PPG Guru Tertentu 2026: Wajib Lapor Diri, Ini Syarat & Batas Waktunya!

Sebanyak 33.975 guru di seluruh Indonesia dan luar negeri telah dipanggil untuk mengikuti Program Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun . Pemanggilan ini dilakukan setelah hasil seleksi administrasi periode akhir 2025 dirilis. Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 13 Februari 2026, peserta tersebar di 39 provinsi dengan berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman mengajar.

Program ini ditujukan bagi guru dalam jabatan yang belum memiliki . Mereka yang lolos seleksi akan melanjutkan ke tahapan pembelajaran dan uji kompetensi. Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan bahwa pemanggilan peserta dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing. Notifikasi penting akan muncul di akun tersebut, jadi guru diimbau untuk rutin memeriksa SIMPKB secara berkala.

Bagi guru yang menerima undangan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan lapor diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah ditunjuk. Proses ini penting untuk membuka akses ke pembelajaran mandiri dan terbimbing yang akan diikuti. Lapor diri juga merupakan tahap awal verifikasi dokumen oleh pihak LPTK.

Syarat Umum Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026

Sebelum mengikuti proses lapor diri, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta Tertentu 2026. Syarat ini menjadi acuan bagi LPTK dalam menilai kelayakan peserta sebelum masuk ke tahapan pembelajaran.

Baca Juga:  Daftar KJMU 2026 Dibuka! Ini Syarat & Cara Daftar yang Harus Kamu Tahu!

1. Terdaftar di Dapodik

Peserta harus terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga periode yang ditentukan. Status aktif ini menjadi penanda bahwa guru masih menjalankan tugas mengajar secara resmi.

2. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Syarat utama lainnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik hingga saat seleksi dilakukan. Ini menjadi dasar utama dalam pemilihan peserta untuk program ini.

3. Lolos Seleksi Administrasi

Hanya mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dari Kemendikdasmen yang bisa melanjutkan ke tahapan lapor diri.

4. Bukan Peserta PPG Aktif di Kementerian Lain

Guru yang saat ini sedang mengikuti program PPG di instansi lain tidak diperbolehkan mengikuti program ini secara bersamaan.

5. Aktif Mengajar Tahun Ajaran 2023/2024

Guru harus tercatat aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024. Hal ini menjadi indikator bahwa guru masih aktif dalam proses belajar mengajar.

6. Mata Pelajaran Tersedia di LPTK Penyelenggara

Mata pelajaran yang diampu oleh guru harus tersedia di LPTK tempat mereka akan melapor diri. Ketersediaan ini biasanya sudah ditentukan berdasarkan hasil penempatan dari SIMPKB.

Dokumen Wajib Saat Lapor Diri PPG

Setelah memenuhi syarat, peserta wajib menyiapkan dokumen- untuk diunggah saat lapor diri. Semua berkas ini harus dalam format digital dan mudah dibaca.

1. Pakta Integritas Bermaterai

Dokumen ini mencantumkan pernyataan kesediaan peserta untuk mengikuti seluruh proses PPG dengan jujur. Harus menggunakan materai Rp10.000 dan menggunakan format resmi dari Kemendikdasmen.

2. Biodata Mahasiswa

Biodata mahasiswa harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PD DIKTI. Format ini bisa diunduh melalui laman resmi penyelenggara.

3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai

Scan ijazah S1 atau D-IV serta transkrip nilai harus dilegalisir terlebih dahulu. Scan harus jelas dan tidak terpotong.

Baca Juga:  Rekomendasi 7 Pondok Pesantren Unggulan di Semarang yang Cocok untuk Segala Jenjang Pendidikan

4. Kartu Identitas

KTP atau SIM yang masih berlaku harus discan dan diunggah sebagai dokumen diri.

5. Pas Foto Berwarna

Pas foto 4×6 dengan latar belakang biru atau merah harus sesuai dengan ketentuan formal.

6. Surat Keterangan Sehat

Dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi, seperti puskesmas atau rumah sakit .

7. Surat Keterangan Berkelakuan Baik

Surat ini dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Biasanya diperlukan untuk memastikan calon peserta tidak memiliki catatan kriminal.

8. Surat Bebas NAPZA

Dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti BNN, kepolisian, atau fasilitas kesehatan resmi.

9. NPWP

Bagi peserta yang sudah memiliki , dokumen ini wajib diunggah. Jika belum, tidak perlu dilampirkan.

10. Dokumen Tambahan LPTK

Beberapa LPTK mungkin memiliki dokumen tambahan yang harus dilengkapi. Peserta perlu memeriksa syarat khusus tiap LPTK penyelenggara.

Langkah-Langkah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026

Lapor diri dilakukan secara daring sehingga tidak perlu datang langsung ke kampus. Namun proses ini harus diikuti secara cermat agar tidak terjadi kesalahan.

1. Akses Akun SIMPKB

Masuk ke akun SIMPKB masing-masing melalui laman ppg.simpkb.id untuk mengecek status pemanggilan.

2. Konfirmasi Kesediaan

Jika dinyatakan lolos, peserta wajib mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui SIMPKB.

3. Validasi NIK

Lakukan pengecekan validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK. Jika belum valid, lakukan perbaikan di Verval .

4. Siapkan Berkas

Lengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam format digital yang jelas dan terbaca.

5. Unggah Dokumen di Aplikasi Lapor Diri

Unggah semua dokumen melalui aplikasi lapor diri di laman LPTK Penyelenggara sesuai penempatan di SIMPKB.

6. Periksa Daftar LPTK

Pastikan alamat laman LPTK yang digunakan untuk lapor diri sudah sesuai dengan yang tercantum di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

Baca Juga:  Jadwal TKA SD/MI 2026: Simulasi & Alur Pendaftaran Lengkap!

7. Ikuti Orientasi

Setelah lapor diri selesai, peserta akan diarahkan untuk mengikuti orientasi di LPTK.

8. Mulai Pembelajaran Mandiri

Pembelajaran mandiri bisa diakses melalui platform Ruang GTK di guru.kemdikbud.go.id.

9. Daftar UKPPPG

Setelah menyelesaikan pembelajaran mandiri, peserta bisa mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login.

Jadwal Resmi PPG Guru Tertentu 2026

Seluruh tahapan PPG Tahap 1 Tahun 2026 memiliki jadwal ketat yang harus dipatuhi oleh peserta.

Tahapan Tanggal Pelaksanaan
Pemanggilan peserta di SIMPKB 18 Februari – 23 Februari 2026
Pembelajaran mandiri di Ruang GTK 18 Februari – 11
Lapor diri di LPTK 26 Februari – 2 Maret 2026
Orientasi di LPTK 5 Maret 2026
Pembelajaran terbimbing daring 6 Maret – 11 Maret 2026
Pendaftaran UKPPPG (peserta baru) 12 Maret – 16 Maret 2026
Pendaftaran UKPPPG (peserta mengulang) 12 Maret – 15 Maret 2026

Jadwal ini bersifat tetap, namun bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, peserta sangat disarankan untuk rutin memantau informasi terbaru di laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Diri

Proses lapor diri memerlukan ketelitian agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta.

Pertama, pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang benar. Gunakan format file PDF atau JPG untuk memastikan kualitas gambar tidak menurun. Kedua, periksa kembali penamaan file agar mudah diidentifikasi oleh petugas verifikasi. Ketiga, jika mengalami kendala teknis saat lapor diri, peserta bisa menghubungi Pusat Bantuan PPG melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Kesimpulan

Lapor diri menjadi langkah penting dalam rangkaian Program Profesi Guru bagi Guru Tertentu 2026. Proses ini tidak hanya menandai kesiapan peserta untuk mengikuti pembelajaran, tetapi juga menjadi pintu masuk menuju sertifikasi pendidik yang diharapkan.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti alur lapor diri secara tepat waktu, peserta bisa memastikan kelancaran tahapan selanjutnya. Karena jadwal pelaksanaan sangat ketat, persiapan matang sejak awal sangat penting.

Disclaimer

Jadwal dan ketentuan dalam artikel ini bersifat informasional dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan resmi Kemendikdasmen. Peserta dihimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui laman resmi penyelenggara agar tidak melewatkan pembaruan penting.