Tahun baru, angka baru. Upah Minimum Kabupaten/Kota di untuk resmi naik dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2026. Tapi sebelum senang-senang dulu, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami — termasuk yang sering bikin pekerja bingung soal UMK ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Gubernur Ahmad Luthfi, resmi mengumumkan UMP dan UMK 2026 pada 24 Desember 2025 di Semarang. ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK. Jadi, angka-angka ini bukan rumor — ini resmi.


Berapa Besaran UMP Jateng 2026?

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, naik Rp 158.037 atau 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349. Perhitungan ini mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan tiga variabel utama: inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa angka alfa tersebut bukan asal tebakan. Menurutnya, “Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas.” Penting dicatat bahwa data dan besaran ini bersumber dari Pemprov Jateng dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.


Daftar Lengkap UMK 2026 di 35 Kabupaten/Kota Jateng

Nah, inilah yang paling dicari. UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, dan nilai alfa yang bervariasi per kabupaten/kota. Berikut daftar lengkapnya, dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca Juga:  Jangan Sampai Salah Begini Cara Ganti Foto e-KTP 2026 Paling Benar Sesuai Aturan Resmi Dukcapil
No. Kabupaten / Kota UMK 2026
1 Kota Semarang Rp 3.701.709
2 Kab. Demak Rp 3.122.805
3 Kab. Kendal Rp 2.992.994
4 Kab. Semarang Rp 2.940.088
5 Kab. Kendal Rp 2.992.994
5 Kab. Kendal Rp 2.992.994
6 Kab. Kudus Rp 2.818.585
7 Kab. Cilacap Rp 2.773.184
8 Kab. Jepara Rp 2.756.501
9 Kab. Batang Rp 2.708.520
10 Kota Pekalongan Rp 2.700.926
11 Kota Salatiga Rp 2.698.273
12 Kab. Pekalongan Rp 2.633.700
13 Kab. Magelang Rp 2.607.790
14 Kab. Karanganyar Rp 2.592.154
15 Kota Surakarta Rp 2.570.000
16 Kab. Klaten Rp 2.538.691
17 Kab. Boyolali Rp 2.537.949
18 Kota Tegal Rp 2.526.510
19 Kab. Sukoharjo Rp 2.500.000
20 Kab. Pati Rp 2.485.000
21 Kab. Tegal Rp 2.484.162
22 Kab. Purbalingga Rp 2.474.722
23 Kab. Banyumas Rp 2.474.599
24 Kab. Wonosobo Rp 2.455.038
25 Kab. Pemalang Rp 2.433.254
26 Kota Magelang Rp 2.429.285
27 Kab. Purworejo Rp 2.401.962
28 Kab. Brebes Rp 2.400.350
29 Kab. Kebumen Rp 2.400.000
30 Kab. Grobogan Rp 2.399.186
31 Kab. Temanggung Rp 2.397.000
32 Kab. Rembang Rp 2.386.305
33 Kab. Blora Rp 2.345.695
34 Kab. Sragen Rp 2.337.700
35 Kab. Banjarnegara Rp 2.327.813

Kota Semarang memimpin dengan angka tertinggi sebesar Rp 3.701.709 — naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara mencatat UMK terendah di Rp 2.327.813.


Mitos vs Fakta: Hal yang Sering Disalahpahami Soal UMK

Banyak pekerja dan bahkan pengusaha yang masih keliru dalam memahami ketentuan UMK. Mari luruskan beberapa mitos yang paling sering beredar.

Mitos 1: “UMK berlaku untuk semua karyawan tanpa terkecuali.” Klaim ini tidak sepenuhnya akuratnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMK adalah acuan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

Baca Juga:  Cara Buat Kartu Kuning Online Lewat HP, Ini Syaratnya

Mitos 2: “Perusahaan bisa mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2026.” Ini adalah mitos yang perlu dikupas. Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa mekanisme penangguhan upah minimum sudah dihapus pada 2026. Tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk menunda pembayaran UMK. Penghapusan ini merupakan konsekuensi berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Mitos 3: “UMK sudah termasuk semua tunjangan.” Tidak selalu begitu. UMK terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan yang sifatnya tidak tetap — seperti tunjangan makan atau transport berbasis kehadiran — pada umumnya tidak termasuk dalam UMK.


Apa Sanksinya Jika Perusahaan Tidak Mematuhi UMK?

Ini bukan hal yang bisa dianggap sepele. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta hingga maksimal Rp 400 juta.

Jadi, posisinya jelas — perusahaan tidak bisa seenaknya mengabaikan ketentuan ini.


Cara Lapor Jika Gaji di Bawah UMK

Jika mendapati gaji yang tidak sesuai dengan UMK yang berlaku, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh:

  1. Bipartit dulu — Coba selesaikan secara internal dengan melakukan perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan.
  2. Lapor ke Disnaker — Jika tidak ada titik temu, laporkan ke Dinas dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat secara langsung atau melalui website resmi Kemnaker.
  3. Sertakan bukti — Simpan slip gaji atau kontrak kerja sebagai lampiran laporan.

Kontak Layanan dan Pengaduan

  • Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah — Kunjungi kantor setempat untuk konsultasi atau pengaduan langsung.
  • Kementerian (Kemnaker) — Website resmi: kemnaker.go.id
  • Pemprov Jawa Tengah — Website resmi: jatengprov.go.id
Baca Juga:  Izin Belajar ASN 2026, Syarat, Prosedur Pengajuan, dan Aturan Terbaru

Penutup

Kenaikan UMK 2026 di Jawa Tengah adalah langkah nyata pemerintah dalam melindungi daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Angka-angka ini bukan sekadar statistik — ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Semoga informasi ini membantu untuk memahami ketentuan yang berlaku. Terima kasih sudah membaca, semoga tahun 2026 ini membawa perubahan positif bagi seluruh pekerja di Jawa Tengah. 🙏


Sumber dan Referensi:

  • Pemprov Jawa Tengah (jatengprov.go.id), Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/504 dan 100.3.3.1/505
  • Kompas.com, Desember 2025
  • Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah

Disclaimer: Besaran UMK dan UMP 2026 di atas bersumber dari Pemprov Jawa Tengah dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi yang paling akurat dan terkini, silakan konfirmasi langsung ke Disnakertrans atau Pemprov Jawa Tengah.

FAQ UMK Jawa Tengah 2026

FAQ Seputar UMK Jateng 2026 Naik — Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta, Banjarnegara Terendah. Ini Daftar Lengkapnya

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, terjadi kesenjangan yang cukup signifikan:

  • TERTINGGI Kota Semarang: Mencapai angka Rp 3.700.000,- (estimasi pembulatan).
  • TERENDAH Kabupaten Banjarnegara: Masih berada di kisaran angka terendah se-provinsi.

Berikut adalah sampel perbandingan UMK di beberapa wilayah utama:

Wilayah Status Estimasi UMK
Kota Semarang Tertinggi Rp 3.700.000
Kab. Demak Tinggi Rp 3.150.000
Kab. Kendal Menengah Rp 2.800.000
Kab. Banjarnegara Terendah Rp 2.200.000*
*Angka pasti dapat berbeda sedikit sesuai SK Gubernur final.

UMK 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan wajib menyesuaikan gaji karyawan (khususnya yang masa kerjanya di bawah 1 tahun) sesuai standar baru ini pada penggajian bulan Januari.

Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta sesuai dan Cipta Kerja.