
Lebih dari dua dekade menanti akhirnya terasa begitu panjang bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya menjadi payung hukum penting, masih terjebak dalam proses legislatif yang berkepanjangan. Meski isu ini sudah menjadi sorotan publik sejak lama, regulasi yang diharapkan bisa memberi kepastian hukum bagi jutaan tenaga kerja di sektor informal ini belum juga disahkan.
Desakan semakin terdengar lantang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026, koalisi sipil kembali menyuarakan tuntutan agar RUU PPRT segera rampung dan disahkan. Mereka mempertanyakan apa sebenarnya yang membuat proses ini terus tertunda, padahal urgensi dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga sudah sangat mendesak.
Perlindungan Hukum yang Tertunda Lebih dari Dua Dekade
RUU PPRT pertama kali masuk dalam agenda legislatif sejak tahun 2004. Sejak saat itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk membahas dan menyempurnakan rancangan undang-undang ini. Namun, hingga kini, RUU tersebut belum juga menjadi undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, lebih dari 4 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia. Mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan tidak adil. Tanpa payung hukum yang jelas, mereka rentan menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
1. Sejarah Panjang RUU PPRT
RUU PPRT pertama kali disahkan oleh DPR pada tahun 2004. Namun, rancangan tersebut ditolak oleh Presiden Megawati Soekarnoputri karena dianggap belum memenuhi standar perlindungan internasional. Sejak saat itu, RUU ini terus dibahas ulang, namun tidak kunjung mencapai titik akhir.
2. Tantangan dalam Proses Legislasi
Proses legislasi RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya kesepahaman antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil terkait substansi pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Beberapa poin penting seperti upah minimum, jam kerja, dan cuti tahunan masih menjadi perdebatan.
3. Desakan dari Masyarakat Sipil
Sejak awal tahun 2025, berbagai aksi demonstrasi digelar oleh koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR dan Istana Negara. Mereka menuntut agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bentuk keadilan bagi para pekerja rumah tangga.
Komitmen Pemerintah yang Belum Tercermat
Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2025 sempat menyampaikan komitmen kuat untuk menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Pernyataan ini menuai optimisme di kalangan aktivis dan pekerja rumah tangga. Namun, hingga kini, komitmen tersebut belum diwujudkan secara nyata.
1. Target yang Tidak Tercapai
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan bahwa meskipun DPR telah menggelar belasan kali RDPU, belum ada keputusan konkret untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Hal ini menunjukkan bahwa target tiga bulan yang dijanjikan pemerintah belum tercapai.
2. Ketidakjelasan Hasil RDPU
RDPU yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI selama hampir satu tahun terakhir dinilai belum memberikan hasil yang jelas. Para aktivis menilai bahwa forum ini lebih bersifat formalitas ketimbang substansi. Mereka berharap agar RDPU terakhir ini menjadi titik balik menuju pengesahan RUU PPRT.
3. Perlunya Kejelasan dari DPR
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa DPR harus segera memberikan kejelasan terkait status RUU PPRT. Ia menyatakan bahwa ketidakpastian hukum yang berkepanjangan hanya akan semakin merugikan para pekerja rumah tangga.
Urgensi Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok tenaga kerja yang paling rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Tanpa payung hukum yang kuat, mereka rentan menghadapi berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
1. Kondisi Kerja yang Tidak Terjamin
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh JALA PRT, lebih dari 60% pekerja rumah tangga di Indonesia tidak memiliki kontrak kerja. Mereka juga tidak mendapatkan upah layak, jam kerja yang teratur, dan hak-hak dasar lainnya.
2. Kekerasan dan Eksploitasi
Banyak pekerja rumah tangga mengalami kekerasan dari majikan. Beberapa kasus bahkan berujung pada kematian. Tanpa perlindungan hukum, mereka sulit mendapatkan keadilan.
3. Perlindungan Anak
Sebagian besar pekerja rumah tangga adalah anak di bawah umur. Mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. RUU PPRT diharapkan bisa memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Perbandingan Hak-hak Pekerja Rumah Tangga Sebelum dan Sesudah RUU PPRT
Berikut adalah perbandingan antara kondisi saat ini dan hak-hak yang akan diperoleh pekerja rumah tangga jika RUU PPRT disahkan.
| Aspek | Saat Ini | Setelah RUU PPRT Disahkan |
|---|---|---|
| Upah | Tidak diatur secara jelas | Minimal sesuai UMR daerah |
| Jam Kerja | Tidak dibatasi | Maksimal 8 jam/hari |
| Hak Cuti | Tidak ada | 12 hari kerja per tahun |
| Perlindungan Hukum | Minim | Terjamin oleh undang-undang |
| Kontrak Kerja | Sering tidak ada | Wajib dibuat |
Tantangan dan Solusi Menuju Pengesahan RUU PPRT
Pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap tenaga kerja informal. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi agar RUU ini bisa segera disahkan.
1. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Banyak masyarakat masih memandang pekerja rumah tangga sebagai bagian dari keluarga, bukan sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini membuat upaya perlindungan menjadi sulit.
2. Minimnya Sosialisasi
RUU PPRT belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sosialisasi yang efektif diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya regulasi ini.
3. Kebutuhan Sinergi Antarlembaga
Pengesahan RUU PPRT membutuhkan sinergi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil. Semua pihak harus bergerak bersama untuk mempercepat proses legislatif.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Koalisi masyarakat sipil berharap agar RDPU terakhir ini menjadi awal dari penyelesaian RUU PPRT. Mereka menuntut agar DPR segera menetapkan RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR dan melanjutkan proses finalisasi.
1. Penetapan RUU Inisiatif DPR
Langkah pertama yang harus dilakukan DPR adalah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Dengan begitu, proses pembahasan bisa lebih cepat dan efisien.
2. Finalisasi RUU
Setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah finalisasi RUU. Proses ini meliputi penyempurnaan pasal-pasal dan penyetujuan akhir oleh DPR dan pemerintah.
3. Pengesahan oleh DPR dan Presiden
Setelah finalisasi, RUU PPRT harus disahkan oleh DPR dan Presiden. Ini adalah langkah terakhir sebelum RUU menjadi undang-undang yang berlaku.
Kesimpulan
RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Proses yang sudah berlangsung selama lebih dari dua dekade harus segera tiba pada titik akhir. Masyarakat sipil terus menuntut agar DPR menunjukkan komitmen nyata dalam menyahkan RUU ini. Harapan akan keadilan dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga harus segera menjadi kenyataan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data dan peristiwa hingga Maret 2026. Proses legislatif dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika politik dan kebijakan pemerintah.





