Masih bingung hari apa pakai seragam apa? Aturan seragam sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang jelas, namun masih banyak pegawai yang belum hafal jadwal dan ketentuan lengkapnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan seragam dinas sesuai dengan aturan yang ditetapkan . Seragam ini bukan sekadar formalitas, tapi mencerminkan disiplin, identitas, dan profesionalisme pegawai negeri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 telah mengatur secara detail tentang jenis dan jadwal pemakaian seragam ASN.

Lantas, apa saja jenis seragam yang harus dimiliki dan kapan waktu pemakaiannya untuk tahun ?

Jenis-Jenis Seragam ASN

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2021, ada beberapa jenis seragam yang wajib dimiliki oleh ASN:

Pakaian Sipil Harian (PSH)

Seragam berwarna khaki atau cokelat muda yang dikenakan untuk aktivitas kerja sehari-hari. PSH terdiri dari kemeja lengan panjang untuk pria dan blus lengan panjang untuk , dengan atribut lengkap seperti tanda jabatan dan nama.

Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Seragam formal berwarna putih-hitam yang digunakan untuk acara resmi kenegaraan. Pria mengenakan kemeja putih dengan celana hitam, sementara wanita memakai blus putih dengan rok atau celana hitam.

Pakaian Dinas Upacara (PDU)

Seragam khusus untuk upacara bendera dan acara kenegaraan yang sangat formal. PDU memiliki desain lebih lengkap dengan atribut kebesaran negara.

Pakaian Dinas Harian (PDH)

Seragam lapangan atau operasional yang digunakan untuk kegiatan di luar kantor atau yang memerlukan mobilitas tinggi. Biasanya berwarna biru dengan desain yang lebih .

Pakaian Batik atau Busana Daerah

Seragam yang menggunakan kain batik atau pakaian adat daerah untuk menunjukkan kekayaan budaya Indonesia. Setiap instansi biasanya memiliki motif batik khas yang menjadi identitas.

Baca Juga:  Jadwal Libur Sekolah Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026

Kelima jenis seragam ini wajib dimiliki oleh setiap ASN dan digunakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal Seragam ASN 2026

Pemakaian seragam ASN mengikuti jadwal mingguan yang berlaku secara . Berikut jadwal seragam untuk tahun 2026:

Hari Jenis Seragam Keterangan
Senin PDU/PSL Untuk upacara bendera, jika tidak ada upacara bisa PSH
Selasa PSH Pakaian Sipil Harian (warna khaki/cokelat)
Rabu PSH Pakaian Sipil Harian (warna khaki/cokelat)
Kamis Batik/Busana Daerah Batik dengan warna dan motif bebas sesuai ketentuan instansi
Jumat Batik/Busana Muslim Batik atau pakaian muslim yang sopan dan rapi

Jadwal ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, kecuali ada ketentuan khusus dari pimpinan instansi masing-masing.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki aturan seragam yang sama dengan PNS. Tidak ada perbedaan dalam hal jenis dan jadwal pemakaian seragam dinas.

Namun, untuk atribut tanda pengenal, PPPK menggunakan tanda khusus yang membedakannya dengan PNS, yaitu tulisan “PPPK” pada tanda jabatan. Selain itu, semua ketentuan terkait warna, model, dan aksesori seragam berlaku sama untuk kedua status kepegawaian.

PPPK juga wajib membeli seragam sendiri karena tidak mendapat jatah dari pemerintah seperti PNS yang baru diangkat. Biaya pengadaan seragam menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pegawai.

Aturan Pemakaian Seragam yang Wajib Dipatuhi

Selain jadwal, ada beberapa ketentuan penting terkait pemakaian seragam yang harus diperhatikan:

Kelengkapan Atribut

  • Tanda pengenal ( card) wajib dikenakan di dada kiri
  • Tanda jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan
  • Pin Garuda atau pin instansi (jika ada)
  • Ikat pinggang hitam dengan kepala gesper emas atau perak
  • Sepatu pantofel hitam mengkilat untuk acara formal

Kerapian Penampilan

  • Seragam harus bersih, rapi, dan tidak kusut
  • Ukuran seragam pas dengan badan, tidak terlalu ketat atau longgar
  • Rambut rapi dan tidak menutupi telinga (untuk pria)
  • Tidak mengenakan aksesori berlebihan
  • Kuku pendek dan bersih

Larangan dalam Berseragam

  • Mengenakan seragam di luar jam kerja tanpa keperluan dinas
  • Mengubah model atau warna seragam tanpa izin
  • Memakai sandal atau sepatu casual saat berseragam formal
  • Menggunakan tas yang tidak sesuai dengan seragam dinas
Baca Juga:  Jadwal Validasi Info GTK 2026 dan Alur Lengkap Skema Pencairan TPG Bulanan

Pelanggaran terhadap aturan seragam dapat menjadi salah satu poin penilaian dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan berpotensi mengurangi penilaian disiplin.

Pengecualian dan Kebijakan Khusus

Ada beberapa kondisi di mana ASN diperbolehkan tidak mengikuti jadwal seragam standar:

Kondisi Khusus

  • Pegawai yang sedang bertugas di lapangan boleh mengenakan PDH atau pakaian kerja lapangan
  • Ibu hamil diperbolehkan menyesuaikan model seragam dengan kondisi kehamilan
  • Pegawai dengan kondisi medis tertentu dapat mengajukan dispensasi
  • Saat hari libur nasional atau , tidak ada kewajiban berseragam

Kebijakan Instansi

Setiap instansi memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan tambahan, seperti:

  • Hari tertentu untuk seragam korpri atau seragam khusus instansi
  • Penetapan motif batik seragam yang menjadi identitas instansi
  • Aturan seragam untuk kegiatan eksternal seperti kunjungan kerja atau rapat koordinasi

Kebijakan khusus ini harus tetap mengacu pada Permen PANRB sebagai aturan payung.

Sanksi Pelanggaran Aturan Seragam

ASN yang tidak mematuhi aturan seragam dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya:

  • Pelanggaran Ringan – Teguran lisan dari atasan langsung
  • Pelanggaran Sedang – Teguran tertulis dan pemotongan poin SKP
  • Pelanggaran Berat – Sanksi administratif hingga sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Kedisiplinan dalam berseragam menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pegawai yang mempengaruhi kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja.

Tips Merawat Seragam ASN

Agar seragam selalu terlihat rapi dan tahan lama:

  • Cuci seragam dengan deterjen lembut, hindari pemutih yang keras
  • Setrika dengan suhu sedang, perhatikan jenis kain agar tidak rusak
  • Simpan di lemari dengan gantungan baju, jangan dilipat terlalu lama
  • Pisahkan seragam putih dengan warna lain saat pencucian
  • Ganti seragam secara berkala jika sudah kusam atau pudar

Penampilan rapi dimulai dari seragam yang terawat dengan baik.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait aturan seragam ASN, hubungi:

  • Call Center : 1500-271
  • Email: [email protected]
  • Website: bkn.go.id
  • Kantor Regional BKN di masing-masing provinsi

Layanan informasi tersedia pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga:  Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2026 untuk Nikmati Fasilitas TransJakarta Gratis!

Kesimpulan

Aturan seragam mengacu pada Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2021 dengan jadwal: Senin (PDU/PSL), Selasa-Rabu (PSH), Kamis-Jumat (Batik/Busana Daerah). Aturan ini berlaku sama untuk PNS dan PPPK tanpa perbedaan, kecuali pada atribut tanda pengenal. Kepatuhan terhadap aturan seragam menjadi bagian dari penilaian disiplin pegawai.

Semoga panduan ini membantu para ASN untuk lebih memahami dan mematuhi aturan seragam dengan baik. Mari tunjukkan profesionalisme melalui penampilan yang rapi dan disiplin dalam berseragam setiap harinya.

Sumber dan Referensi:

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Disclaimer: Setiap instansi dapat memiliki kebijakan tambahan terkait seragam yang tidak bertentangan dengan Permen PANRB. Pegawai disarankan mengkonfirmasi ke bagian kepegawaian instansi masing-masing untuk ketentuan spesifik.

FAQ Seragam ASN 2026

FAQ Seputar Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026 untuk PPPK & PNS

Mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2020 yang masih menjadi rujukan di 2026, berikut jadwal umumnya:

Hari PNS PPPK
Senin – Selasa PDH Warna Khaki PDH Kemeja Putih + Celana/Rok Hitam*
Rabu PDH Kemeja Putih + Celana/Rok Hitam PDH Kemeja Putih + Celana/Rok Hitam
Kamis – Jumat Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah
*Catatan: Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kebijakan khusus yang mengizinkan PPPK menggunakan Khaki. Selalu cek Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota setempat.

Seragam Batik KORPRI wajib digunakan oleh seluruh ASN (baik PNS maupun PPPK) pada:

  • Setiap tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulannya.
  • Upacara Hari Besar Nasional (seperti 17 Agustus, Hari Pahlawan, dll).
  • Rapat-rapat pertemuan KORPRI.

Untuk menjaga kerapian dan identitas, ASN wajib melengkapi seragam dengan:

  • Papan Nama (Name Tag): Dada sebelah kanan.
  • Lencana KORPRI: Dada sebelah kiri (Untuk seragam Khaki).
  • Lambang Daerah/Instansi: Lengan kiri.
  • Tanda Pengenal (ID Card): Dikantongi atau dikalungkan.
  • Sepatu: Warna hitam (Pantofel) agar terlihat formal.

Warna jilbab harus disesuaikan dengan seragam yang dikenakan:

  • Seragam Khaki: Jilbab warna kuning mustard/khaki (polos tanpa motif).
  • Seragam Putih Hitam: Jilbab warna hitam atau putih (sesuai kebijakan instansi).
  • Seragam KORPRI: Jilbab warna biru tua (navy) polos.