
THR Bukan Hanya untuk Karyawan Tetap
Setiap menjelang Lebaran atau hari raya keagamaan, pertanyaan soal THR selalu ramai diperbincangkan. Siapa saja yang berhak dapat? Bagaimana dengan karyawan kontrak atau yang baru masuk kerja?
Banyak yang masih salah kaprah menganggap THR hanya untuk karyawan tetap yang sudah bekerja bertahun-tahun. Padahal, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, cakupan penerima THR jauh lebih luas dari itu.
Nah, memahami kriteria penerima THR penting agar pekerja bisa mengetahui haknya dan pengusaha bisa memenuhi kewajibannya sesuai aturan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum THR di Indonesia
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam beberapa regulasi:
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (untuk ASN)
Berdasarkan regulasi tersebut, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Sifatnya bukan bonus atau hadiah, melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau karyawan tetap jelas berhak menerima THR. Tidak ada batasan masa kerja minimal untuk mendapatkan THR, meski besarannya dihitung proporsional bagi yang belum genap 12 bulan.
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Pekerja kontrak atau PKWT juga berhak atas THR. Klaim yang menyebutkan karyawan kontrak tidak dapat THR adalah keliru. Selama memiliki hubungan kerja dengan perusahaan saat THR dibayarkan, haknya tetap sama.
3. Karyawan Baru (Masa Kerja di Bawah 12 Bulan)
Karyawan yang baru bekerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapat THR secara proporsional. Perhitungannya berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
4. Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR. Perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.
5. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK sebagai bagian dari ASN berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah. Besaran dan mekanisme mengikuti aturan yang ditetapkan melalui PP atau Perpres setiap tahunnya.
6. PNS dan ASN
Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara menerima THR berdasarkan keputusan pemerintah. Biasanya diumumkan menjelang hari raya dan dibayarkan bersamaan dengan gaji.
7. TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri juga menerima THR sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya.
8. Pensiunan
Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya juga berhak menerima THR sesuai regulasi yang berlaku.
Kriteria Lengkap Penerima THR
| Kategori Pekerja | Status THR | Keterangan |
|---|---|---|
| Karyawan tetap ≥12 bulan | Berhak penuh | 1 bulan upah |
| Karyawan tetap | Berhak proporsional | Masa kerja/12 x 1 bulan upah |
| Karyawan kontrak (PKWT) | Berhak | Sama seperti karyawan tetap |
| Pekerja harian lepas ≥1 bulan | Berhak | Berdasarkan rata-rata upah |
| PPPK | Berhak | Sesuai ketentuan pemerintah |
| PNS/ASN | Berhak | Sesuai PP/Perpres tahunan |
| Pekerja masa percobaan | Berhak | Masa percobaan tetap dihitung |
| Pekerja yang di-PHK sebelum hari raya | Berhak (kondisional) | Jika PHK dalam 30 hari sebelum hari raya |
| Pekerja | Tidak berhak | Masa kerja minimal 1 bulan |
Syarat utama untuk menerima THR adalah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus pada saat THR dibayarkan.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
| Masa Kerja | Besaran THR | Contoh (Gaji Rp5 Juta) |
|---|---|---|
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah | Rp5.000.000 |
| 6 bulan | 6/12 x 1 bulan upah | Rp2.500.000 |
| 3 bulan | 3/12 x 1 bulan upah | Rp1.250.000 |
| 1 bulan | 1/12 x 1 bulan upah | Rp416.667 |
Perhitungan masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga tanggal hari raya keagamaan, bukan tanggal pembayaran THR.
Komponen Upah untuk Perhitungan THR
Upah yang dijadikan dasar perhitungan THR meliputi:
Termasuk Komponen THR:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dll)
Tidak Termasuk Komponen THR:
- Tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transport yang dihitung per kehadiran)
- Lembur
- Bonus prestasi
- Insentif
Jadi, jika seseorang memiliki gaji pokok Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp1 juta, maka upah untuk perhitungan THR adalah Rp5 juta.
THR untuk PPPK dan Karyawan Baru
Ketentuan THR PPPK
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal THR. Berdasarkan regulasi yang berlaku, PPPK berhak menerima THR dengan ketentuan:
- Telah bekerja minimal 1 bulan sebelum hari raya
- Besaran mengikuti PP atau Perpres yang diterbitkan pemerintah setiap tahun
- Komponen meliputi gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya
- Dibayarkan paling lambat H-10 hari raya
Klaim yang menyebutkan PPPK tidak dapat THR karena bukan PNS adalah keliru. Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki hak yang diatur dalam regulasi kepegawaian.
Ketentuan THR Karyawan Baru
Bagi karyawan baru di sektor swasta, berikut ketentuannya:
- Berhak THR jika masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
- Perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja
- Masa percobaan (probation) tetap dihitung sebagai masa kerja
- Tidak ada perbedaan antara karyawan tetap dan kontrak
Contoh perhitungan: Karyawan mulai bekerja 1 Januari 2026, hari raya Lebaran jatuh pada April 2026 (masa kerja 4 bulan), gaji Rp6 juta. Maka THR = 4/12 x Rp6.000.000 = Rp2.000.000.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
| Kategori | Batas Waktu Pembayaran |
|---|---|
| Pekerja swasta | Paling lambat H-7 sebelum hari raya |
| ASN (PNS dan PPPK) | Paling lambat H-10 sebelum hari raya |
| TNI/Polri | Paling lambat H-10 sebelum hari raya |
| Pensiunan | Paling lambat H-10 sebelum hari raya |
Pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan dibayarkan sekaligus. Pembayaran secara cicilan atau bertahap tidak diperbolehkan kecuali ada kesepakatan tertulis dengan pekerja.
THR Berdasarkan Agama
THR diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja:
- Islam: Hari Raya Idul Fitri
- Kristen: Hari Raya Natal
- Katolik: Hari Raya Natal
- Hindu: Hari Raya Nyepi
- Buddha: Hari Raya Waisak
- Konghucu: Tahun Baru Imlek
Pekerja hanya berhak menerima THR satu kali dalam setahun sesuai agama yang dianut. Bagi pekerja yang pindah agama, THR diberikan sesuai agama yang tercatat di perusahaan pada saat hari raya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi:
Sanksi Administratif:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Denda Keterlambatan:
- Denda 5% dari total THR yang harus dibayar
- Dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran
Pekerja yang tidak menerima THR bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.
Mitos vs Fakta Seputar THR
Mitos: Karyawan kontrak tidak dapat THR
Fakta berdasarkan PP 36 Tahun 2021, karyawan kontrak (PKWT) memiliki hak THR yang sama dengan karyawan tetap. Selama memiliki hubungan kerja, haknya dijamin.
Mitos: Karyawan baru di bawah 1 tahun tidak dapat THR
Faktanya, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan.
Mitos: THR boleh dibayar cicilan
Klaim ini tidak sesuai aturan. THR wajib dibayarkan sekaligus dan dalam bentuk uang. Pembayaran cicilan hanya boleh jika ada kesepakatan tertulis dengan pekerja.
Mitos: Pekerja yang resign sebelum Lebaran tidak dapat THR
Fakta berdasarkan regulasi, pekerja yang di-PHK atau resign dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR.
Mitos: PPPK tidak berhak THR karena bukan PNS
Faktanya, PPPK sebagai bagian dari ASN berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah yang diterbitkan setiap tahun.
Cara Melaporkan Jika THR Tidak Dibayar
Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Komunikasikan terlebih dahulu dengan pihak HRD atau manajemen
- Jika tidak ada respons, ajukan pengaduan ke Disnaker kabupaten/kota
- Siapkan bukti hubungan kerja (kontrak, slip gaji, kartu karyawan)
- Isi formulir pengaduan di Disnaker
- Tunggu proses mediasi tripartit
- Jika mediasi gagal, bisa melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Menjelang hari raya, Kemnaker biasanya membuka posko pengaduan THR yang bisa diakses secara online maupun offline.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait THR:
- Kemnaker: kemnaker.go.id
- Call Center Kemnaker: 1500-630
- Posko THR: Dibuka menjelang hari raya (cek pengumuman resmi)
- Disnaker: Kantor Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
- LAPOR!: lapor.go.id
Untuk ASN dan PPPK, pengaduan bisa disampaikan melalui:
- BKN: bkn.go.id
- Instansi masing-masing
Penutup
THR merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang, berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, PPPK, hingga pekerja harian lepas. Yang terpenting adalah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus pada saat hari raya.
Semoga informasi ini membantu memahami hak yang seharusnya diterima. Terima kasih sudah membaca dan selamat menyambut hari raya!
Sumber dan Referensi:
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
- Kemnaker.go.id
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per tahun 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Besaran THR untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan ditetapkan melalui PP atau Perpres yang diterbitkan pemerintah setiap tahun. Untuk kepastian informasi, disarankan mengecek pengumuman resmi dari Kemnaker atau instansi terkait.
FAQ Seputar Kriteria Penerima THR
1. Apakah karyawan kontrak berhak menerima THR?
Ya. Berdasarkan PP 36 Tahun 2021, karyawan kontrak (PKWT) memiliki hak THR yang sama dengan karyawan tetap. Besaran dihitung berdasarkan masa kerja, sama seperti karyawan tetap.
2. Berapa minimal masa kerja untuk mendapat THR?
Minimal 1 bulan secara terus-menerus pada saat hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
3. Apakah PPPK berhak mendapat THR?
Ya. PPPK sebagai bagian dari ASN berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah yang ditetapkan melalui PP atau Perpres setiap tahunnya.
4. Kapan paling lambat THR harus dibayarkan?
Untuk pekerja swasta, paling lambat H-7 sebelum hari raya. Untuk ASN (PNS dan PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan, paling lambat H-10 sebelum hari raya.
5. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar THR?
Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota setempat dengan membawa bukti hubungan kerja. Menjelang hari raya, Kemnaker biasanya juga membuka posko pengaduan THR khusus.





