Menjelang , pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan ASN adalah kapan THR cair dan berapa nominalnya? Apalagi setelah sekian lama menanti momen yang ditunggu-tunggu ini.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap Negeri Sipil yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan sesuai regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan, THR wajib diberikan paling lambat H-10 sebelum hari raya. Untuk tahun 2026, dengan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret atau awal April, THR sudah harus cair sebelum pertengahan Maret.

Nah, buat yang penasaran bagaimana cara mengecek status THR, berapa besaran yang akan diterima, dan kapan tepatnya masuk ke rekening, simak panduan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu THR PNS dan Dasar Hukumnya?

THR adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan menjelang hari raya keagamaan. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai dan membantu memenuhi kebutuhan perayaan hari raya.

Dasar hukum pemberian THR diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2022 yang menggantikan peraturan sebelumnya. Regulasi ini menegaskan bahwa THR bersifat wajib dan harus dibayarkan tepat waktu. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bertanggung jawab atas penyaluran THR untuk seluruh instansi pemerintah.

Besaran THR setara dengan satu kali gaji pokok bulanan ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Jadi semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula THR yang diterima.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS?

Tidak semua pegawai pemerintah otomatis mendapat THR. Ada kriteria yang harus dipenuhi:

PNS Aktif Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif bekerja dan terdaftar dalam sistem kepegawaian per tanggal pembayaran THR. Status kepegawaian harus aktif, bukan cuti di luar tanggungan negara atau sedang menjalani hukuman disiplin berat.

PNS yang Diperbantukan atau Dipekerjakan PNS yang diperbantukan ke instansi lain atau dipekerjakan pada lembaga tertentu tetap berhak mendapat THR dari instansi induk sesuai data kepegawaian.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Sejak 2022, PPPK juga berhak mendapat THR dengan besaran yang sama dengan PNS sesuai golongan dan masa kerja mereka berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku.

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Pensiunan yang menerima pensiun bulanan juga berhak mendapat THR senilai satu kali gaji pensiun bulanan yang mereka terima.

Pejabat Negara Presiden, Wakil Presiden, menteri, pejabat eselon tinggi, dan pejabat negara lainnya yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang Tidak Berhak Menerima THR PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS yang diberhentikan sementara, atau yang sedang menjalani hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat tidak berhak menerima THR.

Besaran THR PNS 2026

Nominal THR dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Berikut rincian komponen THR:

Gaji Pokok Sesuai dengan golongan dan masa kerja berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Tunjangan Istri/Suami Sebesar 5% dari gaji pokok untuk PNS yang sudah menikah dan pasangannya tidak bekerja sebagai PNS atau penerima pensiun.

Tunjangan Anak Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal 3 orang anak yang sah dan belum berusia 21 tahun atau belum menikah atau belum berpenghasilan sendiri.

Tunjangan Pangan Tunjangan pangan yang melekat pada gaji (berbeda dengan tunjangan kinerja yang tidak termasuk dalam perhitungan THR).

Baca Juga:  Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker 2026

Komponen yang tidak termasuk dalam perhitungan THR adalah tunjangan kinerja (tukin), tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya yang bersifat variabel.

Contoh Perhitungan THR PNS 2026

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan THR berdasarkan golongan:

Golongan Gaji Pokok Tunj. Keluarga Tunj. Pangan Total THR
I/a (awal) Rp1.794.900 Rp215.400 Rp150.000 Rp2.160.300
II/a (awal) Rp2.301.800 Rp276.200 Rp150.000 Rp2.728.000
III/a (awal) Rp2.579.400 Rp309.500 Rp150.000 Rp3.038.900
III/b (pertengahan) Rp3.200.000 Rp384.000 Rp150.000 Rp3.734.000
III/d (akhir) Rp4.236.400 Rp508.400 Rp150.000 Rp4.894.800
IV/a (awal) Rp3.804.600 Rp456.600 Rp150.000 Rp4.411.200
IV/c (pertengahan) Rp5.500.000 Rp660.000 Rp150.000 Rp6.310.000
IV/e (akhir) Rp6.939.900 Rp832.800 Rp150.000 Rp7.922.700

Catatan: Tunjangan keluarga dihitung 5% untuk istri/suami dan 2% per anak (maksimal 3 anak), jadi total 11% dari gaji pokok. Angka di atas adalah simulasi dan bisa berbeda sesuai masa kerja dan status keluarga masing-masing PNS.

Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2022, THR harus dibayarkan paling lambat H-10 sebelum hari raya:

Prediksi Hari Raya Idul Fitri 2026 Berdasarkan perhitungan kalender Hijriyah, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 26 Maret 2026 atau Jumat, 27 Maret 2026 (tergantung sidang ). Namun tanggal pasti akan diumumkan oleh Kementerian Agama mendekati waktu pelaksanaan.

Batas Akhir Pencairan THR Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 26-27 Maret 2026, maka THR harus sudah cair paling lambat tanggal 16-17 Maret 2026. Pemerintah biasanya mencairkan lebih awal untuk mengantisipasi dan memastikan seluruh pegawai menerima tepat waktu.

Estimasi Pencairan Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan antara H-15 hingga H-10. Jadi kemungkinan besar akan masuk ke rekening antara tanggal 10-16 Maret 2026.

Pencairan Bertahap Untuk instansi tertentu terutama di daerah, pencairan bisa dilakukan bertahap. Prioritas biasanya diberikan kepada PNS pusat, kemudian daerah provinsi, dan terakhir kabupaten/kota sesuai kesiapan APBN dan APBD.

Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait jadwal pasti pencairan THR beberapa sebelum pelaksanaan.

Cara Cek THR PNS Sudah Cair atau Belum

Ada beberapa metode untuk memantau status pencairan THR:

Cek Rekening Gaji Cara paling mudah adalah mengecek rekening bank yang biasa digunakan untuk terima gaji. THR akan masuk ke rekening yang sama dengan gaji bulanan. Buka mobile banking atau internet banking untuk melihat mutasi rekening.

Cek Melalui Aplikasi GAJI (Gaji Aparatur Sipil Negara) Login ke aplikasi GAJI dengan menggunakan akun pegawai. Masuk ke menu “Riwayat Penghasilan” atau “Slip Gaji” untuk melihat apakah THR sudah masuk dalam daftar pembayaran. Jika sudah diproses, akan muncul keterangan “THR 2026” dengan nominal yang diterima.

Cek di Portal ASN BKN Login ke portal asn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password. Masuk ke menu “ Gaji dan Tunjangan” untuk melihat rincian pembayaran termasuk THR. Status akan berubah menjadi “Sudah Dibayar” jika pencairan berhasil.

Aplikasi Kemenag (untuk PNS Kemenag) PNS di lingkungan Kementerian Agama bisa mengecek melalui aplikasi SIMPATIKA atau portal kemenag.go.id dengan login menggunakan akun pegawai.

Hubungi Bagian Kepegawaian Tanya langsung ke bagian kepegawaian atau keuangan instansi masing-masing. Mereka biasanya punya informasi lebih awal tentang jadwal dan status pencairan THR.

Cek SMS atau Email Notifikasi Beberapa bank mengirim notifikasi SMS atau email saat ada transaksi masuk dalam jumlah besar. Cek inbox untuk melihat apakah ada pemberitahuan transfer dari Kementerian Keuangan atau KPPN.

Jika THR sudah seharusnya cair tapi belum masuk rekening setelah H-10, segera hubungi bagian kepegawaian untuk klarifikasi. Bisa jadi ada masalah administrasi atau data rekening yang perlu diperbaiki.

Perbedaan THR dengan Gaji ke-13

Banyak yang masih bingung membedakan THR dengan gaji ke-13. Berikut penjelasannya:

Aspek THR Gaji Ke-13
Waktu Pembayaran H-10 sebelum hari raya Bulan Juli setiap tahun
Dasar Hukum PP 63/2022 PP 63/2022
Besaran Gaji pokok + tunj melekat Gaji pokok + tunj melekat
Frekuensi Setahun sekali (lebaran) Setahun sekali (Juli)
Sumber Dana APBN/APBD APBN/APBD
Penerima PNS, TNI, Polri, Pensiunan PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Kena Pajak Ya, PPh 21 Ya, PPh 21
Baca Juga:  Cara Cek Progres Sinkronisasi Dapodik di Laman Dapo Kemendikdasmen

Jadi PNS menerima dua tambahan penghasilan dalam setahun: THR menjelang lebaran dan gaji ke-13 di bulan Juli. Keduanya dihitung dengan formula yang sama tapi dibayarkan di waktu berbeda.

Potongan dan Pajak THR PNS

THR bukanlah penghasilan bersih karena ada beberapa potongan yang dipotong langsung:

Pajak Penghasilan (PPh 21) THR termasuk objek pajak dan dikenakan PPh 21 sesuai tarif progresif berdasarkan penghasilan setahun. Potongan pajak THR biasanya lebih tinggi dari gaji bulanan karena dianggap penghasilan tambahan. Untuk golongan III ke atas, potongan pajak bisa mencapai 15-25% dari total THR.

Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP) Potongan sebesar 10% dari gaji pokok untuk dana pensiun PNS. Potongan ini otomatis dipotong dari THR karena THR dihitung dari gaji pokok.

Potongan Lainnya Jika ada tunggakan pinjaman ke koperasi, arisan pegawai, atau potongan rutin lainnya yang diatur instansi, bisa juga dipotong dari THR sesuai kesepakatan.

Setelah dikurangi semua potongan, THR yang diterima bersih (take home pay) biasanya sekitar 75-85% dari nominal kotor tergantung golongan dan status pajak masing-masing pegawai.

Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tidak Cair?

Jika sudah melewati batas waktu H-10 tapi THR belum juga masuk rekening:

Cek Status Kepegawaian Pastikan status kepegawaian masih aktif dan tidak ada masalah administratif. Login ke portal ASN BKN atau tanya ke bagian kepegawaian untuk memastikan data sudah terupdate.

Verifikasi Data Rekening Pastikan nomor rekening yang terdaftar di sistem kepegawaian masih aktif dan benar. Rekening yang dormant atau salah nomor bisa menyebabkan transfer gagal.

Hubungi Bagian Keuangan Instansi Tanya ke bendahara gaji atau bagian keuangan apakah ada masalah dalam proses pencairan. Mungkin ada dokumen yang kurang atau perlu verifikasi tambahan.

Cek di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Untuk PNS pusat, pencairan THR diproses melalui KPPN. Hubungi KPPN terkait untuk menanyakan status pembayaran dengan membawa nomor NIP dan surat tugas dari instansi.

Ajukan Surat Keterangan Jika masalah berlanjut, minta surat keterangan dari instansi tentang status THR dan alasan keterlambatan. Surat ini bisa digunakan untuk klarifikasi ke KPPN atau BKN.

Lapor ke Inspektorat Jika diduga ada penyimpangan atau keterlambatan tanpa alasan jelas, bisa melaporkan ke inspektorat instansi atau bahkan ke Ombudsman untuk penyelesaian lebih lanjut.

Berdasarkan regulasi, keterlambatan pembayaran THR tanpa alasan yang sah bisa dikenakan sanksi administratif kepada pejabat yang bertanggung jawab.

Tips Mengelola THR PNS dengan Bijak

THR yang cair sekaligus sering membuat tergoda untuk belanja berlebihan. Berikut tips mengelolanya:

Buat Daftar Prioritas Kebutuhan Tulis kebutuhan apa saja yang harus dipenuhi menjelang lebaran: zakat fitrah, pakaian baru, , ongkos mudik, angpao keluarga, dll. Urutkan berdasarkan prioritas dan alokasikan dana sesuai kebutuhan.

Sisihkan untuk Tabungan atau Investasi Jangan habiskan semua THR untuk konsumsi. Sisihkan minimal 20-30% untuk tabungan darurat, investasi emas, reksa dana, atau deposito. THR adalah momen bagus untuk boost saving.

Lunasi Utang Prioritas Jika punya utang dengan bunga tinggi seperti kartu kredit atau pinjaman online, prioritaskan untuk melunasi. Ini akan menghemat biaya bunga di bulan-bulan berikutnya.

Hindari Belanja Impulsif Jangan tergoda atau diskon yang sebenarnya tidak diperlukan. Belanja sesuai list yang sudah dibuat dan hindari pembelian dadakan yang tidak terencana.

Sisihkan untuk Dana Pendidikan Anak Jika punya anak sekolah, sisihkan sebagian THR untuk persiapan tahun ajaran baru yang biasanya jatuh beberapa bulan setelah lebaran. Biaya sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar bisa dipersiapkan dari sekarang.

Berbagi dengan yang Membutuhkan Lebaran adalah momen berbagi. Sisihkan sebagian THR untuk zakat fitrah, sedekah, atau membantu keluarga yang kurang mampu. Ini juga bentuk mensyukuri rezeki yang diterima.

Mitos dan Fakta Seputar THR PNS

Mitos: THR PNS termasuk tunjangan kinerja Fakta: THR hanya dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru, atau tunjangan khusus tidak termasuk dalam perhitungan THR sesuai PP Nomor 63 Tahun 2022.

Mitos: THR bisa dicairkan kapan saja sesuai permintaan Fakta: Waktu pencairan THR sudah diatur ketat dalam regulasi, yaitu paling lambat H-10 sebelum hari raya. Pencairan lebih awal atau terlambat harus sesuai dengan prosedur dan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Daftar Syarat Perpanjang SIM Online 2026 Paling Mudah Cukup Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Mitos: PNS yang baru diangkat tidak dapat THR Fakta: Selama sudah diangkat dan berstatus PNS aktif per tanggal pembayaran THR, maka berhak menerima THR penuh. Tidak ada masa tunggu atau syarat masa kerja minimal untuk mendapat THR.

Mitos: THR tidak kena pajak Fakta: THR adalah penghasilan dan termasuk objek PPh 21. Potongan pajak THR bahkan biasanya lebih tinggi dari gaji bulanan karena dihitung sebagai penghasilan tambahan dalam perhitungan pajak tahunan.

Perbedaan THR PNS Pusat dan Daerah

Meskipun regulasi sama, ada beberapa perbedaan implementasi:

Sumber Anggaran PNS pusat THR-nya bersumber dari APBN melalui Kementerian Keuangan. PNS daerah bersumber dari APBD provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Waktu Pencairan PNS pusat biasanya lebih cepat cairnya karena langsung dari KPPN pusat. PNS daerah tergantung kesiapan kas daerah, bisa lebih cepat atau sedikit terlambat.

Proses Verifikasi PNS pusat diverifikasi oleh BKN pusat dan KPPN. PNS daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Besaran Nominal THR sama-sama mengikuti tabel gaji pokok PNS yang berlaku nasional, jadi tidak ada perbedaan besaran antara PNS pusat dan daerah untuk golongan yang sama.

Meski ada perbedaan proses, semua PNS baik pusat maupun daerah dijamin menerima THR sesuai regulasi yang berlaku.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Untuk informasi atau kendala terkait THR PNS:

  • Call Center BKN: 1500-239 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
  • Website BKN: www.bkn.go.id – untuk cek status kepegawaian
  • Portal ASN: asn.bkn.go.id – untuk cek data kepegawaian dan penghasilan
  • Email BKN: [email protected]
  • Twitter/X: @BKNgoid
  • Instagram: @bkn_ri
  • Kementerian Keuangan (KPPN): Hubungi KPPN sesuai wilayah kerja masing-masing
  • Bagian Kepegawaian Instansi: Hubungi langsung HRD atau bagian kepegawaian di tempat bekerja

Untuk PNS daerah, bisa hubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat untuk informasi lebih lanjut.

Kesimpulan

THR PNS 2026 diprediksi akan cair antara tanggal 10-16 Maret 2026, paling lambat H-10 sebelum Idul Fitri. Besarannya setara satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, setelah dikurangi pajak dan iuran wajib.

Cara mengeceknya mudah, bisa melalui rekening gaji, aplikasi GAJI, portal ASN BKN, atau bertanya langsung ke bagian kepegawaian. Pastikan data kepegawaian dan rekening selalu terupdate agar pencairan THR lancar tanpa kendala.

Kelola THR dengan bijak dengan membuat prioritas pengeluaran, sisihkan untuk tabungan, lunasi utang, dan jangan lupa berbagi dengan yang membutuhkan. Selamat menikmati THR dan semoga berkah di bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri nanti!


Sumber dan Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
  • Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS

Disclaimer: Informasi besaran THR dan jadwal pencairan yang tercantum merupakan estimasi berdasarkan regulasi yang berlaku dan pola tahun-tahun sebelumnya. Jadwal pasti dan nominal aktual dapat berbeda sesuai pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan kebijakan masing-masing instansi. Untuk informasi paling akurat, selalu rujuk ke bagian kepegawaian instansi atau portal resmi BKN.

FAQ THR PNS 2026

FAQ Seputar Cara Cek THR PNS 2026, Jadwal Cair, Besaran, dan Rinciannya

Sesuai regulasi pemerintah (PP Pemberian THR), pencairan dilakukan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengingat Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR diprediksi mulai cair pada:

Awal – Pertengahan Maret 2026

Komponen THR tahun 2026 terdiri dari:

  • Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan Keluarga: Istri/Suami (10%) dan Anak (2%).
  • Tunjangan Pangan: Uang makan/beras.
  • Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai eselon/fungsional.
  • Tukin (Tunjangan Kinerja): 100% Full (Sesuai kebijakan anggaran negara terkini).

Besaran THR setara dengan 1 kali penghasilan penuh (Take Home Pay) yang diterima pada bulan sebelumnya. Tidak ada potongan iuran wajib (IWP), namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) yang ditanggung oleh pemerintah.

Anda dapat memantau pencairan melalui:

  1. Mobile Banking: Cek mutasi rekening bank penyalur gaji (Bank Himbara/BPD).
  2. SMS Notifikasi: (Jika fitur aktif) dari bank terkait.
  3. Aplikasi Taspen Mobile: Untuk pensiunan PNS.
Info: Jika H-5 belum cair, segera hubungi bendahara pengeluaran instansi masing-masing.