
Kabar soal kenaikan gaji PNS selalu jadi topik hangat setiap menjelang tahun anggaran baru. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, penyesuaian penghasilan aparatur negara menjadi perhatian banyak pihak.
Pertanyaannya, apakah benar ada kenaikan gaji PNS di 2026? Berapa besarannya dan kapan mulai berlaku?
Artikel ini membahas informasi lengkap seputar kebijakan gaji PNS 2026, termasuk besaran kenaikan, komponen penghasilan yang terpengaruh, hingga daftar gaji pokok terbaru berdasarkan golongan dan masa kerja.
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026?
Berdasarkan amanat Presiden dalam penyusunan APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyesuaian penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, kenaikan gaji PNS 2026 difokuskan pada beberapa komponen. Penyesuaian tidak hanya menyasar gaji pokok, tetapi juga tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan fiskal negara.
Nah, yang perlu dipahami, besaran kenaikan bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan instansi tempat bertugas. Tidak semua PNS mendapat kenaikan dengan persentase yang sama.
Dasar Hukum Gaji PNS
Penetapan gaji PNS di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum. Berikut dasar hukum yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
- Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja di masing-masing Kementerian/Lembaga
- APBN tahun berjalan yang mengalokasikan anggaran belanja pegawai
Setiap perubahan gaji pokok PNS harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden. Proses ini memerlukan kajian dari BKN, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB.
Komponen Penghasilan PNS
Sebelum membahas besaran kenaikan, penting untuk memahami struktur penghasilan PNS secara keseluruhan. Penghasilan PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan gabungan beberapa komponen:
Gaji Pokok: Komponen utama yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja. Gaji pokok diatur dalam PP tentang Peraturan Gaji PNS.
Tunjangan Keluarga:
- Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak)
Tunjangan Jabatan:
- Tunjangan jabatan struktural untuk pejabat eselon
- Tunjangan jabatan fungsional untuk pejabat fungsional tertentu
Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran bervariasi antar instansi, tergantung kelas jabatan dan capaian kinerja. Tukin bisa mencapai beberapa kali lipat gaji pokok di instansi tertentu.
Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan beras
- Tunjangan umum
- Tunjangan khusus daerah (untuk wilayah tertentu)
Daftar Gaji Pokok PNS 2026
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang berlaku tahun 2026:
| Golongan | MKG 0 Tahun | MKG 10 Tahun | MKG 20 Tahun | MKG 27 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| I/a | Rp1.685.700 | Rp1.840.100 | Rp2.008.600 | Rp2.192.600 |
| I/b | Rp1.840.800 | Rp2.009.500 | Rp2.193.600 | Rp2.394.600 |
| I/c | Rp1.918.700 | Rp2.094.600 | Rp2.286.500 | Rp2.496.000 |
| I/d | Rp1.999.900 | Rp2.183.200 | Rp2.383.200 | Rp2.601.600 |
| II/a | Rp2.184.000 | Rp2.462.700 | Rp2.776.900 | Rp3.131.100 |
| II/b | Rp2.385.000 | Rp2.689.500 | Rp3.032.700 | Rp3.419.600 |
| II/c | Rp2.485.900 | Rp2.803.300 | Rp3.161.100 | Rp3.564.500 |
| II/d | Rp2.590.600 | Rp2.921.400 | Rp3.294.400 | Rp3.714.900 |
| III/a | Rp2.785.700 | Rp3.188.600 | Rp3.649.700 | Rp4.177.300 |
| III/b | Rp2.903.600 | Rp3.323.600 | Rp3.804.200 | Rp4.354.200 |
| III/c | Rp3.026.400 | Rp3.464.200 | Rp3.965.200 | Rp4.538.600 |
| III/d | Rp3.154.400 | Rp3.610.700 | Rp4.132.900 | Rp4.730.600 |
| IV/a | Rp3.287.800 | Rp3.763.400 | Rp4.307.700 | Rp4.930.600 |
| IV/b | Rp3.426.900 | Rp3.922.600 | Rp4.489.900 | Rp5.139.200 |
| IV/c | Rp3.571.500 | Rp4.088.200 | Rp4.679.400 | Rp5.356.100 |
| IV/d | Rp3.721.900 | Rp4.260.400 | Rp4.876.500 | Rp5.581.900 |
| IV/e | Rp3.878.500 | Rp4.439.600 | Rp5.081.700 | Rp5.816.700 |
Data gaji pokok di atas berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dan penyesuaian terbaru. Besaran dapat berubah jika pemerintah menerbitkan PP baru tentang kenaikan gaji pokok PNS.
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026
Pemerintah melalui APBN 2026 mengalokasikan kenaikan penghasilan ASN dengan skema sebagai berikut:
Kenaikan Gaji Pokok: Penyesuaian gaji pokok mengikuti mekanisme kenaikan berkala berdasarkan masa kerja. Setiap dua tahun, PNS berhak naik satu tingkat gaji dalam golongan yang sama.
Kenaikan Tunjangan Kinerja: Beberapa instansi mendapat penyesuaian besaran tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi. Kenaikan tukin bisa mencapai 20-50% untuk instansi yang memenuhi kriteria.
Tunjangan Hari Raya (THR): THR ASN 2026 ditetapkan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya).
Gaji ke-13: Sama seperti THR, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Menurut keterangan Menteri Keuangan, total alokasi belanja pegawai dalam APBN 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya untuk mengakomodasi penyesuaian penghasilan ASN.
Tunjangan Kinerja PNS 2026
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja menjadi komponen penghasilan yang signifikan bagi PNS. Besaran tukin bervariasi antar instansi berdasarkan kelas jabatan:
| Kelas Jabatan | Kisaran Tukin (Rata-rata) | Contoh Jabatan |
|---|---|---|
| Kelas 1-4 | Rp2.500.000 – Rp5.000.000 | Pelaksana, Pengadministrasi |
| Kelas 5-8 | Rp5.000.000 – Rp10.000.000 | Analis, Pengelola, Penyusun |
| Kelas 9-12 | Rp10.000.000 – Rp18.000.000 | Kepala Seksi, Kepala Subbagian |
| Kelas 13-15 | Rp18.000.000 – Rp30.000.000 | Kepala Bagian, Direktur |
| Kelas 16-17 | Rp30.000.000 – Rp50.000.000 | Eselon I, Pejabat Tinggi |
Besaran tukin di atas merupakan ilustrasi rata-rata dan bervariasi signifikan antar instansi. Kementerian Keuangan dan lembaga dengan reformasi birokrasi tinggi umumnya memiliki tukin lebih besar dibanding instansi lain.
Fakta vs Mitos Kenaikan Gaji PNS
Setiap ada pembahasan gaji PNS, beredar berbagai informasi yang perlu diluruskan.
Mitos: Gaji pokok PNS naik setiap tahun.
Faktanya, kenaikan gaji pokok PNS tidak otomatis terjadi setiap tahun. Penyesuaian gaji pokok memerlukan penerbitan Peraturan Pemerintah baru. Yang rutin terjadi adalah kenaikan gaji berkala setiap dua tahun berdasarkan masa kerja, bukan kenaikan nominal gaji pokok secara nasional.
Mitos: Semua PNS dapat kenaikan gaji sama besar.
Klaim ini tidak akurat. Besaran kenaikan tergantung golongan, masa kerja, dan instansi. PNS di instansi dengan tukin tinggi bisa mendapat take home pay jauh lebih besar dibanding instansi lain meski golongan sama.
Mitos: Gaji PNS kecil dan tidak cukup untuk hidup.
Pernyataan ini perlu konteks. Gaji pokok memang relatif kecil, namun total penghasilan PNS mencakup berbagai tunjangan. Di instansi tertentu, tunjangan kinerja bisa 3-5 kali lipat gaji pokok, sehingga total penghasilan cukup kompetitif.
Mitos: THR dan gaji ke-13 hanya untuk PNS aktif.
Faktanya, pensiunan PNS juga berhak mendapat THR dan gaji ke-13. Besarannya berdasarkan pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Cara Cek Slip Gaji PNS Online
PNS kini bisa mengakses informasi gaji secara online melalui beberapa kanal:
Melalui Aplikasi MyASN BKN:
- Download aplikasi MyASN dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIP dan password yang terdaftar
- Akses menu “Penghasilan” atau “Slip Gaji”
- Pilih periode yang ingin dilihat
Melalui Sistem Informasi Kepegawaian Instansi:
- Akses SIMPEG atau aplikasi kepegawaian instansi masing-masing
- Login dengan akun pegawai
- Pilih menu riwayat gaji atau slip gaji
- Download atau cetak sesuai kebutuhan
Melalui Bendahara Gaji:
Untuk informasi detail komponen gaji, hubungi bendahara gaji di unit kerja masing-masing. Bendahara memiliki akses lengkap ke sistem pembayaran gaji.
Jadwal Pencairan Gaji PNS 2026
Pembayaran gaji PNS dilakukan secara rutin setiap bulan dengan jadwal sebagai berikut:
- Gaji Bulanan: Tanggal 1 setiap bulan (jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pencairan dimajukan)
- THR: Paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri
- Gaji ke-13: Bulan Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru
Pencairan gaji dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing PNS yang terdaftar di sistem kepegawaian.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala terkait gaji atau kepegawaian, berikut kanal resmi yang bisa dihubungi:
- BKN: Telepon (021) 8093008, email [email protected]
- Kemenpan-RB: Telepon (021) 7398381-89
- KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara): Untuk masalah pencairan gaji
- Biro Kepegawaian Instansi: Untuk masalah administrasi kepegawaian internal
Untuk pengaduan terkait pemotongan gaji tidak wajar atau keterlambatan pembayaran, siapkan bukti berupa slip gaji dan SK kepegawaian.
Kesimpulan
Kenaikan gaji PNS 2026 mencakup penyesuaian beberapa komponen penghasilan termasuk tunjangan kinerja di instansi tertentu. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai PP yang berlaku, dengan kisaran Rp1,6 juta hingga Rp5,8 juta.
Total penghasilan PNS merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi antar instansi. Pengecekan gaji bisa dilakukan melalui aplikasi MyASN BKN atau sistem kepegawaian instansi masing-masing.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para ASN di seluruh Indonesia. Terima kasih sudah membaca dan semoga rezekinya semakin lancar!
Sumber dan Referensi:
- Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id)
- PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS
- Kementerian Keuangan RI (kemenkeu.go.id)
Disclaimer: Informasi gaji dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat, disarankan mengecek langsung ke BKN atau unit kepegawaian instansi masing-masing.
FAQ Seputar Kenaikan Gaji PNS 2026, Ini Besaran dan Penjelasan Resminya
Meskipun kenaikan gaji berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026, pencairan realisasinya biasanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Mekanisme yang umum terjadi adalah:
- Gaji baru biasanya cair pada bulan Maret atau April.
- Selisih kenaikan bulan sebelumnya akan dibayarkan melalui mekanisme Rapel (Rapelan).
Kenaikan gaji ini didasarkan pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Anda dapat mengecek detail tabel gaji pokok terbaru pada dokumen PP Nomor [XX] Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara.
Ya. Pemerintah biasanya memberikan persentase kenaikan yang lebih tinggi bagi pensiunan (melalui PT Taspen) dibandingkan PNS aktif. Hal ini dilakukan karena pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja (Tukin).





