Bagi sebagian besar pekerja, jam kerja lembur merupakan kesempatan untuk mendapatkan tambahan. Namun, sering terjadi salah pemahaman terkait yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Apakah Anda juga mengalami kebingungan soal ini?

Simak penjelasan lengkap dari rsannamedika.co.id berikut ini untuk mengetahui cara menghitung upah lembur karyawan yang sesuai dengan aturan terbaru Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Ringkasan : Upah lembur karyawan dihitung berdasarkan aturan UU Ketenagakerjaan. Untuk hari biasa, upah lembur 1,5 kali upah per jam. Untuk hari libur, upah lembur 2 kali upah per jam. Perhitungan menggunakan rumus yang memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan tetap.

Komponen Perhitungan Upah Lembur Karyawan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, ada beberapa yang harus diperhatikan dalam menghitung upah lembur karyawan, yaitu:

  • Upah Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan Tetap: Imbalan yang diterima pekerja/buruh secara tetap dan teratur pembayarannya, tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi tertentu.
  • Lama Jam Kerja Lembur: Jumlah jam kerja karyawan yang melebihi 7 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Rumus Resmi Menghitung Upah Lembur Karyawan

Berdasarkan aturan yang berlaku, formula untuk menghitung upah lembur karyawan adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Trik Ampuh Menghemat Baterai HP Android 2026 Agar Super Awet Tahan Seharian Penuh!

Upah Lembur Per Jam = (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) / 173 jam

Keterangan:

  • 173 jam = jumlah jam kerja efektif dalam sebulan (sesuai Peraturan Pemerintah).
  • Upah Pokok dan Tunjangan Tetap disesuaikan dengan kontrak kerja masing-masing karyawan.

Setelah menghitung upah lembur per jam, selanjutnya hitung total upah lembur berdasarkan lama jam kerja lembur yang dilakukan karyawan.

Contoh Kasus Menghitung Upah Lembur Karyawan

Misalkan, ada seorang karyawan dengan data sebagai berikut:

  • Upah Pokok: Rp5.000.000/bulan
  • Tunjangan Tetap: Rp1.000.000/bulan
  • Jam Kerja Lembur: 5 jam

Maka, perhitungan upah lembur karyawan tersebut adalah:

Upah Lembur Per Jam = (Rp5.000.000 + Rp1.000.000) / 173 jam = Rp34.682

Jadi, total upah lembur untuk 5 jam kerja tambahan adalah:

Total Upah Lembur = 5 jam x Rp34.682 = Rp173.410

Perbedaan Upah Lembur Hari Biasa dan Hari Libur

Selain perhitungan di atas, ada perbedaan tarif upah lembur antara hari biasa dan hari /hari libur resmi perusahaan, yaitu:

  • Hari Biasa: Upah lembur dihitung 1,5 kali dari upah per jam.
  • Hari Libur: Upah lembur dihitung 2 kali dari upah per jam.

Jadi, pada contoh kasus di atas, jika 5 jam lembur tersebut dilakukan pada hari libur, maka total upah lembur akan menjadi:

Total Upah Lembur = 5 jam x (Rp34.682 x 2) = Rp346.820

Studi Kasus: Perhitungan Upah Lembur Berbasis Gaji Harian

Bagaimana jika karyawan dibayar berdasarkan gaji harian, bukan bulanan? Perhitungan upah lembur-nya tetap sama, hanya saja komponen Upah Pokok yang digunakan adalah Upah Harian.

Contoh:

  • Upah Harian: Rp200.000
  • Tunjangan Tetap Bulanan: Rp1.000.000
  • Jam Kerja Lembur: 3 jam

Maka, perhitungannya adalah:

Upah Lembur Per Jam = (Rp200.000 + Rp1.000.000/173) / 173 jam = Rp13.870

Total Upah Lembur = 3 jam x Rp13.870 = Rp41.610

Troubleshooting: 5 Penyebab Kesalahan Perhitungan Upah Lembur

Berikut beberapa penyebab umum kesalahan dalam menghitung upah lembur karyawan:

  1. Keliru Memahami Komponen Upah: Lupa atau salah memasukkan komponen Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
  2. Salah Menggunakan Rumus: Keliru dalam menerapkan rumus perhitungan upah lembur per jam.
  3. Tidak Memperhatikan Perbedaan Hari Kerja: Lupa membedakan tarif lembur di hari biasa dan hari libur.
  4. Tidak Menghitung Lama Jam Lembur: Asal-asalan menghitung jam lembur tanpa rincian yang jelas.
  5. Kesalahan Data Karyawan: Keliru mencatat atau memasukkan data Upah Pokok dan Tunjangan Tetap karyawan.
Baca Juga:  Fakta Baru Daya Tampung SPMB 2026 untuk SD-SMA, Simak Penjelasan Lengkap dari Kemendikdasmen!

Nah, sekarang Anda sudah paham ‘kan bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan dengan benar? Jangan ragu untuk tanya-tanya lebih lanjut di kolom komentar ya!

Aspek Keterangan
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
Komponen Upah Lembur 1. Upah Pokok, 2. Tunjangan Tetap, 3. Lama Jam Kerja Lembur
Rumus Upah Lembur Per Jam (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) / 173 jam
Tarif Upah Lembur – Hari Biasa: 1,5x upah per jam
– Hari Libur: 2x upah per jam

FAQ Seputar Upah Lembur Karyawan

  1. Apakah perhitungan upah lembur wajib menggunakan rumus yang ada?
    Ya, perhitungan upah lembur wajib mengacu pada rumus resmi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Perusahaan tidak boleh menghitung upah lembur secara sembarangan.
  2. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar upah lembur?
    Perusahaan yang tidak membayar upah lembur kepada karyawan dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU Ketenagakerjaan. Karyawan juga berhak mengajukan komplain atau gugatan jika haknya tidak dipenuhi.
  3. Apakah tunjangan lain selain tunjangan tetap ikut dihitung?
    Tidak, hanya Upah Pokok dan Tunjangan Tetap saja yang diperhitungkan dalam rumus upah lembur. Tunjangan lainnya seperti transport, makan, dan sebagainya tidak termasuk.
  4. Bolehkah perusahaan mematok tarif upah lembur lebih rendah?
    Tidak boleh. Upah lembur wajib dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu minimal 1,5 kali upah per jam untuk hari biasa, dan 2 kali upah per jam untuk hari libur.
  5. Apakah upah lembur dipotong ?
    Ya, upah lembur akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21 seperti halnya gaji normal. Besarnya potongan tergantung pada kebijakan perusahaan dan status karyawan.
  6. Berapa maksimal jam kerja lembur per hari/minggu?
    Sesuai aturan, batas maksimal jam kerja lembur adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.
  7. Apa konsekuensi jika perusahaan tidak membayar upah lembur?
    Perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau denda. Karyawan juga dapat mengajukan gugatan.
Baca Juga:  Dolar AS Tembus Rp17.424, Simak Dampak Nyata bagi Dompet Anda!

Disclaimer: ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. rsannamedika.co.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, sekarang Anda sudah paham ‘kan bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan dengan benar? Jangan ragu untuk tanya-tanya lebih lanjut di kolom komentar ya! Semoga artikel ini bermanfaat.