
Butuh NPWP untuk keperluan administrasi tapi kartu fisiknya entah kemana? Tenang, sekarang dokumen tersebut bisa diakses secara digital melalui sistem Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP sejak Januari 2025. Sistem ini menggantikan berbagai layanan lama dan menyatukan seluruh administrasi pajak dalam satu platform terintegrasi, termasuk akses untuk melihat dan mengunduh NPWP dalam format digital.
Nah, bagaimana cara mengakses NPWP melalui Coretax dan menyimpannya agar siap dicetak? Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara lengkap.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk memodernisasi layanan pajak di Indonesia. Platform ini mengintegrasikan berbagai fungsi seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengelolaan data wajib pajak dalam satu ekosistem digital.
Berdasarkan informasi dari pajak.go.id, Coretax mulai diimplementasikan secara penuh pada 2025 dan terus mengalami penyempurnaan hingga 2026. Salah satu fitur yang banyak dicari adalah kemampuan untuk mengakses kartu NPWP elektronik yang bisa diunduh dan dicetak sendiri.
Singkatnya, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan salinan NPWP.
Format NPWP Terbaru 16 Digit
Sebelum mengakses Coretax, penting untuk memahami perubahan format NPWP yang berlaku:
| Kategori | Format Lama | Format Baru |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | 15 digit | 16 digit (NIK) |
| Wajib Pajak Badan | 15 digit | 16 digit (NPWP Baru) |
| Instansi Pemerintah | 15 digit | 16 digit (NPWP Baru) |
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP 16 digit otomatis menggunakan NIK. Proses pemadanan NIK-NPWP sudah berjalan sejak 2023 dan menjadi syarat untuk mengakses layanan di Coretax.
Syarat Sebelum Mengakses NPWP di Coretax
Pastikan beberapa hal berikut sudah terpenuhi:
- Sudah memiliki NPWP yang terdaftar dan aktif
- NIK sudah dipadankan dengan NPWP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Memiliki akun Coretax yang sudah terverifikasi
- Akses internet yang stabil
- Browser versi terbaru (Chrome, Firefox, Edge, atau Safari)
Jika belum memiliki akun Coretax, proses registrasi harus dilakukan terlebih dahulu melalui portal resmi.
Cara Registrasi Akun Coretax DJP
Bagi yang belum memiliki akun, berikut langkah pendaftarannya:
- Buka browser dan akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik tombol “Daftar” atau “Register” di halaman utama
- Pilih jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan)
- Masukkan NIK atau NPWP 15 digit lama
- Isi data diri sesuai dengan dokumen kependudukan
- Buat username dan password yang kuat
- Masukkan alamat email aktif dan nomor HP
- Verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau HP
- Lengkapi proses verifikasi identitas (bisa via video call atau kunjungan KPP)
- Setelah verifikasi berhasil, akun siap digunakan
Proses verifikasi identitas menjadi tahap krusial untuk memastikan keamanan data perpajakan.
Cara Login ke Coretax DJP
Setelah akun aktif, masuk ke sistem dengan langkah berikut:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser
- Klik tombol “Login” atau “Masuk”
- Pilih metode login: NIK, NPWP, atau Username
- Masukkan kredensial yang sesuai
- Input password akun
- Lengkapi verifikasi captcha jika diminta
- Klik “Masuk” untuk mengakses dashboard
Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” dan ikuti instruksi reset melalui email terdaftar.
Cara Melihat NPWP di Coretax
Setelah berhasil login, ikuti panduan berikut untuk melihat data NPWP:
- Masuk ke dashboard utama Coretax
- Klik menu “Profil” atau “Portal Saya” di bagian atas atau samping kiri
- Pilih submenu “Informasi Umum” atau “Data Wajib Pajak”
- Sistem akan menampilkan detail data perpajakan termasuk NPWP
- Informasi yang muncul meliputi: NPWP 16 digit, nama, alamat, status, dan KPP terdaftar
Data yang ditampilkan merupakan data terkini yang tersimpan dalam sistem DJP.
Cara Mengunduh Kartu NPWP Digital di Coretax
Untuk mendapatkan file NPWP yang bisa dicetak:
- Dari halaman profil, cari bagian “Kartu NPWP” atau “NPWP Elektronik”
- Klik tombol “Lihat Kartu NPWP” atau ikon kartu
- Preview kartu NPWP digital akan ditampilkan
- Klik tombol “Unduh” atau “Download” dengan format PDF
- Pilih lokasi penyimpanan di perangkat
- File PDF kartu NPWP siap disimpan dan dicetak
Kartu NPWP digital memiliki keabsahan yang sama dengan kartu fisik dan dilengkapi QR Code untuk verifikasi.
Tampilan Kartu NPWP Digital
Kartu NPWP elektronik yang diunduh dari Coretax memuat informasi:
Data yang Tercantum:
- NPWP 16 digit
- NIK (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Nama lengkap sesuai dokumen
- Alamat terdaftar
- QR Code untuk validasi
- Tanggal terdaftar
- Status Pengusaha Kena Pajak (jika berlaku)
Format kartu berbentuk landscape menyerupai kartu fisik konvensional dengan desain resmi DJP.
Cara Mencetak Kartu NPWP dari File PDF
Setelah file berhasil diunduh, proses pencetakan cukup sederhana:
- Buka file PDF kartu NPWP yang sudah tersimpan
- Klik menu “Print” atau tekan Ctrl+P (Windows) / Cmd+P (Mac)
- Pilih printer yang tersedia
- Atur ukuran kertas sesuai kebutuhan (A4 atau sesuai ukuran kartu)
- Pilih opsi “Actual Size” atau “Fit to Page” sesuai preferensi
- Pastikan orientasi landscape sudah terpilih
- Klik “Print” untuk mencetak
Tips Mencetak:
- Gunakan kertas dengan gramatur lebih tebal (120-160 gsm) agar lebih awet
- Pilih mode cetak warna untuk hasil optimal
- Laminasi hasil cetakan agar tahan lama
- Cetak beberapa salinan untuk cadangan
Alternatif Akses NPWP Selain Coretax
Jika mengalami kendala dengan Coretax, ada beberapa alternatif:
| Platform | Cara Akses | Keterangan |
|---|---|---|
| Aplikasi M-Pajak | Download di Play Store/App Store | Tersedia fitur kartu NPWP digital |
| DJP Online | djponline.pajak.go.id | Layanan terbatas, migrasi ke Coretax |
| Kantor Pelayanan Pajak | Datang langsung ke KPP | Bawa KTP asli, gratis |
| Kring Pajak | Telepon 1500200 | Bantuan dan panduan akses |
Aplikasi M-Pajak menjadi alternatif praktis karena bisa diakses langsung dari smartphone tanpa perlu login via browser.
Mengakses NPWP via Aplikasi M-Pajak
Langkah-langkah menggunakan aplikasi mobile:
- Download aplikasi M-Pajak dari Play Store atau App Store
- Install dan buka aplikasi
- Login menggunakan akun DJP Online atau Coretax
- Setelah masuk, pilih menu “NPWP Digital” atau “Kartu NPWP”
- Kartu NPWP akan ditampilkan lengkap dengan QR Code
- Screenshot atau gunakan fitur share untuk menyimpan
- Kartu digital bisa ditunjukkan langsung dari HP saat dibutuhkan
Kelebihan M-Pajak adalah kartu NPWP bisa diakses kapan saja tanpa perlu koneksi internet setelah login pertama.
Troubleshooting Masalah Umum
Beberapa kendala yang sering dialami pengguna:
Tidak bisa login ke Coretax:
- Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP
- Cek apakah akun sudah terverifikasi
- Clear cache browser dan coba lagi
- Gunakan mode incognito jika masih gagal
NPWP tidak muncul di profil:
- Hubungi KPP terdaftar untuk pengecekan status
- Pastikan tidak ada tunggakan atau masalah administrasi
- Cek apakah NPWP dalam status aktif atau non-efektif
Gagal mengunduh file PDF:
- Periksa koneksi internet
- Coba browser berbeda
- Disable popup blocker sementara
- Akses di jam non-peak (pagi atau malam hari)
QR Code tidak bisa di-scan:
- Pastikan hasil cetak tidak buram
- Cek kualitas tinta printer
- Unduh ulang file PDF dengan resolusi lebih tinggi
Mitos vs Fakta Seputar NPWP Digital
Mitos: NPWP digital tidak sah untuk keperluan administrasi. Fakta: Berdasarkan regulasi DJP, kartu NPWP elektronik memiliki keabsahan hukum yang sama dengan kartu fisik. QR Code pada kartu berfungsi sebagai alat validasi keaslian.
Mitos: Harus cetak di kertas khusus agar valid. Fakta: Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kertas. Yang penting informasi tercetak jelas dan QR Code bisa di-scan.
Mitos: NPWP lama 15 digit sudah tidak berlaku. Fakta: Untuk masa transisi, NPWP 15 digit masih bisa digunakan bersamaan dengan format 16 digit baru hingga batas waktu yang ditentukan DJP.
Kegunaan NPWP dalam Administrasi
Dokumen NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan:
- Pembukaan rekening bank
- Pengajuan kredit atau pinjaman
- Pembuatan paspor
- Pendaftaran BPJS
- Melamar pekerjaan
- Pendirian usaha atau badan hukum
- Transaksi jual beli properti
- Pendaftaran lelang
- Klaim asuransi tertentu
Memiliki salinan digital yang siap cetak sangat membantu ketika dokumen dibutuhkan secara mendadak.
Keamanan Data NPWP di Coretax
DJP menerapkan beberapa lapisan keamanan:
- Enkripsi data end-to-end
- Verifikasi dua faktor (2FA)
- Sesi login dengan timeout otomatis
- Riwayat aktivitas yang bisa dipantau
- Notifikasi setiap ada akses atau perubahan data
Tips Menjaga Keamanan:
- Jangan bagikan kredensial login kepada siapapun
- Logout setelah selesai mengakses
- Gunakan password yang kuat dan unik
- Aktifkan notifikasi email untuk aktivitas akun
- Hindari login dari perangkat atau jaringan publik
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala atau membutuhkan bantuan:
- Kring Pajak: 1500200
- Email: [email protected]
- Live Chat: Tersedia di pajak.go.id
- Twitter/X: @kaboraborakita dan @DitjenPajakRI
- Kantor Pajak: Kunjungi KPP terdekat dengan membawa KTP
Layanan Kring Pajak tersedia Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Kesimpulan
Melihat dan mengunduh NPWP melalui Coretax DJP merupakan proses yang cukup mudah dan praktis. Cukup login ke portal resmi, akses menu profil, dan unduh kartu NPWP dalam format PDF yang siap dicetak kapan saja.
Kartu NPWP digital memiliki keabsahan sama dengan kartu fisik, jadi tidak perlu khawatir soal legalitasnya. Terima kasih sudah membaca, semoga urusan perpajakan selalu lancar!
Sumber dan Referensi
- Portal resmi Coretax DJP Kementerian Keuangan
- Panduan pengguna Coretax 2026
- Regulasi DJP tentang NPWP format baru
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan panduan resmi DJP per Februari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Tampilan dan fitur Coretax terus mengalami pembaruan. Untuk informasi paling akurat, disarankan mengakses portal resmi atau menghubungi Kring Pajak.
FAQ Seputar NPWP dan Coretax
1. Apakah kartu NPWP fisik masih dicetak oleh kantor pajak? DJP sudah beralih ke sistem digital. Kartu NPWP fisik tidak lagi dicetak secara rutin, namun wajib pajak bisa mencetak sendiri dari file yang diunduh melalui Coretax atau M-Pajak.
2. Bagaimana jika NIK belum dipadankan dengan NPWP? Pemadanan bisa dilakukan melalui DJP Online atau datang langsung ke KPP dengan membawa KTP asli. Proses pemadanan menjadi syarat untuk mengakses layanan di Coretax.
3. Apakah bisa mengakses NPWP orang lain di Coretax? Tidak bisa. Setiap akun Coretax hanya bisa mengakses data NPWP milik sendiri. Untuk keperluan kuasa, harus ada Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan ke DJP.
4. Berapa biaya untuk mengunduh atau mencetak NPWP dari Coretax? Gratis. Tidak ada biaya apapun untuk mengakses dan mengunduh kartu NPWP digital melalui Coretax maupun M-Pajak.
5. Apa yang harus dilakukan jika data di kartu NPWP tidak sesuai? Ajukan permohonan perubahan data melalui Coretax atau datang ke KPP dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, akta nikah (jika ganti nama), atau dokumen relevan lainnya.





