
Sudah bayar iuran BPJS Kesehatan rutin tapi ternyata ada penyakit yang tidak ditanggung? Informasi ini penting diketahui sebelum terlanjur kecewa saat mengajukan klaim.
BPJS Kesehatan memang menjamin sebagian besar layanan kesehatan di Indonesia. Namun berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 dan perubahannya, ada sejumlah kondisi medis dan jenis perawatan yang dikecualikan dari tanggungan. Daftar ini bukan tanpa alasan—sebagian besar berkaitan dengan tindakan yang bersifat estetika, eksperimental, atau di luar indikasi medis.
Nah, agar tidak salah paham, berikut penjelasan lengkap mengenai 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per tahun 2026.
Mengapa Ada Penyakit yang Tidak Ditanggung?
Sebelum membahas daftarnya, penting untuk memahami alasan di balik kebijakan ini. BPJS Kesehatan sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pemerintah memiliki keterbatasan anggaran.
Prinsip utamanya adalah menjamin pelayanan kesehatan yang bersifat medis esensial—yaitu perawatan yang benar-benar dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit atau menyelamatkan nyawa.
Kondisi yang dikecualikan umumnya masuk kategori:
- Tindakan estetika atau kecantikan
- Pengobatan alternatif tanpa bukti klinis
- Kondisi akibat ketergantungan zat terlarang
- Perawatan di luar negeri
- Tindakan eksperimental yang belum terbukti efektif
Daftar 21 Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut daftar lengkap kondisi medis dan jenis perawatan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:
| No | Kondisi/Penyakit | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Operasi plastik dan rekonstruksi estetika | Bedah kecantikan seperti rhinoplasty, facelift, sedot lemak untuk tujuan penampilan |
| 2 | Perawatan dan pengobatan gigi untuk estetika | Veneer, bleaching, kawat gigi untuk kecantikan (bukan indikasi medis) |
| 3 | Gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkoba dan alkohol | Rehabilitasi dan pengobatan akibat penyalahgunaan NAPZA |
| 4 | Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri | Self-harm yang disengaja, termasuk percobaan bunuh diri |
| 5 | Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional | Akupunktur non-medis, pengobatan herbal, terapi alternatif tanpa bukti klinis |
| 6 | Pengobatan dan tindakan medis eksperimental | Terapi yang belum diakui secara klinis atau masih dalam tahap penelitian |
| 7 | Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu | Produk penunjang yang bukan termasuk obat atau alat medis esensial |
| 8 | Perbekalan kesehatan rumah tangga | Obat-obatan OTC, vitamin umum, suplemen yang dijual bebas |
| 9 | Pelayanan kesehatan pada keadaan bencana (tanggung jawab pemerintah) | Menjadi tanggung jawab BNPB dan pemerintah daerah |
| 10 | Pelayanan kesehatan pada KLB (Kejadian Luar Biasa) | Wabah dan pandemi ditanggung anggaran khusus pemerintah |
| 11 | Biaya pelayanan kesehatan di luar negeri | Berobat ke luar negeri tidak ditanggung dalam kondisi apapun |
| 12 | Pelayanan kesehatan untuk tujuan tersangka/terpidana | Pemeriksaan forensik untuk kepentingan hukum |
| 13 | Infertilitas (kemandulan) | Program hamil, bayi tabung (IVF), inseminasi buatan |
| 14 | Disfungsi seksual | Impotensi, frigiditas, dan gangguan seksual lainnya |
| 15 | Gangguan kesehatan akibat hobi berisiko tinggi | Cedera akibat olahraga ekstrem, balap motor ilegal, terjun payung |
| 16 | Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin program lain | Kecelakaan kerja (Jamsostek), kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja) |
| 17 | General check-up tanpa indikasi medis | Medical check-up rutin tanpa keluhan atau rujukan dokter |
| 18 | Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana | Cedera saat melakukan tindak kriminal |
| 19 | Kacamata dan alat bantu dengar di luar ketentuan | Kacamata fashion, frame premium, alat bantu dengar mewah |
| 20 | Kursi roda dan prostesis di luar ketentuan | Alat bantu gerak premium atau di luar standar yang ditetapkan |
| 21 | Biaya administrasi dan pendaftaran | Biaya admin yang dibebankan di luar ketentuan tarif INA-CBGs |
Daftar di atas berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 jo. Perpres No. 64 Tahun 2020 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Klarifikasi: Mitos vs Fakta Seputar Tanggungan BPJS
Beredar banyak informasi keliru di masyarakat mengenai apa yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut klarifikasinya:
Mitos 1: “Penyakit bawaan (pre-existing condition) tidak ditanggung BPJS”
Faktanya, klaim ini tidak akurat. BPJS Kesehatan tetap menanggung penyakit bawaan atau kondisi yang sudah ada sebelum mendaftar, selama kepesertaan aktif dan tidak dalam masa denda. Ini termasuk diabetes, hipertensi, jantung, kanker, dan penyakit kronis lainnya.
Mitos 2: “Operasi caesar tidak ditanggung BPJS”
Faktanya, operasi caesar ditanggung BPJS jika ada indikasi medis dari dokter. Yang tidak ditanggung adalah permintaan caesar tanpa alasan medis (atas permintaan sendiri).
Mitos 3: “Cuci darah tidak ditanggung BPJS”
Faktanya, hemodialisis atau cuci darah ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan untuk pasien gagal ginjal kronis, termasuk transplantasi ginjal jika memenuhi kriteria medis.
Mitos 4: “Kemoterapi dan radioterapi tidak ditanggung”
Faktanya, pengobatan kanker termasuk kemoterapi, radioterapi, dan operasi tumor ditanggung BPJS sesuai protokol medis yang berlaku.
Kondisi Khusus: Kapan Pengecualian Tidak Berlaku?
Ada beberapa kondisi di mana penyakit yang “biasanya” tidak ditanggung bisa mendapat tanggungan:
Operasi Plastik untuk Indikasi Medis Jika operasi plastik diperlukan karena alasan medis—misalnya rekonstruksi wajah pasca kecelakaan, operasi bibir sumbing pada bayi, atau rekonstruksi payudara pasca mastektomi kanker—maka biaya ditanggung BPJS.
Perawatan Gigi dengan Indikasi Medis Pencabutan gigi, tambal gigi, dan perawatan saluran akar yang memiliki indikasi medis tetap ditanggung. Yang tidak ditanggung hanya prosedur estetika seperti veneer atau bleaching.
Kacamata dan Alat Bantu BPJS menanggung kacamata dengan limit tertentu (Rp150.000-Rp200.000 per 2 tahun) dan alat bantu dengar sesuai standar yang ditetapkan.
Solusi dan Alternatif untuk Kondisi yang Tidak Ditanggung
Jika membutuhkan perawatan yang tidak ditanggung BPJS, berikut beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:
1. Asuransi Kesehatan Swasta Beberapa asuransi swasta menanggung kondisi yang dikecualikan BPJS seperti perawatan infertilitas, medical check-up, atau pengobatan di luar negeri.
2. Program Pembiayaan Rumah Sakit Beberapa rumah sakit menyediakan program cicilan atau pembiayaan untuk tindakan medis tertentu.
3. Dana Darurat Kesehatan Menyisihkan dana khusus untuk kebutuhan kesehatan yang tidak ditanggung jaminan publik.
4. Program Bantuan Pemerintah Daerah Beberapa pemda memiliki program jaminan kesehatan tambahan untuk warganya.
Cara Mengecek Apakah Penyakit Ditanggung BPJS
Sebelum berobat, ada baiknya memastikan terlebih dahulu apakah kondisi medis yang dialami ditanggung atau tidak:
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di 165
- Tanyakan ke petugas BPJS di faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik)
- Cek melalui aplikasi Mobile JKN
- Konsultasi dengan dokter yang merawat
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Kontak Layanan dan Pengaduan
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait layanan BPJS Kesehatan:
- Care Center: 165 (24 jam)
- WhatsApp: 0811-8-165-165
- Email: [email protected]
- Aplikasi: Mobile JKN (tersedia di Play Store dan App Store)
- Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
- Media sosial: @BPJSKesehatanRI (Instagram, Twitter, Facebook)
Kesimpulan
Mengetahui daftar penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting untuk perencanaan kesehatan yang matang. Dari 21 kondisi yang dikecualikan, sebagian besar berkaitan dengan tindakan estetika, pengobatan alternatif, dan kondisi akibat penyalahgunaan zat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam memahami hak serta batasan jaminan kesehatan yang dimiliki. Terima kasih sudah membaca, tetap jaga kesehatan dan manfaatkan fasilitas BPJS dengan bijak!
Sumber dan Referensi:
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Perpres No. 64 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 82/2018)
- BPJS Kesehatan
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Untuk kepastian mengenai tanggungan kondisi medis tertentu, disarankan untuk menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 165 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
FAQ Seputar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Apakah penyakit yang sudah ada sebelum daftar BPJS (pre-existing condition) ditanggung? Ya, BPJS Kesehatan tetap menanggung penyakit bawaan atau kondisi yang sudah ada sebelum mendaftar, termasuk diabetes, jantung, kanker, dan penyakit kronis lainnya—selama kepesertaan aktif dan tidak dalam masa denda.
2. Apakah operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan? Operasi caesar ditanggung jika ada indikasi medis dari dokter, seperti posisi bayi sungsang, plasenta previa, atau kondisi darurat lainnya. Caesar atas permintaan sendiri tanpa alasan medis tidak ditanggung.
3. Bagaimana dengan biaya pengobatan kanker seperti kemoterapi? Pengobatan kanker termasuk kemoterapi, radioterapi, operasi tumor, dan perawatan paliatif ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan sesuai protokol medis yang berlaku.
4. Apakah program bayi tabung (IVF) bisa ditanggung BPJS? Tidak. Program kehamilan termasuk bayi tabung (IVF), inseminasi buatan, dan pengobatan infertilitas lainnya termasuk dalam daftar kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
5. Bagaimana jika membutuhkan perawatan yang tidak ditanggung BPJS? Beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah menggunakan asuransi kesehatan swasta, program pembiayaan rumah sakit, dana darurat pribadi, atau mengecek program bantuan kesehatan dari pemerintah daerah setempat.





