Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja Indonesia. Program ini menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah ketentuan tertentu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan BSU sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja. Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis menerima bantuan ini karena ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Nah, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya masuk daftar penerima, berikut panduan lengkap cara BSU melalui website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan langsung tunai dari pemerintah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini pertama diluncurkan saat pandemi Covid-19 dan berlanjut hingga kini dengan berbagai penyesuaian.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2023, BSU bertujuan membantu meringankan beban ekonomi pekerja bergaji rendah yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

Klaim bahwa BSU hanya untuk pekerja pabrik adalah tidak akurat. Faktanya, seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria berhak menerima BSU, termasuk pekerja sektor jasa, retail, maupun .

Kriteria Penerima BSU 2026

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis mendapatkan BSU. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (minimal program JKK, JKM, atau JHT)
  • Memiliki upah di bawah Rp3.500.000 per bulan
  • Data upah tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri
  • Tidak sedang menerima Program Kartu Prakerja
  • Bukan PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara

Data penerima diambil langsung dari database BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan, sehingga keakuratan data sangat bergantung pada pelaporan pemberi kerja.

Cara Cek Penerima BSU Lewat Website Kemnaker

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan akses website bsu.kemnaker.go.id
  2. Tunggu halaman utama terbuka sepenuhnya
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  4. Isi kode captcha dengan benar sesuai yang tertera
  5. Klik tombol “Cari” atau “Cek Penerima”
  6. Tunggu sistem memproses data
  7. Hasil pengecekan akan muncul di layar
Baca Juga:  Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Jika nama terdaftar sebagai penerima, akan muncul lengkap meliputi nama, NIK, nama perusahaan, dan status pencairan. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data tidak ditemukan.

Cara Cek BSU Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui Kemnaker, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di website BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar
  3. Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  4. Setelah masuk dashboard, pilih menu “Cek BSU” atau “Bantuan Pemerintah”
  5. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan kelayakan BSU
  6. Periksa detail informasi yang ditampilkan

Pastikan menggunakan email yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar proses login berhasil.

Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO

Bagi yang lebih nyaman menggunakan , pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  1. Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
  3. Pilih menu “Layanan” di halaman utama
  4. Cari dan klik opsi “Cek Bantuan Subsidi Upah” atau “BSU”
  5. Masukkan NIK jika diminta
  6. Hasil pengecekan akan tampil di layar

Aplikasi JMO juga bisa digunakan untuk mengecek saldo JHT, mengajukan klaim, dan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Status Hasil Pengecekan BSU

Setelah melakukan pengecekan, ada beberapa status yang mungkin muncul:

Status Keterangan
Terdaftar – Sudah Cair Dana BSU sudah ditransfer ke rekening penerima
Terdaftar – Proses Pencairan Data valid, dana dalam antrian pencairan
Terdaftar – Data Tidak Valid Ada ketidaksesuaian data, perlu pemutakhiran
Tidak Terdaftar Tidak memenuhi kriteria atau data belum masuk sistem

Jika status menunjukkan data tidak valid, segera lakukan pemutakhiran data ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Penyebab Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU

Banyak pekerja kecewa karena namanya tidak masuk daftar penerima BSU. Berikut beberapa penyebab umum yang sering terjadi:

Data Upah Melebihi Batas

Upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan melebihi Rp3,5 juta per bulan. Meskipun take home pay lebih rendah karena potongan, yang dihitung adalah upah sebelum potongan.

Baca Juga:  Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Secara Online dan Offline

Status Kepesertaan Tidak Aktif

Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga status kepesertaan menjadi non-aktif. Hal ini di luar kendali pekerja dan perlu dikonfirmasi ke .

Data NIK Tidak Sesuai

Terjadi perbedaan data NIK antara yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan terbaru, misalnya karena perubahan domisili atau pembaruan .

Sudah Menerima Program Lain

Pekerja yang tercatat sebagai penerima Program Kartu Prakerja tidak bisa menerima BSU secara bersamaan untuk menghindari duplikasi bantuan.

Data Belum Diperbarui Perusahaan

Perusahaan belum melaporkan data terbaru pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk karyawan baru.

Cara Mengatasi Jika Data Tidak Valid

Jika status pengecekan menunjukkan data tidak valid, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Hubungi HRD perusahaan untuk konfirmasi data yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
  2. Siapkan dokumen pendukung berupa KTP, KK, slip gaji, dan kartu peserta BPJS
  3. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  4. Ajukan permohonan pemutakhiran data dengan mengisi formulir yang disediakan
  5. Tunggu proses verifikasi selama 3-7 hari kerja
  6. Cek kembali status BSU setelah data diperbarui

Pemutakhiran data juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO untuk beberapa jenis perubahan data.

Besaran dan Mekanisme Pencairan BSU

Nominal BSU yang diberikan bervariasi tergantung kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Berdasarkan program sebelumnya, besaran BSU berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.000.000 yang dicairkan sekaligus.

Tahun Besaran BSU Mekanisme
2020 Rp600.000 Transfer rekening bank
2021 Rp1.000.000 Transfer rekening bank
2022 Rp600.000 Transfer rekening bank
2023-2024 Rp600.000 Transfer rekening bank

Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan validasi data dan ketersediaan anggaran. Dana ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bank Penyalur BSU

Pencairan BSU dilakukan melalui bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Jika rekening yang terdaftar bukan dari bank penyalur, penerima perlu memperbarui data rekening ke salah satu bank di atas agar pencairan bisa dilakukan.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

Beredar modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Berikut ciri-ciri penipuan yang harus diwaspadai:

  • Meminta transfer uang untuk “biaya administrasi” pencairan BSU
  • Menghubungi via WhatsApp atau telepon mengaku petugas Kemnaker
  • Meminta data pribadi seperti PIN ATM, OTP, atau password
  • Mengarahkan ke link website palsu yang menyerupai situs resmi
  • Menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan tertentu
Baca Juga:  Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Melalui Web dan Aplikasi di HP

Faktanya, pencairan BSU tidak dipungut biaya apapun dan tidak memerlukan perantara. Menurut Kemnaker.go.id, semua proses dilakukan secara otomatis berdasarkan data di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Berikut kontak resmi untuk informasi dan pengaduan terkait BSU:

Kementerian Ketenagakerjaan RI

  • Website: kemnaker.go.id
  • Call Center: 1500-630
  • Email: [email protected]
  • Website BSU: bsu.kemnaker.go.id

BPJS Ketenagakerjaan

  • Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Call Center: 175
  • Email: [email protected]
  • Aplikasi: Jamsostek Mobile (JMO)

Posko Pengaduan Online

  • Lapor.go.id (SP4N LAPOR)
  • resmi @kaborketenagakerjaan dan @baborjamsostek

Pastikan hanya menghubungi kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Penutup

Pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah melalui website bsu.kemnaker.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi JMO. Cukup siapkan NIK dan pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah valid.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi ini membantu dan bermanfaat. Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi call center resmi atau mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Semoga yang berhak menerima bisa segera mendapatkan haknya!


Sumber dan Referensi:

  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2023 tentang BSU
  • Website resmi Kemnaker.go.id
  • Website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan kebijakan BSU yang berlaku. Besaran bantuan, kriteria penerima, dan jadwal pencairan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, disarankan mengakses website resmi Kemnaker atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

FAQ BSU Kemnaker

FAQ Seputar Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kemnaker

Anda bisa mengeceknya secara mandiri melalui langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id.
  2. Daftar Akun jika belum punya, atau Login jika sudah memiliki akun.
  3. Lengkapi profil biodata diri (foto profil, status pernikahan, dll).
  4. Cek pemberitahuan. Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau tidak.

Terdapat tiga tahapan status pada notifikasi Kemnaker:

  • Calon Penerima: Anda terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan, namun masih dalam tahap verifikasi Kemnaker.
  • Ditetapkan: Data Anda lolos verifikasi dan validasi. Dana sedang diproses.
  • Dana Disalurkan: Uang BSU sudah ditransfer ke rekening Himbara atau Burekol Anda.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, syarat umumnya meliputi:

  • WNI dan memiliki NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d. bulan tertentu (sesuai Permenaker).
  • Gaji/Upah maksimal Rp3,5 Juta (atau sesuai UMP wilayah).
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri.

Jangan khawatir. Jika Anda lolos verifikasi namun tidak memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru secara kolektif (Burekol) atau menyalurkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. Anda akan mendapatkan notifikasi untuk mengambil dana tersebut.