Menjadi guru PNS masih menjadi impian banyak tenaga pendidik di . Selain jaminan karir yang stabil, besaran gaji beserta berbagai tunjangan yang diterima menjadi daya tarik tersendiri. Lalu, berapa sebenarnya gaji guru PNS di tahun 2026?

Kabar baiknya, telah menetapkan kenaikan gaji PNS termasuk guru melalui Peraturan Pemerintah terbaru. Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya di sektor pendidikan.

Nah, artikel ini akan mengulas lengkap rincian gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan, berbagai jenis tunjangan yang diterima, serta simulasi total penghasilan yang bisa dibawa pulang setiap bulan.

Dasar Hukum Gaji Guru PNS 2026

Penetapan gaji PNS di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024 yang mulai berlaku Januari 2024, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8% dari besaran sebelumnya.

Untuk tahun 2026, besaran gaji pokok masih mengacu pada regulasi tersebut, kecuali ada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah. Kenaikan gaji berkala juga tetap berlaku bagi PNS yang memenuhi syarat setiap dua tahun sekali.

Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam peraturan terpisah, termasuk yang besarannya setara satu kali gaji pokok.

Rincian Gaji Pokok Guru PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Guru PNS umumnya berada di golongan II, III, dan IV tergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga:  Urutan Pangkat dan Golongan PPPK 2026, Apakah Bisa Naik Pangkat?

Golongan II (Guru dengan Ijazah D-III)

Golongan MKG 0 Tahun MKG 10 Tahun MKG 20 Tahun MKG 27 Tahun
II/a Rp2.184.000 Rp2.570.000 Rp3.024.000 Rp3.397.000
II/b Rp2.277.000 Rp2.678.000 Rp3.152.000 Rp3.540.000
II/c Rp2.373.000 Rp2.792.000 Rp3.285.000 Rp3.690.000
II/d Rp2.474.000 Rp2.910.000 Rp3.424.000 Rp3.846.000

Gaji pokok golongan II ini berlaku bagi guru dengan kualifikasi pendidikan Diploma III, meskipun saat ini mayoritas guru sudah memiliki ijazah S1.

Golongan III (Guru dengan Ijazah S1/D-IV)

Mayoritas guru PNS berada di golongan III, terutama yang memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV kependidikan.

Golongan MKG 0 Tahun MKG 10 Tahun MKG 20 Tahun MKG 27 Tahun
III/a Rp2.785.000 Rp3.276.000 Rp3.854.000 Rp4.330.000
III/b Rp2.903.000 Rp3.415.000 Rp4.018.000 Rp4.514.000
III/c Rp3.026.000 Rp3.560.000 Rp4.189.000 Rp4.705.000
III/d Rp3.154.000 Rp3.711.000 Rp4.366.000 Rp4.904.000

Golongan III/a dengan highlight kuning menunjukkan titik awal mayoritas guru PNS baru yang diangkat dengan ijazah S1.

Golongan IV (Guru Senior dan Kepala Sekolah)

Golongan IV umumnya ditempati oleh guru senior dengan pengalaman panjang atau yang menjabat sebagai kepala sekolah dan pengawas.

Golongan MKG 0 Tahun MKG 10 Tahun MKG 20 Tahun MKG 27 Tahun
IV/a Rp3.287.000 Rp3.868.000 Rp4.550.000 Rp5.112.000
IV/b Rp3.426.000 Rp4.031.000 Rp4.743.000 Rp5.329.000
IV/c Rp3.571.000 Rp4.201.000 Rp4.943.000 Rp5.554.000
IV/d Rp3.722.000 Rp4.379.000 Rp5.152.000 Rp5.789.000
IV/e Rp3.880.000 Rp4.564.000 Rp5.370.000 Rp6.033.000

Golongan IV/e merupakan golongan tertinggi untuk PNS dengan gaji pokok maksimal mencapai Rp6.033.000 per bulan.

Jenis-Jenis Tunjangan Guru PNS

Gaji pokok hanyalah sebagian dari total penghasilan guru PNS. Berbagai tunjangan menambah penghasilan secara signifikan, bahkan bisa melebihi gaji pokok itu sendiri.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Ini merupakan tunjangan terbesar yang diterima guru PNS. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi besarnya setara satu kali gaji pokok dan diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Syarat menerima TPG:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Mengajar minimal 24 jam tatap muka per
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

2. Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil

Guru yang bertugas di daerah khusus (3T: terdepan, terluar, tertinggal) berhak menerima tunjangan tambahan sebesar satu kali gaji pokok. Penetapan daerah khusus dilakukan oleh Kemendikbudristek berdasarkan kriteria tertentu.

Baca Juga:  Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS di 2026? Ini Syarat dan Prosedur Sesuai UU ASN!

3. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini terdiri dari:

  • Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)

4. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap PNS menerima tunjangan pangan yang dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga. Besarannya sekitar Rp72.420 per jiwa per bulan atau setara 10 kg beras.

5. Tunjangan Jabatan

Bagi guru yang menjabat posisi struktural seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, tunjangan jabatan diberikan sesuai eselonering jabatan.

6. Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural berhak mendapat tunjangan umum sebesar Rp190.000 per bulan untuk golongan III.

Simulasi Total Penghasilan Guru PNS 2026

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi penghasilan guru PNS dengan berbagai skenario.

Guru Baru (III/a) Guru Senior (IV/a) Kepsek (IV/b)
Gaji Pokok Rp2.785.000 Rp3.868.000 Rp4.031.000
Tunjangan Profesi Rp2.785.000 Rp3.868.000 Rp4.031.000
Tunjangan Keluarga Rp250.000 Rp350.000 Rp360.000
Tunjangan Pangan Rp289.680 Rp289.680 Rp289.680
Tunjangan Jabatan/Umum Rp190.000 Rp190.000 Rp540.000
Total Kotor Rp6.299.680 Rp8.565.680 Rp9.251.680
Potongan (±10%) -Rp630.000 -Rp857.000 -Rp925.000
Take Home Pay ±Rp5.670.000 ±Rp7.708.000 ±Rp8.326.000

Simulasi di atas mengasumsikan guru sudah bersertifikasi dan memiliki keluarga dengan 2 anak. Potongan meliputi , , dan pajak penghasilan.

Potongan Gaji Guru PNS

Setiap bulan, gaji guru PNS dipotong untuk beberapa komponen wajib:

  • Iuran BPJS Kesehatan: 5% dari gaji pokok (ditanggung bersama pemerintah)
  • Iuran Taspen: 4,75% dari gaji pokok untuk jaminan hari tua
  • Pajak Penghasilan (PPh 21): bervariasi sesuai penghasilan pajak
  • Iuran wajib koperasi atau dharma wanita (jika ada)

Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Pangkat

Sistem penggajian PNS memberikan ruang kenaikan penghasilan melalui dua mekanisme.

Kenaikan Gaji Berkala (KGB) diberikan setiap 2 tahun sekali dengan syarat:

  • Penilaian kinerja minimal “Baik”
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Kenaikan Pangkat dapat terjadi setiap 4 tahun sekali dengan syarat:

  • Memenuhi angka kredit (untuk jabatan fungsional guru)
  • Penilaian kinerja memenuhi standar
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala terkait gaji atau tunjangan, berikut kanal yang bisa dihubungi.

Baca Juga:  Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Pekerjaan 2026
Instansi Kontak Layanan
Kemendikbudristek ult.kemdikbud.go.id / 177 Tunjangan profesi, Dapodik
BKN bkn.go.id / 1500025 Data kepegawaian, NIP
BKPSDM Daerah Sesuai kabupaten/kota Gaji pokok, kenaikan pangkat
Taspen taspen.co.id / 1500919 Iuran pensiun,

Pastikan untuk menyiapkan NIP, NUPTK, dan dokumen pendukung sebelum menghubungi layanan pengaduan.

Kesimpulan

Gaji guru PNS tahun 2026 terdiri dari gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, ditambah berbagai tunjangan yang totalnya bisa mencapai dua kali lipat gaji pokok. Bagi guru bersertifikasi di golongan III/a, take home pay bisa mencapai sekitar Rp5,6 juta per bulan, sementara guru senior golongan IV bisa membawa pulang lebih dari Rp8 juta.

Semoga informasi ini membantu dalam memahami struktur penghasilan guru PNS. Terima kasih sudah membaca, dan semoga para pendidik di Indonesia semakin sejahtera dalam menjalankan tugas mulianya!


Sumber dan Referensi:

  • PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Kemendikbudristek RI

Disclaimer: Besaran gaji dan tunjangan dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi akurat dan terkini, disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke instansi terkait seperti BKPSDM atau Kemendikbudristek.

FAQ Gaji Guru PNS 2026

FAQ Seputar Gaji Guru PNS 2026, Rincian Golongan, Tunjangan, dan Kenaikannya

Berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 5 Tahun 2024) yang masih menjadi acuan di tahun 2026, berikut estimasi rentang gaji pokok (Gapok) berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG):

Golongan Rentang Gaji (Min – Max)
Golongan IIIa
(Penata Muda)
Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb – IIId Rp 2.903.600 – Rp 5.180.700
Golongan IVa – IVe
(Pembina)
Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, Guru PNS menerima tunjangan melekat yang cair bulanan:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari Gaji Pokok.
  • Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maks. 2 anak).
  • Tunjangan Makan: Rp 37.000/hari (Gol III) atau Rp 41.000/hari (Gol IV).
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Sesuai jenjang jabatan.

Bagi Guru PNS yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), besaran TPG adalah sebesar 1 kali Gaji Pokok per bulan.

Mekanisme pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali (Triwulan) setelah melalui proses validasi data di Info GTK (Validasi SKTP).

Terkait kenaikan gaji berkala atau penerapan Single Salary (Gaji Tunggal) di tahun 2026, kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan yang disahkan Presiden. Hingga awal 2026, acuan gaji masih menggunakan kenaikan 8% yang ditetapkan pada 2024, namun penyesuaian kelas jabatan dan Tukin (Tunjangan Kinerja) terus diperbarui di berbagai daerah.