Proses seleksi CPNS dan PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memang berbeda dari instansi lain. Salah satu persyaratan yang kerap bikin deg-degan adalah Surat Pernyataan 18 Poin—dokumen khusus yang wajib ditandatangani calon pelamar.

Berdasarkan informasi dari resmi Kemenkumham, surat ini berisi 18 pernyataan terkait komitmen, integritas, dan kesediaan calon untuk menjalankan tugas di lingkungan kementerian. Dokumen ini harus dibuat dengan format yang benar dan ditandatangani di atas materai, karena kesalahan sekecil apa pun bisa berakibat gugur di tahap administrasi.

Nah, artikel ini akan membahas lengkap mulai dari isi 18 poin tersebut, cara membuat suratnya, hingga contoh format yang bisa langsung digunakan.

Apa Itu Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham?

Surat Pernyataan 18 Poin adalah dokumen resmi berbentuk pakta integritas yang berisi komitmen calon ASN kepada negara. Dokumen ini wajib diunggah saat pendaftaran CPNS atau PPPK di Kemenkumham, baik untuk formasi umum, hukum, maupun teknis lainnya.

Berbeda dengan surat lamaran biasa, dokumen ini mencakup pernyataan detail mulai dari tidak terlibat narkoba, siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, hingga tidak mengundurkan diri selama masa ikatan dinas. Semua poin harus disetujui tanpa terkecuali.

Menurut pengumuman resmi Kemenkumham pada seleksi CPNS sebelumnya, pelamar yang tidak melampirkan surat ini atau formatnya tidak sesuai akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi (TMS). Jadi, perhatian ekstra untuk dokumen ini sangat diperlukan.

18 Poin yang Harus Ada dalam Surat Pernyataan

Berikut adalah 18 poin yang wajib tercantum dalam surat pernyataan untuk pelamar CPNS dan PPPK Kemenkumham 2026:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai , prajurit , anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
  6. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya tanpa resep dokter
  7. Bersedia menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang berlaku
  8. Tidak akan mengundurkan diri selama menjalani ikatan dinas
  9. Sanggup mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan negara apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir
  10. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas setelah dinyatakan lulus
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ikatan kerja dengan instansi/lembaga pemerintah maupun swasta lain
  12. Bersedia mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
  13. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan yang dilamar
  14. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi tanpa meminta dispensasi dalam bentuk apa pun
  15. Tidak akan melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun selama proses seleksi
  16. Bertanggung jawab penuh atas dokumen yang disampaikan
  17. Bersedia menerima sanksi dan konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan yang telah dibuat
  18. Menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
Baca Juga:  Gaji PPPK BGN 2026: Ini Rincian Gaji per Golongan dan Jenis Tunjangannya

Semua poin ini harus ditulis lengkap dalam surat, tidak boleh dikurangi atau dimodifikasi. Format penulisan bisa divariasikan asalkan inti pernyataan tetap sama.

Cara Membuat Surat Pernyataan 18 Poin yang Benar

Proses pembuatan surat ini sebenarnya cukup sederhana, asalkan mengikuti format standar surat resmi. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapan Dokumen

Siapkan kertas A4 putih polos, materai Rp10.000, dan pastikan printer dalam kondisi baik untuk hasil cetakan yang jelas. Gunakan font Times New Roman atau Arial ukuran 11-12 agar mudah dibaca.

Penulisan Konten

Tulis kop surat dengan judul “SURAT PERNYATAAN” di tengah halaman dengan huruf kapital dan tebal. Di bawahnya, tulis nomor surat jika diperlukan (biasanya tidak wajib untuk pelamar). Buat paragraf pembuka yang berisi identitas lengkap pelamar, kemudian jabarkan 18 poin dalam bentuk numbering atau bullet points dengan kalimat yang jelas.

Penutup dan Tanda Tangan

Akhiri dengan kalimat penutup seperti “Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.” Cantumkan tempat dan tanggal pembuatan, lalu tanda tangan di atas materai Rp10.000. Tuliskan nama lengkap di bawah tanda tangan dengan huruf kapital.

Scan dan Upload

Setelah ditandatangani dan dimaterai, scan dokumen dengan resolusi minimal 300 dpi dalam format PDF. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan dalam pengumuman resmi (biasanya 300KB-500KB). dengan penamaan yang jelas, misalnya: “SuratPernyataan18Poin_NamaLengkap.pdf”.

Contoh Format Surat Pernyataan 18 Poin

Berikut contoh format lengkap yang bisa langsung digunakan:


SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Sesuai ]
Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat, DD-MM-YYYY]
NIK : [16 Digit NIK]
Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]
Pendidikan Terakhir : [Jenjang Pendidikan]
Nomor Peserta : [Diisi setelah mendaftar]

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  6. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Napza) tanpa resep dokter.
  7. Bersedia menjalani ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Tidak akan mengundurkan diri selama menjalani ikatan dinas.
  9. Sanggup mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
  10. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas setelah dinyatakan lulus seleksi.
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ikatan kerja dengan instansi/lembaga pemerintah maupun swasta lain.
  12. Bersedia mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan yang dilamar.
  14. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi tanpa meminta dispensasi dalam bentuk apa pun.
  15. Tidak akan melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun selama proses seleksi berlangsung.
  16. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran dokumen dan data yang disampaikan.
  17. Bersedia menerima sanksi dan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar pernyataan yang telah dibuat.
  18. Menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan dalam proses seleksi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga:  Allegri Tegaskan Sikap soal Rumor Kepelatihan Real Madrid, Apakah Ini Tanda Tertarik?

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[Kota], [Tanggal Bulan Tahun]

Yang membuat pernyataan,




[Nama Lengkap]

(Tanda tangan di atas materai Rp10.000)


Format di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan, namun pastikan semua 18 poin tetap tercantum lengkap tanpa ada yang terlewat.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Beberapa pelamar sering gugur karena kesalahan sepele dalam pembuatan surat pernyataan. Berikut yang perlu diwaspadai:

Kesalahan Data Identitas

Penulisan nama yang tidak sesuai dengan KTP, tanggal lahir yang salah, atau NIK yang keliru bisa berakibat fatal. Periksa ulang minimal tiga kali sebelum mencetak.

Materai yang Tidak Valid

Gunakan materai elektronik (e-meterai) atau materai fisik Rp10.000 yang masih berlaku. Materai Rp6.000 sudah tidak berlaku sejak 2021, dan penggunaan materai dengan nominal salah bisa membuat dokumen dianggap tidak sah.

Tanda Tangan di Luar Area Materai

Tanda tangan harus mengenai sebagian materai, tidak boleh sepenuhnya di luar atau di atas materai. Posisi ideal adalah setengah tanda tangan di atas materai dan setengah lagi di atas kertas.

File Scan Tidak Jelas

Scan dokumen dengan resolusi rendah, bayangan, atau terpotong akan sulit diverifikasi panitia. Pastikan hasil scan memiliki pencahayaan yang cukup dan semua tulisan terbaca dengan jelas.

Perbedaan Surat Pernyataan CPNS dan PPPK

Meskipun formatnya hampir sama, ada beberapa perbedaan kecil dalam surat pernyataan untuk pelamar CPNS dan PPPK di Kemenkumham:

Aspek CPNS PPPK
Status Kepegawaian Tidak boleh berstatus PNS/CPNS/TNI/Polri Tidak boleh berstatus PNS/CPNS/TNI/Polri/PPPK aktif
Ikatan Dinas Berlaku hingga pensiun (permanen) Sesuai kontrak (biasanya 1-5 tahun)
Seluruh wilayah NKRI Sesuai formasi yang dilamar
Sanksi Pengunduran Diri Wajib mengembalikan biaya pendidikan Sesuai ketentuan kontrak

Perbedaan ini penting dipahami agar tidak salah dalam menyusun komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan, terutama terkait masa ikatan dinas dan fleksibilitas penempatan.

Kapan dan Bagaimana Mengunggah Surat Pernyataan?

Surat pernyataan 18 poin diunggah bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya saat proses pendaftaran online melalui portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id). Waktu unggah biasanya dilakukan setelah peserta melakukan registrasi akun dan memilih formasi jabatan yang diinginkan.

Dokumen harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan panitia (umumnya 300KB-500KB). Jika file terlalu besar, kompres menggunakan aplikasi PDF compressor online tanpa mengurangi kualitas gambar secara signifikan. Pastikan nama file mengikuti format yang ditentukan, misalnya: “SuratPernyataan_NIK.pdf”.

Baca Juga:  Pengumuman PPPK BGN 2025: Kuota Formasi dan Posisi Dibutuhkan, Segera Daftar!

Setelah berhasil diunggah, sistem akan menampilkan status “Berkas Lengkap” atau “Menunggu Verifikasi”. Simpan bukti unggah sebagai dokumentasi. Jika ada revisi dari panitia, segera perbaiki dan unggah ulang sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan dokumen atau kendala teknis saat pendaftaran, peserta dapat menghubungi:

  • Helpdesk SSCASN BKN: 1500-370 (call center), Email: [email protected]
  • Layanan Informasi Kemenkumham: (021) 3520-1265, Email: [email protected]
  • Pusat Pengadaan Kemenkumham: Email: [email protected]
  • Live Chat Portal SSCASN: Tersedia di sscasn.bkn.go.id (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)

Pastikan selalu mengecek informasi terbaru melalui laman resmi Kemenkumham di kemenkumham.go.id atau pengumuman resmi di portal SSCASN.

Kesimpulan

Surat Pernyataan 18 Poin memang terlihat rumit, tapi sebenarnya cukup mudah dibuat asalkan mengikuti format yang benar dan teliti dalam mengisi data. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen serius yang mengikat secara hukum.

Persiapkan sejak awal, jangan menunggu menit-menit terakhir pendaftaran. Periksa kembali setiap poin, pastikan identitas sesuai KTP, dan gunakan materai yang valid. Dengan persiapan matang, peluang lolos tahap administrasi akan jauh lebih besar.

Semoga informasi ini membantu proses pendaftaran berjalan lancar. Tetap semangat untuk para pejuang ASN 2026, semoga diberi kelancaran dan dimudahkan dalam setiap tahapan seleksi. Sukses selalu!


Sumber dan Referensi

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan pengumuman resmi dan panduan dari laman Kemenkumham.go.id serta ketentuan umum seleksi CPNS dan PPPK melalui portal SSCASN.bkn.go.id. Data dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Kepegawaian Negara.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui sumber resmi Kemenkumham dan BKN, karena kebijakan dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Penulis tidak bertanggung jawab atas kesalahan penggunaan informasi yang tidak diverifikasi langsung ke instansi terkait.

FAQ Seputar Contoh Surat Pernyataan 18 Poin Kemenkumham

Surat pernyataan ini merupakan dokumen wajib bagi pelamar CPNS/PPPK Kemenkumham yang berisi komitmen pelamar. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  • Tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa kerja minimal tercapai (biasanya 10 tahun).
  • Bebas dari narkoba dan tidak pernah dipidana penjara.
  • Kesediaan menerima sanksi jika mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Untuk seleksi tahun 2026, Anda wajib mengikuti instruksi terbaru di laman resmi casn.kemenkumham.go.id. Namun, umumnya Kemenkumham mewajibkan surat pernyataan diketik komputer agar rapi dan seragam, lalu ditandatangani di atas e-Meterai atau Meterai tempel sesuai ketentuan tahun berjalan.

Format resmi (template) biasanya disediakan dalam lampiran pengumuman seleksi. Jangan menggunakan format dari tahun-tahun sebelumnya atau dari blog tidak resmi karena redaksi kalimat bisa berubah.

Penting: Selalu unduh format .doc/.pdf langsung dari situs resmi CASN Kemenkumham.

Surat pernyataan bersifat mutlak. Jika Anda menghapus, mengubah, atau tidak menyetujui salah satu poin (misalnya poin kesediaan tidak pindah selama 10 tahun), maka berkas Anda akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada tahap seleksi administrasi.

Jika menggunakan E-Meterai:

  1. Pastikan dokumen sudah final (PDF) sebelum dibubuhkan E-Meterai.
  2. Tanda tangan (pena hitam) dilakukan di samping E-Meterai, tidak boleh menumpuk (timpa) QR Code E-Meterai agar bisa terbaca sistem.