
THR atau Tunjangan Hari Raya memang jadi momok menarik tiap menjelang Lebaran. Bagi pekerja swasta, THR bukan cuma hak, tapi juga kewajiban perusahaan untuk menyalurkannya. Yang bikin banyak orang penasaran, kapan sebenarnya THR itu harus dibayar? Apalagi kalau ngomongin H-7 Lebaran, banyak yang bilang itu batas waktunya.
Nah, sebenarnya aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Artinya, kalau Lebaran tanggal 10 April, maka THR harus sudah cair paling telat 3 April. Gak boleh dicicil, gak boleh ditunda. Jelas, ini demi memastikan pekerja bisa menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang.
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak?
Sebelum masuk ke aturan THR, penting banget tahu dulu apa sih THR itu. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bentuk penghargaan dari perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu tahun. THR ini biasanya diberikan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras selama setahun penuh.
Siapa aja yang berhak dapat THR? Menurut ketentuan, THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja dan karyawan yang telah bekerja minimal selama satu tahun penuh, baik secara terus-menerus maupun tidak terus-menerus. Artinya, bahkan karyawan kontrak pun berhak dapat THR selama memenuhi syarat masa kerja tersebut.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Ini berlaku untuk seluruh perusahaan baik swasta maupun BUMN. Jadi, kalau Lebaran tanggal 10 April, maka THR harus sudah cair paling telat 3 April. Ini aturan yang sudah jelas dan tidak bisa ditawar.
Tanggal ini bukan sekadar rekomendasi, tapi kewajiban hukum. Kalau perusahaan telat bayar THR, maka itu bisa dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Dan pekerja punya hak untuk mengambil langkah hukum.
Bolehkah THR Dicicil?
Kalau bicara soal cicilan THR, jawabannya adalah TIDAK. THR harus dibayarkan secara penuh dan sekaligus. Gak boleh dicicil, gak boleh dipecah jadi beberapa kali pembayaran. Ini sudah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kalau ada perusahaan yang bilang cicilan THR, itu berarti melanggar aturan. Pekerja punya hak untuk menolak dan bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau bahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Saja Hak Pekerja Terkait THR?
-
THR Penuh
Pekerja berhak mendapatkan THR satu kali gaji penuh sesuai upah terakhir. -
Waktu Pencairan yang Tepat
THR harus cair paling lambat H-7 Lebaran. -
Tidak Boleh Dicicil
THR wajib dibayarkan sekaligus, bukan secara bertahap. -
Berlaku untuk Semua Karyawan
Termasuk karyawan kontrak yang sudah bekerja minimal 12 bulan. -
Hak untuk Melapor
Jika THR tidak dibayarkan sesuai aturan, pekerja bisa melapor ke instansi terkait.
Apa Saja Kewajiban Perusahaan?
-
Membayar THR Tepat Waktu
Perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat H-7 Lebaran. -
Tidak Boleh Mengganti THR dengan Barang atau Tunjangan Lain
THR adalah hak pekerja dalam bentuk uang, bukan barang atau tunjangan lain. -
Mencatat dan Melaporkan THR
Perusahaan harus mencatat pembayaran THR dan siap menunjukkan bukti jika diminta. -
Memberikan THR kepada Semua Karyawan yang Memenuhi Syarat
Tidak boleh diskriminatif atau memilih-milih siapa yang dapat THR. -
Menghindari Praktik Cicilan THR
THR harus dibayarkan sekaligus, tidak bisa dicicil.
Bagaimana Jika THR Telat Dibayar?
Kalau THR telat dibayar, pekerja punya beberapa pilihan. Pertama, bisa menghubungi perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan. Kalau ternyata tidak ada penjelasan yang memadai, langkah selanjutnya bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Kalau masalahnya serius, pekerja juga bisa mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan punya program Jaminan Hari Tua yang mencakup THR. Jadi, kalau perusahaan tidak membayar THR, pekerja bisa mengajukan klaim melalui BPJS.
Cara Mengurus Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Kalau perusahaan tidak membayar THR, pekerja bisa mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline. Tapi sebelum itu, pastikan dulu bahwa pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengurus klaim, pastikan semua dokumen lengkap. Ini penting agar proses klaim tidak terhambat.
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Surat keterangan dari perusahaan (jika ada)
- Bukti tidak dibayarkannya THR
- Surat laporan ke Dinas Tenaga Kerja (jika sudah melapor)
2. Pilih Metode Pengajuan Klaim
Ada dua cara mengurus klaim THR dari BPJS Ketenagakerjaan: secara online dan offline. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
3. Mengurus Klaim Secara Online
Mengurus klaim secara online jauh lebih praktis karena bisa dilakukan dari mana saja. Tapi syarat dan ketentuannya tetap harus dipenuhi.
-
Masuk ke Website BPJS Ketenagakerjaan
Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan login menggunakan akun peserta. -
Pilih Menu Klaim
Setelah login, pilih menu klaim dan pilih jenis klaim THR. -
Isi Formulir Klaim
Isi formulir klaim dengan data yang benar dan lengkap. -
Unggah Dokumen
Upload dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, surat keterangan dari perusahaan, dan bukti THR tidak dibayarkan. -
Kirim dan Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, kirim formulir klaim. Tunggu proses verifikasi dari BPJS.
4. Mengurus Klaim Secara Offline
Kalau lebih nyaman dengan cara konvensional, klaim bisa juga diajukan secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bawa semua dokumen yang dibutuhkan. -
Ambil Nomor Antrian
Ambil nomor antrian di loket pelayanan klaim. -
Isi Formulir Klaim di Loket
Petugas akan membantu mengisi formulir klaim THR. -
Serahkan Dokumen
Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas. -
Tunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
Syarat dan Ketentuan Klaim THR dari BPJS
Tidak semua orang bisa langsung mengajukan klaim THR dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar klaim bisa diproses.
1. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Peserta harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat masa THR.
2. Telah Bekerja Minimal 12 Bulan
Peserta harus sudah bekerja minimal 12 bulan, baik terus-menerus maupun tidak terus-menerus.
3. THR Tidak Dibayarkan oleh Perusahaan
Peserta harus bisa membuktikan bahwa THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.
4. Melengkapi Dokumen Klaim
Semua dokumen klaim harus lengkap dan valid agar proses klaim tidak terhambat.
Tabel Perbandingan Klaim Online dan Offline
| Fitur | Klaim Online | Klaim Offline |
|---|---|---|
| Kemudahan Akses | Bisa dilakukan dari mana saja | Harus datang ke kantor BPJS |
| Waktu Proses | Relatif cepat | Tergantung antrian |
| Kebutuhan Dokumen | Harus diunggah digital | Harus dibawa langsung |
| Bantuan Petugas | Terbatas | Langsung dibantu |
| Rekomendasi | Cocok untuk yang sibuk | Cocok untuk yang kurang familiar teknologi |
Tips Menghindari Masalah THR
-
Simpan Bukti THR Tahun Sebelumnya
Ini bisa jadi referensi kalau ada masalah di tahun berikutnya. -
Kenali Hak sebagai Pekerja
Semakin tahu hak, semakin mudah mengambil langkah kalau ada pelanggaran. -
Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja
Kalau perusahaan tidak bayar THR, laporan ke dinas bisa mempercepat penyelesaian. -
Gunakan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS bisa jadi jalan keluar kalau perusahaan tidak kooperatif.
Kesimpulan
THR bukan cuma hak, tapi juga kewajiban perusahaan. Kalau THR tidak dibayarkan sesuai aturan, pekerja punya banyak pilihan untuk menuntut haknya. Mulai dari laporan ke Dinas Tenaga Kerja sampai mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Yang penting, semua harus dilakukan dengan dokumen yang lengkap dan sesuai prosedur.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tanggal publikasi. Aturan dan tanggal THR bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah atau lembaga terkait. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.





