Tagihan bulanan semakin banyak, tapi gaji tetap segitu-gitu saja? Kabar baik hadir dari Pemprov Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 pada 24 Desember 2025, menetapkan UMK untuk 38 kabupaten/kota.

Rata-rata kenaikan mencapai 6,09% atau setara Rp177.581 dibanding tahun sebelumnya. Angka rata-rata UMK Jatim 2026 berada di Rp3.154.365, berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 untuk seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Dari Surabaya yang tembus Rp5,2 juta hingga Situbondo yang Rp2,4 juta, disparitas upah masih cukup signifikan mencerminkan kondisi ekonomi .

Berapa UMP Jawa Timur 2026?

Sebelum membahas UMK per wilayah, mari pahami dulu bahwa (Upah Minimum Provinsi) adalah dasar acuan sebelum UMK ditetapkan. Pemprov Jatim menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang ditandatangani 23 Desember 2025.

Angka ini naik Rp140.895 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985. Perhitungan menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi 2,53% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% berdasarkan data BPS sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Jadi begini urutannya: UMP ditetapkan dulu sebagai pedoman, baru kemudian kabupaten/kota menyusun UMK sesuai kondisi ekonomi lokal. Ketika UMK sudah resmi, maka UMK-lah yang menjadi standar upah minimum di wilayah tersebut.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026

Berikut daftar resmi UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur beserta perbandingan dengan tahun 2025:

No Kabupaten/Kota UMK 2026 UMK 2025 Naik (%)
1 Kota Surabaya Rp5.288.796 Rp5.032.635 5,09%
2 Kab. Gresik Rp5.195.401 Rp4.943.763 5,09%
3 Kab. Sidoarjo Rp5.191.541 Rp4.940.090 5,09%
4 Kab. Pasuruan Rp5.187.681 Rp4.936.417 5,09%
5 Kab. Mojokerto Rp5.176.101 Rp4.925.398 5,09%
6 Kab. Malang Rp3.802.862 Rp3.587.213 6,01%
7 Kota Malang Rp3.736.101 Rp3.524.238 6,01%
8 Kota Batu Rp3.562.484 Rp3.360.466 6,01%
9 Kota Pasuruan Rp3.555.301 Rp3.358.557 5,86%
10 Kab. Jombang Rp3.320.770 Rp3.137.004 5,86%
11 Kab. Tuban Rp3.229.092 Rp3.050.400 5,86%
12 Kota Mojokerto Rp3.208.556 Rp3.031.000 5,86%
13 Kab. Lamongan Rp3.196.328 Rp3.012.164 6,12%
14 Kab. Probolinggo Rp3.164.526 Rp2.989.407 5,86%
15 Kota Probolinggo Rp3.045.172 Rp2.876.657 5,86%
16 Kab. Jember Rp3.012.197 Rp2.838.642 6,12%
17 Kab. Banyuwangi Rp2.989.145 Rp2.818.527 6,05%
18 Kota Kediri Rp2.742.806 Rp2.589.363 5,93%
19 Kab. Bojonegoro Rp2.685.983 Rp2.535.672 5,93%
20 Kab. Kediri Rp2.651.603 Rp2.503.253 5,93%
21 Kota Blitar Rp2.639.518 Rp2.491.857 5,93%
22 Kab. Tulungagung Rp2.628.190 Rp2.481.175 5,93%
23 Kota Madiun Rp2.588.794 Rp2.444.028 5,93%
24 Kab. Lumajang Rp2.578.320 Rp2.434.152 5,93%
25 Kab. Blitar Rp2.567.744 Rp2.424.180 5,93%
26 Kab. Nganjuk Rp2.564.627 Rp2.421.241 5,93%
27 Kab. Ngawi Rp2.556.815 Rp2.413.875 5,93%
28 Kab. Magetan Rp2.553.866 Rp2.411.094 5,93%
29 Kab. Sumenep Rp2.553.688 Rp2.410.926 5,93%
30 Kab. Madiun Rp2.553.221 Rp2.410.485 5,93%
31 Kab. Bangkalan Rp2.550.274 Rp2.407.707 5,93%
32 Kab. Ponorogo Rp2.549.876 Rp2.407.332 5,93%
33 Kab. Trenggalek Rp2.530.313 Rp2.388.885 5,93%
34 Kab. Pamekasan Rp2.528.004 Rp2.386.704 5,93%
35 Kab. Pacitan Rp2.514.892 Rp2.374.345 5,93%
36 Kab. Bondowoso Rp2.496.886 Rp2.357.367 5,93%
37 Kab. Sampang Rp2.484.443 Rp2.345.634 5,93%
38 Kab. Situbondo Rp2.483.962 Rp2.345.181 5,93%
Baca Juga:  KIP Kuliah 2026 Segera Dibuka, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Catatan: Data berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani 24 Desember 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Zona UMK: Tinggi, Menengah, Rendah

Untuk mempermudah pemahaman, berikut kategorisasi 38 wilayah berdasarkan tingkat UMK:

Zona UMK Tinggi (> Rp5 Juta)

Wilayah metropolitan dengan industri padat dan infrastruktur maju: Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto (kabupaten).

Zona UMK Menengah (Rp2,7 – Rp3,8 Juta)

Kota berkembang dan wilayah pariwisata: Malang (kabupaten dan kota), Batu, Jember, Banyuwangi, Tuban, Lamongan.

Zona UMK Rendah (< Rp2,7 Juta)

Wilayah basis pertanian dan daerah berkembang: Situbondo, Sampang, Bondowoso, Pacitan, Pamekasan, serta wilayah Madura lainnya.

Siapa yang Berhak Dapat UMK?

UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Setelah bekerja lebih dari setahun, upah mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan, yang wajib lebih tinggi dari UMK.

Jadi, pekerja baru atau yang baru saja bergabung dijamin mendapat upah minimal sesuai UMK wilayah. Sementara pekerja senior dengan pengalaman lebih dari 1 tahun seharusnya menerima lebih dari angka UMK.

Larangan untuk Pengusaha

Gubernur Khofifah menegaskan dua larangan keras:

Pertama, tidak boleh membayar di bawah UMK yang ditetapkan. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan .

Kedua, perusahaan yang sudah membayar di atas UMK dilarang menurunkan upah. Ini melindungi pekerja dari pemotongan gaji sepihak karena kenaikan UMK baru.

Aturan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tanpa terkecuali.

Mitos Seputar UMK yang Harus Diluruskan

Mitos: UMKM boleh bayar di bawah UMK karena skala kecil. Fakta: UMK berlaku untuk semua perusahaan. Namun, yang mengalami kesulitan finansial bisa mengajukan penangguhan ke Disnaker dengan bukti pendukung.

Baca Juga:  Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2026 via HP: Langkah Mudah & Cepat!

Mitos: Pekerja kontrak tidak dapat UMK. Fakta: UMK berlaku untuk semua jenis pekerja formal, baik tetap, kontrak (PKWT), maupun harian lepas. Status kepegawaian tidak menghilangkan hak atas UMK.

Mitos: Setelah 1 tahun, gaji otomatis naik di atas UMK. Fakta: Tidak otomatis. Gaji mengikuti struktur upah perusahaan yang wajib lebih dari UMK, tapi besaran kenaikan tergantung kebijakan internal.

Tips Agar Hak UMK Terpenuhi

Beberapa langkah praktis untuk pekerja:

Cek Slip Gaji Setiap Bulan

Pastikan (bukan termasuk tunjangan) minimal sesuai UMK wilayah kerja. Tunjangan transportasi, , atau bonus adalah tambahan di luar gaji pokok.

Pahami Komponen Upah

UMK adalah gaji pokok murni. Jika perusahaan memasukkan tunjangan ke dalam perhitungan untuk memenuhi UMK, itu melanggar aturan dan bisa dilaporkan.

Simpan Kontrak Kerja

Kontrak adalah dokumen legal yang mencantumkan besaran gaji. Pastikan angka di kontrak minimal sesuai UMK saat penandatanganan.

Laporkan Pelanggaran

Jika perusahaan bayar di bawah UMK tanpa penangguhan resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota. Ada jalur mediasi untuk penyelesaian sengketa.

Kontak Bantuan

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait UMK Jawa Timur 2026:

  • Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur
  • Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja
  • Call Center Disnaker Jatim: (031) 5321333
  • Website: disnaker.jatimprov.go.

Penutup

UMK Jawa Timur 2026 dengan kenaikan rata-rata 6,09% memberikan sedikit kelegaan di tengah tekanan ekonomi. Dari Surabaya dengan UMK tertinggi Rp5.288.796 hingga Situbondo dengan Rp2.483.962, setiap wilayah disesuaikan dengan kondisi lokal.

Bagi pekerja, pastikan hak atas UMK terpenuhi dengan rutin mengecek slip gaji dan memahami komponen upah. Bagi pengusaha, patuhi aturan ini untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan terhindar dari sanksi .

Baca Juga:  Cara Mengubah Kuota Belajar Kemendikbud Jadi Kuota Utama 2026

Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami hak dan kewajiban di dunia kerja. Tetap semangat, kelola keuangan dengan bijak, dan semoga rezeki semakin lancar di 2026!

FAQ Seputar UMK Jatim 2026 Naik

, UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani pada akhir tahun 2025, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, wilayah Ring 1 masih memegang besaran UMK tertinggi, yang meliputi:

  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Mojokerto

Besaran kenaikan di wilayah ini menjadi acuan utama karena merupakan pusat industri terbesar di Jawa Timur.

Besaran UMK baru ini mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2026. Perusahaan wajib membayarkan gaji bulan Januari (yang biasanya cair di akhir Januari atau awal Februari) sesuai dengan nominal baru yang telah ditetapkan.

Secara aturan, UMK adalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK baru dapat mengajukan penangguhan upah kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim dengan syarat dan audit keuangan yang sangat ketat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Jika perusahaan membayar di bawah ketentuan UMK 2026 tanpa persetujuan penangguhan yang sah, pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke:

  • Bagian HRD/Serikat Pekerja Internal (Bipartit).
  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat (Tripartit).
  • Layanan pengaduan ketenagakerjaan resmi Pemprov Jatim.