
Masa berlaku SIM habis tapi malas antre berjam-jam di Satpas? Tenang, sekarang perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola Korlantas Polri.
Layanan perpanjangan SIM online ini berlaku untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D di seluruh Indonesia. Prosesnya cukup praktis—cukup daftar via aplikasi, bayar biaya administrasi, lalu ambil SIM baru di lokasi yang dipilih tanpa perlu antre panjang.
Nah, sebelum langsung mendaftar, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami terlebih dahulu.
Siapa yang Bisa Perpanjang SIM Online?
Tidak semua pemilik SIM bisa menggunakan layanan ini. Perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk pemohon yang memenuhi kriteria berikut:
- SIM masih berlaku atau maksimal sudah mati 1 tahun
- Bukan perpanjangan SIM yang sudah mati lebih dari 1 tahun (wajib ujian ulang)
- Memiliki smartphone dengan koneksi internet stabil
- Data kependudukan valid dan terintegrasi dengan Dukcapil
Jika SIM sudah mati lebih dari 1 tahun, proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru dengan ujian teori dan praktik di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2026
Dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan sebenarnya cukup sederhana. Berikut daftarnya:
Dokumen Wajib:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Persyaratan Teknis:
- Smartphone dengan kamera yang berfungsi baik
- Aplikasi SINAR terinstal (tersedia di Play Store dan App Store)
- Email aktif untuk verifikasi
- Nomor HP aktif yang terdaftar
Satu hal yang sering jadi pertanyaan: apakah perlu tes kesehatan lagi? Jawabannya iya. Berdasarkan regulasi Korlantas Polri, surat keterangan sehat tetap diperlukan untuk memastikan pemohon layak mengemudi.
Biaya Perpanjangan SIM Online 2026
Beredar informasi bahwa perpanjangan SIM online lebih mahal dari offline. Faktanya, biaya resmi perpanjangan SIM online sama dengan offline—tidak ada perbedaan tarif.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Kepolisian:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan | Keterangan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Mobil penumpang pribadi |
| SIM B1 | Rp80.000 | Kendaraan berat non-umum |
| SIM B2 | Rp80.000 | Kendaraan berat umum |
| SIM C | Rp75.000 | Sepeda motor |
| SIM D | Rp50.000 | Penyandang disabilitas |
Biaya di atas merupakan tarif resmi PNBP dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Selain biaya perpanjangan, siapkan juga biaya untuk:
- Surat keterangan sehat: Rp25.000 – Rp50.000 (tergantung fasilitas kesehatan)
- Biaya admin digital (jika ada): bervariasi per daerah
Cara Perpanjangan SIM Online via Aplikasi SINAR
Proses perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
Tahap 1: Download dan Registrasi
- Unduh aplikasi SINAR di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar”
- Masukkan NIK sesuai e-KTP
- Isi data diri lengkap (nama, tempat tanggal lahir, alamat)
- Verifikasi menggunakan email dan nomor HP aktif
- Buat password untuk login
Tahap 2: Pengajuan Perpanjangan
- Login ke aplikasi SINAR
- Pilih menu “Perpanjangan SIM”
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang
- Upload foto e-KTP (pastikan jelas dan tidak blur)
- Upload foto SIM lama
- Upload surat keterangan sehat dari dokter
- Ambil foto wajah (selfie) sesuai panduan aplikasi
- Pilih lokasi pengambilan SIM (Satpas, SIM Keliling, atau Gerai SIM)
- Pilih tanggal dan jam pengambilan
Tahap 3: Pembayaran
- Setelah data diverifikasi, akan muncul kode billing
- Bayar melalui ATM, mobile banking, atau e-wallet
- Simpan bukti pembayaran
Tahap 4: Pengambilan SIM
- Datang ke lokasi sesuai jadwal yang dipilih
- Bawa e-KTP asli dan SIM lama
- Tunjukkan bukti pembayaran dan QR code dari aplikasi
- Foto dan rekam sidik jari di lokasi
- SIM baru langsung jadi dan bisa dibawa pulang
Singkatnya, proses online hanya memangkas waktu antre—pengambilan SIM tetap harus dilakukan secara langsung.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar
Beberapa kendala sering terjadi saat perpanjangan SIM online. Berikut tips untuk menghindarinya:
- Cek masa berlaku SIM sebelum mendaftar—pastikan belum mati lebih dari 1 tahun
- Pastikan data NIK valid dan terintegrasi dengan Dukcapil
- Gunakan foto berkualitas tinggi untuk upload dokumen
- Pilih jadwal di hari kerja untuk menghindari antrean panjang
- Datang 15-30 menit lebih awal dari jadwal yang dipilih
- Pastikan koneksi internet stabil saat proses pendaftaran
Perbedaan Perpanjangan SIM Online vs Offline
Masih bingung memilih antara online dan offline? Berikut perbandingannya:
| Aspek | Online (SINAR) | Offline (Satpas) |
|---|---|---|
| Pendaftaran | Via aplikasi, kapan saja | Datang langsung ke Satpas |
| Waktu antre | Minimal, sudah terjadwal | Bisa berjam-jam |
| Biaya | Sama dengan offline | Sesuai PNBP |
| Pengambilan SIM | Tetap datang ke lokasi | Langsung di tempat |
| Fleksibilitas lokasi | Bisa pilih Satpas/Gerai/SIM Keliling | Hanya di Satpas |
Jadi, keuntungan utama perpanjangan online adalah efisiensi waktu dan fleksibilitas memilih lokasi pengambilan.
Bagaimana Jika SIM Sudah Mati Lebih dari 1 Tahun?
Klaim yang beredar bahwa SIM mati bisa langsung diperpanjang tidak akurat. Berdasarkan regulasi Korlantas Polri, SIM yang sudah mati lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang—baik online maupun offline.
Solusinya adalah membuat SIM baru dengan prosedur lengkap:
- Datang ke Satpas terdekat
- Daftar sebagai pemohon SIM baru
- Ikuti tes teori (ujian tertulis)
- Ikuti tes praktik mengemudi
- Jika lulus, SIM baru akan diterbitkan
Biaya pembuatan SIM baru lebih tinggi dari perpanjangan, yaitu Rp100.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala saat proses perpanjangan SIM online, berikut kontak yang bisa dihubungi:
- Call Center Korlantas Polri: 1500-669
- Email: [email protected]
- Website resmi: www.sim.korlantas.polri.go.id
- Media sosial: @ntaborlantas (Instagram/Twitter)
- Satpas terdekat: untuk pengaduan langsung
Layanan call center aktif pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR merupakan solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di Satpas. Prosesnya cukup mudah—download aplikasi, upload dokumen, bayar biaya, lalu ambil SIM di lokasi yang dipilih.
Semoga panduan ini membantu mempermudah proses perpanjangan SIM. Terima kasih sudah membaca, semoga prosesnya lancar dan berkendara selalu aman!
Sumber dan Referensi:
- Korlantas Polri
- PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Kepolisian
- Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)
Disclaimer: Informasi biaya dan prosedur dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku per 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Korlantas Polri. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Satpas atau call center Korlantas.
FAQ Seputar Perpanjangan SIM Online
1. Apakah perpanjangan SIM online bisa dilakukan untuk semua jenis SIM? Ya, perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR berlaku untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D selama masa berlaku SIM belum mati lebih dari 1 tahun.
2. Berapa lama proses perpanjangan SIM online dari pendaftaran hingga SIM jadi? Proses pendaftaran online memakan waktu sekitar 15-30 menit. Setelah pembayaran berhasil, SIM baru langsung jadi saat pengambilan di lokasi yang dipilih—biasanya hanya butuh 30-60 menit di lokasi.
3. Apakah bisa perpanjang SIM di luar domisili KTP? Bisa. Salah satu keunggulan aplikasi SINAR adalah fleksibilitas memilih lokasi pengambilan SIM di Satpas, Gerai SIM, atau SIM Keliling mana saja di seluruh Indonesia.
4. Apa yang terjadi jika SIM sudah mati lebih dari 1 tahun? SIM yang sudah mati lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang. Pemohon harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas.
5. Apakah surat keterangan sehat wajib untuk perpanjangan SIM online? Ya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter tetap menjadi syarat wajib untuk perpanjangan SIM, baik online maupun offline.





