Sering kerja lembur tapi bingung cara hitung upah yang seharusnya diterima? Banyak pekerja yang tidak paham perhitungan upah lembur yang benar sesuai regulasi, sehingga kadang menerima nominal yang tidak sesuai haknya.

Upah lembur adalah hak pekerja yang dijamin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait. Perhitungannya memiliki rumus spesifik berdasarkan jam kerja normal, hari libur, dan tarif per jam yang sudah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini meluruskan cara menghitung upah lembur 2026 yang benar berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021, lengkap dengan rumus praktis, contoh kasus nyata, dan hak-hak pekerja yang wajib diketahui.

Dasar Hukum Upah Lembur di Indonesia

Perhitungan upah lembur di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi yang saling melengkapi. Memahami dasar hukum ini penting agar pekerja tahu hak yang bisa diklaim.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

UU Ketenagakerjaan menjadi payung hukum utama yang mengatur hubungan industrial termasuk upah lembur. Pasal 78 mengatur tentang waktu kerja maksimal, yaitu 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja, atau 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.

Segala pekerjaan yang melebihi waktu kerja tersebut dikategorikan sebagai lembur dan wajib dibayar sesuai ketentuan. Berdasarkan UU ini, perusahaan yang mempekerjakan karyawan lembur wajib memberikan kompensasi upah.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021

PP ini mengatur secara teknis tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 26-31 khusus mengatur perhitungan upah lembur dengan rumus yang jelas.

Regulasi ini menggantikan Kepmenaker 102/2004 yang sebelumnya menjadi acuan perhitungan lembur. Perubahan signifikan ada pada besaran koefisien dan ketentuan jam lembur maksimal.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Permenaker terkait upah minimum dan komponen upah juga menjadi acuan dalam menghitung upah per jam sebagai dasar perhitungan lembur. UMK/UMP yang ditetapkan setiap tahun mempengaruhi besaran upah lembur pekerja.

Nah, semua regulasi ini saling terkait dan wajib dipahami baik oleh pekerja maupun pengusaha untuk menghindari konflik ketenagakerjaan.

Komponen Dasar Perhitungan Upah Lembur

Sebelum menghitung upah lembur, ada beberapa komponen yang harus diketahui terlebih dahulu.

Upah Sebulan

Upah sebulan adalah total penghasilan tetap yang diterima pekerja sebelum dipotong pajak dan iuran. Ini mencakup pokok dan tunjangan tetap, namun tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport yang berbasis kehadiran.

Untuk pekerja dengan sistem upah harian, upah sebulan dihitung dengan mengalikan upah harian dengan jumlah hari kerja dalam sebulan (biasanya 25 hari untuk 6 hari kerja atau 21 hari untuk 5 hari kerja).

Upah Per Jam

Rumus perhitungan upah per jam tergantung sistem kerja:

  • Sistem 6 hari kerja: Upah sebulan ÷ 173
  • Sistem 5 hari kerja: Upah sebulan ÷ 173

Angka 173 didapat dari perhitungan (40 jam per minggu × 52 minggu) ÷ 12 bulan = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam per bulan.

Contoh Perhitungan Upah Per Jam

Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 (total Rp6.000.000 per bulan), upah per jamnya adalah:

Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682 per jam

Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan upah lembur dengan dikalikan koefisien sesuai kondisi kerja lembur.

Komponen Keterangan Contoh
Gaji Pokok Upah dasar per bulan Rp5.000.000
Tunjangan Tetap Tunjangan yang pasti diterima Rp1.000.000
Total Upah Sebulan Gaji pokok + tunjangan tetap Rp6.000.000
Pembagi Jam kerja per bulan 173 jam
Upah Per Jam Total upah ÷ 173 Rp34.682

Rumus Perhitungan Upah Lembur Hari Kerja Normal

Untuk lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa (Senin-Jumat atau Senin-Sabtu tergantung sistem), perhitungannya menggunakan koefisien bertingkat.

Jam Lembur Pertama (Jam ke-1)

Upah lembur jam pertama = 1,5 × upah per jam

Jadi jika upah per jam Rp34.682, maka upah lembur jam pertama = 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023

Baca Juga:  Jangan Salah! Begini Cara Ganti Foto KTP 2026 Sesuai Aturan Dukcapil

Jam Lembur Berikutnya (Jam ke-2 dst)

Untuk jam kedua dan seterusnya, koefisien yang digunakan adalah 2 kali upah per jam.

Upah lembur jam kedua dst = 2 × upah per jam = 2 × Rp34.682 = Rp69.364 per jam

Contoh Kasus Lengkap

Bambang bekerja 5 hari seminggu dengan upah Rp6.000.000 per bulan. Pada hari Rabu, ia lembur 3 jam setelah jam kerja normal. Berapa upah lembur yang diterima?

Langkah perhitungan:

  1. Upah per jam = Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682
  2. Jam pertama = 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  3. Jam kedua = 2 × Rp34.682 = Rp69.364
  4. Jam ketiga = 2 × Rp34.682 = Rp69.364
  5. Total upah lembur = Rp52.023 + Rp69.364 + Rp69.364 = Rp190.751

Batas Maksimal Lembur Hari Kerja

Berdasarkan PP 35/2021, lembur pada hari kerja biasa maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi batas ini melanggar regulasi dan bisa dikenai sanksi.

Jam Lembur Koefisien Perhitungan Nominal
Jam ke-1 1,5x 1,5 × Rp34.682 Rp52.023
Jam ke-2 2x 2 × Rp34.682 Rp69.364
Jam ke-3 2x 2 × Rp34.682 Rp69.364
Total 3 Jam Rp190.751

Rumus Perhitungan Upah Lembur Hari Libur atau Tanggal Merah

Perhitungan lembur di hari libur resmi atau tanggal merah berbeda dengan hari kerja biasa karena ada kompensasi tambahan.

Lembur di Hari Libur dengan Waktu Kerja 6 Jam atau Kurang

Jika pekerja diminta masuk di hari libur tapi hanya bekerja maksimal 6 jam (di bawah jam kerja normal), rumusnya:

  • 7 jam pertama (termasuk jam kerja normal): 2 × upah per jam × jumlah jam
  • Jam ke-8: 3 × upah per jam
  • Jam ke-9 dst: 4 × upah per jam

Contoh Kasus

Siti diminta masuk hari Minggu (libur) selama 5 jam dengan upah per jam Rp34.682. Perhitungannya:

5 jam × 2 × Rp34.682 = Rp346.820

Lembur di Hari Libur dengan Waktu Kerja 7 Jam atau Lebih

Jika bekerja 7 jam atau lebih di hari libur (melebihi jam kerja normal untuk sistem 6 hari):

  • 8 jam pertama: 2 × upah per jam × 8
  • Jam ke-9: 3 × upah per jam
  • Jam ke-10: 3 × upah per jam
  • Jam ke-11 dst: 4 × upah per jam

Contoh Kasus

Andi bekerja 10 jam di hari libur nasional dengan upah per jam Rp34.682:

  1. 8 jam pertama = 8 × 2 × Rp34.682 = Rp554.912
  2. Jam ke-9 = 3 × Rp34.682 = Rp104.046
  3. Jam ke-10 = 3 × Rp34.682 = Rp104.046
  4. Total = Rp554.912 + Rp104.046 + Rp104.046 = Rp763.004

Lembur Sistem 5 Hari Kerja di Hari Sabtu/Minggu

Untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja (Senin-Jumat), jika karyawan diminta masuk di hari Sabtu atau Minggu, perhitungannya sama dengan lembur di hari libur nasional karena Sabtu-Minggu adalah hari libur mingguan.

Kondisi Lembur Jam Kerja Rumus
Hari liburJam 1-7 2x upah per jam
Hari liburJam ke-8 3x upah per jam
Hari liburJam ke-9 dst 4x upah per jam
Hari libur ≥ 7 jam Jam 1-8 2x upah per jam
Hari libur ≥ 7 jam Jam 9-10 3x upah per jam
Hari libur ≥ 7 jam Jam ke-11 dst 4x upah per jam

Perhitungan Lembur untuk Upah di Atas UMK/UMP

Untuk pekerja dengan upah di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), ada ketentuan khusus dalam perhitungan upah lembur.

Aturan Upah di Atas Minimum

Jika upah pekerja sudah jauh di atas UMK/UMP, perusahaan dan pekerja bisa melakukan kesepakatan tertulis tentang komponen upah yang dimasukkan dalam perhitungan lembur. Namun minimal 75% dari total upah harus dijadikan dasar perhitungan.

Contoh Kasus

Dewi memiliki gaji total Rp15.000.000 per bulan dengan rincian:

  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.000.000
  • Tunjangan kesehatan: Rp2.000.000

Dalam kesepakatan kerja, yang dihitung untuk lembur adalah gaji pokok + tunjangan jabatan = Rp13.000.000 (86,7% dari total, memenuhi syarat minimal 75%).

Upah per jam = Rp13.000.000 ÷ 173 = Rp75.145

Pentingnya Perjanjian Tertulis

Kesepakatan tentang komponen upah yang dihitung untuk lembur harus tertulis dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Tanpa kesepakatan tertulis, seluruh komponen upah tetap harus dihitung sebagai dasar upah lembur.

Hak dan Kewajiban Terkait Upah Lembur

Selain perhitungan, ada hak dan kewajiban yang perlu dipahami baik pekerja maupun pengusaha.

Hak Pekerja

Pekerja berhak menolak lembur jika tidak ada persetujuan tertulis atau kesepakatan sebelumnya dalam perjanjian kerja. Lembur yang dilakukan tanpa persetujuan pekerja bisa dianggap melanggar hak pekerja.

Pekerja juga berhak mendapat makan bergizi jika lembur minimal 3 jam, sesuai Pasal 28 PP 35/2021. Perusahaan wajib menyediakan atau memberikan uang kompensasi makanan.

Kewajiban Pekerja

Jika dalam perjanjian kerja sudah ada klausul kesediaan lembur untuk kondisi tertentu (seperti target produksi atau deadline proyek), pekerja wajib memenuhi dengan mendapat kompensasi upah lembur yang sesuai.

Baca Juga:  Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pekerja yang menolak lembur tanpa alasan jelas padahal sudah ada kesepakatan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan perusahaan, sepanjang sanksi tersebut tidak melanggar UU Ketenagakerjaan.

Kewajiban Perusahaan

Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai perhitungan yang benar paling lambat pada pembayaran upah periode berikutnya. Penundaan atau tidak membayar upah lembur bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Perusahaan juga wajib membuat daftar hadir lembur yang ditandatangani pekerja sebagai bukti sah perhitungan upah lembur. Dokumen ini penting saat ada sengketa ketenagakerjaan.

Sanksi Pelanggaran

Perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara kegiatan. Dalam kasus ekstrem, bisa dilaporkan pidana dengan ancaman hukuman sesuai UU Ketenagakerjaan.

Mitos vs Fakta Seputar Upah Lembur

Mitos: Lembur Bisa Ditukar dengan Cuti

Klaim bahwa upah lembur boleh ditukar dengan cuti tambahan tanpa pembayaran upah tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan regulasi, pekerja berhak memilih antara upah lembur atau kompensasi istirahat, namun harus ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan perusahaan.

Jika pekerja memilih kompensasi istirahat, konversinya harus adil dan setara dengan nilai upah lembur yang seharusnya diterima.

Mitos: Semua Posisi Wajib Dapat Upah Lembur

Rumor bahwa semua karyawan tanpa terkecuali berhak upah lembur tidak akurat. Faktanya, ada pengecualian untuk posisi tertentu seperti tinggi perusahaan, manajer senior, atau posisi yang dalam perjanjian kerjanya sudah termasuk kompensasi lembur dalam gaji tetap.

Namun pengecualian ini harus jelas tertulis dalam perjanjian kerja dan tidak boleh merugikan hak dasar pekerja.

Mitos: Lembur Bisa Tidak Dibayar Jika Pekerja Setuju

Kabar bahwa perusahaan tidak wajib bayar lembur jika pekerja “ikhlas” atau “sukarela” adalah mitos berbahaya. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap jam kerja melebihi waktu normal wajib dibayar sesuai perhitungan lembur, kecuali ada kesepakatan tertulis untuk kompensasi lain yang setara.

“Kerelaan” verbal tanpa kompensasi apapun tetap melanggar hak pekerja dan bisa dilaporkan.

Tips Mengklaim Hak Upah Lembur

Dokumentasi yang Kuat

Simpan bukti lembur seperti email instruksi, WhatsApp dari atasan, foto jam keluar kantor, atau absensi digital. Dokumentasi ini krusial jika terjadi sengketa dengan perusahaan.

Buat catatan pribadi tentang tanggal, jam mulai-selesai lembur, dan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Catatan rinci membantu saat menghitung total upah lembur yang seharusnya diterima.

Komunikasi Tertulis

Jika merasa upah lembur tidak sesuai, ajukan keberatan secara tertulis ke HRD atau manajemen. Jelaskan perhitungan yang benar dan minta klarifikasi perbedaan yang terjadi.

Hindari konfrontasi verbal yang tidak tercatat. Email atau surat resmi memberikan bukti bahwa pekerja sudah mengajukan klaim dengan benar.

Konsultasi dengan Serikat Pekerja

Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, manfaatkan untuk konsultasi dan mediasi masalah upah lembur. Serikat pekerja memiliki pengalaman dalam negosiasi dengan manajemen.

Untuk perusahaan tanpa serikat, hubungi Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi atau konsultasi gratis.

Jalur Hukum Sebagai Opsi Terakhir

Jika mediasi gagal, pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Siapkan semua bukti lembur, slip gaji, dan dokumen terkait sebagai alat bukti.

Proses hukum memang memakan waktu, tapi ini cara terakhir untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.

Link DANA Kaget Hari Ini

Sambil menunggu upah lembur , ada cara mudah nambahin saldo DANA buat kebutuhan sehari-hari atau jajan.

Link : https://link.dana.id/danakaget?c=s62nka2kh&r=h6HM0Y&orderId=20260130101214434515010300166829463045243

Program DANA Kaget memberikan kesempatan dapat saldo gratis setiap hari dengan nominal bervariasi. Lumayan buat tambahan uang jajan atau pulsa tanpa harus nunggu gajian.

Cara Klaim DANA Kaget

Prosesnya sangat mudah dan cepat:

  1. Pastikan aplikasi DANA sudah terinstall dan akun sudah verifikasi
  2. Klik link DANA Kaget yang tersedia
  3. Aplikasi akan membuka halaman amplop otomatis
  4. Kocok HP atau tekan tombol untuk membuka
  5. Saldo langsung masuk jika beruntung
  6. Bagikan link pribadi untuk dapat kesempatan klaim lagi

Semakin aktif klaim dan share, peluang dapat nominal lebih besar juga meningkat. Program ini legal dari DANA Indonesia jadi aman digunakan.

Alternatif Aplikasi dan Game Penghasil Saldo DANA Resmi OJK

Selain DANA Kaget, beberapa platform legal bisa jadi tambahan penghasilan:

Aplikasi Cashback dan Promo

  • ShopBack: Cashback belanja hingga 30% di merchant partner
  • Cashbac: Reward dari belanja di minimarket dan merchant offline
  • GoPay: Promo rutin untuk top up dan pembayaran

Game Reward Legal

  • Hago: Game kasual dengan poin tukar voucher DANA
  • MPL (Mobile Premier League): Turnamen skill-based berhadiah saldo
  • Island King: Game strategi dengan event reward nyata
Baca Juga:  Rekrutmen Penerimaan SIPSS Polri 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Platform Survey dan Misi

  • Google Opinion Rewards: Survey pendek dapat kredit Google Play
  • Milieu Surveys: Survey berbayar langsung ke akun
  • Cashpop: Selesaikan misi harian dapat poin tukar saldo

Pastikan platform memiliki izin resmi dan rating bagus untuk keamanan data pribadi.

Alternatif Pinjaman Online Cair ke Saldo DANA Resmi OJK

Untuk kebutuhan mendesak sambil menunggu upah lembur, beberapa fintech lending legal bisa jadi solusi:

Pinjaman Tunai Cepat

  • KreditPintar: Pinjaman Rp600 ribu – , cair maksimal 24 jam
  • Julo: Limit hingga Rp15 juta dengan bunga 0.4% per hari
  • Easycash: Approval cepat, pencairan langsung ke DANA

Pinjaman Cicilan

  • Akulaku: Limit hingga Rp15 juta, tenor 3-12 bulan
  • : Pay later dengan cicilan 0% untuk merchant partner
  • Indodana: Pinjaman hingga Rp8 juta dengan proses mudah

Semua platform terdaftar OJK dan aman. Namun tetap hitung kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman untuk menghindari masalah finansial.

Alternatif Bansos Kemensos Cair Januari 2026

Untuk pekerja dengan gaji UMR atau keluarga kurang mampu, beberapa program bansos bisa dimanfaatkan:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan tunai bersyarat dengan nominal Rp550 ribu – Rp3 juta per tahun tergantung komponen keluarga. Pencairan 4 kali setahun melalui Himbara.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Rp200 ribu per bulan khusus pembelian bahan pangan di e-warung atau agen bank terdekat.

Subsidi Upah atau BLT Pekerja

Program subsidi dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Cek kelayakan melalui website kemnaker.go. atau aplikasi Siap Kerja.

Untuk cek status kepesertaan bansos, kunjungi dtks.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK.

Kontak Layanan dan Pengaduan Upah Lembur

Jika mengalami masalah terkait upah lembur, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Kementerian Ketenagakerjaan

  • Call Center: 1500-259
  • WhatsApp Pengaduan: 0815-1909-0030
  • Website: kemnaker.go.id
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @kemnaker
  • Twitter: @Kemnaker

Dinas Tenaga Kerja Daerah

Untuk pengaduan lebih cepat, hubungi Disnaker kabupaten/kota setempat. Mereka bisa melakukan inspeksi langsung ke perusahaan dan mediasi antara pekerja dengan pengusaha.

Serikat Pekerja

Jika ada serikat pekerja di perusahaan, konsultasikan masalah upah lembur dengan pengurus. Mereka bisa membantu negosiasi kolektif dengan manajemen.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Untuk jalur hukum, ajukan gugatan ke PHI di wilayah domisili perusahaan. Siapkan bukti-bukti lengkap seperti slip gaji, absensi lembur, dan perjanjian kerja.

Layanan pengaduan Kemnaker tersedia 24/7 melalui call center dan WhatsApp. Siapkan data lengkap seperti nama perusahaan, perusahaan, dan kronologi masalah untuk proses lebih cepat.


Penutup

Memahami cara menghitung upah lembur yang benar adalah hak setiap pekerja. Jangan ragu untuk mengklaim hak yang seharusnya diterima sesuai regulasi yang berlaku. Dokumentasi yang baik dan komunikasi tertulis menjadi kunci menghindari sengketa dengan perusahaan.

Semoga informasi ini membantu pekerja memahami hak-haknya dan perusahaan bisa menerapkan perhitungan upah lembur yang adil sesuai UU Ketenagakerjaan. Terima kasih sudah membaca, semoga hak sebagai pekerja selalu terpenuhi dengan baik!


Sumber dan Referensi:

Informasi dalam artikel ini berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum. Data dan rumus perhitungan mengacu pada regulasi resmi per Januari 2026.

Disclaimer:

Perhitungan upah lembur dapat bervariasi tergantung kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, sepanjang tidak melanggar ketentuan minimal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Untuk kasus-kasus spesifik atau kompleks, disarankan berkonsultasi dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Contoh perhitungan dalam artikel ini bersifat ilustratif dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Informasi ini tidak menggantikan konsultasi hukum profesional untuk kasus individual.

FAQ Hitung Lembur 2026

FAQ Seputar Cara Menghitung Upah Lembur 2026 Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja) yang berlaku di tahun 2026, dasar perhitungan lembur adalah Upah Sejam. Rumusnya adalah:

Upah Sejam = 1/173 x Upah Sebulan

Catatan: “Upah Sebulan” terdiri dari Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian/transport) tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Perhitungan berbeda tergantung kapan lembur dilakukan. Berikut tabel tarifnya:

Waktu Lembur Jam Ke- Rumus Tarif
Hari Kerja Biasa Jam Pertama 1,5 x Upah Sejam
Jam Berikutnya 2 x Upah Sejam
Hari Libur / Istirahat Jam ke 1 s.d 7 2 x Upah Sejam
Jam ke 8 3 x Upah Sejam
Jam ke 9 dst 4 x Upah Sejam

Pemerintah menetapkan batas waktu kerja lembur maksimal:

  • Maksimal 4 jam per hari.
  • Maksimal 18 jam per minggu.

*Ketentuan ini tidak berlaku untuk sektor usaha tertentu atau hari libur mingguan/nasional.

Secara umum, yang BERHAK mendapat upah lembur adalah karyawan non-manajemen (pelaksana/staff). Karyawan dengan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan (biasanya level Manager ke atas) TIDAK BERHAK atas upah lembur, namun biasanya mendapat gaji yang lebih tinggi.