
Tarif listrik periode 23–28 Februari 2026 resmi dipastikan tidak mengalami perubahan. Stabilitas harga ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih terasa. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan subsidi energi.
Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar energi nasional dan internasional. Harga minyak mentah dunia yang fluktuatif serta tekanan inflasi menjadi pertimbangan utama agar tidak terjadi lonjakan tagihan listrik yang berdampak pada daya beli masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Terbaru Februari 2026
Sebelum membahas lebih jauh, mari lihat dulu rincian tarif listrik terbaru periode 23–28 Februari 2026. Tarif ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga industri besar.
1. Golongan Rumah Tangga Daya 450 VA
Golongan ini merupakan salah satu yang paling banyak digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif listrik untuk golongan ini tetap disubsidi penuh oleh pemerintah.
- Tarif per kWh: Rp 415
- Batas subsidi: 500 kWh/bulan
- Tagihan tetap: Rp 0 (subsidi 100%)
2. Golongan Rumah Tangga Daya 900 VA
Pelanggan dengan daya 900 VA juga masih mendapatkan subsidi, meski tidak sebesar golongan 450 VA. Tarif ini dirancang untuk rumah tangga menengah ke bawah.
- Tarif per kWh: Rp 1.444,70
- Batas subsidi: 1.400 kWh/bulan
- Tagihan tetap: Rp 0 (subsidi 100%)
3. Golongan Rumah Tangga Daya 1.300 VA
Untuk rumah tangga dengan daya 1.300 VA, subsidi masih diberikan, namun dengan batas yang lebih rendah dibandingkan golongan sebelumnya.
- Tarif per kWh: Rp 1.444,70
- Batas subsidi: 1.900 kWh/bulan
- Tagihan tetap: Rp 0 (subsidi 100%)
4. Golongan Rumah Tangga Daya 2.200 VA
Pelanggan dengan daya 2.200 VA mulai memasuki kategori tanpa subsidi penuh. Namun, tarif tetap dijaga agar tidak memberatkan.
- Tarif per kWh: Rp 1.444,70
- Batas subsidi: 2.200 kWh/bulan
- Tagihan tetap: Rp 0 (subsidi 100%)
5. Golongan Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke Atas
Untuk rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA, tarif listrik sudah tidak lagi disubsidi. Pelanggan membayar tarif penuh sesuai ketentuan.
- Tarif per kWh: Rp 1.699,53
- Batas subsidi: Tidak ada
- Tagihan tetap: Sesuai pemakaian
Tarif Listrik untuk Golongan Non-Rumah Tangga
Selain rumah tangga, tarif listrik juga berlaku untuk golongan non-rumah tangga seperti usaha kecil, komersial, industri, dan instansi pemerintah. Berikut adalah rinciannya.
1. Golongan Usaha Kecil (Daya 450 VA – 1.300 VA)
Usaha kecil seperti warung kopi, toko kelontong, atau bengkel motor biasanya menggunakan daya ini. Tarifnya mengacu pada tarif rumah tangga namun tanpa subsidi.
- Tarif per kWh: Rp 1.444,70
- Batas subsidi: Tidak ada
- Tagihan tetap: Sesuai pemakaian
2. Golongan Komersial (Daya 2.200 VA – 200 kVA)
Golongan ini mencakup toko besar, pusat perbelanjaan kecil, dan kantor swasta. Tarifnya lebih tinggi karena dianggap memiliki kemampuan bayar lebih baik.
- Tarif per kWh: Rp 1.699,53
- Batas subsidi: Tidak ada
- Tagihan tetap: Sesuai pemakaian
3. Golongan Industri (Daya di Atas 200 kVA)
Industri besar seperti pabrik tekstil, manufaktur, atau pengolahan makanan masuk dalam golongan ini. Tarifnya disesuaikan dengan konsumsi energi yang tinggi.
- Tarif per kWh: Rp 1.592,00
- Batas subsidi: Tidak ada
- Tagihan tetap: Sesuai pemakaian
4. Golongan Pemerintah dan Lembaga
Instansi pemerintah serta lembaga pendidikan atau kesehatan juga dikenakan tarif khusus. Tarif ini diatur agar tidak memberatkan anggaran publik.
- Tarif per kWh: Rp 1.699,53
- Batas subsidi: Tidak ada
- Tagihan tetap: Sesuai pemakaian
Penyesuaian Tarif Listrik: Penyebab dan Pertimbangan
Tarif listrik yang tidak mengalami perubahan pada Februari 2026 bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.
1. Stabilitas Ekonomi Nasional
Salah satu pertimbangan utama adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Lonjakan tarif listrik bisa memicu kenaikan harga barang dan jasa secara umum, yang berdampak pada daya beli masyarakat.
2. Kondisi Harga Minyak Dunia
Harga minyak mentah dunia yang masih fluktuatif menjadi pertimbangan penting. Jika harga minyak naik, biaya produksi listrik juga meningkat. Namun, pemerintah memilih menyerap dampaknya agar tidak dirasakan langsung oleh konsumen.
3. Subsidi Energi yang Terbatas
Pemerintah juga harus bijak dalam mengalokasikan subsidi. Subsidi energi yang terbatas harus disalurkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga berpenghasilan rendah.
4. Efisiensi Operasional PLN
Peningkatan efisiensi operasional PT PLN (Persero) juga menjadi faktor pendukung. Dengan mengurangi pemborosan dan meningkatkan infrastruktur, PLN bisa menekan biaya produksi listrik.
Tips Menghemat Tagihan Listrik di Februari 2026
Meski tarif listrik tidak naik, tetap saja penting untuk menghemat penggunaan energi. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan agar tagihan listrik tetap terkendali.
1. Gunakan Lampu LED
Lampu LED jauh lebih hemat energi dibandingkan lampu pijar atau neon. Mengganti semua lampu di rumah dengan LED bisa mengurangi konsumsi listrik hingga 70%.
2. Matikan Perangkat Saat Tidak Digunakan
Banyak orang tidak menyadari bahwa perangkat elektronik tetap mengonsumsi listrik meski dalam mode standby. Matikan perangkat saat tidak digunakan, terutama AC, TV, dan komputer.
3. Gunakan AC dengan Bijak
AC adalah salah satu perangkat yang paling boros energi. Gunakan suhu optimal sekitar 24–25 derajat Celsius dan pastikan ruangan tertutup rapat agar tidak terbuang sia-sia.
4. Pasang Listrik Pra-Bayar
Listrik prabayar bisa membantu mengontrol penggunaan listrik. Dengan sistem ini, pengguna bisa lebih sadar karena tagihan langsung terlihat setiap saat.
5. Periksa Meteran Listrik Secara Berkala
Pastikan meteran listrik di rumah berfungsi dengan baik. Jika ada indikasi kebocoran atau kesalahan pembacaan, segera laporkan ke PLN terdekat.
Tabel Tarif Listrik Februari 2026
Berikut adalah tabel lengkap tarif listrik terbaru periode 23–28 Februari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan.
| Golongan | Daya (VA) | Tarif per kWh (Rp) | Batas Subsidi | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | 450 | 415 | 500 kWh/bulan | Subsidi 100% |
| Rumah Tangga | 900 | 1.444,70 | 1.400 kWh/bulan | Subsidi 100% |
| Rumah Tangga | 1.300 | 1.444,70 | 1.900 kWh/bulan | Subsidi 100% |
| Rumah Tangga | 2.200 | 1.444,70 | 2.200 kWh/bulan | Subsidi 100% |
| Rumah Tangga | 3.500+ | 1.699,53 | Tidak ada | Tarif penuh |
| Usaha Kecil | 450–1.300 | 1.444,70 | Tidak ada | Tarif penuh |
| Komersial | 2.200–200k | 1.699,53 | Tidak ada | Tarif penuh |
| Industri | >200k | 1.592,00 | Tidak ada | Tarif penuh |
| Pemerintah | Bervariasi | 1.699,53 | Tidak ada | Tarif penuh |
Kesimpulan
Tarif listrik periode 23–28 Februari 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Meski demikian, penting untuk tetap menghemat penggunaan energi agar tagihan tetap terkendali.
Disclaimer: Tarif listrik dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi makro ekonomi. Informasi di atas bersifat terkini hingga Februari 2026 dan dapat diperbarui sesuai regulasi terbaru.





