
Lupa atau ingin mengganti passphrase Coretax DJP? Jangan panik, prosesnya lebih mudah dari yang dibayangkan.
Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax pada pertengahan 2024, ribuan wajib pajak mengalami kendala terkait passphrase—mulai dari lupa, expired, hingga ingin menggantinya karena alasan keamanan. Per Februari 2026, sistem Coretax sudah lebih stabil dengan berbagai perbaikan, termasuk fitur penggantian passphrase yang lebih user-friendly.
Namun, masih banyak wajib pajak yang bingung bagaimana prosedur yang benar. Kesalahan dalam mengganti passphrase bisa mengakibatkan akun terkunci atau bahkan tidak bisa akses layanan perpajakan online. Artikel ini akan mengulas langkah-langkah lengkap mengganti passphrase Coretax dengan mudah dan aman.
Apa Itu Passphrase Coretax?
Passphrase Coretax adalah kunci keamanan berupa rangkaian kata atau frasa yang digunakan untuk mengenkripsi sertifikat elektronik wajib pajak di sistem Coretax DJP. Fungsinya mirip dengan password, tapi lebih kompleks dan krusial untuk keamanan transaksi perpajakan digital.
Berbeda dengan password biasa, passphrase umumnya lebih panjang dan bisa terdiri dari kombinasi kata, angka, serta karakter khusus. Di sistem Coretax, passphrase digunakan untuk:
Mengakses sertifikat digital: Setiap wajib pajak yang terdaftar di Coretax memiliki sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan.
Autentikasi transaksi: Passphrase diperlukan saat melakukan pelaporan SPT, pengajuan restitusi, atau transaksi perpajakan lainnya yang membutuhkan validasi identitas.
Proteksi data pribadi: Passphrase mengenkripsi data sensitif wajib pajak agar tidak bisa diakses oleh pihak tidak berwenang.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), setiap wajib pajak wajib menjaga kerahasiaan passphrase dan bertanggung jawab penuh atas penggunaannya.
Kapan Perlu Mengganti Passphrase Coretax?
Ada beberapa situasi di mana wajib pajak perlu mengganti passphrase:
Lupa passphrase lama: Ini adalah alasan paling umum. Jika lupa passphrase, tidak ada cara lain selain mereset dan membuat yang baru karena sistem tidak bisa menampilkan passphrase lama atas alasan keamanan.
Passphrase sudah expired: Sistem Coretax menerapkan kebijakan keamanan di mana passphrase wajib diganti secara berkala setiap 90-180 hari (tergantung pengaturan sistem). Jika sudah melewati masa berlaku, sistem akan meminta penggantian.
Dugaan kebocoran keamanan: Jika mencurigai ada pihak lain yang mengetahui passphrase, segera ganti untuk mencegah penyalahgunaan akun.
Passphrase terlalu lemah: Passphrase yang terlalu sederhana (misalnya hanya nama dan tanggal lahir) rentan diretas. Sebaiknya diganti dengan kombinasi yang lebih kuat.
Kesalahan input berulang: Setelah salah memasukkan passphrase 3-5 kali berturut-turut, sistem bisa mengunci akses sementara. Dalam kasus ini, penggantian passphrase mungkin diperlukan.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam siaran pers Januari 2026, DJP mengimbau wajib pajak untuk mengganti passphrase secara berkala setiap 3 bulan dan tidak menggunakan kombinasi yang mudah ditebak.
Persyaratan Mengganti Passphrase Coretax
Sebelum memulai proses penggantian, pastikan memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan teknis:
- Koneksi internet yang stabil
- Browser terbaru (Chrome, Firefox, Edge versi terkini)
- Email aktif yang terdaftar di sistem DJP
- Nomor HP yang terdaftar untuk verifikasi OTP (One Time Password)
Persyaratan data:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang masih aktif
- Password akun DJP Online yang masih valid
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai data di DJP
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) jika diminta
Persyaratan passphrase baru:
- Minimal 8 karakter, maksimal 32 karakter
- Kombinasi huruf besar dan kecil
- Minimal 1 angka
- Minimal 1 karakter khusus (@, #, $, %, dll)
- Tidak boleh sama dengan 3 passphrase sebelumnya
- Tidak boleh mengandung informasi pribadi mudah ditebak (nama, tanggal lahir, NPWP)
Cara Mengganti Passphrase Coretax Step by Step
Berikut panduan lengkap mengganti passphrase Coretax melalui portal DJP Online:
1. Akses Portal DJP Online
Buka browser dan kunjungi https://djponline.pajak.go.id atau https://coretax.pajak.go.id (tergantung portal yang digunakan DJP saat ini). Pastikan menggunakan URL resmi untuk menghindari situs phishing.
2. Login ke Akun DJP
Masukkan NPWP dan password akun DJP Online. Jika belum punya akun, harus registrasi terlebih dahulu menggunakan EFIN.
3. Masuk ke Menu Profil
Setelah berhasil login, klik ikon profil atau menu “Pengaturan Akun” yang biasanya ada di pojok kanan atas dashboard.
4. Pilih Menu “Sertifikat Elektronik” atau “Kelola Passphrase”
Cari menu yang terkait dengan manajemen sertifikat digital atau passphrase. Pada versi terbaru Coretax, menu ini biasanya ada di bagian “Keamanan” atau “Security Settings”.
5. Klik “Ganti Passphrase” atau “Reset Passphrase”
Sistem akan menampilkan dua opsi: “Ganti Passphrase” (jika masih ingat passphrase lama) atau “Reset Passphrase” (jika lupa passphrase lama).
6. Verifikasi Identitas
Sistem akan meminta verifikasi identitas melalui:
- Email: Kode OTP dikirim ke email terdaftar
- SMS: Kode OTP dikirim ke nomor HP terdaftar
- Pertanyaan keamanan: Jawab pertanyaan yang sudah ditetapkan saat registrasi
Masukkan kode OTP yang diterima dalam waktu maksimal 5 menit.
7. Masukkan Passphrase Lama (Jika Ingat)
Jika menggunakan opsi “Ganti Passphrase”, masukkan passphrase lama terlebih dahulu untuk autentikasi.
8. Buat Passphrase Baru
Masukkan passphrase baru yang memenuhi kriteria keamanan. Sistem biasanya menampilkan indikator kekuatan passphrase (weak, medium, strong).
9. Konfirmasi Passphrase Baru
Ketik ulang passphrase baru di kolom konfirmasi untuk memastikan tidak ada kesalahan pengetikan.
10. Simpan Perubahan
Klik tombol “Simpan” atau “Submit”. Sistem akan memproses penggantian passphrase dan mengirimkan notifikasi konfirmasi ke email.
11. Logout dan Login Ulang
Setelah berhasil mengganti passphrase, logout dari sistem dan login kembali menggunakan passphrase baru untuk memastikan perubahan berhasil.
12. Simpan Passphrase dengan Aman
Catat passphrase baru di tempat aman atau gunakan password manager. Jangan simpan di email atau catatan digital yang mudah diakses orang lain.
Cara Reset Passphrase Jika Lupa
Jika benar-benar lupa passphrase lama, ikuti prosedur reset berikut:
Melalui DJP Online:
- Di halaman login, klik “Lupa Passphrase” atau “Reset Passphrase”
- Masukkan NPWP dan NIK sesuai data terdaftar
- Sistem akan mengirim link reset ke email terdaftar
- Buka email dan klik link reset (berlaku 1 jam)
- Ikuti instruksi untuk membuat passphrase baru
- Verifikasi dengan OTP yang dikirim via SMS
- Passphrase baru akan langsung aktif setelah konfirmasi
Melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Terdekat:
Jika metode online tidak berhasil, datang langsung ke KPP dengan membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- NPWP asli (jika ada)
- Surat keterangan dari perusahaan (untuk WP badan)
Petugas KPP akan membantu proses reset passphrase dan memberikan passphrase sementara yang harus segera diganti setelah login pertama kali.
Melalui Kring Pajak:
Hubungi call center DJP di 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB) untuk panduan reset passphrase. Petugas akan memandu proses atau memberikan solusi alternatif.
Proses reset melalui KPP atau Kring Pajak biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja untuk verifikasi data dan aktivasi passphrase baru.
Tips Membuat Passphrase yang Kuat
Passphrase yang kuat adalah garis pertahanan terpenting dari cyber attack:
Gunakan metode passphrase berbasis kalimat:
Daripada password acak seperti “P@ssw0rd123”, buat passphrase dari kalimat yang mudah diingat tapi sulit ditebak. Contoh: “SayaSukaMakan2Nasi!GorengSetiap#Pagi” (40 karakter, sangat kuat).
Hindari informasi pribadi:
Jangan gunakan nama, tanggal lahir, nama anak, nama perusahaan, atau NPWP sebagai bagian dari passphrase. Informasi ini mudah ditebak atau bisa didapat dari media sosial.
Kombinasi karakter yang variatif:
Campurkan huruf besar-kecil (uppercase-lowercase), angka, dan simbol secara acak tapi masih bisa diingat. Contoh: “2026Pajak#Saya$Aman!Terkendali”.
Panjang lebih penting daripada kompleksitas:
Passphrase 20 karakter sederhana lebih aman daripada password 8 karakter kompleks. Semakin panjang, semakin sulit diretas dengan metode brute force.
Gunakan password manager:
Aplikasi seperti LastPass, 1Password, atau Bitwarden bisa menyimpan passphrase dengan enkripsi tinggi. Dengan password manager, cukup ingat satu master password untuk mengakses semua passphrase lainnya.
Jangan gunakan passphrase yang sama:
Passphrase untuk Coretax DJP harus berbeda dari email, internet banking, atau akun penting lainnya. Jika satu bocor, yang lain tetap aman.
Ganti berkala setiap 3-6 bulan:
Meskipun tidak ada aturan wajib, mengganti passphrase secara rutin mengurangi risiko kebocoran jangka panjang.
Troubleshooting Masalah Passphrase Coretax
Berikut solusi untuk kendala umum terkait passphrase:
Masalah: “Passphrase salah berulang kali”
Solusi:
- Periksa Caps Lock aktif atau tidak
- Pastikan tidak ada spasi di awal atau akhir passphrase
- Coba copy-paste dari catatan untuk menghindari typo
- Jika sudah salah 3-5 kali, tunggu 15-30 menit sebelum mencoba lagi
- Jika masih gagal, gunakan opsi reset passphrase
Masalah: “Tidak menerima OTP untuk verifikasi”
Solusi:
- Periksa inbox dan folder spam email
- Pastikan nomor HP terdaftar masih aktif
- Minta kirim ulang OTP (biasanya ada opsi “Resend OTP”)
- Coba gunakan metode verifikasi alternatif (email atau SMS)
- Hubungi Kring Pajak jika OTP tidak kunjung diterima
Masalah: “Link reset passphrase sudah expired”
Solusi:
- Link reset biasanya berlaku 1 jam, jangan ditunda
- Minta link baru dari halaman reset passphrase
- Pastikan klik link dari email terbaru, bukan email lama
- Gunakan mode incognito browser untuk menghindari cache
Masalah: “Passphrase baru ditolak sistem”
Solusi:
- Periksa apakah memenuhi minimal 8 karakter
- Pastikan ada huruf besar, kecil, angka, dan simbol
- Jangan gunakan passphrase lama yang pernah dipakai
- Hindari kata-kata umum atau pola keyboard (qwerty, 12345)
- Gunakan generator passphrase jika kesulitan membuat
Masalah: “Akun terkunci setelah gagal login”
Solusi:
- Tunggu 30 menit hingga 24 jam tergantung kebijakan sistem
- Jangan mencoba login ulang saat terkunci (bisa perpanjang durasi)
- Hubungi Kring Pajak untuk unlock akun lebih cepat
- Setelah unlock, segera reset passphrase untuk menghindari masalah berulang
Keamanan Passphrase dan Pencegahan Fraud
Passphrase yang bocor bisa berakibat fatal—mulai dari perubahan data SPT, pengajuan restitusi palsu, hingga penyalahgunaan identitas pajak.
Jangan pernah membagikan passphrase:
DJP tidak akan pernah meminta passphrase via telepon, email, atau SMS. Jika ada yang mengaku petugas pajak dan meminta passphrase, itu 100% penipuan.
Waspadai phishing dan fake website:
Selalu cek URL sebelum login. Website resmi DJP adalah djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id. Jangan klik link mencurigakan dari email atau WhatsApp yang mengatasnamakan DJP.
Gunakan perangkat pribadi dan aman:
Hindari login di warnet, komputer kantor yang dipakai banyak orang, atau WiFi publik tanpa VPN. Gunakan perangkat pribadi dengan antivirus aktif.
Aktifkan notifikasi aktivitas:
Jika sistem Coretax mendukung, aktifkan notifikasi email untuk setiap aktivitas login atau perubahan data penting. Ini membantu deteksi dini jika ada akses tidak sah.
Logout setiap selesai transaksi:
Jangan biarkan akun tetap login di browser. Selalu logout dan tutup browser setelah selesai menggunakan layanan DJP Online.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, kasus penipuan berkedok perpajakan meningkat 35% di tahun 2025, dengan modus utama meminta passphrase atau EFIN korban. Selalu verifikasi langsung ke KPP atau Kring Pajak jika ada hal mencurigakan.
Perbedaan Passphrase, Password, dan EFIN
Banyak wajib pajak yang masih bingung membedakan ketiga istilah ini:
| Aspek | Password DJP Online | Passphrase Coretax | EFIN |
|---|---|---|---|
| Fungsi | Login ke akun DJP Online | Enkripsi sertifikat digital | |
| Format | Min. 8 karakter, huruf+angka | Min. 8 karakter, kompleks | 10 digit angka |
| Cara Dapat | Dibuat sendiri saat registrasi | Dibuat sendiri saat setup | Dari KPP atau online |
| Bisa Diganti | Ya, kapan saja | Ya, sesuai prosedur | Tidak, tetap sama |
| Jika Lupa | Reset via email/EFIN | Reset via email/KPP | Minta ulang ke KPP |
Singkatnya: Password untuk login, Passphrase untuk keamanan transaksi, dan EFIN untuk aktivasi awal akun DJP Online.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kesulitan mengganti passphrase atau ada masalah teknis lainnya:
Kring Pajak (Call Center DJP):
- Telepon: 1500-200
- WhatsApp: 081 1 222 3456 (chat only, no call)
- Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
- Gratis dari telepon rumah dan operator tertentu
Email DJP:
- Email umum: [email protected]
- Email bantuan teknis: [email protected]
- Respon biasanya dalam 1-3 hari kerja
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat:
- Cari lokasi KPP di https://pajak.go.id/unit-kerja
- Datang dengan membawa KTP dan NPWP
- Jam layanan: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Live Chat DJP Online:
- Akses via website djponline.pajak.go.id
- Klik ikon chat di pojok kanan bawah
- Tersedia saat jam kerja
Media Sosial Resmi DJP:
- Twitter: @DitjenPajakRI
- Instagram: @ditjenpajakri
- Facebook: Ditjen Pajak RI
- Untuk informasi umum dan keluhan (bukan untuk sharing data pribadi)
Kesimpulan
Mengganti passphrase Coretax sebenarnya tidak sulit jika mengikuti prosedur yang benar. Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui portal DJP Online dalam hitungan menit, atau dengan bantuan KPP jika mengalami kendala teknis.
Yang terpenting adalah selalu menjaga kerahasiaan passphrase, membuat kombinasi yang kuat namun mudah diingat, dan mengganti secara berkala untuk menjaga keamanan akun perpajakan. Jangan pernah membagikan passphrase kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas pajak.
Jika mengalami kesulitan, jangan ragu menghubungi Kring Pajak atau datang langsung ke KPP terdekat. Petugas DJP siap membantu wajib pajak dalam mengatasi kendala teknis terkait sistem Coretax. Semoga panduan ini membantu mengelola passphrase dengan lebih baik dan aman. Tetap patuh pajak!
Sumber dan Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) – Panduan Coretax DJP 2026
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- Siaran Pers Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Januari 2026
- Portal DJP Online (djponline.pajak.go.id) – FAQ dan Panduan Teknis
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan kondisi sistem Coretax DJP per Februari 2026 dan dapat berubah sesuai update sistem atau kebijakan DJP. Selalu konfirmasi prosedur terbaru melalui kanal resmi DJP (Kring Pajak 1500-200 atau website pajak.go.id) untuk memastikan langkah-langkah yang akurat. Setiap wajib pajak bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kerahasiaan passphrase masing-masing.
FAQ Seputar Cara Mengganti Passphrase Coretax Terbaru untuk Wajib Pajak
Banyak Wajib Pajak tertukar. Berikut perbedaannya:
- Password Login: Kata sandi untuk masuk ke akun portal Coretax.
- Passphrase: Kode keamanan khusus yang dibuat saat mengajukan Sertifikat Elektronik (Sertel). Ini digunakan untuk menandatangani dokumen pajak (seperti e-Faktur/bupot) secara digital.
Jika Anda lupa Passphrase, Anda tidak bisa sekadar “Reset” seperti password biasa. Anda harus mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru:
- Login ke portal Coretax.
- Masuk ke menu Administrasi → Sertifikat Elektronik.
- Pilih opsi “Permintaan Sertifikat Digital”.
- Lakukan verifikasi identitas (E-KYC) dengan pengenalan wajah atau input data EFIN.
- Buat Passphrase Baru saat proses persetujuan.
Pastikan Anda menyiapkan data berikut untuk verifikasi sistem:
- Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang aktif.
- KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk validasi data kependudukan.
- Akses ke email dan nomor HP yang terdaftar di akun pajak untuk menerima kode OTP.
Ya, Wajib. Setelah Anda membuat passphrase baru, sistem akan menerbitkan Sertifikat Elektronik baru (file berekstensi .p12).





