Butuh NPWP untuk keperluan administrasi tapi kartu fisiknya entah kemana? Tenang, sekarang tersebut bisa diakses secara digital melalui sistem Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP sejak Januari 2025. Sistem ini menggantikan berbagai layanan lama dan menyatukan seluruh administrasi pajak dalam satu platform terintegrasi, termasuk akses untuk melihat dan mengunduh NPWP dalam format digital.

Nah, bagaimana cara mengakses NPWP melalui Coretax dan menyimpannya agar siap dicetak? Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara lengkap.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk memodernisasi layanan pajak di Indonesia. Platform ini mengintegrasikan berbagai fungsi seperti , pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengelolaan data wajib pajak dalam satu ekosistem digital.

Berdasarkan informasi dari pajak.go.id, Coretax mulai diimplementasikan secara penuh pada 2025 dan terus mengalami penyempurnaan hingga . Salah satu fitur yang banyak dicari adalah kemampuan untuk mengakses kartu yang bisa diunduh dan dicetak sendiri.

Singkatnya, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan salinan NPWP.

Format NPWP Terbaru 16 Digit

Sebelum mengakses Coretax, penting untuk memahami perubahan format NPWP yang berlaku:

Kategori Format Lama Format Baru
Wajib Pajak Orang Pribadi 15 digit 16 digit (NIK)
Wajib Pajak Badan 15 digit 16 digit (NPWP Baru)
Instansi Pemerintah 15 digit 16 digit (NPWP Baru)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP 16 digit otomatis menggunakan NIK. Proses pemadanan NIK-NPWP sudah berjalan sejak 2023 dan menjadi syarat untuk mengakses layanan di Coretax.

Syarat Sebelum Mengakses NPWP di Coretax

Pastikan beberapa hal berikut sudah terpenuhi:

  • Sudah memiliki NPWP yang terdaftar dan aktif
  • NIK sudah dipadankan dengan NPWP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
  • Memiliki akun Coretax yang sudah terverifikasi
  • Akses yang stabil
  • Browser versi terbaru (Chrome, Firefox, Edge, atau Safari)

Jika belum memiliki akun Coretax, proses registrasi harus dilakukan terlebih dahulu melalui portal resmi.

Baca Juga:  Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

Cara Registrasi Akun Coretax DJP

Bagi yang belum memiliki akun, berikut langkah pendaftarannya:

  1. Buka browser dan akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik tombol “” atau “Register” di halaman utama
  3. Pilih jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan)
  4. Masukkan NIK atau NPWP 15 digit lama
  5. Isi data diri sesuai dengan dokumen kependudukan
  6. Buat username dan password yang kuat
  7. Masukkan alamat email aktif dan nomor HP
  8. Verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau HP
  9. Lengkapi proses verifikasi identitas (bisa via video call atau kunjungan KPP)
  10. Setelah verifikasi berhasil, akun siap digunakan

Proses verifikasi identitas menjadi tahap krusial untuk memastikan keamanan data perpajakan.

Cara Login ke Coretax DJP

Setelah akun aktif, masuk ke sistem dengan langkah berikut:

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser
  2. Klik tombol “Login” atau “Masuk”
  3. Pilih metode login: NIK, NPWP, atau Username
  4. Masukkan kredensial yang sesuai
  5. Input password akun
  6. Lengkapi verifikasi captcha jika diminta
  7. Klik “Masuk” untuk mengakses dashboard

Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” dan ikuti instruksi reset melalui email terdaftar.

Cara Melihat NPWP di Coretax

Setelah berhasil login, ikuti panduan berikut untuk melihat data NPWP:

  1. Masuk ke dashboard utama Coretax
  2. Klik menu “Profil” atau “Portal Saya” di bagian atas atau samping kiri
  3. Pilih submenu “Informasi Umum” atau “Data Wajib Pajak”
  4. Sistem akan menampilkan detail data perpajakan termasuk NPWP
  5. Informasi yang muncul meliputi: NPWP 16 digit, nama, alamat, status, dan KPP terdaftar

Data yang ditampilkan merupakan data terkini yang tersimpan dalam sistem DJP.

Cara Mengunduh Kartu NPWP Digital di Coretax

Untuk mendapatkan file NPWP yang bisa dicetak:

  1. Dari halaman profil, cari bagian “Kartu NPWP” atau “NPWP Elektronik”
  2. Klik tombol “Lihat Kartu NPWP” atau ikon kartu
  3. Preview kartu NPWP digital akan ditampilkan
  4. Klik tombol “Unduh” atau “Download” dengan format PDF
  5. Pilih lokasi penyimpanan di perangkat
  6. File PDF kartu NPWP siap disimpan dan dicetak

Kartu NPWP digital memiliki keabsahan yang sama dengan kartu fisik dan dilengkapi QR Code untuk verifikasi.

Tampilan Kartu NPWP Digital

Kartu NPWP elektronik yang diunduh dari Coretax memuat informasi:

Data yang Tercantum:

  • NPWP 16 digit
  • NIK (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
  • Nama lengkap sesuai dokumen
  • Alamat terdaftar
  • QR Code untuk validasi
  • Tanggal terdaftar
  • Status Pengusaha Pajak (jika berlaku)

Format kartu berbentuk landscape menyerupai kartu fisik konvensional dengan desain resmi DJP.

Cara Mencetak Kartu NPWP dari File PDF

Setelah file berhasil diunduh, proses pencetakan cukup sederhana:

  1. Buka file PDF kartu NPWP yang sudah tersimpan
  2. Klik menu “Print” atau tekan Ctrl+P (Windows) / Cmd+P (Mac)
  3. Pilih printer yang tersedia
  4. Atur ukuran kertas sesuai kebutuhan (A4 atau sesuai ukuran kartu)
  5. Pilih opsi “Actual Size” atau “Fit to Page” sesuai preferensi
  6. Pastikan orientasi landscape sudah terpilih
  7. Klik “Print” untuk mencetak
Baca Juga:  Mengapa Bisnis WiFi Kini Jadi Peluang Emas yang Tak Bisa Dilewatkan?

Mencetak:

  • Gunakan kertas dengan gramatur lebih tebal (120-160 gsm) agar lebih awet
  • Pilih mode cetak warna untuk hasil optimal
  • Laminasi hasil cetakan agar tahan lama
  • Cetak beberapa salinan untuk cadangan

Alternatif Akses NPWP Selain Coretax

Jika mengalami kendala dengan Coretax, ada beberapa alternatif:

Platform Cara Akses Keterangan
Aplikasi M-Pajak Download di Play Store/App Store Tersedia fitur kartu NPWP digital
DJP Online djponline.pajak.go.id Layanan terbatas, migrasi ke Coretax
Kantor Pelayanan Pajak Datang langsung ke KPP Bawa KTP asli, gratis
Kring Pajak Telepon 1500200 Bantuan dan panduan akses

Aplikasi M-Pajak menjadi alternatif karena bisa diakses langsung dari smartphone tanpa perlu login via browser.

Mengakses NPWP via Aplikasi M-Pajak

Langkah-langkah menggunakan aplikasi mobile:

  1. Download aplikasi M-Pajak dari Play Store atau App Store
  2. Install dan buka aplikasi
  3. Login menggunakan akun DJP Online atau Coretax
  4. Setelah masuk, pilih menu “NPWP Digital” atau “Kartu NPWP”
  5. Kartu NPWP akan ditampilkan lengkap dengan QR Code
  6. Screenshot atau gunakan fitur share untuk menyimpan
  7. Kartu digital bisa ditunjukkan langsung dari HP saat dibutuhkan

Kelebihan M-Pajak adalah kartu NPWP bisa diakses kapan saja tanpa perlu koneksi internet setelah login pertama.

Troubleshooting Masalah Umum

Beberapa kendala yang sering dialami pengguna:

Tidak bisa login ke Coretax:

  • Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP
  • Cek apakah akun sudah terverifikasi
  • Clear cache browser dan coba lagi
  • Gunakan mode incognito jika masih gagal

NPWP tidak muncul di profil:

  • Hubungi KPP terdaftar untuk pengecekan status
  • Pastikan tidak ada tunggakan atau masalah administrasi
  • Cek apakah NPWP dalam status aktif atau non-efektif

Gagal mengunduh file PDF:

  • Periksa koneksi internet
  • Coba browser berbeda
  • Disable popup blocker sementara
  • Akses di jam non-peak (pagi atau malam hari)

QR Code tidak bisa di-scan:

  • Pastikan hasil cetak tidak buram
  • Cek kualitas tinta printer
  • Unduh ulang file PDF dengan resolusi lebih tinggi

Mitos vs Fakta Seputar NPWP Digital

Mitos: NPWP digital tidak sah untuk keperluan administrasi. Fakta: Berdasarkan regulasi DJP, kartu NPWP elektronik memiliki keabsahan hukum yang sama dengan kartu fisik. QR Code pada kartu berfungsi sebagai alat validasi keaslian.

Mitos: Harus cetak di kertas khusus agar valid. Fakta: Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kertas. Yang penting informasi tercetak jelas dan QR Code bisa di-scan.

Baca Juga:  Tekanan Angin Ban Mobil yang Ideal untuk Perjalanan Jauh 2026

Mitos: NPWP lama 15 digit sudah tidak berlaku. Fakta: Untuk masa transisi, NPWP 15 digit masih bisa digunakan bersamaan dengan format 16 digit baru hingga batas waktu yang ditentukan DJP.

Kegunaan NPWP dalam Administrasi

Dokumen NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan:

  • Pembukaan rekening bank
  • Pengajuan kredit atau pinjaman
  • Pembuatan paspor
  • Pendaftaran BPJS
  • Melamar pekerjaan
  • Pendirian usaha atau badan hukum
  • Transaksi jual beli properti
  • Pendaftaran lelang
  • Klaim asuransi tertentu

Memiliki salinan digital yang siap cetak sangat membantu ketika dokumen dibutuhkan secara mendadak.

Keamanan Data NPWP di Coretax

DJP menerapkan beberapa lapisan keamanan:

  • Enkripsi data end-to-end
  • Verifikasi dua faktor (2FA)
  • Sesi login dengan timeout otomatis
  • Riwayat aktivitas yang bisa dipantau
  • Notifikasi setiap ada akses atau perubahan data

Tips Menjaga Keamanan:

  • Jangan bagikan kredensial login kepada siapapun
  • Logout setelah selesai mengakses
  • Gunakan password yang kuat dan unik
  • Aktifkan notifikasi email untuk aktivitas akun
  • Hindari login dari perangkat atau jaringan publik

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala atau membutuhkan bantuan:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Email: [email protected]
  • Live Chat: Tersedia di pajak.go.id
  • Twitter/X: @kaboraborakita dan @DitjenPajakRI
  • Kantor Pajak: Kunjungi KPP terdekat dengan membawa KTP

Layanan Kring Pajak tersedia Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Kesimpulan

Melihat dan mengunduh NPWP melalui Coretax DJP merupakan proses yang cukup mudah dan praktis. Cukup login ke portal resmi, akses menu profil, dan unduh kartu NPWP dalam format PDF yang siap dicetak kapan saja.

Kartu NPWP digital memiliki keabsahan sama dengan kartu fisik, jadi tidak perlu khawatir soal legalitasnya. Terima kasih sudah membaca, semoga urusan perpajakan selalu lancar!


Sumber dan Referensi

  • Portal resmi Coretax DJP Kementerian Keuangan
  • Panduan pengguna Coretax 2026
  • Regulasi DJP tentang NPWP format baru

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan panduan resmi DJP per Februari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Tampilan dan fitur Coretax terus mengalami pembaruan. Untuk informasi paling akurat, disarankan mengakses portal resmi atau menghubungi Kring Pajak.


FAQ Seputar NPWP dan Coretax

1. Apakah kartu NPWP fisik masih dicetak oleh kantor pajak? DJP sudah beralih ke sistem digital. Kartu NPWP fisik tidak lagi dicetak secara rutin, namun wajib pajak bisa mencetak sendiri dari file yang diunduh melalui Coretax atau M-Pajak.

2. Bagaimana jika NIK belum dipadankan dengan NPWP? Pemadanan bisa dilakukan melalui DJP Online atau datang langsung ke KPP dengan membawa KTP asli. Proses pemadanan menjadi syarat untuk mengakses layanan di Coretax.

3. Apakah bisa mengakses NPWP orang lain di Coretax? Tidak bisa. Setiap akun Coretax hanya bisa mengakses data NPWP milik sendiri. Untuk keperluan kuasa, harus ada Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan ke DJP.

4. Berapa biaya untuk mengunduh atau mencetak NPWP dari Coretax? Gratis. Tidak ada biaya apapun untuk mengakses dan mengunduh kartu NPWP digital melalui Coretax maupun M-Pajak.

5. Apa yang harus dilakukan jika data di kartu NPWP tidak sesuai? Ajukan permohonan perubahan data melalui Coretax atau datang ke KPP dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, akta nikah (jika ganti nama), atau dokumen relevan lainnya.