
Kabar gembira untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus! Pencairan dana tahap 2 untuk periode Februari 2026 sudah resmi dimulai. Bagi yang belum tahu jadwal atau cara cek status pencairan, artikel ini akan mengupas tuntas semua informasi yang dibutuhkan.
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus tahun ajaran 2025/2026 mencapai 642.000 siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat. Dana yang dicairkan mencapai triliunan rupiah per tahunnya, dengan sistem pencairan bertahap setiap bulan.
Nah, untuk pencairan tahap 2 Februari 2026 ini, sudah bisa dicek status dan jadwalnya langsung dari website resmi edu.jakarta.go.id. Prosesnya simple, cukup pakai NIK siswa atau nomor KJP.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2026
Pencairan KJP Plus tidak dilakukan serentak untuk semua penerima. Ada pembagian jadwal berdasarkan jenjang pendidikan untuk menghindari overload sistem.
| Jenjang Pendidikan | Tanggal Pencairan | Nominal per Bulan |
|---|---|---|
| SD/MI | 10-12 Februari 2026 | Rp250.000 |
| SMP/MTs | 13-15 Februari 2026 | Rp300.000 |
| SMA/MA/SMK | 16-18 Februari 2026 | Rp420.000 |
| Pencairan Maksimal | 20 Februari 2026 | Semua Jenjang |
Dana akan masuk ke rekening Bank DKI yang terdaftar pada saat aktivasi KJP Plus. Jika ada keterlambatan atau kendala teknis, pencairan maksimal paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
Nominal Bantuan KJP Plus per Jenjang 2026
Besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian lengkapnya:
Tingkat SD/MI
- Dana per bulan: Rp250.000
- Dana per semester: Rp1.500.000 (6 bulan)
- Dana per tahun: Rp3.000.000 (12 bulan)
Tingkat SMP/MTs
- Dana per bulan: Rp300.000
- Dana per semester: Rp1.800.000 (6 bulan)
- Dana per tahun: Rp3.600.000 (12 bulan)
Tingkat SMA/MA/SMK
- Dana per bulan: Rp420.000
- Dana per semester: Rp2.520.000 (6 bulan)
- Dana per tahun: Rp5.040.000 (12 bulan)
Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti:
- Biaya transportasi ke sekolah
- Pembelian seragam dan perlengkapan sekolah
- Buku dan alat tulis
- Uang saku atau makan
- Biaya ekstrakulikuler
- Keperluan pendidikan lainnya
Berbeda dengan bantuan pendidikan lain yang penggunaannya ketat, KJP Plus memberikan fleksibilitas kepada penerima untuk mengalokasikan dana sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing.
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus di edu.jakarta.go.id
Untuk mengetahui apakah dana sudah cair atau masih dalam proses, bisa cek langsung lewat website resmi. Berikut langkah-langkahnya:
Metode 1: Via Website edu.jakarta.go.id (Paling Update)
- Buka browser di HP atau laptop
- Akses website edu.jakarta.go.id
- Cari menu “KJP” atau “Cek Penerima KJP Plus” di halaman utama
- Klik menu tersebut untuk masuk ke halaman cek status
- Masukkan NIK siswa (16 digit sesuai KTP/KK)
- Atau bisa juga pakai Nomor KJP (jika lupa NIK)
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi
- Klik “Cari” atau “Cek Status”
- Tunggu beberapa detik hingga data muncul
Informasi yang akan ditampilkan:
- Nama siswa
- Sekolah
- Jenjang pendidikan
- Status penerima (Aktif/Nonaktif)
- Jadwal pencairan
- Status pencairan (Sudah Cair/Belum Cair)
- Nomor rekening tujuan
- Bank penyalur (Bank DKI)
Metode 2: Via Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI)
Bagi yang sudah punya aplikasi JakOne Mobile:
- Buka aplikasi JakOne Mobile
- Login dengan user ID dan password
- Pilih menu “Rekening”
- Cek mutasi rekening KJP Plus
- Lihat transaksi masuk dengan keterangan “KJP Plus Feb 2026”
Jika dana sudah masuk, akan terlihat di history transaksi dengan detail tanggal dan nominal.
Metode 3: Cek via ATM Bank DKI
Cara paling sederhana tanpa perlu internet:
- Datang ke ATM Bank DKI terdekat
- Masukkan kartu ATM KJP Plus
- Input PIN
- Pilih menu “Informasi Saldo” atau “Mutasi Rekening”
- Cek apakah ada penambahan saldo di bulan Februari
Metode 4: Tanya ke Sekolah
Jika tidak bisa akses internet atau ATM:
- Datang atau hubungi bagian administrasi sekolah
- Tanyakan status pencairan KJP Plus untuk siswa yang bersangkutan
- Biasanya sekolah punya data lengkap penerima dan jadwal pencairan
Sekolah biasanya mendapat informasi lebih awal dari Dinas Pendidikan DKI tentang jadwal dan status pencairan.
Penyebab Dana KJP Plus Belum Cair dan Solusinya
Ada beberapa kemungkinan kenapa dana KJP Plus belum masuk padahal jadwal pencairan sudah lewat:
1. Belum Masuk Jadwal Pencairan
Cek lagi jadwal berdasarkan jenjang. Mungkin jadwal pencairan untuk jenjang tersebut belum tiba. SD biasanya paling awal, disusul SMP, baru SMA/SMK.
Solusi: Tunggu sampai tanggal sesuai jadwal. Cek berkala di website atau aplikasi.
2. Data Rekening Tidak Valid
Nomor rekening Bank DKI yang didaftarkan salah atau tidak aktif. Ini bisa terjadi jika:
- Salah input nomor rekening saat pendaftaran
- Rekening sudah ditutup atau dormant
- Nama pemilik rekening tidak sesuai dengan data siswa
Solusi: Hubungi pihak sekolah untuk update data rekening. Bawa buku tabungan Bank DKI dan KK/KTP untuk verifikasi.
3. Status Penerima Tidak Aktif
Ada beberapa alasan status bisa berubah jadi tidak aktif:
- Siswa pindah sekolah ke luar Jakarta
- Siswa sudah lulus atau dropout
- Data tidak di-update oleh sekolah
- Tidak memenuhi syarat ekonomi lagi (data desil berubah)
Solusi: Cek status di edu.jakarta.go.id. Jika tidak aktif, koordinasi dengan sekolah untuk klarifikasi. Jika memang tidak layak lagi, terima keputusan. Jika kesalahan sistem, ajukan pembaruan data.
4. Kendala Teknis Sistem
Server overload atau maintenance bisa menyebabkan delay pencairan beberapa hari.
Solusi: Tunggu maksimal sampai tanggal 20 Februari. Jika lewat dari itu belum juga cair, hubungi call center atau datang ke Dinas Pendidikan DKI.
5. Kartu ATM Belum Diaktivasi
Untuk penerima baru KJP Plus yang baru dapat kartu ATM Bank DKI, kartu harus diaktivasi dulu.
Solusi: Datang ke Bank DKI terdekat dengan membawa:
- Kartu ATM KJP Plus
- KTP/KK siswa
- Surat keterangan dari sekolah
Petugas bank akan bantu aktivasi dan setting PIN.
Syarat Penerima KJP Plus 2026
Tidak semua siswa di Jakarta otomatis dapat KJP Plus. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi:
Syarat Umum:
- Warga DKI Jakarta (sesuai KTP/KK orang tua)
- Siswa aktif di sekolah Jakarta (SD/SMP/SMA/SMK negeri atau swasta)
- Berasal dari keluarga kurang mampu
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan desil 1-3
- Atau memiliki Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk orang tua
- Atau termasuk penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Akta Kelahiran siswa
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
- Rapor terakhir
- Surat rekomendasi dari sekolah
- Foto rumah tampak depan
- Rekening Bank DKI atas nama siswa atau orang tua
Kriteria Prioritas:
- Yatim/piatu atau yatim piatu
- Anak dari keluarga single parent
- Anak dengan orang tua difabel
- Keluarga dengan tanggungan anak banyak (3 anak atau lebih)
- Tinggal di wilayah kumuh atau bantaran kali
Untuk pendaftar baru 2026, pendaftaran biasanya dibuka setiap awal tahun ajaran (Juni-Juli). Pantau website edu.jakarta.go.id atau hubungi sekolah untuk info pendaftaran.
Cara Aktivasi dan Penggunaan Kartu KJP Plus
Setelah diterima sebagai penerima KJP Plus, akan mendapat kartu fisik yang berfungsi sebagai kartu ATM Bank DKI.
Langkah Aktivasi Kartu:
- Terima kartu dari sekolah (biasanya diserahkan oleh wali kelas)
- Bawa kartu ke Bank DKI terdekat bersama orang tua/wali
- Siapkan dokumen: KK, akta kelahiran, surat dari sekolah
- Isi formulir aktivasi kartu
- Buat PIN 6 digit (jangan kasih tahu orang lain)
- Kartu langsung aktif dan bisa digunakan
Cara Menggunakan Kartu:
Kartu KJP Plus bisa digunakan layaknya kartu ATM biasa:
- Tarik tunai di ATM Bank DKI atau ATM bersama
- Transfer ke rekening lain
- Belanja di merchant yang terima debit
- Bayar tagihan (listrik, pulsa, dll) via ATM
- Cek saldo dan mutasi
Tips Keamanan Kartu KJP Plus:
- Jangan pernah kasih PIN ke siapapun, termasuk teman atau bahkan keluarga
- Simpan kartu di tempat aman
- Jangan foto kartu dan post di media sosial
- Ganti PIN secara berkala
- Jika kartu hilang, segera lapor ke Bank DKI untuk pemblokiran
- Cek saldo berkala untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan
Perbedaan KJP Plus dengan Bantuan Pendidikan Lainnya
Banyak yang masih bingung perbedaan KJP Plus dengan program bantuan pendidikan lain seperti PIP atau KIP. Berikut penjelasannya:
| Program | Penyelenggara | Cakupan | Nominal |
|---|---|---|---|
| KJP Plus | Pemprov DKI Jakarta | Siswa Jakarta saja | Rp250rb-420rb/bulan |
| PIP/KIP | Kemendikbud | Seluruh Indonesia | Rp450rb-1juta/semester |
| PKH | Kemensos | Keluarga miskin nasional | Rp900rb-3juta/tahap |
| BOS | Kemendikbud | Semua sekolah | Dikelola sekolah |
Bisakah Dapat KJP Plus Bersamaan dengan Bantuan Lain?
Ya, penerima KJP Plus bisa sekaligus terima bantuan lain seperti:
- PIP/KIP dari pemerintah pusat
- PKH jika keluarga terdaftar
- Beasiswa dari sekolah atau swasta
Tidak ada aturan yang melarang menerima lebih dari satu bantuan, asalkan memenuhi syarat masing-masing program.
Cara Perpanjang KJP Plus untuk Tahun Berikutnya
KJP Plus tidak otomatis perpanjang setiap tahun. Ada proses re-verifikasi untuk memastikan penerima masih layak.
Proses Perpanjangan:
- Setiap akhir tahun ajaran (sekitar Mei-Juni), sekolah akan survei ulang kelayakan penerima
- Siswa dan orang tua diminta melengkapi data terbaru
- Petugas dari Dinas Pendidikan atau sekolah mungkin visit ke rumah untuk verifikasi
- Data akan di-update di sistem
- Jika masih memenuhi syarat, KJP Plus akan otomatis diperpanjang untuk tahun ajaran baru
- Jika tidak layak lagi (kondisi ekonomi membaik), akan dihentikan
Dokumen untuk Perpanjangan:
- KK terbaru
- Slip gaji/surat keterangan penghasilan orang tua terbaru
- Rapor semester terakhir
- Foto kondisi rumah terkini
Pastikan selalu update data ke sekolah jika ada perubahan kondisi ekonomi keluarga.
FAQ Seputar KJP Plus
Apakah siswa swasta bisa dapat KJP Plus?
Ya, selama sekolah swasta tersebut berada di Jakarta dan siswa memenuhi syarat ekonomi. Tidak ada perbedaan antara siswa negeri dan swasta.
Bagaimana jika pindah sekolah ke luar Jakarta?
KJP Plus akan otomatis berhenti karena ini program khusus DKI Jakarta. Namun, bisa daftar bantuan sejenis di daerah baru atau PIP/KIP dari pemerintah pusat.
Apakah bisa cairkan dana 6 bulan sekaligus?
Tidak. Sistem KJP Plus adalah pencairan rutin bulanan. Tidak ada opsi cairkan sekaligus.
Bagaimana jika kartu hilang?
Segera lapor ke Bank DKI untuk blokir kartu. Bawa surat kehilangan dari polisi, KK, dan surat dari sekolah untuk cetak kartu baru. Ada biaya cetak ulang sekitar Rp20.000-30.000.
Apakah KJP Plus kena pajak?
Tidak. Ini adalah bantuan sosial, bukan penghasilan, jadi tidak kena pajak.
Kontak Layanan KJP Plus
Jika ada pertanyaan atau kendala terkait KJP Plus:
Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- Alamat: Jl. Gatot Subroto Kav. 40-41, Jakarta Selatan
- Telepon: (021) 5730-3881
- Website: disdik.jakarta.go.id atau edu.jakarta.go.id
- Email: [email protected]
Call Center Jakarta Smart City (JSC)
- Telepon: 112
- WhatsApp: 0811-1112-112
- Aplikasi: JAKI atau Warga Jakarta
Bank DKI (untuk masalah kartu/rekening)
- Call Center: 1500-351
- WhatsApp: 0811-1-351-351
- Website: www.bankdki.co.id
Posko Pengaduan KJP Plus
- Bisa datang langsung ke sekolah
- Atau ke Dinas Pendidikan tingkat kecamatan (Sudin Pendidikan)
Jangan ragu untuk bertanya atau melaporkan kendala. Semua layanan gratis dan siap membantu.
Penutup
Pencairan KJP Plus tahap 2 Februari 2026 adalah hak penerima yang harus dipantau dengan baik. Pastikan selalu cek status pencairan secara berkala di edu.jakarta.go.id atau lewat aplikasi JakOne Mobile agar tidak ketinggalan informasi. Jika ada kendala atau dana belum masuk padahal sudah lewat jadwal, jangan ragu untuk hubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dana KJP Plus adalah amanah untuk mendukung kelancaran pendidikan. Gunakan dengan bijak untuk keperluan pendidikan yang memang dibutuhkan. Bagi yang belum terdaftar tapi merasa layak, segera koordinasi dengan sekolah untuk pendaftaran tahun ajaran berikutnya.
Semoga artikel ini membantu dan pencairan KJP Plus lancar untuk semua penerima. Tetap semangat belajar dan raih prestasi setinggi-tingginya. Pendidikan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Terima kasih sudah membaca dan semoga bermanfaat!
Sumber dan Referensi Berita
Informasi dalam artikel ini berdasarkan kebijakan KJP Plus dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dapat diakses di edu.jakarta.go.id dan disdik.jakarta.go.id, serta peraturan gubernur DKI Jakarta tentang bantuan pendidikan. Jadwal pencairan, nominal, dan syarat dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah. Untuk informasi paling akurat dan terkini, disarankan mengecek langsung website resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau menghubungi call center Jakarta Smart City di nomor 112.
FAQ Seputar KJP Plus Tahap 2 Februari 2026 Cair, Ini Cara Cek Status di edu.jakarta.go.id Cuman Pakai NIK
Cek status penerimaan sangat mudah lewat HP:
- Akses laman kjp.jakarta.go.id atau lewat portal edu.jakarta.go.id.
- Gulir ke menu “Pencarian” dan pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan NIK Siswa.
- Pilih Tahun “2026” dan Tahap “Tahap 2”.
- Klik “Cek” dan status akan muncul (Disetujui/Tidak).
Estimasi: 4 – 10 Februari 2026
Pantau terus notifikasi di aplikasi JakOne Mobile karena dana masuk tidak serentak untuk semua jenjang (SD biasanya lebih dulu, disusul SMP, lalu SMA/SMK).
Nominal bantuan biaya personal per bulan adalah:
- SD/MI: Rp 250.000
- SMP/MTs: Rp 300.000
- SMA/MA: Rp 420.000
- SMK: Rp 450.000
*Ditambah SPP untuk sekolah swasta.
Sesuai aturan terbaru Pemprov DKI, dana KJP dibagi menjadi dua: Dana Rutin dan Dana Berkala.





