Lebih dari dua dekade menanti akhirnya terasa begitu panjang bagi para rumah tangga di . RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya menjadi payung hukum penting, masih terjebak dalam proses legislatif yang berkepanjangan. Meski isu ini sudah menjadi sorotan publik sejak lama, regulasi yang diharapkan bisa memberi kepastian hukum bagi jutaan tenaga kerja di sektor informal ini belum juga disahkan.

Desakan semakin terdengar lantang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung , Jakarta, Kamis, 5 , koalisi sipil kembali menyuarakan tuntutan agar RUU PPRT segera rampung dan disahkan. Mereka mempertanyakan apa sebenarnya yang membuat proses ini terus tertunda, padahal urgensi dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga sudah sangat mendesak.

Perlindungan Hukum yang Tertunda Lebih dari Dua Dekade

RUU PPRT pertama kali masuk dalam agenda legislatif sejak tahun 2004. Sejak saat itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk membahas dan menyempurnakan rancangan undang-undang ini. Namun, hingga kini, RUU tersebut belum juga menjadi undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Ide Bisnis Rumahan Modal Kecil Untung Besar di Tahun 2026

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, lebih dari 4 juta bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia. Mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan tidak adil. Tanpa payung hukum yang jelas, mereka rentan menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

1. Sejarah Panjang RUU PPRT

RUU PPRT pertama kali disahkan oleh DPR pada tahun 2004. Namun, rancangan tersebut ditolak oleh Presiden Megawati Soekarnoputri karena dianggap belum memenuhi standar perlindungan internasional. Sejak saat itu, RUU ini terus dibahas ulang, namun tidak kunjung mencapai titik akhir.

2. Tantangan dalam Proses Legislasi

Proses legislasi RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya kesepahaman antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil terkait substansi pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Beberapa poin penting seperti , jam kerja, dan cuti tahunan masih menjadi perdebatan.

3. Desakan dari Masyarakat Sipil

Sejak awal tahun 2025, berbagai aksi demonstrasi digelar oleh koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR dan Istana Negara. Mereka menuntut agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bentuk keadilan bagi para pekerja rumah tangga.

Komitmen Pemerintah yang Belum Tercermat

pada 1 Mei 2025 sempat menyampaikan komitmen kuat untuk menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Pernyataan ini menuai optimisme di kalangan aktivis dan pekerja rumah tangga. Namun, hingga kini, komitmen tersebut belum diwujudkan secara nyata.

1. Target yang Tidak Tercapai

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan bahwa meskipun DPR telah menggelar belasan kali RDPU, belum ada keputusan konkret untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Hal ini menunjukkan bahwa target tiga bulan yang dijanjikan pemerintah belum tercapai.

Baca Juga:  Pengertian KTP dan e-KTP: Definisi, Sejarah, Jenis, Fungsi, dan Perbedaannya

2. Ketidakjelasan Hasil RDPU

RDPU yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI selama hampir satu tahun terakhir dinilai belum memberikan hasil yang jelas. Para aktivis menilai bahwa forum ini lebih bersifat formalitas ketimbang substansi. Mereka berharap agar RDPU terakhir ini menjadi titik balik menuju pengesahan RUU PPRT.

3. Perlunya Kejelasan dari DPR

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa DPR harus segera memberikan kejelasan terkait status RUU PPRT. Ia menyatakan bahwa ketidakpastian hukum yang berkepanjangan hanya akan semakin merugikan para pekerja rumah tangga.

Urgensi Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok tenaga kerja yang paling rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Tanpa payung hukum yang kuat, mereka rentan menghadapi berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.

1. Kondisi Kerja yang Tidak Terjamin

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh JALA PRT, lebih dari 60% pekerja rumah tangga di Indonesia tidak memiliki kontrak kerja. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak, jam kerja yang teratur, dan hak-hak dasar lainnya.

2. Kekerasan dan Eksploitasi

Banyak pekerja rumah tangga mengalami kekerasan dari majikan. Beberapa kasus bahkan berujung pada kematian. Tanpa perlindungan hukum, mereka sulit mendapatkan keadilan.

3. Perlindungan Anak

Sebagian besar pekerja rumah tangga adalah anak di bawah umur. Mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. RUU PPRT diharapkan bisa memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Perbandingan Hak-hak Pekerja Rumah Tangga Sebelum dan Sesudah RUU PPRT

Berikut adalah antara kondisi saat ini dan hak-hak yang akan diperoleh pekerja rumah tangga jika RUU PPRT disahkan.

Baca Juga:  Daftar Harga Ban Motor Tubeless Ring 14 Terbaik 2026
Aspek Saat Ini Setelah RUU PPRT Disahkan
Upah Tidak diatur secara jelas Minimal sesuai UMR daerah
Jam Kerja Tidak dibatasi Maksimal 8 jam/hari
Hak Cuti Tidak ada 12 hari kerja per tahun
Perlindungan Hukum Minim Terjamin oleh undang-undang
Kontrak Kerja Sering tidak ada Wajib dibuat

Tantangan dan Solusi Menuju Pengesahan RUU PPRT

Pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap tenaga kerja informal. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi agar RUU ini bisa segera disahkan.

1. Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Banyak masyarakat masih memandang pekerja rumah tangga sebagai bagian dari , bukan sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini membuat upaya perlindungan menjadi sulit.

2. Minimnya Sosialisasi

RUU PPRT belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sosialisasi yang efektif diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya regulasi ini.

3. Kebutuhan Sinergi Antarlembaga

Pengesahan RUU PPRT membutuhkan sinergi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil. Semua pihak harus bergerak bersama untuk mempercepat proses legislatif.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Koalisi masyarakat sipil berharap agar RDPU terakhir ini menjadi awal dari penyelesaian RUU PPRT. Mereka menuntut agar DPR segera menetapkan RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR dan melanjutkan proses finalisasi.

1. Penetapan RUU Inisiatif DPR

Langkah pertama yang harus dilakukan DPR adalah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Dengan begitu, proses pembahasan bisa lebih cepat dan efisien.

2. Finalisasi RUU

Setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah finalisasi RUU. Proses ini meliputi penyempurnaan pasal-pasal dan penyetujuan akhir oleh DPR dan pemerintah.

3. Pengesahan oleh DPR dan Presiden

Setelah finalisasi, RUU PPRT harus disahkan oleh DPR dan Presiden. Ini adalah langkah terakhir sebelum RUU menjadi undang-undang yang berlaku.

Kesimpulan

RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Proses yang sudah berlangsung selama lebih dari dua dekade harus segera tiba pada titik akhir. Masyarakat sipil terus menuntut agar DPR menunjukkan komitmen nyata dalam menyahkan RUU ini. Harapan akan keadilan dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga harus segera menjadi kenyataan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data dan peristiwa hingga Maret 2026. Proses legislatif dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika politik dan .