Berencana pergi ke luar negeri tapi belum punya paspor? Atau paspor lama sudah mau habis masa berlakunya?

Paspor elektronik atau e-paspor menjadi satu-satunya jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Imigrasi Indonesia sejak 2020. Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang memuat data biometrik pemegangnya untuk keamanan lebih tinggi. Per Februari 2026, sistem pembuatan e-paspor sudah semakin dipermudah dengan digitalisasi penuh dan integrasi layanan online.

Namun, masih banyak calon pemohon yang kebingungan soal prosedur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, hingga biaya yang harus dikeluarkan. Artikel ini akan mengupas tuntas cara membuat e-paspor dari A sampai Z, kelebihan yang ditawarkan, persyaratan lengkap, dan estimasi biaya terbaru 2026.

Apa Itu E-Paspor (Paspor Elektronik)?

E-paspor atau paspor elektronik adalah dokumen perjalanan resmi yang dilengkapi dengan microchip berisi informasi biometrik pemegang paspor seperti foto digital, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. Chip ini tersimpan di halaman biodata paspor dan dapat dibaca oleh mesin khusus di bandara internasional.

Perbedaan e-paspor dengan paspor biasa:

E-paspor memiliki logo chip emas kecil di sampul depan yang menandakan adanya teknologi RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini menyimpan data yang sama dengan halaman biodata ditambah dengan sidik jari pemohon, sehingga lebih sulit dipalsukan atau disalahgunakan.

Fungsi chip elektronik:

Chip pada e-paspor berfungsi untuk verifikasi identitas lebih cepat di imigrasi internasional, meningkatkan keamanan data pemegang paspor, dan memudahkan proses automated border control di negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, atau negara-negara Eropa.

Berdasarkan Peraturan dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019, semua paspor RI yang diterbitkan sejak 2020 adalah paspor elektronik dengan standar keamanan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization).

Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa

Mengapa e-paspor lebih unggul dan menjadi standar global?

Keamanan data lebih tinggi:

Data biometrik dalam chip sangat sulit dipalsukan atau dimanipulasi. Setiap kali paspor dipindai, sistem akan membandingkan data di chip dengan data fisik pemegang untuk memastikan kesesuaian.

Proses imigrasi lebih cepat:

Banyak bandara internasional menyediakan jalur khusus automated gate atau e-gate untuk pemegang e-paspor. Proses pemindaian otomatis hanya butuh 10-30 detik, jauh lebih cepat dibanding antrian manual yang bisa 5-10 menit per orang.

Berlaku untuk visa on arrival dan bebas visa:

E-paspor Indonesia memberikan akses bebas visa atau visa on arrival ke 71 negara (per 2026), termasuk ASEAN, Jepang, Korea Selatan, beberapa negara Eropa, dan . Paspor dengan chip elektronik lebih mudah diverifikasi oleh sistem imigrasi negara tujuan.

Masa berlaku lebih panjang:

E-paspor berlaku 5 tahun untuk pemohon di bawah 17 tahun dan 10 tahun untuk pemohon 17 tahun ke atas (opsional juga tersedia 5 tahun untuk dewasa dengan biaya lebih ).

Diakui secara internasional:

Semua negara di dunia sudah mengadopsi sistem e-paspor atau minimal bisa membaca e-paspor dari negara lain. Pemegang e-paspor Indonesia tidak akan mengalami kendala verifikasi di bandara manapun.

Perlindungan dari pemalsuan:

Fitur keamanan tambahan seperti watermark khusus, tinta UV, hologram, dan chip yang terenkripsi membuat e-paspor Indonesia termasuk yang paling aman di Asia Tenggara.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers Januari 2026, tingkat penolakan e-paspor Indonesia di border control internasional hanya 0,02%, salah satu yang terendah di dunia.

Jenis E-Paspor yang Tersedia

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan beberapa jenis e-paspor sesuai kebutuhan:

E-Paspor Biasa (Hijau Tua):

Untuk perjalanan umum seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau studi. Ini adalah jenis yang paling banyak digunakan masyarakat.

  • Masa berlaku: 5 tahun atau 10 tahun (pilihan sendiri untuk dewasa)
  • Halaman: 24 halaman atau 48 halaman
  • Sampul: Hijau tua dengan logo Garuda Pancasila

Paspor Dinas (Biru):

Untuk pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas resmi ke luar negeri.

  • Masa berlaku: Sesuai masa tugas
  • Halaman: 48 halaman
  • Syarat: SK penugasan dari instansi terkait
Baca Juga:  Warga Bener Meriah Panic Buying BBM Pakai Jeriken Terpengaruh Hoaks

Paspor Diplomatik (Hitam):

Untuk pejabat tinggi negara seperti presiden, menteri, duta besar, atau diplomat yang mewakili negara.

  • Masa berlaku: Sesuai masa jabatan
  • Privilege: Akses diplomatic lounge dan jalur khusus di imigrasi internasional

Artikel ini fokus pada e-paspor biasa yang digunakan masyarakat umum.

Syarat Membuat E-Paspor 2026

Persyaratan dokumen sudah disederhanakan dengan sistem terintegrasi online:

Untuk Pemohon Dewasa (17 tahun ke atas):

  • KTP elektronik (e-KTP) asli dan masih berlaku
  • (KK) asli
  • Akta kelahiran atau ijazah (salah satu)
  • Surat nikah (jika sudah menikah dan ingin mencantumkan gelar atau nama suami/istri)
  • Paspor lama (jika perpanjangan atau penggantian)
  • Surat keterangan ganti nama dari instansi berwenang (jika nama di KTP berbeda dengan dokumen lain)

Untuk Pemohon Anak (di bawah 17 tahun):

  • KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Akta kelahiran anak
  • Surat izin dari kedua orang tua (formulir tersedia di kantor imigrasi)
  • Kehadiran minimal salah satu orang tua saat pengajuan dan pengambilan

Untuk Pemohon WNI di Luar Negeri:

  • Paspor lama yang masih berlaku atau sudah habis
  • KITAS/KITAP atau dokumen izin tinggal di negara setempat
  • Surat keterangan dari KBRI/Konjen terdekat
  • Pengajuan bisa dilakukan di kantor perwakilan RI (KBRI/Konjen)

Untuk Kasus Khusus:

  • Hilang/rusak: Surat kehilangan dari kepolisian atau surat pernyataan kerusakan
  • Habis halaman: Paspor lama yang sudah penuh stempel
  • Perubahan data: Dokumen resmi yang membuktikan perubahan (akta nikah, putusan pengadilan, dll)

Semua dokumen harus asli untuk ditunjukkan saat verifikasi. Fotokopi tidak diperlukan karena petugas akan memindai dokumen asli langsung ke sistem.

Biaya Pembuatan E-Paspor 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Hukum dan HAM, berikut rincian biaya resmi:

Jenis E-Paspor Masa Berlaku Halaman Biaya
E-Paspor Dewasa 5 tahun 24 halaman Rp350.000
E-Paspor Dewasa 5 tahun 48 halaman Rp655.000
E-Paspor Dewasa 10 tahun 24 halaman Rp655.000
E-Paspor Dewasa 10 tahun 48 halaman Rp1.005.000
E-Paspor Anak 5 tahun 24 halaman Rp350.000
E-Paspor Anak 5 tahun 48 halaman Rp655.000

Catatan penting tentang biaya:

  • Pembayaran hanya bisa dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank, virtual account, QRIS, atau kartu debit/kredit
  • Tidak ada biaya tambahan untuk foto atau dokumen jika mengurus sendiri
  • GRATIS untuk penggantian karena kesalahan petugas atau cacat produksi
  • Biaya percepatan atau layanan prioritas tidak ada karena semua proses sudah standar 3-5 hari kerja

Waspada penipuan biaya tidak resmi:

Jangan percaya jika ada oknum yang meminta biaya tambahan dengan dalih “biaya percepatan”, “biaya admin khusus”, atau “jaminan lolos”. Proses pembuatan e-paspor 100% transparan dan tidak ada pungutan liar.

Cara Membuat E-Paspor Step by Step

Berikut panduan lengkap membuat e-paspor dari awal hingga pengambilan:

1. Registrasi Online di Portal Imigrasi

Kunjungi website resmi https://antrian.imigrasi.go.id atau gunakan aplikasi “M-Paspor” yang bisa diunduh di Store atau Apple App Store.

Buat akun dengan mengisi data pribadi sesuai KTP dan email aktif untuk verifikasi. Pastikan nomor HP yang didaftarkan aktif untuk menerima notifikasi OTP.

2. Pilih Kantor Imigrasi dan

Setelah login, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili (sesuai alamat di KTP atau KK). Sistem akan menampilkan ketersediaan jadwal untuk 7-14 hari ke depan.

Pilih tanggal dan jam yang sesuai. Jika jadwal penuh, coba cek kantor imigrasi lain yang masih ada kuota atau tunggu slot baru yang dibuka setiap pukul 00.00 WIB.

3. Isi Formulir Permohonan Online

Lengkapi formulir digital dengan data sesuai KTP:

  • Nama lengkap (tanpa gelar)
  • Tempat, tanggal lahir
  • Alamat sesuai KTP
  • Pekerjaan
  • Pendidikan terakhir
  • Nama orang tua kandung
  • Kontak darurat

Periksa kembali setiap kolom karena kesalahan input bisa menyebabkan penolakan atau harus mengulang dari awal.

4. Upload Dokumen Pendukung

Scan dan upload dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2MB per file:

  • KTP (depan, jelas terbaca)
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran atau ijazah
  • Paspor lama (jika perpanjangan)

Pastikan hasil scan jelas, tidak blur, dan semua informasi terbaca dengan baik.

5. Pilih Jenis E-Paspor

Tentukan masa berlaku (5 atau 10 tahun) dan jumlah halaman (24 atau 48 halaman). Untuk pemula yang jarang traveling, pilih 5 tahun 24 halaman sudah cukup. Untuk frequent traveler, pilih 10 tahun 48 halaman lebih ekonomis jangka panjang.

6. Bayar Biaya Permohonan

Sistem akan generate kode bayar atau virtual account sesuai jenis e-paspor yang dipilih. Pembayaran bisa dilakukan via:

  • Transfer bank (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Virtual account
  • QRIS
  • Kartu kredit/debit
Baca Juga:  Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Simpan bukti pembayaran karena akan diminta saat datang ke kantor imigrasi.

7. Cetak Bukti Pendaftaran

Setelah pembayaran terverifikasi (biasanya 5-30 menit), sistem akan mengirim email konfirmasi dan kode booking. Download dan cetak bukti pendaftaran beserta kode QR yang akan dipindai saat datang ke kantor imigrasi.

8. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Datang 15 menit sebelum jadwal dengan membawa:

  • Bukti pendaftaran (cetak atau digital di HP)
  • Semua dokumen persyaratan ASLI
  • Bukti pembayaran (jika diminta)
  • Pulpen (untuk mengisi formulir manual jika diperlukan)

9. Verifikasi Dokumen

Petugas akan memverifikasi kesesuaian dokumen fisik dengan data yang di-upload. Jika ada ketidaksesuaian, pemohon akan diminta melengkapi atau memperbaiki data.

10. Foto dan Rekam Sidik Jari

Pemohon akan difoto dengan latar belakang putih (jangan pakai kacamata, aksesoris berlebihan, atau make-up tebal). Kemudian rekam sidik jari 10 jari dan tanda tangan digital di tablet.

11. Wawancara Singkat

Petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan standar seperti tujuan pembuatan paspor, negara tujuan, frekuensi traveling, dan konfirmasi data pribadi. Jawab dengan jujur dan singkat.

12. Terima Tanda Terima

Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima resi pengambilan paspor. Catat tanggal estimasi selesai (biasanya 3-5 hari kerja dari tanggal pengajuan).

13. Ambil E-Paspor

Datang kembali ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang tertera di resi dengan membawa:

  • Resi asli
  • KTP asli
  • Paspor lama (jika perpanjangan, akan dicap “canceled”)

Periksa data di e-paspor sebelum meninggalkan kantor. Jika ada kesalahan cetak, segera laporkan untuk perbaikan gratis.

Estimasi Waktu Pembuatan

Proses pembuatan e-paspor sudah sangat cepat berkat digitalisasi penuh:

Pendaftaran online: 15-30 menit

Proses di kantor imigrasi: 30-60 menit (tergantung antrian)

Produksi e-paspor: 3-5 hari kerja

Total waktu: 4-6 hari kerja dari pendaftaran hingga pengambilan

Untuk kasus urgent seperti ada keperluan mendadak ke luar negeri dalam waktu kurang dari seminggu, beberapa kantor imigrasi menyediakan layanan sama hari (same day service) dengan syarat tertentu dan harus menunjukkan bukti keperluan mendesak seperti tiket pesawat, undangan kerja, atau surat dari rumah sakit (untuk berobat ke luar negeri).

Namun, layanan same day service tidak tersedia di semua kantor imigrasi dan tergantung kapasitas. Lebih baik mengurus minimal 2-3 minggu sebelum tanggal keberangkatan untuk menghindari kepanikan last minute.

Tips Agar Permohonan E-Paspor Lancar

Hindari penolakan atau harus mengulang proses dengan mengikuti tips berikut:

Pastikan semua dokumen valid dan asli:

KTP yang sudah kadaluarsa atau rusak tidak akan diterima. Jika KTP hilang, harus buat KTP baru dulu sebelum mengajukan paspor. Akta kelahiran atau ijazah juga harus yang asli, bukan fotokopi atau legalisir.

Data harus konsisten di semua dokumen:

Nama di KTP, KK, dan akta kelahiran harus sama persis. Jika ada perbedaan (misalnya ada gelar di KTP tapi tidak di akta), siapkan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari Dukcapil atau ijazah yang membuktikan nama lengkap.

Foto sesuai standar internasional:

Saat foto di kantor imigrasi, ikuti instruksi petugas. Ekspresi netral (tidak tersenyum lebar), pandangan lurus ke kamera, tidak pakai kacamata (kecuali ada surat keterangan dokter), tidak pakai aksesoris berlebihan. Untuk wanita berhijab, pastikan wajah terlihat jelas dari dagu hingga dahi.

Datang lebih awal dari jadwal:

Meskipun sudah ada jadwal pasti, datang 15-30 menit lebih awal untuk mengantisipasi antrian verifikasi dokumen atau parkir yang penuh.

Bawa semua dokumen dalam plastik klip:

Atur dokumen dengan rapi dalam map atau plastik klip transparan untuk memudahkan petugas verifikasi. Urutkan sesuai checklist: KTP, KK, akta/ijazah, paspor lama (jika ada).

Jangan gunakan jasa calo:

Proses pembuatan e-paspor sudah sangat mudah dan transparan. Tidak ada yang perlu “diurus” oleh calo. Jasa calo hanya membuang uang dan justru berisiko data pribadi disalahgunakan.

Simpan nomor resi dengan baik:

Nomor resi adalah bukti sah permohonan. Jika hilang, proses pengambilan akan ribet karena harus verifikasi tambahan dengan KTP dan data lain.

Cek berkala status permohonan:

Gunakan aplikasi M-Paspor atau website imigrasi untuk cek status produksi. Jika ada masalah atau keterlambatan, bisa segera menghubungi kantor imigrasi terkait.

Perbedaan Paspor Baru, Perpanjangan, dan Penggantian

Banyak yang masih bingung istilah-istilah ini. Berikut penjelasannya:

Paspor Baru:

  • Untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya
  • Syarat lebih lengkap (KTP, KK, akta kelahiran/ijazah)
  • Proses wawancara lebih detail
Baca Juga:  Waspada! Scoopy Prestige Red Bisa Bikin Gaya Kamu Langsung Beda!

Perpanjangan Paspor:

  • Istilah ini sebenarnya kurang tepat karena paspor tidak bisa “diperpanjang”
  • Yang benar adalah penggantian paspor lama dengan paspor baru
  • Dilakukan jika paspor lama sudah habis masa berlaku atau kurang dari 6 bulan lagi
  • Paspor lama akan dicap “canceled” dan dikembalikan sebagai kenang-kenangan

Penggantian Paspor:

  • Untuk paspor yang hilang, rusak, atau habis halaman
  • Syarat tambahan: surat kehilangan dari polisi (jika hilang) atau paspor rusak (jika rusak)
  • Biaya sama dengan pembuatan baru

Perubahan Data:

  • Jika ada perubahan identitas seperti nama (karena menikah atau putusan pengadilan)
  • Harus melampirkan dokumen resmi yang membuktikan perubahan
  • Paspor lama akan di-cancel dan diterbitkan paspor baru dengan data terbaru

Masa Berlaku E-Paspor dan Kapan Harus Diganti

E-paspor memiliki masa berlaku yang tertera jelas di halaman biodata:

Aturan 6 bulan:

Banyak negara mensyaratkan paspor masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan atau tanggal pulang. Jika masa berlaku tinggal kurang dari 6 bulan, sebaiknya langsung ganti paspor baru meskipun secara teknis masih valid.

Kapan harus mengganti:

  • Masa berlaku sudah habis atau kurang dari 6 bulan
  • Halaman visa sudah penuh (tidak ada space untuk stempel imigrasi)
  • Paspor rusak (robek, basah, halaman lepas)
  • Data pribadi berubah (nama, foto tidak mirip lagi karena perubahan fisik drastis)

Paspor hilang di luar negeri:

Jika paspor hilang saat di luar negeri, segera lapor ke KBRI/Konjen terdekat. Mereka akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau Emergency Travel Document untuk keperluan pulang ke Indonesia. Setiba di Indonesia, harus langsung mengurus paspor baru.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala atau butuh informasi lebih lanjut:

Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • Website: imigrasi.go.id
  • Portal antrian: antrian.imigrasi.go.id
  • Email: [email protected]
  • Telepon: (021) 31986000

Contact Center Imigrasi:

  • Telepon: 1500-456 (Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB)
  • WhatsApp: 0812-8611-1111 (chat only)
  • Untuk pertanyaan umum seputar persyaratan dan prosedur

Resmi:

  • Instagram: @ditjen_imigrasi
  • Twitter: @Ditjen_Imigrasi
  • Facebook: Ditjen Imigrasi
  • Untuk update informasi dan pengumuman

Kantor Imigrasi Terdekat:

  • Cari lokasi dan kontak di website imigrasi.go.id/kantor-imigrasi
  • Untuk konsultasi langsung atau pengaduan khusus

Pengaduan Masyarakat:

  • Email: [email protected]
  • Untuk laporan dugaan pungli, pelayanan buruk, atau penyalahgunaan wewenang
  • Respon dalam 3-7 hari kerja

Kesimpulan

Membuat e-paspor di 2026 sudah sangat mudah dan cepat berkat sistem online yang terintegrasi. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, proses dari pendaftaran hingga pengambilan hanya memakan waktu 4-6 hari kerja.

E-paspor memberikan banyak keunggulan seperti keamanan lebih tinggi, proses imigrasi lebih cepat, dan akses bebas visa ke puluhan negara. Biaya pembuatan juga transparan mulai dari Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun hingga Rp1.005.000 untuk 10 tahun 48 halaman.

Kuncinya adalah mempersiapkan semua dokumen dengan benar, mendaftar jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan, dan tidak menggunakan jasa calo yang justru merugikan. Dengan e-paspor di tangan, dunia sudah siap dijelajahi! Selamat traveling!


Sumber dan Referensi:

  • Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id) – Panduan e-paspor 2026
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham
  • Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Konferensi Pers Direktur Jenderal Imigrasi, Januari 2026

Disclaimer: Informasi biaya, persyaratan, dan prosedur dalam artikel ini berdasarkan kondisi per Februari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selalu konfirmasi informasi terbaru melalui website resmi imigrasi.go.id atau contact center 1500-456 sebelum mengajukan permohonan. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas imigrasi dan tidak pernah memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran di luar sistem resmi.

FAQ E-Paspor Indonesia

FAQ Seputar Cara Membuat Paspor Elektronik (E-Paspor): Kelebihan, Syarat, dan Biaya

E-Paspor memiliki Chip Gen

  • Bebas Visa Jepang: Bisa mengajukan Visa Waiver (Bebas Visa) ke Jepang dengan mudah.
  • Autogate Bandara: Bisa melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta/Ngurah Rai tanpa antre di konter petugas.
  • Data Lebih Aman: Sulit dipalsukan karena enkripsi chip.

Sesuai PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resminya adalah:

  • Paspor Elektronik (48 Halaman): Rp 650.000,-
  • Layanan Percepatan (Sehari Jadi): Tambahan Rp 1.000.000,- di luar biaya paspor.
*Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Ditjen Imigrasi.

Wajib membawa dokumen ASLI dan Fotokopi (A4 jangan dipotong):

  1. e-KTP.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (Pilih salah satu yang datanya sesuai).
  4. Paspor Lama (Jika penggantian).

Pendaftaran wajib melalui aplikasi M-Paspor:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di PlayStore/AppStore.
  2. Buat akun dan pilih “Pengajuan Permohonan”.
  3. Unggah foto dokumen yang diminta.
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
  5. Lakukan pembayaran kode billing (via Bank/Indomaret/Tokopedia) maksimal 2 jam setelah daftar.