
Khawatir anak tidak diterima di sekolah negeri favorit karena kendala ekonomi? Atau mungkin bingung bagaimana caranya mendaftar sekolah dengan kondisi keluarga yang kurang mampu?
Nah, jalur afirmasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) hadir sebagai solusi untuk memastikan anak dari keluarga tidak mampu tetap punya kesempatan sama mengenyam pendidikan berkualitas di sekolah negeri. Jalur ini bukan charity, tapi hak yang dijamin negara melalui regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tahun 2026, mekanisme PPDB jalur afirmasi diprediksi makin fair dengan sistem yang lebih transparan dan kuota yang dipastikan tidak bisa dialihkan ke jalur lain. Informasi lengkap tentang syarat, dokumen, dan tahapan pendaftaran sangat krusial agar tidak salah langkah.
Apa Itu Jalur Afirmasi PPDB?
Jalur afirmasi adalah jalur khusus dalam PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Berdasarkan Permendikbudristek No. 1 Tahun 2021, setiap sekolah negeri wajib menyediakan minimal 15% kuota dari total daya tampung untuk jalur ini.
Tujuan utamanya adalah pemerataan akses pendidikan dan memastikan tidak ada anak yang terhalang masuk sekolah negeri hanya karena faktor ekonomi. Jalur ini berlaku untuk semua jenjang—SD, SMP, dan SMA/SMK negeri di seluruh Indonesia.
Yang membedakan jalur afirmasi dengan jalur lain seperti zonasi atau prestasi adalah fokusnya pada kondisi sosial ekonomi keluarga, bukan jarak rumah atau nilai akademik. Meski begitu, tetap ada mekanisme seleksi jika pendaftar melebihi kuota yang tersedia.
Singkatnya, jalur afirmasi adalah jaminan negara bahwa semua anak Indonesia berhak mendapat pendidikan layak tanpa diskriminasi ekonomi.
Siapa yang Berhak Mendaftar Jalur Afirmasi?
Tidak semua orang bisa mendaftar jalur afirmasi. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi dan bisa dibuktikan dengan dokumen resmi:
Penerima Program Bantuan Sosial Keluarga yang menerima PKH (Program Keluarga Harapan), KIP (Kartu Indonesia Pintar), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), atau bantuan sosial lain dari pemerintah. Ini menjadi indikator paling kuat bahwa keluarga masuk kategori ekonomi tidak mampu.
Terdaftar di DTKS Keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan desil 1-4. Meskipun tidak sedang menerima bansos aktif, data di DTKS bisa menjadi dasar kelayakan.
Penerima Surat Keterangan Tidak Mampu Bagi yang belum terdaftar di program bansos atau DTKS, bisa mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan/desa setempat. Dokumen ini harus disertai alasan kuat mengapa tidak tercatat di DTKS.
Anak dari Keluarga Rentan Seperti yatim piatu, anak dari panti asuhan, korban bencana alam, atau kondisi khusus lain yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Penyandang Disabilitas Calon peserta didik dengan kondisi disabilitas juga masuk kategori afirmasi meski tidak dari keluarga tidak mampu, sesuai prinsip inklusi pendidikan.
Kriteria ini bisa sedikit berbeda di tiap daerah karena pemerintah provinsi/kabupaten/kota punya kewenangan menyesuaikan dengan kondisi lokal, namun prinsip dasarnya tetap mengacu pada regulasi Kemendikbudristek.
Kuota dan Sistem Seleksi Jalur Afirmasi
Setiap sekolah negeri wajib mengalokasikan minimal 15% dari total daya tampung untuk jalur afirmasi. Contohnya, jika SMA Negeri X punya daya tampung 360 siswa, maka minimal 54 kursi harus untuk jalur afirmasi.
Kuota ini bersifat fixed dan tidak boleh dialihkan ke jalur lain meski pendaftar tidak mencapai target. Jika pendaftar jalur afirmasi kurang dari kuota, sisa kursi tetap untuk jalur tersebut atau dikembalikan ke jalur zonasi, bukan prestasi atau perpindahan orang tua.
Mekanisme Seleksi Jika Pendaftar Melebihi Kuota
Ketika pendaftar jalur afirmasi lebih banyak dari kuota tersedia, seleksi dilakukan dengan beberapa pertimbangan:
Prioritas Berdasarkan Jarak Calon siswa yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah dapat prioritas lebih tinggi. Perhitungan jarak menggunakan sistem yang sama dengan jalur zonasi—garis lurus dari titik koordinat rumah ke sekolah.
Verifikasi Tingkat Kemiskinan Jika jarak sama, maka yang lebih diprioritaskan adalah tingkat kemiskinan berdasarkan desil DTKS. Desil 1 lebih prioritas dibanding desil 4, penerima PKH aktif lebih prioritas dibanding punya SKTM saja.
Usia Calon Siswa Untuk jenjang SD, jika semua faktor di atas sama, maka yang lebih tua (sesuai batasan usia) dapat prioritas. Ini untuk memastikan anak tidak terlambat masuk sekolah.
Waktu Pendaftaran Beberapa daerah juga menerapkan first come first serve untuk kasus yang benar-benar identik di semua parameter. Yang daftar lebih awal dapat sedikit keunggulan.
Sistem ini dirancang seadil mungkin dengan kombinasi objektif (jarak, data DTKS) dan subjektif (verifikasi dokumen). Transparansi dijaga melalui pengumuman real-time di portal PPDB masing-masing daerah.
Dokumen Persyaratan Jalur Afirmasi 2026
Persiapan dokumen adalah kunci agar pendaftaran tidak ditolak. Berikut daftar lengkap yang harus disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi – memastikan komposisi keluarga dan alamat domisili
- Akta Kelahiran calon siswa – bukti usia yang sah
- KTP orang tua/wali – verifikasi identitas pendaftar
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus – dari jenjang sebelumnya (khusus SMP dan SMA/SMK)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) – jika punya dan masih aktif
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu PKH – bukti penerima program bantuan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – dari kelurahan/desa, bermaterai dan cap basah
- Surat keterangan khusus – untuk yatim piatu (akta kematian orang tua), panti asuhan (surat dari ketua panti), atau disabilitas (surat dari rumah sakit/dokter)
- Pas foto terbaru – ukuran 3×4 background merah atau biru, biasanya 3-5 lembar
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan sejenis – format disediakan sekolah atau portal PPDB
Semua dokumen harus asli untuk ditunjukkan saat verifikasi, plus fotokopi rangkap 2-3 untuk arsip panitia. Pastikan nama dan data di semua dokumen konsisten tanpa perbedaan ejaan yang bisa menimbulkan masalah.
Jadwal PPDB Jalur Afirmasi 2026
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan kalender pendidikan 2025/2026, perkiraan jadwal PPDB jalur afirmasi adalah sebagai berikut:
| Tahapan | Perkiraan Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Mei 2026 | Pengumuman aturan dan kuota tiap sekolah | |
| Pendaftaran Online | 17-21 Juni 2026 | Input data di portal PPDB daerah |
| Verifikasi Dokumen | 22-24 Juni 2026 | Cek fisik dokumen di sekolah tujuan |
| Masa Sanggah | 25-26 Juni 2026 | Komplain jika ada data tidak sesuai |
| 27-28 Juni 2026 | Sistem otomatis urutkan berdasarkan kriteria | |
| Pengumuman Hasil | 30 Juni 2026 | Cek di portal PPDB atau sekolah |
| Daftar Ulang | 1-3 Juli 2026 | Wajib datang ke sekolah dengan dokumen asli |
| Masa Pengenalan Lingkungan | 14-16 Juli 2026 | Orientasi siswa baru |
Jadwal ini bisa sedikit berbeda di setiap provinsi karena ada kewenangan daerah untuk menyesuaikan. Pastikan selalu cek portal PPDB resmi provinsi atau kabupaten/kota masing-masing untuk informasi paling akurat.
Langkah Daftar PPDB Jalur Afirmasi Secara Online
Pendaftaran PPDB tahun 2026 dipastikan 100% online untuk semua jalur termasuk afirmasi. Begini caranya:
Tahap Persiapan
- Scan semua dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG (maksimal 500KB per file)
- Siapkan email aktif untuk menerima notifikasi dan token pendaftaran
- Pastikan punya nomor HP aktif yang bisa menerima SMS/WhatsApp
- Catat nomor peserta UN/US dari jenjang sebelumnya (untuk SMP dan SMA/SMK)
- Cek koneksi internet stabil untuk menghindari error saat upload
Tahap Pendaftaran Online
- Buka portal PPDB resmi provinsi/kabupaten/kota tempat sekolah tujuan (contoh: ppdb.dki.go.id untuk Jakarta)
- Klik menu “Pendaftaran Baru” atau “Daftar Akun”
- Pilih jenjang pendidikan yang dituju (SD/SMP/SMA/SMK)
- Pilih jalur “Afirmasi” dari dropdown menu jalur pendaftaran
- Isi form biodata lengkap:
- Data calon siswa (nama, NIK, NISN, tempat tanggal lahir)
- Data orang tua/wali (nama, NIK, pekerjaan, penghasilan)
- Alamat domisili sesuai KK
- Nomor HP dan email aktif
- Upload dokumen yang diminta (KK, Akta, KIP/SKTM, foto, dll)
- Pilih maksimal 3 sekolah tujuan sesuai prioritas (prioritas 1, 2, 3)
- Cek ulang semua data sebelum submit
- Klik “Kirim Pendaftaran” dan simpan nomor pendaftaran yang muncul
- Cetak bukti pendaftaran untuk dibawa saat verifikasi
Jangan tutup browser sebelum mendapat nomor pendaftaran dan bukti cetak. Simpan file PDF bukti pendaftaran di beberapa tempat (email, drive, HP) untuk cadangan.
Tahap Verifikasi Dokumen Fisik
Meski pendaftaran online, verifikasi dokumen tetap dilakukan secara offline di sekolah pilihan pertama. Ini untuk memastikan keaslian dokumen dan mencegah manipulasi data.
Proses Verifikasi
Datang ke sekolah sesuai jadwal yang ditentukan (biasanya dibagi per hari berdasarkan nomor pendaftaran atau abjad nama). Bawa semua dokumen asli plus fotokopi yang sudah disiapkan. Petugas akan mengecek satu per satu kesesuaian data online dengan dokumen fisik.
Jika ada perbedaan atau dokumen tidak lengkap, pendaftar diminta melengkapi di hari yang sama atau maksimal H+1. Keterlambatan atau ketidaklengkapan bisa mengakibatkan pendaftaran dianggap gugur.
Untuk SKTM, petugas biasanya lebih teliti karena dokumen ini paling rentan pemalsuan. Mereka akan cek keaslian cap, tanda tangan, dan bahkan bisa cross-check ke kelurahan jika ada yang mencurigakan.
Setelah verifikasi selesai, pendaftar dapat tanda bukti verifikasi dan data langsung masuk sistem untuk diproses seleksi. Status verifikasi bisa dicek real-time di portal PPDB dengan login menggunakan nomor pendaftaran.
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB
Pengumuman hasil seleksi dilakukan serentak secara online di portal PPDB masing-masing daerah. Begini cara mengeceknya:
Via Portal PPDB Buka situs PPDB yang sama saat mendaftar, masukkan nomor pendaftaran atau NISN di kolom pencarian, klik “Cari” dan status akan muncul—diterima di pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3, atau tidak diterima.
Via SMS Gateway Beberapa daerah menyediakan layanan SMS. Format biasanya: CEK(spasi)NOMORPENDAFTARAN kirim ke nomor yang sudah ditentukan. Balasan otomatis akan memberitahu hasil seleksi.
Datang ke Sekolah Sekolah biasanya juga menempel pengumuman di papan informasi atau gerbang sekolah. Bisa datang langsung untuk memastikan jika tidak yakin dengan hasil online.
Via Aplikasi Mobile Beberapa provinsi sudah punya aplikasi PPDB yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Notifikasi push langsung masuk saat pengumuman dirilis.
Jika diterima, segera lakukan daftar ulang sesuai jadwal. Jika tidak diterima di semua pilihan jalur afirmasi, masih bisa mencoba di jalur lain yang masih buka atau mendaftar di sekolah swasta.
Alur Daftar Ulang untuk yang Diterima
Diterima di PPDB jalur afirmasi bukan berarti selesai. Ada tahap daftar ulang yang wajib dilakukan agar status siswa baru resmi. Jika tidak daftar ulang dalam waktu yang ditentukan, kursi otomatis hangus dan dialihkan ke pendaftar cadangan.
Dokumen yang Dibawa Saat Daftar Ulang
Bawa semua dokumen asli yang pernah diserahkan saat verifikasi, plus beberapa tambahan seperti surat pernyataan tidak pindah sekolah, surat kesanggupan mematuhi tata tertib, dan form data kesehatan siswa. Format biasanya disediakan sekolah atau bisa diunduh dari website sekolah.
Orang tua/wali harus ikut saat daftar ulang untuk tanda tangan di beberapa dokumen penting. Proses biasanya memakan waktu 1-2 jam tergantung antrian dan kelengkapan berkas.
Setelah daftar ulang selesai, siswa akan mendapat nomor induk siswa (NIS), buku panduan siswa baru, seragam (jika sekolah menyediakan), dan jadwal masa pengenalan lingkungan sekolah.
Perbedaan Jalur Afirmasi dengan Jalur Lain
| Aspek | Jalur Afirmasi | Jalur Zonasi | Jalur Prestasi |
|---|---|---|---|
| Kriteria Utama | Kondisi ekonomi keluarga | Jarak rumah ke sekolah | Nilai rapor atau prestasi lomba |
| Kuota Minimal | 15% dari daya tampung | 50-70% dari daya tampung | 5-15% dari daya tampung |
| Dokumen Utama | KIP, SKTM, bukti bansos | KK sesuai zona | Sertifikat, rapor nilai tinggi |
| Batasan Zona | Tidak ada batasan zona | Harus dalam zona sekolah | Umumnya tidak ada batasan |
| Sistem Seleksi | Jarak + tingkat kemiskinan | Jarak terdekat prioritas | Nilai/poin prestasi tertinggi |
| Keunggulan | Bisa lintas zona tanpa batasan jarak | Kuota paling besar | Tidak perlu SKTM atau zonasi |
Keuntungan jalur afirmasi adalah bisa memilih sekolah favorit di luar zona tanpa terkendala jarak, asalkan memenuhi syarat ekonomi tidak mampu. Ini membuka peluang anak dari keluarga kurang mampu untuk akses sekolah berkualitas.
Mitos dan Fakta PPDB Jalur Afirmasi
Banyak informasi keliru yang beredar dan justru membuat orang ragu mendaftar jalur afirmasi. Mari kita luruskan:
Mitos: Jalur Afirmasi Pasti Diterima Fakta: Tidak otomatis diterima. Jika pendaftar melebihi kuota, tetap ada seleksi berdasarkan jarak dan tingkat kemiskinan. Berdasarkan data Kemendikbudristek, sekitar 30% pendaftar jalur afirmasi tidak lolos jika memilih sekolah favorit dengan kuota terbatas.
Mitos: Harus Bayar untuk Dapat KIP atau SKTM Fakta: Semua pengurusan dokumen PPDB jalur afirmasi gratis. Pengurusan KIP di sekolah lama tidak dipungut biaya, SKTM dari kelurahan juga gratis. Jika ada oknum meminta uang, laporkan ke dinas pendidikan atau call center Kemendikbudristek.
Mitos: Siswa Jalur Afirmasi Dibeda-bedakan di Sekolah Fakta: Setelah diterima, semua siswa sama tanpa label jalur masuk. Tidak ada diskriminasi atau pembedaan perlakuan. Regulasi melarang sekolah membedakan siswa berdasarkan jalur pendaftaran.
Mitos: Jalur Afirmasi Hanya untuk Jenjang SD Fakta: Jalur afirmasi berlaku di semua jenjang—SD, SMP, SMA, dan SMK negeri. Kuota 15% adalah wajib untuk semua tingkatan pendidikan dasar dan menengah.
Mitos: Tidak Bisa Pindah Jalur Jika Gagal Fakta: Jika gagal di jalur afirmasi, masih bisa ikut seleksi jalur zonasi atau prestasi sesuai jadwal yang ditentukan. Tiap jalur punya periode pendaftaran yang bisa berbeda.
Tips Agar Diterima di Jalur Afirmasi
Beberapa strategi yang bisa meningkatkan peluang diterima:
Pilih Sekolah Realistis Jangan hanya menarget sekolah favorit dengan peminat sangat tinggi. Lakukan riset kuota jalur afirmasi tahun sebelumnya dan bandingkan dengan jumlah peminat. Pilih sekolah yang peminat jalur afirmasinya seimbang dengan kuota.
Kelengkapan Dokumen Krusial Pastikan semua dokumen asli, valid, dan tidak ada yang expired. KIP atau kartu bansos yang sudah tidak aktif tidak akan diterima. SKTM harus fresh maksimal 3 bulan sebelum pendaftaran.
Daftar di Hari Pertama Meski bukan faktor utama, mendaftar lebih awal menunjukkan keseriusan dan memberi waktu lebih jika ada dokumen yang perlu dilengkapi. Jangan menunda sampai hari terakhir yang berisiko error sistem atau dokumen terlewat.
Manfaatkan Pilihan Kedua dan Ketiga Jangan hanya fokus ke pilihan pertama. Pilihan 2 dan 3 sebaiknya sekolah dengan peluang lebih besar, bukan semua sekolah favorit. Strategi piramida terbalik—pilihan 1 ambisius, pilihan 2 realistis, pilihan 3 aman.
Ikuti Verifikasi dengan Cermat Datang tepat waktu saat verifikasi dengan semua dokumen asli. Tunjukkan sikap kooperatif dan jawab pertanyaan petugas dengan jujur. Kesan baik saat verifikasi bisa membantu jika ada penilaian subjektif.
Solusi Jika Tidak Diterima Jalur Afirmasi
Tidak diterima bukan berarti tidak ada harapan. Ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh:
Ikut Jalur Zonasi atau Prestasi Cek jadwal jalur lain yang masih buka. Jika punya prestasi akademik atau non-akademik, coba jalur prestasi. Jika rumah masih dalam zona sekolah tertentu, manfaatkan jalur zonasi.
Daftar di Sekolah Lain Jangan terpaku pada sekolah pilihan pertama. Banyak sekolah negeri lain yang kualitasnya tidak kalah tapi peminatnya lebih sedikit. Cek pilihan sekolah di zona atau wilayah sekitar.
Sekolah Swasta dengan Beasiswa Banyak sekolah swasta berkualitas yang menawarkan beasiswa penuh atau keringanan biaya untuk siswa tidak mampu. Cek website sekolah atau datang langsung untuk info program bantuan.
Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Jika untuk jenjang SMA/SMK, ingat bahwa nanti ada jalur afirmasi lagi untuk masuk perguruan tinggi negeri melalui SNBP atau program KIP Kuliah. Fokus belajar agar nilai rapor bagus untuk peluang lebih besar nanti.
Komplain Jika Ada Kecurangan Jika yakin ada manipulasi data atau kecurangan dalam seleksi, ajukan sanggah ke panitia PPDB atau laporkan ke dinas pendidikan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kontak dan Informasi Bantuan
Jika mengalami kendala teknis, butuh klarifikasi, atau ingin melaporkan dugaan kecurangan:
- Call Center Kemendikbudristek: 177 atau (021) 5725608 (24 jam)
- Email Pengaduan: [email protected]
- WhatsApp Kemendikbud: 0811-976-929
- Website Resmi: ppdb.kemdikbud.go.id
- Portal PPDB Daerah: Cek di website dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing
Untuk tingkat daerah, setiap provinsi punya hotline PPDB sendiri yang aktif selama periode pendaftaran. Nomor biasanya tercantum di portal PPDB daerah atau akun media sosial resmi dinas pendidikan setempat.
Jangan ragu untuk bertanya atau meminta bantuan. Petugas dinas pendidikan wajib membantu masyarakat memahami prosedur dan menyelesaikan masalah teknis yang dihadapi.
Penutup
Jalur afirmasi PPDB adalah bukti komitmen pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi ekonomi. Dengan memahami syarat, prosedur, dan strategi yang tepat, peluang anak dari keluarga tidak mampu untuk masuk sekolah negeri favorit terbuka lebar.
Yang terpenting adalah kelengkapan dokumen dan kejujuran dalam menyampaikan kondisi ekonomi keluarga. Jangan tergiur tawaran oknum yang menjanjikan lolos dengan cara tidak resmi—selain ilegal, juga berisiko diskualifikasi permanen.
Semoga panduan ini membantu mempersiapkan pendaftaran PPDB jalur afirmasi 2026 dengan lebih baik. Tetap semangat untuk pendidikan anak yang lebih baik, dan percaya bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapat kesempatan yang sama. Terima kasih sudah membaca, semoga prosesnya lancar dan anak diterima di sekolah impian!
Sumber dan Referensi
Informasi dalam artikel ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Juknis PPDB tahun 2025 dari Kemendikbudristek, dan data dari portal ppdb.kemdikbud.go.id yang diakses per Januari 2026. Jadwal dan mekanisme teknis dapat berbeda di tiap daerah sesuai kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Disclaimer: Jadwal, kuota, dan prosedur teknis PPDB dapat berubah sesuai kebijakan daerah masing-masing dan regulasi terbaru dari Kemendikbudristek. Informasi yang diberikan bersifat umum dan dapat bervariasi implementasinya di lapangan. Untuk informasi paling akurat dan terkini, silakan konfirmasi langsung ke dinas pendidikan setempat atau cek portal PPDB resmi daerah masing-masing.
FAQ Seputar Cara Daftar PPDB Jalur Afirmasi 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal
Jalur Afirmasi PPDB 2026 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berasal dari:
- KETM: Keluarga Ekonomi Tidak Mampu.
- PDBK: Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (Disabilitas).
- Anak Panti Asuhan atau Anak Nakes yang gugur dalam tugas (Kebijakan daerah tertentu).
Biasanya, kuota jalur ini ditetapkan minimal 15% – 20% dari daya tampung sekolah.
Orang tua wajib menyiapkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu, antara lain:
- Wajib Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Wajib Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) *Hanya jika diperbolehkan oleh Juknis daerah setempat.
Pendaftaran dilakukan melalui portal SIAP PPDB daerah masing-masing:
- Buka situs PPDB Online daerah Anda (misal: ppdb.jabarprov.go.id atau ppdb.jakarta.go.id).
- Pilih jenjang (SD/SMP/SMA) dan pilih Jalur Afirmasi.
- Input Nomor Peserta/NISN dan Password akun.
- Unggah dokumen bukti (KIP/KKS/DTKS).
- Pilih sekolah tujuan dan cetak bukti pendaftaran.
Jalur Afirmasi biasanya dibuka pada Tahap 1 (lebih awal dari Zonasi). Berikut estimasi jadwal nasional:
| Kegiatan | Estimasi Tanggal |
|---|---|
| Minggu ke-2 Juni 2026 | |
| Verifikasi Data | Minggu ke-2 s.d ke-3 Juni 2026 |
| Pengumuman Hasil | Minggu ke-3 Juni 2026 |
| Daftar Ulang | Akhir Juni 2026 |
*Jadwal dapat berbeda tiap Provinsi/Kabupaten.





