
Tahun 2026 membawa kabar baik bagi aparatur sipil negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan lainnya. Pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas. Aturan ini dirancang agar penerima manfaat bisa menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang, tanpa khawatir soal penghasilan tambahan.
Dengan dasar dari Peraturan Menteri Keuangan, penyaluran THR 2026 bersumber dari APBN. Ini artinya, pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan THR cair tepat waktu dan sesuai ketentuan. Bagi yang belum tahu, THR bukan hanya soal gaji pokok semata. Ada berbagai komponen yang ikut dihitung dalam pencairan THR, dan juga ada yang tidak termasuk.
Komponen THR 2026 yang Diberikan
Sebelum masuk ke rincian, penting untuk paham bahwa THR tidak selalu sama besar untuk semua orang. Besarannya tergantung pada status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima setiap bulan. Berikut penjabaran lengkapnya.
1. THR untuk ASN dan Aparat Negara
Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, THR mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Semua tunjangan ini dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.
2. THR untuk Guru dan Dosen
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mendapatkan THR berupa:
- Tunjangan profesi guru atau dosen selama satu bulan
- Bagi dosen dengan jabatan profesor, bisa mendapatkan tunjangan kehormatan selama satu bulan
3. THR untuk ASN yang Bertugas di Luar Negeri
ASN yang ditempatkan di perwakilan RI di luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja, berhak mendapatkan:
- 50% dari tunjangan penghidupan luar negeri selama satu bulan
4. THR untuk Pejabat Tinggi dan Staf Khusus
THR untuk pejabat tinggi dan staf khusus disesuaikan dengan pejabat yang setara:
- Wakil Menteri: THR maksimal 85% dari THR Menteri
- Staf Khusus dan pejabat setara: THR maksimal sebesar THR pejabat yang setara
5. THR untuk Hakim Ad Hoc
THR untuk hakim ad hoc disesuaikan dengan tunjangan yang mereka terima berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. THR untuk Lembaga Nonstruktural
Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural atau perguruan tinggi negeri baru mendapatkan THR sebesar penghasilan bulanan mereka, dengan batas maksimal sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
7. THR untuk PPPK
THR untuk PPPK memiliki ketentuan khusus:
- Jika masa kerja lebih dari 1 tahun: THR penuh
- Jika masa kerja kurang dari 1 tahun: THR diberikan secara proporsional berdasarkan bulan kerja (n/12)
- Jika masa kerja kurang dari 1 bulan: tidak mendapat THR
8. THR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Anggota dan pegawai KPK mendapatkan THR berdasarkan penghasilan bulanan mereka sesuai ketentuan.
9. THR untuk Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha
THR diberikan sesuai penghasilan bulanan yang diterima.
10. THR untuk Calon PNS
Calon PNS mendapatkan THR sebesar 80% dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
11. THR untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun
THR diberikan sebesar tunjangan pensiun yang diterima selama satu bulan.
12. THR untuk Penerima Tunjangan Lainnya
THR diberikan sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR 2026 yang Tidak Diberikan
Tidak semua tunjangan dan insentif masuk dalam perhitungan THR. Ada beberapa komponen yang secara tegas tidak termasuk dalam THR 2026:
- Insentif kinerja
- Insentif kerja
- Tunjangan pengelolaan arsip statis
- Tunjangan bahaya, risiko, atau kompensasi lain
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus guru dan dosen
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan khusus dokter spesialis di daerah tertinggal
- Tunjangan pengabdian di daerah terpencil
- Tunjangan operasi pengamanan TNI
- Tunjangan khusus wilayah perbatasan Polri
- Tunjangan selisih penghasilan di lembaga legislatif
- Tunjangan atau insentif lain yang tidak disebut dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Besaran Pencairan THR 2026
Pencairan THR 2026 didasarkan pada penghasilan bulan Februari 2026. Ini berlaku untuk semua penerima THR, termasuk ahli waris atau penerima gaji terusan.
| Kelompok | Besaran THR |
|---|---|
| PNS, TNI, Polri, PPPK | 100% dari penghasilan bulan Februari 2026 |
| ASN di luar negeri | 50% dari tunjangan penghidupan luar negeri |
| Wakil Menteri | Maksimal 85% dari THR Menteri |
| Staf Khusus | Sesuai THR pejabat setara |
| Pensiunan | 100% dari tunjangan pensiun bulanan |
| Calon PNS | 80% dari penghasilan PNS |
| PPPK masa kerja < 1 tahun | THR proporsional (n/12) |
1. THR untuk Ahli Waris
THR bagi ahli waris atau penerima gaji terusan dari PNS, TNI, atau Polri yang meninggal dunia, dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2026. Anggarannya ditanggung oleh instansi tempat pegawai tersebut bekerja.
2. THR untuk Pegawai yang Dinyatakan Hilang
THR diberikan berdasarkan penghasilan bulan Februari 2026, dengan anggaran ditanggung oleh instansi terkait.
3. Penyesuaian THR
Jika THR yang diterima kurang dari seharusnya, selisihnya akan dibayarkan secara terpisah.
4. Potongan THR
THR 2026 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pajak THR
THR 2026 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan, namun pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Kesimpulan
THR 2026 mengacu pada aturan yang lebih transparan dan terstruktur. Pencairan THR tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga pada berbagai tunjangan yang diterima setiap bulan. Ada juga komponen yang sengaja tidak dimasukkan agar THR tetap sesuai dengan tujuan utamanya sebagai tunjangan hari raya.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan THR cair tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen untuk memberikan kepastian ekonomi kepada aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan lainnya menjelang Lebaran.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan ketentuan terkait yang berlaku hingga saat ini. Besaran dan komponen THR bisa berubah jika ada regulasi tambahan atau perubahan kebijakan dari pemerintah.





