Sistem pelaporan pajak berubah total di tahun 2026, sudah tahu caranya?

Banyak ASN, TNI, dan Polri yang masih bingung dengan perpindahan dari Online ke Coretax. Wajar saja, tampilan dan alur pelaporannya memang berbeda cukup signifikan dari sistem lama.

Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mewajibkan seluruh wajib pajak menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026. Sistem baru ini menggantikan DJP Online yang sudah digunakan selama bertahun-tahun.

Apa Itu Coretax dan Mengapa ASN Wajib Paham?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform. Sistem ini menggabungkan fungsi pelaporan, pembayaran, hingga pengajuan keberatan dalam satu dashboard.

Untuk ASN, TNI, dan Polri, pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS tergantung penghasilan bruto setahun. Mayoritas aparatur negara masuk kategori 1770 S karena penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Berdasarkan ketentuan DJP, waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan akan dikenakan denda Rp100.000 sesuai UU KUP.

Perbedaan Formulir SPT untuk ASN

Sebelum mulai melapor, pastikan memilih formulir yang tepat:

Formulir Kriteria Penghasilan Bruto Kategori WP
1770 SS ≤ Rp60 juta/tahun Golongan rendah, satu pemberi kerja
1770 S > Rp60 juta/tahun Mayoritas ASN, TNI, Polri
1770 Ada penghasilan lain dari usaha/pekerjaan bebas ASN dengan usaha sampingan
Baca Juga:  Cara Cek Status dan Daftar Penerima KLJ 2026 Lengkap Beserta Jadwal Pasti Pencairannya

Formulir 1770 S menjadi yang paling umum digunakan ASN golongan III ke atas, TNI berpangkat Letnan ke atas, dan Polri berpangkat Iptu ke atas.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengakses Coretax, siapkan dokumen berikut:

  • Bukti potong 1721-A2 dari bendahara instansi
  • NPWP atau NIK (sudah terintegrasi)
  • Kartu (untuk data tanggungan)
  • Bukti potong lain jika ada penghasilan tambahan
  • Data harta (rumah, kendaraan, tabungan, investasi)
  • Data utang (KPR, kendaraan, lain)

Bukti potong 1721-A2 menjadi dokumen utama karena memuat seluruh data penghasilan dan potongan pajak selama setahun. Dokumen ini biasanya diberikan bendahara di awal tahun berikutnya.

Cara Mengakses Coretax DJP

Akses ke sistem Coretax berbeda dengan DJP Online yang lama. Berikut langkah awalnya:

  1. Buka browser dan akses coretax.pajak.go.id
  2. Klik tombol Login di halaman utama
  3. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit
  4. Input password akun pajak
  5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP terdaftar
  6. Klik Masuk untuk mengakses dashboard

Jika belum pernah mengaktivasi akun Coretax, perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan klik menu Aktivasi Akun dan ikuti petunjuk yang muncul.

Langkah Lapor SPT 1770 S di Coretax

Setelah berhasil login, ikuti tahapan pelaporan berikut:

Tahap 1: Masuk Menu SPT

  1. Di dashboard utama, pilih menu Layanan
  2. Klik submenu SPT Tahunan
  3. Pilih Buat SPT Baru
  4. Sistem akan mengarahkan ke halaman pemilihan jenis SPT

Tahap 2: Pilih Jenis Formulir

  1. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (2025)
  2. Jawab pertanyaan panduan yang muncul:
    • Apakah penghasilan bruto di atas Rp60 juta? → Ya
    • Apakah ada penghasilan dari usaha? → Tidak (untuk ASN murni)
  3. Sistem akan otomatis mengarahkan ke formulir 1770 S
  4. Klik Lanjutkan

Tahap 3: Input Data Penghasilan

  1. Pada bagian Penghasilan Final, input data dari bukti potong 1721-A2:
    • Penghasilan bruto setahun
    • PPh yang dipotong
    • Nama dan NPWP pemotong (instansi)
  2. Unggah file bukti potong dalam format PDF
  3. Jika ada penghasilan lain (bunga deposito, hadiah, dll), tambahkan di bagian yang sesuai
  4. Klik Simpan dan Lanjutkan
Baca Juga:  Begini Cara Cek Potensi Cuaca Ekstrem 2026 di Portal Resmi BMKG

Tahap 4: Input Data Harta

  1. Sistem akan menampilkan data harta tahun sebelumnya
  2. Tambah harta baru jika ada (properti, kendaraan, tabungan, investasi)
  3. Hapus harta yang sudah tidak dimiliki
  4. Pastikan nilai wajar setiap harta terisi dengan benar

Berikut contoh kategori harta yang perlu dilaporkan:

Kategori Contoh Keterangan Nilai
Kas dan Setara Kas Tabungan, deposito, giro Saldo per 31 Desember
Tanah dan Bangunan Rumah, tanah, apartemen Harga perolehan
Kendaraan Motor, mobil Harga perolehan
Investasi Saham, reksa dana, obligasi Nilai pasar per 31 Desember

Tahap 5: Input Data Utang

  1. Masukkan data utang yang masih berjalan
  2. Isi nama pemberi pinjaman, alamat, dan sisa utang per 31 Desember
  3. Contoh: KPR bank, kredit kendaraan, pinjaman koperasi

Tahap 6: Input Data Keluarga

  1. Periksa data anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  2. Sesuaikan dengan kondisi terkini (kelahiran, kematian, pernikahan anak)
  3. Tanggungan mempengaruhi PTKP yang diterapkan

Tahap 7: Verifikasi dan Kirim

  1. Sistem akan menampilkan ringkasan SPT
  2. Periksa kembali seluruh data yang diinput
  3. Pastikan status SPT menunjukkan Nihil (tidak kurang )
  4. Centang pernyataan kebenaran data
  5. Klik Kirim SPT
  6. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/HP
  7. SPT berhasil terkirim, simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)

Status SPT untuk ASN

Karena pajak penghasilan ASN sudah dipotong langsung oleh bendahara (withholding tax), status SPT biasanya nihil.

Status Artinya Tindakan
Nihil Pajak sudah pas, tidak kurang atau lebih Langsung kirim SPT
Kurang Bayar Ada pajak yang harus dibayar Bayar dulu sebelum kirim SPT
Lebih Bayar Ada kelebihan bayar pajak Bisa ajukan restitusi

Jika muncul status kurang bayar, biasanya karena ada penghasilan lain yang belum dipotong pajaknya. Segera lakukan pembayaran melalui menu e-Billing di Coretax.

Baca Juga:  Kabar Gembira! TPG Triwulan 4 Sudah Cair Rp5,7 Juta di 20 Daerah, Cek Jadwal Daerahmu Disini

Kendala Umum dan Solusinya

Beberapa masalah yang sering dialami saat lapor di Coretax:

Tidak bisa login

  • Pastikan NIK/NPWP sudah dipadankan
  • Reset password melalui menu lupa password
  • email spam untuk kode verifikasi

Bukti potong tidak muncul otomatis

  • Fitur prepopulated masih bertahap, input manual masih diperlukan
  • Hubungi bendahara untuk memastikan bukti potong sudah diunggah

Error saat submit

  • Pastikan semua kolom wajib sudah terisi
  • Periksa format angka (tanpa titik atau koma)
  • Coba akses di luar jam sibuk

Lupa password Coretax

  • Klik menu Lupa Password di halaman login
  • Verifikasi melalui email atau nomor HP terdaftar
  • Buat password baru sesuai ketentuan

Kontak Layanan dan Pengaduan

Untuk bantuan teknis pelaporan SPT di Coretax:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Live Chat: Melalui pajak.go.id
  • Email: [email protected]
  • Twitter/X: @kaborento_DJP
  • Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai domisili

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan untuk ASN, TNI, dan Polri di Coretax sebenarnya tidak rumit jika dokumen sudah disiapkan dengan lengkap. Kuncinya adalah memastikan bukti potong 1721-A2 sudah diterima dari bendahara dan data harta serta utang sudah dicatat dengan benar.

Jangan tunggu mendekati batas waktu 31 Maret untuk menghindari server overload. Semoga proses pelaporan berjalan lancar, terima kasih sudah membaca!


Sumber dan Referensi: Berdasarkan ketentuan DJP Kementerian Keuangan tentang implementasi Coretax, UU KUP terkait kewajiban pelaporan SPT, serta panduan teknis pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Disclaimer: Tampilan dan fitur Coretax dapat berubah sesuai pengembangan DJP. Untuk informasi terkini, disarankan mengakses resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.


FAQ Seputar Lapor SPT di Coretax untuk ASN

1. Apakah ASN wajib lapor SPT meski pajak sudah dipotong? Ya, wajib. pajak oleh bendahara tidak menggugurkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan tetap harus dilakukan sebelum 31 Maret.

2. Bagaimana jika belum menerima bukti potong 1721-A2? Hubungi bendahara instansi untuk meminta bukti potong. Dokumen ini biasanya tersedia mulai Januari tahun berikutnya.

3. Apakah bisa lapor SPT pakai HP? Bisa. Coretax sudah responsif untuk akses melalui browser smartphone. Namun, untuk kenyamanan input data, disarankan menggunakan laptop atau PC.

4. Berapa denda jika telat lapor SPT? Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000 sesuai UU KUP.

5. Apakah akun DJP Online masih bisa digunakan? Untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib menggunakan Coretax. DJP Online masih bisa diakses untuk melihat data historis.