Sudah siap lapor SPT Tahunan tahun ini? Atau justru masih bingung harus mulai dari mana?

Batas waktu pelaporan untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan Handarusakti. Kabar baiknya, tahun 2026 ini pelaporan sudah menggunakan sistem terbaru bernama Coretax DJP yang lebih terintegrasi dan sederhana.

Nah, mulai 1 Januari 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu portal. Sistem ini menggantikan platform lama seperti DJP Online, e-Filing, dan e-Form yang selama ini digunakan. Bagi karyawan yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, tidak perlu panik—proses pelaporannya justru lebih mudah karena banyak data sudah terisi otomatis.

Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Harus Dilaporkan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan Handarusakti. Singkatnya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban pajak kepada negara atas penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan Rambay. Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang jika diabaikan bisa berujung pada sanksi.

Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan

Catat tanggal pentingnya:

Jenis Wajib Pajak Batas Pelaporan Denda Keterlambatan
Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2026 Rp100.000
Wajib Pajak Badan Rp1.000.000

Keterlambatan pelaporan dapat menjadi catatan buruk dalam kepatuhan pajak yang dapat memicu pemeriksaan prioritas di masa depan. Jadi, jangan sampai telat ya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mulai lapor, pastikan dokumen berikut sudah siap:

Untuk Wajib Pajak Pribadi:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah terpadu dengan NPWP
  • Bukti Potong Pajak (Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta atau 1721 A2 untuk PNS/PPPK)
  • Data penghasilan lain (jika ada)
  • Daftar harta dan kewajiban

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • NPWP Badan
  • Laporan Keuangan lengkap (Laba Rugi dan Neraca)
  • Perhitungan Peredaran Bruto tahunan
  • Daftar Penyusutan Aset Tetap
  • Bukti setoran PPh Pasal 29 (jika status Kurang Bayar)
Baca Juga:  Fabregas Bocorkan Strategi Menang Como 1907 Lawan Inter Milan di Semifinal Coppa Italia!

Mengenal Sistem Coretax DJP

Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Keunggulan Coretax dibanding sistem lama:

  • Data bukti potong terisi otomatis dari pemberi kerja
  • menggunakan NIK 16 digit, tidak perlu EFIN lagi
  • Semua layanan pajak terintegrasi dalam satu portal
  • Proses lebih cepat dengan validasi data otomatis
  • Bisa akses kapan saja melalui coretaxdjp.pajak.go.

Persiapan Sebelum Lapor: Aktivasi Akun Coretax

Untuk bisa lapor SPT melalui Coretax, pastikan sudah melakukan dua hal ini:

1. Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi tetap dapat dilakukan pada tahun 2026, sepanjang dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Jadi tenang saja, tidak ada deadline khusus untuk aktivasi.

2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP

Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani SPT. Jika tidak punya sertifikat elektronik dari penyelenggara resmi, kode otorisasi DJP bisa jadi penggantinya.

Cara aktivasi bisa dilakukan mandiri secara online atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat jika data email dan nomor HP yang terdaftar tidak valid.

Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Pilih formulir yang sesuai dengan profil penghasilan:

Formulir Untuk Siapa Kriteria
1770 SS Karyawan dengan penghasilan sederhana Penghasilan bruto di bawah Rp60 juta/tahun, hanya dari satu pemberi kerja
1770 S Karyawan dengan penghasilan lebih tinggi Penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun ATAU bekerja pada dua atau lebih pemberi kerja
1770 Pengusaha, freelancer, profesional Punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan yang dikenakan PPh Final

Salah pilih formulir bisa membuat laporan dianggap tidak valid, jadi pastikan memilih yang sesuai ya.

Langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi via Coretax

Berikut tutorial lengkapnya:

1. Login ke Portal Coretax

  • Buka coretaxdjp.pajak.go.id
  • Masukkan NIK 16 digit sebagai username
  • Input password yang dibuat saat aktivasi
  • Klik Login

2. Cek Bukti Potong

  • Setelah masuk dashboard, cek menu Bukti Potong
  • Sistem akan menampilkan data dari pemberi kerja secara otomatis
  • Jika bukti potong belum muncul, kemungkinan pemberi kerja belum melapor (tapi pelaporan tetap bisa dilakukan)

3. Buat Draft SPT

  • Pilih menu dropdown “SPT/Tax Return”
  • Klik “SPT” untuk membuat konsep SPT
  • Klik “Create Tax Return” untuk mulai draft

4. Isi Formulir Induk

  • Formulir terbagi menjadi beberapa bagian
  • Sebagian data sudah terisi otomatis dari sistem
  • Periksa dan lengkapi bagian yang masih
  • Pastikan data PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status keluarga

5. Isi Lampiran (jika diperlukan)

  • Lampiran 1: Penghasilan dari pekerjaan
  • Lampiran 2: Penghasilan dari dalam negeri lainnya
  • Lampiran 3: Penghasilan yang dikenakan PPh Final
  • Lampiran 4: Daftar harta dan kewajiban
  • Lampiran 5: Kredit pajak
Baca Juga:  GTA 6 Semakin Nyata! Database PlayStation Bocorkan Petunjuk Rilis yang Mengejutkan?

6. Pembayaran (jika ada pajak kurang bayar)

  • Jika status Kurang Bayar, buat Kode Billing terlebih dahulu
  • Bayar melalui bank, , atau saldo deposit
  • Pilih “Pay and Submit” setelah pembayaran selesai

7. Submit SPT

  • Setelah semua terisi lengkap, klik Submit
  • Masukkan kode otorisasi untuk tanda tangan elektronik
  • Status SPT akan berubah menjadi “Submitted”

8. Unduh Bukti Penerimaan

  • Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email terdaftar
  • sebagai arsip

Langkah Lapor SPT Tahunan Badan via Coretax

Untuk Wajib Pajak Badan, prosesnya sedikit berbeda:

1. Persiapan Dokumen Lengkap

Pastikan laporan keuangan sudah sesuai standar akuntansi yang berlaku. Formulir yang digunakan adalah 1771.

2. Login dan Akses e-Form

  • Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP Badan
  • Pilih menu “Lapor” lalu “e-Form PDF”
  • Klik “Buat SPT” dan pilih Tahun Pajak 2025

3. dan Isi Formulir

  • Sistem akan mengunduh file PDF
  • Buka menggunakan Adobe Acrobat Reader DC (wajib, browser biasa tidak bisa)
  • Isi semua kolom dengan data yang benar
  • Lampirkan laporan keuangan lengkap

4. Upload dan Submit

  • Upload formulir yang sudah diisi
  • Sistem akan validasi data
  • Masukkan kode otorisasi
  • Klik Submit

Solusi Kendala yang Sering Terjadi

Status Kurang Bayar

Jika muncul status kurang bayar, buat Kode Billing dan bayar terlebih dahulu sebelum submit SPT. Cek kembali data PTKP, bisa jadi ada kesalahan input.

Status Lebih Bayar

Jika pajak yang dibayar perusahaan lebih besar dari yang seharusnya, bisa meminta restitusi (pengembalian). Tapi ingat, memilih restitusi biasanya akan memicu proses pemeriksaan dari DJP, jadi pastikan semua dokumen pendukung lengkap.

Server Sibuk atau Error

Ini biasa terjadi menjelang deadline. Solusinya:

  • Lapor di awal waktu (Januari-Februari)
  • Akses di jam sepi (tengah malam atau subuh)
  • Bersihkan cache browser
  • Coba pakai jaringan internet yang stabil

Bukti Potong Belum Muncul

Hubungi pemberi kerja untuk memastikan mereka sudah melapor. Jika belum, pelaporan SPT tetap bisa dilakukan menggunakan data yang ada, tapi sebaiknya segera koordinasi.

Mitos vs Fakta Seputar SPT Tahunan

Mitos: Lapor SPT harus bayar biaya.

Fakta: Pelaporan SPT melalui DJP Online sepenuhnya gratis. Pembayaran hanya dilakukan jika ada pajak kurang bayar Handarusakti.

Mitos: Gaji kecil tidak wajib lapor SPT.

Fakta: Wajib pajak yang memiliki NPWP tetap wajib lapor SPT meskipun penghasilannya di bawah PTKP. Status pajaknya akan menjadi Nihil dan tidak perlu bayar pajak.

Mitos: Kalau sudah telat, tidak usah lapor.

Fakta: SPT tetap harus dilaporkan meski telat. Denda memang akan dikenakan, tapi lebih baik daripada tidak lapor sama sekali yang bisa berujung pemeriksaan atau sanksi lebih berat.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala atau butuh bantuan, hubungi layanan resmi DJP:

Kring Pajak:

  • Telepon: 1500200 (dari telepon rumah) atau 021-1500200 (dari HP)
  • Waktu layanan: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Baca Juga:  Ramadan Berubah Jadi Lebih Indah dengan Dekorasi Tema di Pusat Perbelanjaan!

WhatsApp:

  • Akses melalui linktr.ee/kringpajak_whatsapp
  • Layanan konsultasi dan informasi perpajakan

Live Chat:

  • Tersedia di website pajak.go.id
  • Klik ikon chat di pojok kanan bawah

Email:

  • Informasi: [email protected]
  • Pengaduan: [email protected]

Portal Pengaduan Online:

  • Kunjungi pengaduan.pajak.go.id
  • Daftar akun dan submit pertanyaan/keluhan

Untuk konsultasi langsung, bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Gunakan layanan Kunjung Pajak di kunjung.pajak.go.id untuk booking jadwal agar tidak perlu antri lama.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan 2026 memang terasa baru dengan hadirnya sistem Coretax, tapi justru ini mempermudah prosesnya. Data yang terisi otomatis, integrasi yang lebih baik, dan akses yang lebih fleksibel membuat kewajiban perpajakan tidak lagi merepotkan.

Jangan tunda sampai menit-menit terakhir. Laporkan SPT sejak awal tahun untuk menghindari server sibuk dan memastikan semua data terverifikasi dengan baik. Ingat, kepatuhan pajak hari ini adalah investasi ketenangan di masa depan.

Semoga panduan ini membantu melancarkan proses pelaporan SPT Tahunan tahun ini. Selamat menunaikan kewajiban perpajakan!


Sumber dan Referensi:

ini disusun berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta berbagai panduan resmi dari Coretax DJP. Informasi yang tercantum valid per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi paling update, selalu cek website resmi DJP atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Disclaimer:

Kebijakan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memastikan keakuratan data dan prosedur terkini, disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

FAQ Lapor SPT Tahunan 2026

FAQ Seputar Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2026 Secara Online

Batas akhir pelaporan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026 adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2026.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2026.
Perhatian: Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi (denda) sesuai ketentuan UU KUP.

Pastikan Anda sudah memiliki E-FIN dan Bukti Potong (1721 A1/A2). Langkahnya:

  1. Login ke djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih menu “Lapor” lalu klik ikon “e-Filing”.
  3. Klik “Buat SPT” dan ikuti panduan pertanyaan.
  4. Pilih formulir yang sesuai (1770 SS untuk 60 Juta).
  5. Isi data harta, utang, dan bukti potong, lalu kirim token verifikasi.

Untuk Wajib Pajak Badan, disarankan menggunakan e-Form PDF:

  1. Login ke DJP Online dan pilih menu “e-Form PDF”.
  2. Unduh formulir 1771 dan instal Adobe Acrobat Reader DC.
  3. Isi formulir secara offline dan lampirkan laporan keuangan (CSV/PDF).
  4. Setelah lengkap, unggah (submit) formulir kembali ke sistem DJP Online menggunakan kode verifikasi.

Jika Anda lupa password, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” dengan memasukkan NPWP dan E-FIN. Jika E-FIN hilang:

  • Cek kembali kotak masuk email Anda (cari kata kunci “EFIN”).
  • Hubungi Kring Pajak 1500200 atau Live Chat di situs pajak.go.id.
  • Datang ke KPP terdekat untuk cetak ulang E-FIN.