
Menjadi guru PNS masih menjadi impian banyak tenaga pendidik di Indonesia. Selain jaminan karir yang stabil, besaran gaji beserta berbagai tunjangan yang diterima menjadi daya tarik tersendiri. Lalu, berapa sebenarnya gaji guru PNS di tahun 2026?
Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS termasuk guru melalui Peraturan Pemerintah terbaru. Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya di sektor pendidikan.
Nah, artikel ini akan mengulas lengkap rincian gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan, berbagai jenis tunjangan yang diterima, serta simulasi total penghasilan yang bisa dibawa pulang setiap bulan.
Dasar Hukum Gaji Guru PNS 2026
Penetapan gaji PNS di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024 yang mulai berlaku Januari 2024, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8% dari besaran sebelumnya.
Untuk tahun 2026, besaran gaji pokok masih mengacu pada regulasi tersebut, kecuali ada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah. Kenaikan gaji berkala juga tetap berlaku bagi PNS yang memenuhi syarat setiap dua tahun sekali.
Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam peraturan terpisah, termasuk tunjangan profesi guru yang besarannya setara satu kali gaji pokok.
Rincian Gaji Pokok Guru PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Guru PNS umumnya berada di golongan II, III, dan IV tergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan II (Guru dengan Ijazah D-III)
| Golongan | MKG 0 Tahun | MKG 10 Tahun | MKG 20 Tahun | MKG 27 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| II/a | Rp2.184.000 | Rp2.570.000 | Rp3.024.000 | Rp3.397.000 |
| II/b | Rp2.277.000 | Rp2.678.000 | Rp3.152.000 | Rp3.540.000 |
| II/c | Rp2.373.000 | Rp2.792.000 | Rp3.285.000 | Rp3.690.000 |
| II/d | Rp2.474.000 | Rp2.910.000 | Rp3.424.000 | Rp3.846.000 |
Gaji pokok golongan II ini berlaku bagi guru dengan kualifikasi pendidikan Diploma III, meskipun saat ini mayoritas guru sudah memiliki ijazah S1.
Golongan III (Guru dengan Ijazah S1/D-IV)
Mayoritas guru PNS berada di golongan III, terutama yang memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV kependidikan.
| Golongan | MKG 0 Tahun | MKG 10 Tahun | MKG 20 Tahun | MKG 27 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| III/a | Rp2.785.000 | Rp3.276.000 | Rp3.854.000 | Rp4.330.000 |
| III/b | Rp2.903.000 | Rp3.415.000 | Rp4.018.000 | Rp4.514.000 |
| III/c | Rp3.026.000 | Rp3.560.000 | Rp4.189.000 | Rp4.705.000 |
| III/d | Rp3.154.000 | Rp3.711.000 | Rp4.366.000 | Rp4.904.000 |
Golongan III/a dengan highlight kuning menunjukkan titik awal mayoritas guru PNS baru yang diangkat dengan ijazah S1.
Golongan IV (Guru Senior dan Kepala Sekolah)
Golongan IV umumnya ditempati oleh guru senior dengan pengalaman panjang atau yang menjabat sebagai kepala sekolah dan pengawas.
| Golongan | MKG 0 Tahun | MKG 10 Tahun | MKG 20 Tahun | MKG 27 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| IV/a | Rp3.287.000 | Rp3.868.000 | Rp4.550.000 | Rp5.112.000 |
| IV/b | Rp3.426.000 | Rp4.031.000 | Rp4.743.000 | Rp5.329.000 |
| IV/c | Rp3.571.000 | Rp4.201.000 | Rp4.943.000 | Rp5.554.000 |
| IV/d | Rp3.722.000 | Rp4.379.000 | Rp5.152.000 | Rp5.789.000 |
| IV/e | Rp3.880.000 | Rp4.564.000 | Rp5.370.000 | Rp6.033.000 |
Golongan IV/e merupakan golongan tertinggi untuk PNS dengan gaji pokok maksimal mencapai Rp6.033.000 per bulan.
Jenis-Jenis Tunjangan Guru PNS
Gaji pokok hanyalah sebagian dari total penghasilan guru PNS. Berbagai tunjangan menambah penghasilan secara signifikan, bahkan bisa melebihi gaji pokok itu sendiri.
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Ini merupakan tunjangan terbesar yang diterima guru PNS. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi besarnya setara satu kali gaji pokok dan diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Syarat menerima TPG:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
2. Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil
Guru yang bertugas di daerah khusus (3T: terdepan, terluar, tertinggal) berhak menerima tunjangan tambahan sebesar satu kali gaji pokok. Penetapan daerah khusus dilakukan oleh Kemendikbudristek berdasarkan kriteria tertentu.
3. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini terdiri dari:
- Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
4. Tunjangan Pangan (Beras)
Setiap PNS menerima tunjangan pangan yang dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga. Besarannya sekitar Rp72.420 per jiwa per bulan atau setara 10 kg beras.
5. Tunjangan Jabatan
Bagi guru yang menjabat posisi struktural seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, tunjangan jabatan diberikan sesuai eselonering jabatan.
6. Tunjangan Umum
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural berhak mendapat tunjangan umum sebesar Rp190.000 per bulan untuk golongan III.
Simulasi Total Penghasilan Guru PNS 2026
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi penghasilan guru PNS dengan berbagai skenario.
| Komponen | Guru Baru (III/a) | Guru Senior (IV/a) | Kepsek (IV/b) |
|---|---|---|---|
| Gaji Pokok | Rp2.785.000 | Rp3.868.000 | Rp4.031.000 |
| Tunjangan Profesi | Rp2.785.000 | Rp3.868.000 | Rp4.031.000 |
| Tunjangan Keluarga | Rp250.000 | Rp350.000 | Rp360.000 |
| Tunjangan Pangan | Rp289.680 | Rp289.680 | Rp289.680 |
| Tunjangan Jabatan/Umum | Rp190.000 | Rp190.000 | Rp540.000 |
| Total Kotor | Rp6.299.680 | Rp8.565.680 | Rp9.251.680 |
| Potongan (±10%) | -Rp630.000 | -Rp857.000 | -Rp925.000 |
| Take Home Pay | ±Rp5.670.000 | ±Rp7.708.000 | ±Rp8.326.000 |
Simulasi di atas mengasumsikan guru sudah bersertifikasi dan memiliki keluarga dengan 2 anak. Potongan meliputi iuran BPJS Kesehatan, Taspen, dan pajak penghasilan.
Potongan Gaji Guru PNS
Setiap bulan, gaji guru PNS dipotong untuk beberapa komponen wajib:
- Iuran BPJS Kesehatan: 5% dari gaji pokok (ditanggung bersama pemerintah)
- Iuran Taspen: 4,75% dari gaji pokok untuk jaminan hari tua
- Pajak Penghasilan (PPh 21): bervariasi sesuai penghasilan kena pajak
- Iuran wajib koperasi atau dharma wanita (jika ada)
Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Pangkat
Sistem penggajian PNS memberikan ruang kenaikan penghasilan melalui dua mekanisme.
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) diberikan setiap 2 tahun sekali dengan syarat:
- Penilaian kinerja minimal “Baik”
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Kenaikan Pangkat dapat terjadi setiap 4 tahun sekali dengan syarat:
- Memenuhi angka kredit (untuk jabatan fungsional guru)
- Penilaian kinerja memenuhi standar
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala terkait gaji atau tunjangan, berikut kanal yang bisa dihubungi.
| Instansi | Kontak | Layanan |
|---|---|---|
| Kemendikbudristek | ult.kemdikbud.go.id / 177 | Tunjangan profesi, Dapodik |
| BKN | bkn.go.id / 1500025 | Data kepegawaian, NIP |
| BKPSDM Daerah | Sesuai kabupaten/kota | Gaji pokok, kenaikan pangkat |
| Taspen | taspen.co.id / 1500919 | Iuran pensiun, JHT |
Pastikan untuk menyiapkan NIP, NUPTK, dan dokumen pendukung sebelum menghubungi layanan pengaduan.
Kesimpulan
Gaji guru PNS tahun 2026 terdiri dari gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, ditambah berbagai tunjangan yang totalnya bisa mencapai dua kali lipat gaji pokok. Bagi guru bersertifikasi di golongan III/a, take home pay bisa mencapai sekitar Rp5,6 juta per bulan, sementara guru senior golongan IV bisa membawa pulang lebih dari Rp8 juta.
Semoga informasi ini membantu dalam memahami struktur penghasilan guru PNS. Terima kasih sudah membaca, dan semoga para pendidik di Indonesia semakin sejahtera dalam menjalankan tugas mulianya!
Sumber dan Referensi:
- PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Kemendikbudristek RI
Disclaimer: Besaran gaji dan tunjangan dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi akurat dan terkini, disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke instansi terkait seperti BKPSDM atau Kemendikbudristek.
FAQ Seputar Gaji Guru PNS 2026, Rincian Golongan, Tunjangan, dan Kenaikannya
Berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 5 Tahun 2024) yang masih menjadi acuan di tahun 2026, berikut estimasi rentang gaji pokok (Gapok) berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG):
| Golongan | Rentang Gaji (Min – Max) |
|---|---|
| Golongan IIIa (Penata Muda) | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| Golongan IIIb – IIId | Rp 2.903.600 – Rp 5.180.700 |
| Golongan IVa – IVe (Pembina) | Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 |
Selain gaji pokok, Guru PNS menerima tunjangan melekat yang cair bulanan:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari Gaji Pokok.
- Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maks. 2 anak).
- Tunjangan Makan: Rp 37.000/hari (Gol III) atau Rp 41.000/hari (Gol IV).
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Sesuai jenjang jabatan.
Bagi Guru PNS yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), besaran TPG adalah sebesar 1 kali Gaji Pokok per bulan.
Mekanisme pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali (Triwulan) setelah melalui proses validasi data di Info GTK (Validasi SKTP).
Terkait kenaikan gaji berkala atau penerapan Single Salary (Gaji Tunggal) di tahun 2026, kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan APBN yang disahkan Presiden. Hingga awal 2026, acuan gaji masih menggunakan kenaikan 8% yang ditetapkan pada 2024, namun penyesuaian kelas jabatan dan Tukin (Tunjangan Kinerja) terus diperbarui di berbagai daerah.





