

Cara Membuat SKCK Offline 2026

Bagi yang lebih nyaman mengurus langsung, pembuatan SKCK secara offline bisa dilakukan di Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.

Lokasi Pengurusan Berdasarkan Keperluan

Keperluan SKCK Lokasi Pengurusan
Melamar kerja swasta dalam kota Polsek
Melamar kerja instansi pemerintah Polres
Pendaftaran CPNS, TNI, Polri Polres/Polda
Keperluan ke luar negeri (visa, kerja) Polda/Mabes Polri
Pencalonan pejabat publik Mabes Polri

Pemilihan lokasi pengurusan sangat penting karena berpengaruh pada keabsahan dokumen sesuai peruntukannya.

Langkah Pengurusan Offline

  1. Datang ke kantor kepolisian sesuai keperluan dengan membawa dokumen lengkap
  2. Ambil formulir permohonan SKCK di loket pelayanan
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  4. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke petugas
  5. Lakukan pengambilan sidik jari di ruang yang disediakan
  6. Bayar biaya PNBP di loket pembayaran
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan
  8. Ambil SKCK yang sudah jadi sesuai estimasi waktu yang diberikan

Waktu pengurusan offline biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Beberapa Polres dengan sistem terintegrasi bahkan bisa menyelesaikan dalam hitungan jam.

Baca Juga:  Panduan Praktis Perpanjang SKCK Online 2026 Tanpa Harus Antre di Kantor Polisi!

Cara Perpanjang SKCK 2026

SKCK yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang tanpa mengulang proses dari awal. Syaratnya lebih sederhana dibanding pembuatan baru.

Syarat Perpanjangan SKCK

  • SKCK lama asli yang akan diperpanjang
  • KTP asli dan fotokopi
  • Pas foto terbaru 4×6 latar merah (3 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Proses Perpanjangan

Perpanjangan dapat dilakukan secara online maupun offline dengan tahapan yang lebih singkat. Untuk online, akses portal skck.polri.go.id dan pilih menu “Perpanjangan SKCK”. Masukkan nomor SKCK lama, kemudian ikuti instruksi yang muncul.

Untuk perpanjangan offline, cukup datang ke kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK sebelumnya. Proses perpanjangan biasanya lebih cepat karena data sudah tersimpan di sistem.

Catatan penting: Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SKCK lama belum kedaluwarsa lebih dari 1 tahun. Jika sudah lewat dari itu, pemohon harus membuat SKCK baru.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK 2026

Berapa biaya yang perlu disiapkan? Berikut rincian tarif PNBP yang berlaku:

Jenis Layanan Biaya PNBP
Pembuatan SKCK Baru Rp30.000
Perpanjangan SKCK Rp30.000

Tarif di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kepolisian dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Pembayaran dilakukan melalui loket resmi atau kanal pembayaran yang ditunjuk.

Waspada terhadap oknum yang meminta biaya di luar ketentuan. Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Polri.

Mitos dan Fakta Seputar SKCK

Beberapa informasi keliru sering beredar di masyarakat. Berikut klarifikasinya:

: Pernah ditilang atau kena razia berarti tidak bisa dapat SKCK. : Pelanggaran lalu lintas ringan tidak mempengaruhi penerbitan SKCK. Yang menjadi catatan adalah tindak pidana yang sudah diputus pengadilan.

Mitos: SKCK harus diurus di domisili sesuai KTP. Fakta: Berdasarkan kebijakan Polri, SKCK dapat diurus di wilayah tempat tinggal saat ini, tidak harus sesuai alamat KTP. Cukup membawa surat keterangan domisili jika berbeda.

Mitos: Proses pembuatan SKCK memakan waktu berminggu-minggu. Fakta: Dengan sistem online dan digitalisasi, proses pembuatan SKCK rata-rata hanya 1-3 hari kerja. Beberapa Polres bahkan menyediakan layanan SKCK kilat.

Mitos: SKCK bisa diwakilkan pengurusannya. Fakta: Pembuatan SKCK tidak bisa diwakilkan karena memerlukan pengambilan sidik jari dan verifikasi wajah secara langsung.

Baca Juga:  Beasiswa Gratispol Kaltim 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

Tips Agar Proses SKCK Lancar

Beberapa hal berikut bisa membantu mempercepat proses pengurusan:

  • Datang pagi-pagi untuk menghindari antrean panjang
  • Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan difotokopi sebelum datang
  • Gunakan pakaian sopan dan rapi saat pengambilan foto dan kunjungan
  • Bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir
  • Simpan nomor registrasi online dengan baik
  • Periksa jam operasional kantor kepolisian terlebih dahulu
  • Manfaatkan layanan antrean online jika tersedia

Untuk keperluan mendesak, beberapa Polres menyediakan layanan prioritas dengan waktu penyelesaian lebih cepat. Tanyakan langsung ke petugas mengenai ketersediaan layanan ini.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala selama proses pengurusan SKCK, beberapa kanal berikut dapat dihubungi:

  • Portal Resmi: skck.polri.go.id
  • Call Center Polri: 110
  • Email Pengaduan: [email protected]
  • Aplikasi POLISIKU: Tersedia di dan App Store
  • Kantor Pelayanan Polsek/Polres/Polda: Sesuai domisili masing-masing

Laporkan segera jika menemukan praktik pungli atau pelayanan yang tidak sesuai standar melalui kanal pengaduan resmi.

Kesimpulan

Pembuatan dan perpanjangan SKCK di tahun 2026 dapat dilakukan secara online melalui skck.polri.go.id atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Biaya resmi yang ditetapkan adalah Rp30.000 sesuai tarif PNBP, dengan waktu penyelesaian rata-rata 1-3 hari kerja.

Semoga panduan ini membantu memperlancar proses pengurusan SKCK. Siapkan dokumen dari sekarang agar tidak terburu-buru saat dibutuhkan. Terima kasih sudah membaca dan semoga urusannya dimudahkan!


Sumber dan Referensi:

  • Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Kepolisian
  • Portal resmi skck.polri.go.id

Disclaimer: Biaya dan prosedur di atas dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kepolisian Republik Indonesia. Disarankan untuk mengonfirmasi informasi terkini melalui portal resmi atau kantor kepolisian setempat sebelum melakukan pengurusan.


FAQ Seputar SKCK 2026

1. Berapa lama masa berlaku SKCK? SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu dapat diperpanjang dengan syarat yang lebih sederhana dibanding pembuatan baru.

2. Apakah SKCK bisa diurus di luar kota domisili KTP? Bisa. SKCK dapat diurus di tempat tinggal saat ini dengan membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat sebagai dokumen tambahan.

3. Berapa lama proses pembuatan SKCK selesai? Rata-rata 1-3 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Beberapa Polres menyediakan layanan kilat yang bisa selesai dalam hitungan jam.

4. Apakah orang yang pernah dipenjara bisa membuat SKCK? Bisa, setelah menjalani masa hukuman dan mendapat surat bebas dari Lapas. SKCK akan mencantumkan catatan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Apa bedanya SKCK dari Polsek, Polres, dan Polda? Perbedaannya terletak pada tingkat keabsahan dan peruntukannya. SKCK dari Polda atau Mabes Polri diperlukan untuk keperluan ke luar negeri atau pencalonan pejabat publik.