
Pernah merasa was-was karena data pribadi sudah terlanjur tersebar di aplikasi pinjaman online? Kekhawatiran ini sangat wajar, mengingat maraknya kasus penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal yang kerap berujung teror dan intimidasi.
Pertanyaan soal apakah data di pinjol bisa dihapus sebenarnya cukup kompleks. Jawabannya tergantung pada jenis pinjol—legal atau ilegal—serta status pinjaman yang dimiliki. Berdasarkan regulasi OJK, pengguna memiliki hak atas perlindungan data pribadi, namun prosedur penghapusannya tidak sesederhana menekan tombol “hapus akun.”
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas fakta seputar penghapusan data di pinjol, meluruskan mitos yang beredar, serta memberikan langkah konkret yang bisa ditempuh untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
Fakta Penting: Bisakah Data di Pinjol Benar-Benar Dihapus?
Klaim bahwa data di pinjol bisa dihapus 100% dalam hitungan hari sebenarnya tidak sepenuhnya akurat. Ada beberapa fakta yang perlu dipahami terlebih dahulu.
Untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, data peminjam tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Data ini akan tersimpan selama 60 bulan (5 tahun) sejak tanggal pelunasan, sesuai ketentuan OJK.
Sementara untuk pinjol ilegal, situasinya lebih rumit. Mereka tidak terikat regulasi resmi, sehingga tidak ada jaminan data akan dihapus meski pinjaman sudah lunas. Bahkan, banyak kasus di mana data tetap disalahgunakan untuk penawaran pinjaman baru atau dijual ke pihak ketiga.
Perbedaan Perlakuan Data: Pinjol Legal vs Ilegal
Memahami perbedaan ini sangat krusial sebelum mengambil langkah penghapusan data.
| Aspek | Pinjol Legal (OJK) | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Penyimpanan Data | Tercatat di SLIK OJK | Server pribadi tanpa pengawasan |
| Durasi Penyimpanan | 60 bulan setelah lunas | Tidak ada batasan jelas |
| Hak Penghapusan | Bisa diajukan setelah lunas | Tidak ada jaminan |
| Jalur Pengaduan | OJK, AFPI, Kominfo | Kominfo, Kepolisian |
| Risiko Data | Rendah (diawasi regulasi) | Tinggi (rawan disalahgunakan) |
Tabel di atas menunjukkan bahwa penanganan data antara pinjol legal dan ilegal sangat berbeda. Langkah penghapusan pun harus disesuaikan dengan jenis platform yang digunakan.
Prosedur Menghapus Data di Pinjol Legal
Bagi yang pernah menggunakan pinjol legal dan ingin menghapus jejak data, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh setelah pinjaman lunas.
1. Pastikan Seluruh Pinjaman Sudah Lunas
Ini syarat mutlak. Selama masih ada tunggakan atau cicilan berjalan, pengajuan penghapusan data tidak akan diproses. Simpan bukti pelunasan berupa screenshot atau PDF sebagai dokumen pendukung.
2. Ajukan Permohonan Penghapusan ke Pinjol Terkait
Setelah lunas, hubungi customer service platform pinjol melalui:
- Email resmi perusahaan
- Live chat di aplikasi
- Call center
Sampaikan permohonan penghapusan data dengan menyertakan:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor identitas/NIK
- Nomor kontrak pinjaman
- Bukti pelunasan
- Alasan permohonan penghapusan
3. Tunggu Proses Verifikasi
Pihak pinjol biasanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja untuk memverifikasi dan memproses permohonan. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, pengguna memiliki hak untuk meminta penghapusan data pribadi, dan penyelenggara wajib merespons permohonan tersebut.
4. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Setelah mendapat konfirmasi penghapusan data, lakukan penghapusan akun dari dalam aplikasi jika fitur tersebut tersedia. Kemudian uninstall aplikasi dari perangkat.
Cara Menghapus Data dari Pinjol Ilegal
Situasi menjadi lebih menantang ketika berurusan dengan pinjol ilegal. Tidak ada jaminan bahwa mereka akan menghapus data meski sudah dilunasi. Namun, beberapa langkah berikut bisa membantu meminimalisir risiko.
Langkah Preventif dan Kuratif
- Laporkan ke Kominfo melalui layanan aduankonten.id atau email ke [email protected] dengan melampirkan bukti-bukti penyalahgunaan data
- Blokir semua nomor yang digunakan pinjol ilegal untuk menghubungi
- Ganti nomor telepon utama jika teror sudah tidak terkendali
- Reset factory smartphone untuk menghapus semua akses yang mungkin masih tertanam dari aplikasi ilegal tersebut
- Laporkan ke kepolisian jika terjadi ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi ke pihak lain
Amankan Data di Perangkat
Pinjol ilegal sering menyalahgunakan izin akses yang diberikan saat instalasi. Untuk mengamankan data:
- Cabut semua izin aplikasi (kontak, galeri, lokasi) sebelum uninstall
- Hapus aplikasi mencurigakan
- Scan perangkat dengan antivirus terpercaya
- Ganti password semua akun penting (email, m-banking, e-wallet)
Mitos vs Fakta Seputar Penghapusan Data Pinjol
Banyak informasi keliru beredar di media sosial. Berikut klarifikasi beberapa mitos yang perlu diluruskan.
Mitos: “Bayar jasa hapus data pinjol Rp500 ribu, dijamin bersih dalam 24 jam.”
Fakta: Tidak ada pihak ketiga yang bisa menghapus data dari sistem SLIK OJK atau server pinjol secara instan. Berdasarkan informasi dari OJK, penghapusan riwayat kredit hanya terjadi secara otomatis setelah 60 bulan dari pelunasan. Jasa seperti ini berpotensi penipuan.
Mitos: “Kalau tidak dilunasi, data akan otomatis hilang setelah 2 tahun.”
Fakta: Data justru akan tetap tercatat dengan status “macet” atau “bermasalah” di SLIK OJK. Ini akan mempersulit pengajuan kredit di masa depan, baik KPR, KTA, maupun kartu kredit.
Mitos: “Ganti nomor HP dan KTP sudah cukup untuk menghilangkan jejak.”
Fakta: Data yang sudah terekam di sistem tidak akan hilang hanya dengan mengganti identitas. NIK tercatat permanen di database Dukcapil dan terintegrasi dengan berbagai sistem keuangan.
Tips Melindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan Pinjol
Pencegahan selalu lebih baik daripada pengobatan. Berikut beberapa langkah protektif yang bisa dilakukan.
- Pastikan hanya menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK (cek di ojk.go.id)
- Baca dengan teliti syarat dan ketentuan sebelum menyetujui akses data
- Batasi izin aplikasi hanya pada yang benar-benar diperlukan
- Jangan pernah memberikan foto KTP atau selfie dengan KTP ke platform mencurigakan
- Gunakan nomor sekunder untuk pendaftaran layanan keuangan
- Aktifkan verifikasi dua langkah di semua akun penting
Daftar Pinjol Legal yang Aman Digunakan
Memilih platform yang tepat adalah langkah awal perlindungan data. Per Januari 2026, terdapat lebih dari 100 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Beberapa yang populer antara lain:
- Kredivo
- Akulaku
- Home Credit
- Kredito
- AdaKami
- Easycash
- Tunaiku
Daftar lengkap dan terbaru bisa dicek langsung di website resmi OJK karena status perizinan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator.
Kontak Layanan Pengaduan
Jika mengalami masalah terkait penyalahgunaan data oleh pinjol, berikut kanal pengaduan resmi yang bisa dihubungi.
| Instansi | Kanal Pengaduan | Fungsi |
|---|---|---|
| OJK | 157 / [email protected] | Pengaduan pinjol legal |
| Kominfo | aduankonten.id | Blokir aplikasi/situs ilegal |
| AFPI | [email protected] | Mediasi dengan anggota AFPI |
| Kepolisian | patrolisiber.id | Laporan tindak pidana |
Simpan bukti-bukti seperti screenshot percakapan, rekaman panggilan, dan dokumen terkait sebelum melakukan pengaduan.
Kesimpulan
Menghapus data di pinjol memang bukan proses yang instan, terutama untuk pinjol legal yang datanya tercatat di SLIK OJK selama 60 bulan. Kuncinya adalah melunasi seluruh kewajiban terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan penghapusan secara resmi.
Untuk pinjol ilegal, fokuskan pada langkah protektif seperti pelaporan ke Kominfo dan pengamanan perangkat. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam melindungi data pribadi dari penyalahgunaan. Tetap waspada dan bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital!
Sumber dan Referensi:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator terkait. Untuk informasi terkini, disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke OJK atau instansi berwenang.
FAQ Seputar Cara Menghapus Data di Pinjol, Apakah Bisa dan Bagaimana Prosedurnya?
Jawabannya tergantung jenis pinjolnya:
- Pinjol Legal (OJK): BISA. Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Anda berhak mengajukan penghapusan akun dan data jika seluruh kewajiban utang piutang telah selesai.
- Pinjol Ilegal: SULIT/TIDAK ADA JAMINAN. Karena mereka beroperasi di luar hukum, mereka seringkali menyalin data kontak/galeri Anda ke server mereka. Menghapus aplikasi tidak menjamin data hilang di server mereka.
WAJIB LUNAS. Pinjol Legal terikat aturan OJK untuk menyimpan riwayat kredit nasabah. Anda tidak bisa meminta penghapusan akun jika masih memiliki tagihan aktif atau tunggakan.
Lakukan langkah berikut secara berurutan:
- Lunasi seluruh tagihan dan pastikan limit kembali utuh.
- Hubungi Customer Service resmi (Email/Telepon) di dalam aplikasi.
- Ajukan permohonan “Penutupan Akun dan Penghapusan Data”.
- Tunggu konfirmasi email bahwa akun telah dinonaktifkan.
- Setelah ada konfirmasi, Uninstall aplikasi dari HP Anda.
100% PENIPUAN (SCAM). Tidak ada pihak ketiga yang bisa mengakses server database pinjol untuk menghapus data Anda. Joki-joki tersebut biasanya hanya akan:
- Mengambil data pribadi Anda (Phishing).
- Meminta bayaran di awal lalu kabur.
- Membajak akun Anda untuk mengajukan pinjaman baru.
Hindari tawaran ini apapun alasannya.





